052417200_1642762149-IMG_20220121_165946.jpg

Garap PSN di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Relaksasi Pajak

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.

“Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas sekisar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim,” imbuh Arifin.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya Arifin bisa menjadi peluang bagi perkebunann dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi.

“Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau,” tuturnya.

Sementara Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan ruang relaksasi pajak dan retribusi bagi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan PSN.

“Tentunya kami berharap terutama pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menerima BPHTB, untuk bisa memahami pentingnya memahami kebijakan ini sebagai stimulan agar terjadi percepatan pertumbuhan sektor perkebunan yang berdampak pada ekonomi nasional,” kata Akmal Malik.

Menurut Akmal Malik, adanya relaksasi pajak dan retribusi tersebut akan membuat pendapatan daerah menjadi berkurang dalam jangka pendek. Tetapi dampak positifnya akan sangat signifikan bagi daerah-daerah di Kaltim dan bahkan Kalimantan. “Kaltim dengan PAD hampir Rp11 triliun, kontribusi perkebunan kita Rp27 miliar saja,” tambahnya.

Pemprov Kaltim mendorong pemerintah kabupaten kota agar memberikan ruang relaksasi kepada PTPN agar bisa optimal dalam meningkatkan kinerjanya ke depan.

“Pemkab dan pemkot perlu memandang bahwa relaksasi bukanlah sebuah kemunduran, tetapi menjadi katalisator pembangunan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Di sisi lain, Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat menunjang suksesnya hilirisasi kedepannya, harapnya.

 


Source link

083904100_1497166374-Bergun-photo-ban2-750x510.jpg

Desa di Swiss Bakal Adopsi Konsep Tiket Harian Seperti Venesia Italia Akibat Overtourism

Liputan6.com, Jakarta – Lauterbrunnen, desa di Swiss dengan pegunungan yang terletak di tengah kemegahan pemandangan alam Pegunungan Alpen kabarnya akan mengadopsi pajak wisata melalui tiket masuk harian seperti yang sudah diterapkan oleh Venesia di Italia. Kebijakan ini menyusul overtourism yang sedang melanda desa tersebut.

Mengutip laman Euronews, Sabtu, 25 Mei 2024, desa dengan lembah hijau beludru, tebing-tebing yang menjulang tinggi, dan Air Terjun Staubbach setinggi 300 meter, kawasan ini merupakan tempat yang sangat indah dan Intagrammable. Pengunjung kini berbondong-bondong datang, dan dusun berpenduduk 2.400 jiwa ini kesulitan untuk mengatasinya.

Semuanya karena desa ini menjadi viral media sosial. Tidak ada keraguan bahwa pemandangan Lauterbrunnen menjadi foto menarik karena Air Terjun Staubbach yang bergemuruh telah dijepret ribuan kali.

Namun, kesibukan untuk mendapatkan konten Instagrammable berupa pemandangan sensasional memusingkan warga. Tempat parkir mobil dan angkutan umum dipenuhi pengunjung, sementara jalanan dipenuhi sampah. Harga sewa juga meningkat karena tuan tanah mengambil keuntungan dari wisatawan yang membayar lebih tinggi.

“Kami merasa seperti pegawai di taman hiburan,” kata pendeta desa Markus Tschanz kepada radio publik Swiss SRF tahun lalu.

Pemerintah setempat telah membentuk kelompok kerja untuk menetapkan cara mengelola masuknya wisatawan. Salah satu usulannya adalah mengikuti Venesia dan membebankan biaya masuk sebesar CHF5 (€5) hingga CHF10 (€10) kepada pelancong harian, situs berita Swiss Berner Zeitung melaporkan minggu lalu.  


Source link

031985000_1706709309-IKN.jpg

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Negara Tekor?

Masih mengutip PMK 28/2024, beberapa fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kepabeanan.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 dirinci jenis-jenis fasilitas insentif pajak tadi. Diantaranya;a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;

b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;

c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;

d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;

e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;

f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;

g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;

h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Sistem Perpajakan Indonesia Masih Kompleks, Startup Ini Kasih Solusi

Liputan6.com, Jakarta Pembayaran pajak oleh korporasi merupakan bentuk partisipasi esensial dalam pembangunan nasional, menunjukkan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat dan negara. Namun, sistem perpajakan yang kompleks seringkali menjadi tantangan bagi korporasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Menjawab tantangan tersebut, Pajak.io, yang merupakan alumni dari program akselerator Startup Studio Indonesia (SSI) batch ke-6, terus mengembangkan solusi perpajakan yang lebih user-friendly untuk mendukung kepatuhan pajak korporasi.

Sejak 2019, Pajak.io telah terdaftar dan diawasi sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menawarkan solusi yang memungkinkan integrasi langsung sistem korporasi dengan sistem DJP. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien dan akurat.

“Perusahaan saat ini menghadapi tantangan dalam transparansi data dan optimalisasi operasional yang memerlukan automasi tingkat lanjut. Sebagai solusi, Pajak.io menghadirkan platform yang memungkinkan sistem internal perusahaan (seperti ERP) dapat diintegrasikan langsung dengan sistem DJP, di sini kami hadir untuk memfasilitasi otomatisasi manajemen pajak korporasi. Sehingga, para perusahaan tidak perlu melakukan semua komponen ini secara manual. Dengan demikian, mereka dapat mencapai efisiensi operasional yang lebih besar,” ungkap CIO Pajak.io, Jefriansyah Hertikawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Selain itu, Pajak.io menyediakan dashboard yang mudah digunakan, memungkinkan pengguna untuk memonitor dan melaporkan kewajiban pajak mereka dari satu platform terpusat.

Dengan dukungan teknologi cloud, Pajak.io memastikan bahwa semua aktivitas pajak dapat diakses dan dikelola dari mana saja, memberikan fleksibilitas yang maksimal bagi penggunanya. Fitur-fitur ini, ditambah dengan kemampuan untuk mengelola Nomor 

Seri Faktur Pajak secara otomatis, menjadikan Pajak.io solusi yang komprehensif untuk kebutuhan pajak korporasi. Selain itu,  dari sisi keamanan data, platform Pajak.io sudah terdaftar oleh Menkominfo, serta telah tersertifikasi ISO27001, sehingga pengguna tidak perlu khawatir mengenai keamanan data perusahaannya.

 


Source link

065226300_1548209577-20190122-Isi-Kantor-Baru-Google-di-Berlin-AFP-6.jpg

Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada seluruh platform sosial media yang masih memfasilitasi judi online. Peringatan ini sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut terdapat sanksi berupa denda senilai Rp500 juta per konten judi online yang akan dikenakan kepada Google, X (Twitter), Meta, Telegram hingga TikTok jika memfasilitasi judi online.

“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika, tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” kata Budi dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Ultimatum Menkominfo

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online. Dia mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan jika terbukti memfasilitasi judi online.

“Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” tegas Budi.

Saat ini, pihak ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis kepada Kominfo baru sekitar 35 persen dari total 1.011 ISP yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan, dari hasil pengujian lapangan 2023 sampai 2024 diperoleh hasil 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

“Terkait hal tersebut pemerintah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP,” beber Menkominfo.

 


Source link

097669800_1677848683-027646600_1677049541-20230222_122510.jpg

Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Aset sitaan berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo kembali tidak laku di lelang kedua. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pun memutuskan kembali menurunkan harga lelang mobil Rubicon warna hitam tersebut.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono menyampaikan harga batasan untuk lelang Rubicon Mario Dandy nanti akan ditetapkan menjadi Rp600 juta dari sebelumnya Rp700 juta. Ini artinya harga Rubicon Mario Dandy dipotong hingga Rp200 juta dari harga lelang pertama yakni Rp809 juta.

“Iya belum laku, belum ada penawaran. Rencana akan diturunin lagi ke Rp600 juta,” kata Reza saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Namun begitu, Reza mengatakan harga Rp600 juta tersebut masih dalam proses pengajuan agar dihitung ulang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Proses masih pengajuan lagi. Sampai Senin kemarin belum ada penawaran sama sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Jaksel melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler berwarna hitam yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo dengan harga Rp 809.300.000. Namun, hingga waktu pengumuman lelang yakni Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB tidak ada pihak yang menawar.

Kejari Jaksel kemudian memotong harga lelang mobil Rubicon tersebut sebesar Rp109.300.000 sehingga harganya turun menjadi Rp700 juta. 

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan KPKNL Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan ljin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa objek yang di lelang satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep Rp 700.000.000,” tulis dalam akun Instagram Kejari Jaksel, Senin (13/5/2024).

Namun lagi-lagi mobil Rubicon milik anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tersebut tidak laku di pelelangan yang kedua.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com


Source link

078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Nilai Pajak Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp 112,93 Miliar Pada Kuartal I 2024

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan nilai pajak aset kripto di Indonesia pada kuartal I 2024 mencapai Rp 112,93 miliar. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, nilai pajak kripto ini tidak jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Namun menurutnya, meningkatnya nilai transaksi aset kripto pada 2024, akan mendorong penerimaan pada negara dari pajak kripto semakin besar. 

“Pada 2022 saja pajak kripto berkontribusi sekitar 50 persen dari total pajak fintech,” kata Tirta dalam Panel diskusi Investasi Aman di Era Digital: Strategi dan Regulasi Aset Kripto di Jakarta, dikutip Kamis (23/5/2024). 

Evaluasi Pajak Kripto 

Terkait besaran pajak yang sempat dikeluhkan para pelaku industri, Trita menjelaskan saat ini evaluasi pajak kripto masih dilakukan yang tak hanya sekedar besaran pajak aset kripto.

Menurut Tirta, pajak kripto perlu dievaluasi karena banyak yang trading kripto di platform luar sehingga menyebabkan terjadinya capital outflow dan nilai transaksi di tanah air berkurang. 

“Pajak yang dikenakan untuk exchange luar belum bisa diselesaikan oleh DJP, maka tidak ada equaltreatment. Jadi pengenaan pajak untuk yang trading ke luar negeri bisa di evaluasi,” jelas Tirta. 

Dari sisi pelaku industri, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis senada dengan Tirta yang menyebut perlu adanya equal treatment bagi untuk exchange luar dan dalam sehingga nilai transaksi di dalam bisa lebih besar. 

“Harapannya pajak aset kripto yang terdiri dari PPn dan PPh, mungkin PPn bisa ditinjau kembali. Selain itu, harapannya ada skema kreatif terkait pajak aset kripto di tanah air,” jelas Yudhono. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

059721100_1672554647-ernest02.jpg

Sindir Kenaikan UKT, Ernest Prakasa Singgung Uang Kuliahnya Dulu dan Kasus Korupsi SYL

Liputan6.com, Jakarta – Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih ramai dibahas publik termasuk di media sosial, usai seorang pejabat menyebut pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier. Aktor, sutradara, komika sekaligus produser Ernest Prakasa ikut mengomentari soal biaya pendidikan yang dianggap mencekik dan terkesan tidak mengizinkan anak-anak orang kurang mampu untuk kuliah.

Meski tak secara gamblang menyentil kenaikan UKT, Ernest menceritakan biaya kuliahnya saat menjadi mahasiswa di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat. “Gw masuk UNPAD tahun 1999, per semester bayar 225 ribu flat sampe lulus,” tulisnya di akun X atau Twitter @ernestprakasa, Selasa, 21 Mei 2024.

Ernest pun mempertanyakan kenapa uang kuliah di negeri ini makin mahal. “Kenapa sekarang kuliah malah makin mahal? Ya abis gimana, nyawer biduan aja pake uang negara,” katanya.

Sindiran itu merupakan fakta sidang terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menggunakan uang kementerian untuk kepentingan pribadi. Dia bahkan menyawer seorang biduan hingga membiayai ulang tahun cucunya dari uang negara. Sejumlah warganet pun ikut menimpali unggahan produser film Agak Laern itu.

Thn 1992.. Nasi padang pake ayam sekitar rp 1000…sekarang kurang lebih 20rb..inflasi 20x lipat.. Kuliah 1992 150rb/semester.. Dikali inflasi cm 3jt (harga saat ini)… Kenyataan nya 12jt,” tulis seorang warganet.

Ini masalah prioritas dalam pembangunan, ujung2nya politik. Karena IKN lebih mendatangkan cuan, makanya dana ratusan triliun mudah mengalir ke proyek tersebut,sedangkan pendidikan hanya dianggap sbg “cost” yang buang2 anggaran. Mungkin demikian filosofi yang dipakai?” kata @dokternanang.

Sepertinya kampus unpad 1999 dgn sekarang beda jauh…… biaya listrik 1999 sama sekarang samakah ? Gaji dosennya apa nggk naik ?… apakah gedung 1999 sd sekarang tdk ada renovasi dan pembangunan baru serta peralatan lab masih yg 1999 ?…. pengen tahu saya....,” komentar yang lain.

“Mulai thn 2013 pake sistem UKT koh jd beda2 bayarnya sesuai pendapat ortu,” kata warganet yang lain.

 


Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Tarif PPh 21 Terbaru, Menghitung Pajak Berdasarkan Kategori Pribadi

Perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 mulai 1 Januari 2024 memperkenalkan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. Tarif ini disusun dalam tabel berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan dari wajib pajak. Tabel ini membantu mengidentifikasi besaran tarif PPh 21 yang harus diterapkan setiap bulannya selain Desember 2023.

Dwi menjelaskan bahwa tarif efektif bulanan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor pengurang penghasilan bruto, termasuk biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, penghasilan bruto per bulan dapat langsung dikalikan dengan tarif efektif bulanan untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar.

Tabel yang digunakan untuk penghitungan tarif PPh 21 ini disusun dengan mencantumkan jenis status PTKP ke bawah dan jumlah tanggungan ke samping. Status PTKP diurutkan sebagai Tidak Kawin (TK), Kawin (K), serta Kawin dan Pasangan bekerja (K/I). Untuk setiap status, terdapat variasi jumlah tanggungan yang diidentifikasi dengan simbol TK/0 hingga TK/3, K/0 hingga K/3, dan K/I/0 hingga K/I/3. Nominal PTKP untuk setiap kategori juga telah ditentukan, di mana TK/0 memiliki PTKP sebesar Rp 54 juta, K/0 sebesar Rp 58,5 juta, dan K/I/0 sebesar Rp 108 juta.

Dengan adanya tabel ini, tarif efektif bulanan dapat langsung digunakan sebagai pengali untuk menghitung total pendapatan bruto setiap bulan, kecuali pada bulan Desember. Hal ini menyederhanakan proses penghitungan pajak bagi para wajib pajak dan memastikan bahwa perhitungan pajak bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada bulan Desember atau masa pajak terakhir, perhitungan tarif PPh 21 akan kembali menggunakan metode normal, yaitu penghasilan bruto setahun dikurangi berbagai faktor pengurang sebelum akhirnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk mendapatkan nilai PPh Pasal 21 setahun. Nilai ini kemudian digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan pada masa pajak terakhir.

 


Source link