088504400_1680274372-e236dc98-d8db-483a-88df-429554049186.jpeg

Platform Ini Sediakan Solusi Pengelolaan Keuangan bagi UMKM 

Pengguna juga dapat mengajukan pinjaman bisnis kepada mitra yang sudah bekerjasama dengan Monit. Antar muka monit yang sangat mudah digunakan dan dapat diakses melalui web atau mobile app, koneksi ke berbagai sumber dana, seperti bank, payment gateway, POS, dan marketplace, hingga integrasi ke software accounting, menjadikan nilai plus Monit jika dibanding internet banking pada umumnya.

“Dengan Monit, pengguna dapat mempunyai kontrol dan visibilitas yang lebih baik dan menyeluruh terhadap keuangan bisnis,” jelas Rizki.

Keamanan data menjadi prioritas utama saat mengembangkan fitur di Monit. Semua password terenkripsi dengan ketat dan semua informasi sensitif terenkripsi menggunakan split-key encryption.

Saat ini Monit.id telah bekerjasama dengan berbagai instansi finansial, seperti bank penerbit kartu, switching, multi finance, dan lainnya, untuk mendukung layanan yang diberikan. 

Source link

084718300_1646654166-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-6.jpg

DJP Yakin Tidak Ada Warga Sengaja Tak Lapor SPT

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti meyakini tak ada kesengajaan dari masyarakat untuk tidak melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menyusul sempat adanya sentimen negatif mengenai pembayaran dan pelaporan pajak.

Dwi mengungkap ada sejumlah hal yang jadi faktor pelaporan SPT Tahunan tidak mencapai 100 persen, sesuai dengan data jumlah wajib pajak yang perlu lapor SPT Tahunan. Mulai dari data yang belum terverifikasi, hingga sudah habis masa efektifnya.

“Ya kalau ditanya ke wajib pajak nya kenapa ya macam-macam ya, namanya ini bicara complience yang mungkin ada teman-teman yang terlupa mungkin teman-teman wajib pajak, mungkin sudah non efektif sehingga tak laporkan lagi,” ujarnya di KPP Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, ada data yang misalnya seorang wajib pajak telah meninggal dunia, namun belum terdata secara adminsitrasi. Sehingga, dalam sistem Ditjen Pajak masih dikenali sebagai wajib pajak aktif.

“Kalau saya yakin tak ada yang kesengajaan ya,” tegasnya.

20 Juta Wajib Pajak

Menyoal pelaporan pajak dan bayar pajak, beberapa waktu lalu sempat ramai ajakan untuk setop membayar pajak. Hal ini dikhawatirkan mempengaruhi tingkap pelaporan SPT Tahunan.

Mengacu data, pemerintah mencatat ada 20 juta wajib pajak yang masuk kategori wajib lapor SPT. Kemudian, ditarget ada 16,1 juta wajib pajak yang melapor hingga akhir tahun ini. Per 31 Maret 2023, sebanyak 11,5 juta wajib pajak sudah melapor SPT Tahunan.

 

Source link

051674500_1679394115-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxl.jpg

Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS Tax Amnesty Diperpanjang hingga 31 Mei 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 11,5 juta orang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak. Jumlah ini disebut meningkat sekitar 6 persen dari periode yang sama tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti menerangkan data yang masuk ke Ditjen Pajak tersebut. Mengingat, 31 Maret 2023 ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

“Jadi sampai hari ini tanggal 31 maret 2023 pukul 13 siang, yang sudah memasukkan SPT itu sejumlah 11.529.572 SPT. Nah ini tumbuh dari tahun lalu pertumbuhannya sebesar 6,2 persen,” kata dia saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

pajak untuk melaporkan pajaknya. Setidaknya, proses pelaporan akan ditutup secara penuh pada pukul 00.00 WIB, 1 April 2023, malam nanti.

“Nah ini mudah-mudahan terus membaik, kita masih punya beberapa waktu lagi ya sampai nanti pukul 23.59 nanti malam,” sambungnya.

Dwi kembali menjelaskan total wajib pajak yang terdata yang harus melaporkan SPT sekitar 20 juta orang. Mengacu pencapaian tadi, artinya rasio kepatuhan sudah mencapai 59 persen.

“Alhamdulillah ini sudah lebih dari, sampai sekarang sudah 59,3 persen dari yang wajib SPT. Udah hampir 60 persen. Ini peningkatan yang cukup bagus sebetulnya,” ungkap dia.

Source link

026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg

Duduk Perkara Ekspor Emas Rp 189 Triliun yang Bikin Bea Cukai Kalah di Pengadilan

Atas putusan tersebut terlapor mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Hasil PK menyatakan Bea Cukai kalah dari terlapor. 

“Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanan, itu 2019” katanya.

Sementara itu dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus didahului oleh tindak pidana sebelumnya.Dalam konteks ini, maka karena dugaan tindak pidana kepabeanannya dibatalkan MA, maka pengungkapan kasus TPPU pun tidak bisa dilanjutkan.

“Jadi tahun 2019 TPPU tidak maju, tapi perkara dari 2016 sampai 2019,” kata dia.

Selama tahun 2016-2019 ada berbagai pertukaran data antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Kemudian di tahun 2020, Bea Cukai kembali melihat modus yang sama di tahun 2016. 

Suahasil mengatakan, Bea Cukai melibatkan PPATK, untuk meminta data transaksi demi mencari modus serupa. Laporan dari PPATK ini yang kemudian tindaklanjuti dengan berbagai macam rapat sampai Agustus 2020. 

Dalam sebuah rapat Kemenkeu dan PPATK merancang strategi agar tuntutannya tidak dikalahkan pengadilan. Mengingat modus yang dilakukannya sama. Maka dengan logika tersebut. 

“Dengan logika itu maka pada Agustus 2020 disepakati, kalau tindak  kepabeanan tidak kena, masukkan dengan kejar pajaknya. Sehingga PPATK kirimkan lagi, hasil pemeriksaan atau data kepada Pajak, itu dikirim Oktober 2020,” tuturnya.

 

 

Source link

053001400_1677670380-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-1.jpg

Siapa Artis R yang Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun? Si Orang Kaya Baru yang Terhormat

Adanya keterlibatan artis R ini sebelumnya diungkap Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), dia mengatakan bahwa artis inisial R itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Beberapa aset dari Rafael yang sudah diperiksa, ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis. Modal dasarnya saja Rp170-an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun,” katanya seperti dikutip dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Kamis (30/3/2023).

“Inisialnya orang kaya baru Ini adalah R,” sambungnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa artis inisial R itu sangat dikenal dan tinggal di Jakarta.

“R tersebut laki-laki, orang kaya baru, di data kami disebut ‘orang kaya baru’. Di Jakarta tinggalnya, sangat dikenal,” ujarnya.

Meski belum diketahui secara pasti siapa sosok R yang dimaksud itu, Iskandar Sitorus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati lantaran di luar sana, banyak yang terlihat seperti terhormat, namun kenyataannya tidak sebaik yang ditampilkan.

“Kami hanya mengingatkan bahwa banyak yang terlihat seakan-akan terhormat, sejatinya dia adalah merampas kehormatan uang rakyat yang ditilep koruptor,” ucapnya.

  

Source link

076241400_1680182910-16b51485-fc48-40c7-b9b9-a698aff4ea88.jpg

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo: Saya Merasa Ini Seperti Mimpi

Liputan6.com, Jakarta Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku pasrah dengan penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023.

Dia menyebut tak akan melawan KPK, dan akan menerima semua konsekuensinya.

“Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja,” ujar Rafael Alun dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Dia mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya berkaitan dengan kasus ini.

“Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa, saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya,” kata Rafael.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sepanjang periode 2011-2023.

“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut.

“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” kata Ali.

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana buka suara terkait isu harta ilegal yang beberapa minggu terakhir sedang ramai dibicarakan.

Source link

083407300_1677670382-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-5.jpg

Jadi Tersangka oleh KPK, Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah

Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.

“Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. KPK dikabarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.

“Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret,” ujar sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).

Sumber ini menyatakan Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

“Pasal 12 B,” kata sumber tersebut.

Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Batas Lapor SPT Tahunan 2 Hari Lagi Tapi Lupa EFIN? Begini Caranya

Jelang batas akhir pelaporan SPT Pajak di akhir bulan Maret 2023, wajib pajak di Indonesia biasanya bakal mulai melaporkannya melalui situs e-filling.

Namun ternyata, momen ini juga dimanfaatkan penjahat siber untuk menipu wajib pajak yang lengah, dan mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar.

Seringkali, penipu menggunakan email ke seseorang, dan mengatakan bahwa mereka mengalami kurang bayar, lalu meminta pengguna untuk mengirimkan konfirmasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.

Pengguna pun diarahkan untuk mengklik sebuah link atau tautan yang tidak jelas, yang bisa saja meminta data-data pribadi, atau bahkan memaksa memasang aplikasi malware.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, mengatakan, aksi semacam itu adalah penipuan scam via email, di mana korban akan diberikan tautan untuk diunduh.

“Pelakunya terlihat sudah mempersiapkan dirinya dengan baik karena mereka sudah mengambil domain khusus djp.contact,” kata Alfons via pesan singkat, Minggu (26/3/2023), merespons temuan kasus yang Tekno Liputan6.com bagikan.

Menurutnya, hal inilah yang membuat pelaku kejahatan siber tersebut bisa menggunakan email [email protected]

Alfons mengingatkan bahwa alamat domain kantor pajak yang benar adalah pajak.go.id dengan alamat emailnya di [email protected].

“Jadi penerima email, pesan atau broadcast Whatsapp harus ekstra hati-hati meneliti pengirim pesan dan tautan yang diberikan,” imbuhnya.

Penelusuran Tekno Liputan6.com, modus serupa ternyata sudah ada sejak masa lapor SPT pajak tahun lalu, hanya saja dengan domain email yang berbeda. Bahkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga sudah pernah mewanti-wanti masyarakat soal ini. 

Source link

051674500_1679394115-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxl.jpg

DJP Kemenkeu Dihujat, Masyarakat Tetap Wajib Bayar Pajak

Kementerian Keuangan mendapat pukulan telak setelah beberapa pegawai pajak diketahui memiliki harta yang dinilai tidak wajar. Publik merespons isu tersebut dengan mengglorifikasi gerakan boikot bayar pajak.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menolak gerakan boikot bayar pajak. Untuk menghentikan gerakan itu, menurut dia, Kementerian Keuangan harus serius melakukan pembenahan internal terutama di Direktorat Jenderal Pajak.

“Kemenkeu mesti menuntaskan reformasi perpajakan. Ini peristiwa gempa bumi dahsyat yang dialami Kementerian Keuangan, khususnya kepemimpinan Sri Mulyani selama delapan tahun,” kata Kamrussamad, Jumat (10/3/2023).

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak sebenarnya sudah meningkat. Terbukti, tax ratio 2022 melampaui target. Hingga akhir Desember 2022 penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun atau tembus 115,6% dari target sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan pajak tumbuh 34,3% dibandingkan penerimaan tahun lalu.

Kamrussamad menegaskan, institusi perpajakan dan petugas pajak sangat penting untuk menjaga kepercayaan dari para wajib pajak. “Apalagi pajak merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional,” ujar Kamrussamad.

Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Sisa 3 Hari Lagi, Ayo Lapor SPT Tahunan Pajak

Modus penipuan siber mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai bermunculan jelang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan pajak 2022.

Penjahat siber kerap memanfaatkan kelengahan wajib pajak (WP) jelang masa akhir pelaporan SPT. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar via email.

Menanggapi hal tersebut, DJP Kemenkeu menyatakan bahwa kejahatan siber tersebut sudah marak terjadi sejak beberapa tahun silam, hingga 2023 ini.

“Sejak tahun 2020, sudah terdapat 5 artikel terkait penipuan yang mengatasnamakan DJP dan telah dipublikasi pada situs pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Senin (27/3/2023).

“Pada tahun ini pula sudah terdapat 2 kali pengumuman resmi terkait himbauan kehati-hatian atas penipuan serta 2 unggahan media sosial terkait berbagai modus penipuan mengatasnamakan DJP,” kata Dwi.

 

Source link