007733200_1680504270-traxer-EBKPxro0A9c-unsplash.jpg

Slovakia Turunkan Pajak Kripto Menjadi 7 Persen

Sebelumnya, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah meluncurkan standar pajak baru untuk cryptocurrency bersama dengan serangkaian amandemen standar pelaporan umum yang sudah ada.

OECD adalah organisasi internasional yang bertujuan menciptakan standar untuk isu-isu seperti perubahan iklim, perpajakan, pendidikan, dan pekerjaan. 

Meskipun tidak satu pun dari standar-standar ini yang bersifat wajib, standar-standar tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi para pembuat peraturan dalam kebijakan domestik dan internasional.

Kerangka kerja untuk bertukar informasi pajak antar negara sudah ada, tetapi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) ditujukan khusus untuk mata uang kripto. Secara khusus, kerangka ini terlihat untuk mengurangi penghindaran yang mungkin dilakukan melalui teknologi ini.

Serangkaian aturan baru juga mengubah Standar Pelaporan Umum (CRS) yang dirancang untuk mempromosikan transparansi pajak sehubungan dengan rekening keuangan yang disimpan di luar negeri. CRS disetujui pada 2014.

“Standar transparansi pajak internasional kami yang baru bertujuan untuk lebih memperkuat upaya untuk mengatasi penggelapan pajak dalam ekonomi dunia yang terdigitalisasi & mengglobal,” kata Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, dikutip dari Decrypt, Senin (12/6/2023).

Dimulai dengan cryptocurrency, standar dua bagian mengakui dampak industri yang baru lahir ini dan bagaimana hal itu akan memengaruhi pendapatan pajak di berbagai negara.

CARF memiliki tiga komponen utama yaitu aturan untuk mengumpulkan informasi pajak yang relevan seperti ruang lingkup aset dan entitas yang bertransaksi, otoritas multilateral baru untuk menegakkan aturan-aturan ini, dan format elektronik (XML) untuk bertukar informasi antar otoritas.

 

 

Source link

073728300_1641848460-SPT_Pajak.jpg

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S Secara Online, Simak Panduannya

Setelah berhasil login, pilih menu e-Filing. Berikut cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S online selanjutnya:

1. Pilih buat SPT.

2. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

3. Klik jenis SPT yang tertera (1770 S), lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

2. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

3. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

4. Isi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika kamu mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.

5. Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

6. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

7. Anda akan menerima ringkasan SPT kamu dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

9. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

10. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Source link

058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Pajak Adalah Iuran dari Rakyat untuk Kas Negara, Simak Jenis-Jenisnya

1. Pajak Parkir

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota selanjutnya adalah pajak parkir. Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.

3. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

4. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

5. PBB Perdesaan & Perkotaan

PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

6. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

7. Pajak Restoran

Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.

8. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

9. Pajak Reklame

Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

10. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.

Source link

051947000_1687943486-djp.jpg

OPINI: Kunci Kesadaran Membayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak adalah kewajiban tiap warga negara, termasuk bagi karyawan swasta yang mendapatkan penghasilan bulanan. Turunannya, ada kwajiban juga untuk pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan.

Berdasarkan Undang-Undang(UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penambahan biaya denda mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengikuti pasal 39 ayat 1 UU KUP;

Setiap warga negara yang tidak melaporkan SPT dan atau menyampaikan keterangan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap akan dikenakan pidana penjara enam bulan sampai enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pemahaman tentang pajak dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara harus dimengerti oleh setiap masyarakat Indonesia. Fungsi ini akan membantu negara dalam mengatur inflasi yang umumnya terjadi pada negara berkembang.

Sejak diumumkan pandemi Covid 19 pada Maret 2020 sampai 2022 pelemahan perekonomian mulai terasa dan berdampak ke rumah tangga, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), korporasi dan sektor keuangan.

Banyak karyawan yang mengalami pemotongan gaji, dirumahkan bahkan diberhentikan karena perusahaan tempatnya bekerja terpaksa gulung tikar. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah pengangguran adalah dampak yang sangat dirasakan oleh masyarakat ketika masa pandemi.

Terpangkasnya penghasilan akibat pandemi covid 19 tidak mengurangi pengeluaran rumah tangga, bahkan semakin bertambah, karena harus menambah pengeluaran untuk kuota internet harus beralih menjadi sistem online mulai dari urusan pekerjaan hingga urusan pendidikan.

Sepanjang 3 tahun darurat pandemi banyak bantuan pemerintah yang dapat diterima masyarakat seperti program kartu pekerja, diskon listrik, subsidi kuota belajar, Bantuan Langsung Tunai UMKN dan BPUM, Bantuan Langsung Tunai subsidi gaji, kartu sembako dan beras bulog, bansos tunai dan lainnya.

Dikutip dari unicef.org tentang hasil survey yang dilakukan oleh United Nations Children’s Fund(UNICEF) , United Nations Development Program (UNDP), Australian-Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA) dan SMERU Research Institute menunjukan 58,8% dari rumah tangga di Indonesia telah mendapatkan bantuan tunai.

Lebih dari 85% dari rumah tangga yang disurvei di Indonesia telah menerima sedikitnya bantuan sosial pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN).

Di sisi lain pembangunan infrastruktur pada masa pandemi tetap dijadikan prioritas.

“Dengan pembangunan infrastruktur, ekonomi bisa berjalan dengan baik. Akibat pandemi covid-19 realokasi dan refocussing anggaran sehingga pembangunan infrastruktur perlu mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” kata Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febri Calvin Tetelepta dikutip dari Antara.

Pembangunan infrastruktur tersebut mulai dari pembangunan jalan, bendungan, perhubungan laut, perhubungan udara, air bersih dan sanitasi hingga pembangunan jalur kereta api tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bantuan pada saat pandemi dan pengerjaan infrastruktur yang tetap berlangsung adalah salah satu bentuk pengelolaan dana adalah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara Indonesia.

Dikutip dari Trading Economics, negara Finlandia mengenakan tarif Pph nya sebesar 56.95 % dan mendistribusikan pajaknya untuk pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sehingga tidaklah hal yang aneh jika Finlandia memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia dengan biaya yang gratis.

Untuk fasilitas kesehatan dan fasilitas publik juga diberitas dengan kualitas terbaik. Hal ini yang menjadikan Finlandia dikenal sebagai negara yang rakyatnya paling bahagia di dunia, karena tingkat kesejahteraan rakyatnya yang tinggi. Negara lain seperti Jepang dan Denmark juga menerapkan hal serupa untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Namun beberapa waktu yang lalu viral video #StopBayarPajak yang merupakan salah satu buntut dari kasus eks pejabat  pajak . Hal tersebut ditanggapi dengan nada kekecewaan, “uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas negara dan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, membantu masyarakat yang membutuhkan serta kepentingan negara,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi.

“Pada saat pandemi Covid 19 uang pajak juga membantu masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu membayar pengobatan alias gratis. Begitu juga dengan pembangunan jalan tol dan bendungan juga berasal dari uang pajak,” kata Sri Mulyani.

Masa pandemi dapat menjadi pengertian bagi masyarakat Indonesia tentang manfaat pajak negara dan pentingnya setiap orang wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga yang selama ini yang merasa terpaksa untuk membayar dan melakukan pelaporan dapat tersadarkan akan fakta bahwa dana pajak tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat Indonesia sendiri.

Pemahaman yang benar tentang pajak dan pengelolaannya tersebut dibutuhkan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang penting kepatuhan membayar pajak untuk negara Indonesia semakin maju dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesadaran tersebut akan mendorong kemauan dalam memenuhi kewajibannya.

 

 

 

 

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Catat, Kantor Pajak Tutup Saat Libur Cuti Bersama Idul Adha 28, 29 dan 30 Juni 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kantor pajak tidak melayani pengurusan pajak pada saat cuti bersama Idul Adha 2023. Itu artinya Kantor pajak tutup pada 28, 29 dan 30 Juni 2023.

Hal tersebut diungkapkan DJP lewat akun Instagrm-nya @ditjenpajakri. Kantor pajak akan kembali melayani pengurusan pajak pada Senin 3 Juli 2023.

“Sehubungan dengan cuti bersama Idul Adha, tidak ada pelayanan perpajakan pada 28, 29 dan 30 Juni 2023. Pelayanan perpajakan akan kembali pada 3 Juli 2023,” tulis DJP, dikutip Rabu (28/6/2023).

Namun demikian, layanan daring tetap dapat diakses melalui situs web pajak.go.id. Sehingga masyarakat bisa tetap bisa mendapatkan pelayanan pajak meski secara online. 

“Selama periode tersebut #KawanPajak dapat mendapatkan pelayanan pajak melalui kanal situs web pajak.go.id,” tutup akun tersebut.

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat

Sebelumnya, Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) menjadi terobosan tiga instansi Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja untuk mendukung masyarakat digital. Kehadiran aplikasi SIGNAL yang menjadi program unggulan Tim Pembina Samsat Nasional ini menjadi bukti nyata pemerintah bekerja sama dengan perbankan dan pengelola modern channel payment.

Untuk menyosialisasikan keberadaan SIGNAL, perhelatan bertajuk SIGNAL Weekender digelar di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Jumat sampai Minggu (17/19/3/2023).

SIGNAL WEEKENDERS menjadi wadah berkumpulnya masyarakat yang mempunyai kesamaan terkait kecintaan, tujuan dan pandangan dalam mewujudkan masyarakat taat pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk mengusung pesan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan mudah, secara online tanpa harus datang ke kantor samsat.

SIGNAL WEEKENDERS melibatkan UMKM yang bergerak dibidang jual beli sparepart dan aksesoris kendaraan bermotor yang tentunya dilengkapi dengan promo diskon yang sangat menarik. Selain itu SIGNAL WEEKENDERS akan mempromosikan berbagai UMKM lokal DIY.

 

Source link

033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg

Laporan BPK: Penagihan Tak Optimal, Ada Piutang Pajak Macet Senilai Rp 7,2 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Dalam laporan ini BPK menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa Rp 808,1 miliar.

Dalam laporan tersebut, piutang pajak dan piutang pajak daluwarsa tersebut belum ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut BPK, Ditjen Pajak belum melakukan tindakan penagihan pajak secara optimal.

Jika DJP tidak segera melakukan penagihan aktif, maka berpotensi kehilangan penerimaan pajak atas piutang macet senilai Rp 7,2 triliun.

Tidak hanya itu, BPK menekankan DJP dapat kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak senilai Rp808,1 miliar yang daluwarsa penagihan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat piutang pajak belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal,” tulis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, dikutip dari Belasting.id, Selasa (27/6/2023).

BPK memerinci piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun itu berasal dari 3 hal. Pertama, belum dilakukan penagihan terhadap 351 ketetapan pajak yang nilainya mencapai Rp 1,39 triliun.

Kedua, baru dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran sebanyak 86 ketetapan yang bernilai Rp 39,58 miliar. Ketiga, telah dilakukan tindakan penagihan sampai penerbitan Surat Paksa, namun belum dilakukan penyitaan atas aset wajib pajak sebanyak 863 ketetapan senilai Rp 5,76 triliun.

Selanjutnya, untuk piutang perpajakan daluwarsa senilai Rp 808,1 miliar berasal dari 2 keadaan. Itu terdiri dari belum dilakukannya tindakan penagihan atas 293 ketetapan yang jumlahnya Rp 355,3 miliar.

 

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Ditjen Pajak Fokus Awasi Wajib Pajak Grup dan Orang Super Kaya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun atau 40,05 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun.

“Jadi, total sudah dikumpulkan (penerimaan pajak) 40,05 persen dari target tahun ini. Pertumbuhan sampai April 2023 mencapai 21,3 persen masih tinggi, namun tahun lalu sudah tumbuh tinggi 51,4 persen dibandingkan April 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu)n Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers: APBN KITA Mei 2023, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, secara keseluruhan penerimaan pajak pada semua sektor tumbuh, walaupun pertumbuhannya melambat dibanding sebelumnya.

Adapun rinciannya, hingga April 2023 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM mencapai Rp 239,98 triliun atau 32,3 persen dari target. Untuk sektor ini mampu tumbuh 24,91 persen jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2022.

Selanjutnya, penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target APBN 2023. Penerimaan pajak ini tumbuh 20,11 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022.

Kemudian, realisasi penerimaan PBB dan Pajak Lainnya mencapai Rp 4,92 triliun atau 12,3 persen dari target. Penerimaan sektor pajak ini mampu tumbuh 102,62 persen jika dibandingkan realisasi April 2022. Terakhir, penerimaan PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target. PPh Migas tumbuh 5,44 persen dibanding tahun 2022.

Source link

024845800_1451399636-20151229-BPK-RI-YR-1.jpg

BPK Beri 9 Rekomendasi ke Sri Mulyani Soal 3 Temuan Masalah Perpajakan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022. Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan 2 permasalahan terkait perpajakan. Temuan ini saat memeriksa sistem pengendalian interen (SPI) dan ketidakpatuhan.

Pertama, pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan tahun fiskal 2022 belum memadai senilai Rp 2,73 triliun. Kedua, PPh dan PPN terindikasi kurang disetorkan senilai Rp 7,66 triliun, dan terlambat disetor dengan potensi sanksi sejumlah Rp 616,14 miliar dan USD 1,338.

Ketiga, ada piutang pajak macet Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa Rp 808,1 miliar yang belum dilakukan penagihan secara optimal.

“BPK menemukan permasalahan terkait kelemahan pengendalian interen dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut, pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan 2022 belum memadai sebesar Rp 2,73 triliun,” tulis Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksaan, seperti dikutip dari Belasting.id, Senin (26/6/2023).

Atas temuan permasalahan perpajakan tersebut, BPK memberikan 9 jenis rekomendasi kepada Ditjen Pajak (DJP). BPK memberikan rekomendasi itu dengan cara mengintruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan 9 butir perintah kepada Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

Secara keseluruhan, Dirjen Pajak perlu menginstruksikan Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan 9 hal.

Pertama, validasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif wajib pajak secara optimal.

Kedua, melakukan penelitian atas pemanfaatan fasilitas PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga, memutakhirkan data piutang pajak pada Sistem Informasi DJP (SIDJP) dan taxpayer accounting modul revenue accounting system secara periodik.

 

Source link

049432000_1615807202-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-1.jpg

Baru Kantongi Pajak Rp 830,3 Triliun di Mei 2023, Sri Mulyani Was-Was

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi belanja pemerintah pusat hingga Mei 2023 mencapai Rp 714,6 triliun. Ia mengklaim, sebesar 51,2 persen dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Terutama masyarakat miskin. Kita lihat untuk bantuan PKH sebesar Rp 14,7 triliun ada 9,9 juta keluarga penerima manfaat. Kartu sembako Rp 16,1 triliun untuk 18,7 juta keluarga penerima manfaat,” paparnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

“Ini langsung masuk ke dalam rumah tangga dan membantu mereka yang sangat miskin,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah disebutnya sudah membayar Rp 19,3 triliun bagi 96,7 juta jiwa masyarakat untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Mereka kalau sakit bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya, karena pemerintah sudah membayar Rp 19,3 triliun hingga Mei 2023 untuk 96,7 juta jiwa, terutama kelompok miskin dan rentan,” terangnya.

Gelontoran lainnya, untuk bantuan benih, mulsa, dan pupik organik Rp 365,6 miliar untuk 69.021 unit equivalen ha kawasan padi, jagung, kedelai, bawang dan cabai. Lalu juga bantuan alat dan mesin pertanian Rp 163,2 miliar lewat 120 traktor dan 100 cultivator.

Berikutnya, bantuan ternak Rp 57,7 miliar sejumlah 1.318 ekor hewan ternak. Kemudian bantuan benih ikan, kepiting dan udang Rp 14,5 miliar sejumlah 40,3 juta ekor.

 

Source link

049432000_1615807202-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-1.jpg

Baru Kantongi Pajak Rp 830,3 Triliun di Mei 2023, Sri Mulyani Was-Was

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi belanja pemerintah pusat hingga Mei 2023 mencapai Rp 714,6 triliun. Ia mengklaim, sebesar 51,2 persen dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Terutama masyarakat miskin. Kita lihat untuk bantuan PKH sebesar Rp 14,7 triliun ada 9,9 juta keluarga penerima manfaat. Kartu sembako Rp 16,1 triliun untuk 18,7 juta keluarga penerima manfaat,” paparnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

“Ini langsung masuk ke dalam rumah tangga dan membantu mereka yang sangat miskin,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah disebutnya sudah membayar Rp 19,3 triliun bagi 96,7 juta jiwa masyarakat untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Mereka kalau sakit bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya, karena pemerintah sudah membayar Rp 19,3 triliun hingga Mei 2023 untuk 96,7 juta jiwa, terutama kelompok miskin dan rentan,” terangnya.

Gelontoran lainnya, untuk bantuan benih, mulsa, dan pupik organik Rp 365,6 miliar untuk 69.021 unit equivalen ha kawasan padi, jagung, kedelai, bawang dan cabai. Lalu juga bantuan alat dan mesin pertanian Rp 163,2 miliar lewat 120 traktor dan 100 cultivator.

Berikutnya, bantuan ternak Rp 57,7 miliar sejumlah 1.318 ekor hewan ternak. Kemudian bantuan benih ikan, kepiting dan udang Rp 14,5 miliar sejumlah 40,3 juta ekor.

 

Source link