040647500_1712399188-WhatsApp_Image_2024-04-06_at_02.38.37.jpeg

Enzy Storia Curhat Tasnya Ditahan Bea Cukai Tapi Ogah Ditebus, Stafsus Menkeu Langsung Minta Maaf

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan alasan ketatnya pengawasan sekaligus penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas barang impor ilegal maupun bermasalah. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk kepentingan negara.

Askolani menyebut, jika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.

“Jika, nggak dijaga ekonomi bisa terganggu,” kata Askolani kepada awak media di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024), melansir kanal Bisnis Liputan6.com.


Source link

016844900_1707701886-fotor-ai-2024021282959.jpg

Sampai April 2024, Sri Mulyani Kumpulkan Duit Segini dari Pajak Kripto

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024.

Selain itu, Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun.

Lalu, DJP juga mencatat penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun.

“Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun,” pungkasnya.


Source link

016844900_1707701886-fotor-ai-2024021282959.jpg

Sampai April 2024, SriMulyani Kumpulkan Duit Segini dari Pajak Kripto

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024.

Selain itu, Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun.

Lalu, DJP juga mencatat penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun.

“Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun,” pungkasnya.


Source link

Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 24,12 Triliun Pajak Digital, Terbesar dari Sini

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91triliun.

Disisi lain, sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan baru di bulan April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC.Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp470,18 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.

Ekonomi Digital

Adapun penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, kata Dwi, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Source link

065112600_1603012010-co2-3139225_1280.jpg

Pengusaha Tak Siap, Pajak Karbon Bakal Molor Lagi?

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih melakukan kajian terkait penerapan pajak karbon di Indonesia. Kebijakan ini tak kunjung diterapkan dengan alasan belum siapnya pelaku usaha.

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Eko Harjanto, mengungkapkan kabar terbaru penerapan pajak karbon. Dia bilang, pelaku usaha belum siap untuk dipungut pajak karbon.

“Itu masih disusun dan dikaji. Ya kan harus melibatkan semua pihak kan terutama dari pelaku usahanya harus siap dulu,” ujar Eko saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, dikutip Jumat (17/5/2024).

Dia mengatakan 2 aspek penting penerapan pajak karbon yang ditunggu yakni peta jalan atau roadmap, serta kesiapan pelaku usaha. Sementara itu, dia belum berbicara banyak mengenai target penerapan pajak karbon tersebut.

Informasi, pajak karbon rencananya diterapkan pada 2022 lalu. Namun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggeser penerapannya di 2025 mendatang. Di sisi lain, bursa karbon sudah mulai berjalan sejak September 2023 lalu.

“Yaa, kalau target pengurangan (emisi karbon) sudah jelas tadi, kalau penerapan itunya (pajak) nanti kita tunggu,” katanya.

Dia menjelaskan, pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas kandungan karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon seperti pembakaran bahan bakar fosil. Lagi-lagi penerapannya menunggu pulihnya sektor usaha usai pandemi Covid-19.

“Namun kita, khususnya pemerintah akan berhati-hati dalam menwrapakan pajak karbon di Indonesia. Untuk itu penerapannya akan mempertimbangkan berbagai indikator mulai dari kesiapan pelaku usaha di sektor terkait hingga kepastian kestabilan ekonomi pasca pandemi covid-19,” pungkasnya.

 


Source link

044409200_1715859978-WhatsApp_Image_2024-05-15_at_17.39.27.jpeg

Tegas, Bobby Nasution Segel Mal di Medan Akibat Tunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih

Sebelum penyegelan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan menggunakan pengeras suara atau toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mal tersebut.

“Pemko Medan segera menutup tempat ini. Bila saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” ucap petugas Satpol PP berulangkali.

Pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Sebelum penyegelan, perwakilan dari PT ACK melakukan negoisasi dengan Bobby Nasution. Namun tak membuahkan hasil, Bobby langsung menyegel mal tersebut.

Dikatakan Bobby, sejak mal ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp 250 miliar. Bahkan, bangunan mal ini tidak memiliki izin apapun, sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.

“Sudah kami sampaikan berkali-kali. Tapi belum juga ada kesepakatan yang membuat mal ini membayar kewajibannya, makanya kami tutup,” tegas Bobby Nasution.


Source link

067076100_1668038885-Investasi_5.jpg

Indonesia Punya 81 Proyek Investasi Senilai Rp 239 Triliun yang Siap Ditawarkan, Apa Saja?

Sebelumnya, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan, realisasi investasi pada kuartal I-2024 mencapai Rp401,5 triliun atau telah mencapai 24,3 persen dari target realisasi investasi 2024 yang sebesar Rp 1.650 triliun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, realisasi investasi pada kuartal I-2024 tersebut meningkat 22,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

“Realisasi investasi kita diikuartal pertama sebesar Rp 401,5 triliun, tumbuh secara QnQ dibandingkan dengan Kuartal IV-2023 tumbuhnya sekitar 9,8 persen, dan dibandingkan dengan semester pertama 2023 yoy itu tumbuh 22,1 persen,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers paparan kinerja investasi Kuartal I-2024, di Kantor Kementerian BKPM, Senin (29/4/2024).

Dari realisasi investasi kuartal I-2024 yang mencapai Rp401,5 triliun berhasil menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 547.419 orang.

Secara rinci, kontribusi penanaman modal asing (PMA) pada kuartal I-2024 mencapai Rp204,4 triliun atau 50,9 persen, sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN) realisasinya mencapai Rp197,1 triliun atau 49,1 persen.

“Alhamdulillah ini sebagai wujud kepercayaan global kepada Indonesia dibawah kepemimpinan bapak Presiden Jokowi. Bayangkan dunia dalam kondisi ekonomi tidak menentu tidak ada kepastian, tetapi Foreign Direct Investment kita masih terjaga. Ini terjadi karena kolaborasi kerjasama yang baik antara arahan Presiden, pak Menko, dan Kementerian-kementerian teknis,” ujarnya.

 


Source link

019402300_1679401092-Menteri_ESDM_Hilirisasi.jpeg

Tarik Investor di Blok Migas Baru, Indonesia Bakal Obral Insentif Pajak

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi, atau WK migas baru. Berbagai kebijakan dipersiapkan guna menarik partisipasi dari para investor, semisal melalui insentif perpajakan.

Hal itu turut disuarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024).

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas,” ujar Arifin.

Fasilitas perpajakan tersebut, jelas Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung. Itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun insentif kegiatan usaha hulu migas akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait sedang dalam tahap akhir unyuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Di sisi lain sesuai dengan komitmen net zero emission, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

 


Source link

003670700_1452688528-1_www.sewakost_com.jpg

Pemilik Kos di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Begini Aturannya

 

Liputan6.com, Jakarta Ada beberapa orang yang mungkin belum mengenal peraturan terbaru tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam industri perhotelan. Peraturan ini merupakan bagian dari pajak yang dibebankan kepada konsumen atas barang dan jasa tertentu yang mereka nikmati.

Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa PBJT Perhotelan meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

“Termasuk layanan perhotelan seperti akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan,” katanya, Senin (13/5/2024).

Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, dan juga tempat tinggal pribadi yang dioperasikan sebagai hotel atau glamping serta kos.

Rumah Pribadi sebagai Kos

Pertanyaan banyak muncul terutama terkait penerapan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Objek PBJT Perhotelan mencakup Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium yang disediakan sebagai akomodasi layaknya hotel, tetapi tidak untuk persewaan jangka panjang.

Rumah kos adalah salah satu jenis tempat tinggal yang biasanya disewakan untuk tinggal sementara. Beberapa rumah kos kini menawarkan fasilitas mewah seperti gym, kolam renang, ruang serbaguna, spa, atau layanan pramutamu.

Meskipun hotel dan rumah kos memiliki skala dan fasilitas yang berbeda, keduanya bertujuan menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok. Oleh karena itu, rumah kos dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

 


Source link

013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg

Viral Lagi, Oknum Bea Cukai Diduga Pasang Tarif 30% untuk Peti Mati dari Luar Negeri

Di satu sisi perihal berdirinya PT Mitra Cipta Agro, istri Rahmady Margaret Christina menjelaskan perusahaan itu sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019.

Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

“Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret.

Pada saat PT Mitra Cipta Argo dipegang oleh Wijanto sebagai CEO, terjadi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Padahal omset penjualan kala itu tengah tinggi-tingginya. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” ujar Margaret.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun saat ini kata dia, laporan yang dilayangkannya telah diselidiki oleh kepolisian.

“Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” ungkap Margaret.

 


Source link