Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak adalah kewajiban tiap warga negara, termasuk bagi karyawan swasta yang mendapatkan penghasilan bulanan. Turunannya, ada kwajiban juga untuk pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan.
Berdasarkan Undang-Undang(UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penambahan biaya denda mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengikuti pasal 39 ayat 1 UU KUP;
Setiap warga negara yang tidak melaporkan SPT dan atau menyampaikan keterangan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap akan dikenakan pidana penjara enam bulan sampai enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pemahaman tentang pajak dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara harus dimengerti oleh setiap masyarakat Indonesia. Fungsi ini akan membantu negara dalam mengatur inflasi yang umumnya terjadi pada negara berkembang.
Sejak diumumkan pandemi Covid 19 pada Maret 2020 sampai 2022 pelemahan perekonomian mulai terasa dan berdampak ke rumah tangga, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), korporasi dan sektor keuangan.
Banyak karyawan yang mengalami pemotongan gaji, dirumahkan bahkan diberhentikan karena perusahaan tempatnya bekerja terpaksa gulung tikar. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah pengangguran adalah dampak yang sangat dirasakan oleh masyarakat ketika masa pandemi.
Terpangkasnya penghasilan akibat pandemi covid 19 tidak mengurangi pengeluaran rumah tangga, bahkan semakin bertambah, karena harus menambah pengeluaran untuk kuota internet harus beralih menjadi sistem online mulai dari urusan pekerjaan hingga urusan pendidikan.
Sepanjang 3 tahun darurat pandemi banyak bantuan pemerintah yang dapat diterima masyarakat seperti program kartu pekerja, diskon listrik, subsidi kuota belajar, Bantuan Langsung Tunai UMKN dan BPUM, Bantuan Langsung Tunai subsidi gaji, kartu sembako dan beras bulog, bansos tunai dan lainnya.
Dikutip dari unicef.org tentang hasil survey yang dilakukan oleh United Nations Children’s Fund(UNICEF) , United Nations Development Program (UNDP), Australian-Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA) dan SMERU Research Institute menunjukan 58,8% dari rumah tangga di Indonesia telah mendapatkan bantuan tunai.
Lebih dari 85% dari rumah tangga yang disurvei di Indonesia telah menerima sedikitnya bantuan sosial pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN).
Di sisi lain pembangunan infrastruktur pada masa pandemi tetap dijadikan prioritas.
“Dengan pembangunan infrastruktur, ekonomi bisa berjalan dengan baik. Akibat pandemi covid-19 realokasi dan refocussing anggaran sehingga pembangunan infrastruktur perlu mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” kata Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febri Calvin Tetelepta dikutip dari Antara.
Pembangunan infrastruktur tersebut mulai dari pembangunan jalan, bendungan, perhubungan laut, perhubungan udara, air bersih dan sanitasi hingga pembangunan jalur kereta api tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bantuan pada saat pandemi dan pengerjaan infrastruktur yang tetap berlangsung adalah salah satu bentuk pengelolaan dana adalah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara Indonesia.
Dikutip dari Trading Economics, negara Finlandia mengenakan tarif Pph nya sebesar 56.95 % dan mendistribusikan pajaknya untuk pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sehingga tidaklah hal yang aneh jika Finlandia memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia dengan biaya yang gratis.
Untuk fasilitas kesehatan dan fasilitas publik juga diberitas dengan kualitas terbaik. Hal ini yang menjadikan Finlandia dikenal sebagai negara yang rakyatnya paling bahagia di dunia, karena tingkat kesejahteraan rakyatnya yang tinggi. Negara lain seperti Jepang dan Denmark juga menerapkan hal serupa untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Namun beberapa waktu yang lalu viral video #StopBayarPajak yang merupakan salah satu buntut dari kasus eks pejabat pajak . Hal tersebut ditanggapi dengan nada kekecewaan, “uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas negara dan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, membantu masyarakat yang membutuhkan serta kepentingan negara,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi.
“Pada saat pandemi Covid 19 uang pajak juga membantu masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu membayar pengobatan alias gratis. Begitu juga dengan pembangunan jalan tol dan bendungan juga berasal dari uang pajak,” kata Sri Mulyani.
Masa pandemi dapat menjadi pengertian bagi masyarakat Indonesia tentang manfaat pajak negara dan pentingnya setiap orang wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga yang selama ini yang merasa terpaksa untuk membayar dan melakukan pelaporan dapat tersadarkan akan fakta bahwa dana pajak tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat Indonesia sendiri.
Pemahaman yang benar tentang pajak dan pengelolaannya tersebut dibutuhkan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang penting kepatuhan membayar pajak untuk negara Indonesia semakin maju dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesadaran tersebut akan mendorong kemauan dalam memenuhi kewajibannya.