020771900_1676545463-20230216-Jokowi-Buka-IIMS-AFP-1.jpg

Jokowi Akan Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik Utuh

Kemudian, dalam konteks percepatan ekosistem (EV) pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN.

“Dalam Perpres No 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026, (tapi) capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40-50 persen komponen di baterai, jadi bisa lebih cepat,” jelas Agus.

Paling tidak, menurut Agus, Perpres No 55/2019 akan direvisi, sehingga kandungan TKDN 40 persen bukan pada 2024 melainkan pada 2026.

“Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen, tidak ada perubahan. Nah, ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja,” ungkap Agus.

Agus menyebut ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik juga sangat luas, namun pemerintah tetap ingin mengambil potensi dari ekosistem tersebut.

“Kedua, ini komitmen kita sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia melakukan upaya menjadikan Indonesia lebih bersih,” tambah Agus.

 

Source link

023285900_1690525260-WhatsApp_Image_2023-07-28_at_10.54.57.jpeg

Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Eksportir yang Simpan Dolar di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan diberikan insentif pajak.

“Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Bendahara negara ini menyebut, besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan.

Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Jadi turun setengahnya,” ujar Sri Mulyani.

Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen.

Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni

Tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.

Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen.

“Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito,” pungkasnya.

Source link

014721100_1660249501-Dorong_Brand_Fashion_Lokal_Lebih_Maju__TikTok_Shop_Gelar_Program_Baru__2_.jpeg

Lindungi UMKM, Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras, meminta pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap barang impor yang dijual sosial commerce. Salah satunya TikTok Shop.

“Pemerintah supaya produk-produk yang di jual (TikTok Shop) dari luar negeri harus diberikan pajak,” ungkap Farras ketika ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Menurut Farras, langkah tegas pemerintah untuk mengenakan pajak ini demi melindungi kelangsungan bisnis pelaku UMKM domestik. Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

“(Pajak) supaya harga itu bisa bersaing dengan produk lokal. Karena memang diakui harga mereka (barang impor) lebih murah dari Indonesia,” beber Farras.

Terlebih, saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan pajak bagi social commerce seperti TikTok Shop. Farras pun meminta revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME) turut mengatur pengenaan pajak bagi barang impor di social commerce.

“Yang belum diatur adalah sosial commerce yaitu gabungan antara e-commerce dan media sosial kira-kira (pajak). Berhubung social commerce belum ada (pajak) sebenarnya itu bisa masuk di Permendag Nomor 50 Tahun 2020,” pungkasnya.

Permendag No.50/2020 Diminta Direvisi

Sebelumnya, Pemerintah akan membatasi penjualan produk ritel impor yang masuk ke pasar digital atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penjualan produk dalam negeri yang bersaing dengan produk asing.

“Sesuai arahan Presiden ini kita melakukan perlindungan produk dalam negeri. Ini sudah ada arahannya supaya ada pembatasan,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Teten menyebut pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Alasannya, saat ini banyak produk ritel buatan asing langsung dijual di platform digital Indonesia. Padahal produk mereka belum tentu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun memiliki izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk ritel yang dijual di platform digital Indonesia menjual produk dengan harga murah. Sehingga menjadi buruan konsumen.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Source link

009410000_1635569943-Dharma-Group1.jpg

Sektor Industri Sumbang Pajak Terbesar di Semester I 2023

Liputan6.com, Jakarta Industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di antara sektor-sektor lainnya. Pada Januari-Juni 2023, industri pengolahan berkontribusi sebesar 27,4% terhadap total penerimaan pajak pada periode tersebut yang mencapai Rp970,20 Triliun.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendukung para pelaku industri untuk menjaga produktivitasnya, sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sedang mengalami tren menurun.

“Namun demikian, indikator-indikator masih menunjukkan bahwa kinerja sektor industri tetap produktif. Inilah yang terus kita jaga,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Indikator yang disebut oleh Febri adalah Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Di antara lebih dari 40 negara di dunia yang disurvei oleh S&P Global, sekitar 61,9% di antaranya mengalami kontraksi yang ditunjukkan oleh PMI di bawah 50.

“Sedangkan Indonesia selama 22 bulan berturut-turut atau hampir dua tahun terus berada di fase ekpansif dengan nilai PMI manufaktur di atas 50,” ujar Febri.

Kondisi PMI Manufaktur

Febri menambahkan, kondisi PMI manufaktur dunia pada Januari-Agustus 2022 berada pada posisi ekspansi, namun kontraktif dengan rata-rata di angka 49 pada September 2022-Juni 2023.

“Namun demikian, PMI manufaktur Indonesia dan ASEAN masih lebih baik dibandingkan PMI manufaktur dunia, dengan rata-rata di atas 50,” jelasnya. 

Berdasarkan laporan S&P Global, ekspansi sektor industri manufaktur Indonesia yang cukup tinggi, dari 50.3 pada Mei 2023 menjadi 52,5 di bulan Juni, didorong oleh peningkatan pada permintaan baru. Ini mengakibatkan kenaikan produksi, yang juga turut berdampak pada bertambahnya jumlah tenaga kerja.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Reformasi Pajak Dalam Bingkai Transformasi Kelembagaan

Liputan6.com, Jakarta Perubahan (change) merupakan suatu keniscayaan. Perubahan timbul dari interaksi berbagai elemen ataupun unsur dalam suatu lingkungan. Dalam interaksi tersebut, elemen yang satu mempengaruhi atau dipengaruhi oleh elemen atau unsur yang lainnya, sehingga masing-masing elemen atau unsur tersebut akan mengalami perubahan dan demikian pula lingkungannya akan mengalami transformasi. Perubahan terjadi secara lambat laun (evolution) atau drastis (revolution) dalam suatu lingkungan.

Organisasi seperti otoritas pajak (tax revenue administration) merupakan contoh salah satu elemen dalam suatu lingkungan. Suatu organisasi akan mengalami perubahan atau transformasi kelembagaan agar dapat beradaptasi dengan lingkungan (environment), sehingga dapat survive dan berkembang.

Pada suatu organisasi, perubahan dapat terjadi pada seluruh aspek kelembagaan seperti  visi, misi, tujuan dan budaya organisasi serta pilar-pilarnya contohnya struktur organisasi, bisnis proses, sistem informasi dan basis data, serta SDM. Dengan kata lain, tidak ada yang tidak tersentuh oleh perubahan karena salah satu yang pasti di dunia adalah perubahan.

Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information, Communication and Technology- ICT) dan globalisasi sosial, budaya dan ekonomi dianggap sebagai variabel-variabel yang berpengaruh dalam memicu timbulnya transformasi kelembagaan pada suatu lingkungan.

ICT misalnya blockchain technology dan artificial inteligence memberikan manfaat berupa efektivitas dan efisiensi serta keunggulan dalam hal jangkauan yang lebih luas, lebih fleksibel, lebih aman dan nyaman, lebih sederhana, lebih transparan, lebih selektif, dan lebih murah.

Seperti halnya otoritas pajak suatu yurisdiksi akan mengalami transformasi kelembagaan untuk beradaptasi dengan dinamika yang terjadi pada lingkungannya.

Guna merespon dan mengelola perubahan tersebut, otoritas pajak melakukan reformasi pajak yang mencakup administrasi dan kebijakan (administration and policy reform). Reformasi administrasi pajak meliputi struktur, sistem informasi dan basis data, proses bisnis, SDM dan anggaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan administrasi penerimaan pajak termasuk menjaga level kepatuhan pajak yang tinggi (high level of tax compliance).

Sedangkan reformasi kebijakan pajak bertujuan memberikan keadilan (equity), kemudahan (simplicity), kepastian hukum (legal certainty) dalam pemungutan pajak (tax collection) dari masyarakat pembayar pajak (taxpayers).

Reformasi pajak seyogianya dilakukan dari waktu ke waktu untuk dapat memberikan pelayanan yang prima (excellent service) bagi para pembayar pajak berupa kemudahan dan kepastian hukum (legal certainty) sehingga beban kepatuhan (compliance cost) semakin murah dan hal tersebut akan meningkatkan kepatuhan sukarela para pembayar pajak (taxpayers’ voluntarily compliance).

Kondisi tersebut akan menimbulkan kepercayaan (trust) pada sistem perpajakan. Misalnya, otoritas pajak di yurisdiksi maju (developed jurisdictions) dimana tax ratio-nya menunjukkan angka dua digit, memiliki sistem perpajakan yang mampu membangun trust para pembayar pajak karena administrasi perpajakannya hampir seluruh aktivitasnya (business process) sudah terotomasi dan terhubung sehingga di satu sisi mampu memberikan pelayanan prima (excellent service) dan di sisi lainnya mampu mengawasi secara optimal kepatuhan pembayar pajak.   

Tantangan dan permasalahan perpajakan semakin complicated dan berdampak luas yang dipicu oleh ekonomi yang semakin menglobal dan tingkat ketergantungan (inter dependency) yang tinggi sesama yurisdiksi, pertumbuhan ekonomi global yang mengalami tekanan dan cenderung melambat serta berdampak luas atas ekonomi regional dan nasional masing-masing yurisdiksi, dampak disruptif dari teknologi informasi dan komunikasi (information communication and technology-ICT) serta implikasi negatif yang timbul dari aktivitas underground economy seperti illegal fishing, loging and mining.

Dalam rangka memitigasi resiko di atas, kelembagaan otoritas pajak suatu yurisdiksi harus adaptif dan responsif sehingga perlu didesain dengan baik untuk jangka menengah dan panjang (middle and long run) . Oleh karenanya, transformasi kelembagaan otoritas pajak merupakan keniscayaan.

Reformasi perpajakan yang digulirkan dari waktu-ke waktu guna memenuhi kebutuhan jangka  pendek (short run) agar sesuai dengan tujuan jangka menengah dan panjang maka desain road map reformasi perpajakan berada dalam bingkai transformasi kelembagaan.     

Source link

008998800_1680519614-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_6.jpg

Ragam Bisnis Rafael Alun Trisambodo yang Diduga untuk Cuci Uang, dari Properti sampai Panti Pijat

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan pada 1 Maret 2023 hanya mengatakan Rafael Alun mempunyai beberapa perusahaan bisnis. Beberapa di antaranya adalah bisnis properti dan katering.

Pahala mengatakan untuk bisnis properti, Rafael Alun memilikinya di daerah Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Ia menyebut luas lahan bisnis properti Rafael Alun itu mencapai 6,5 hektare.

Selain itu, ada sebuh tempat kos di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo. Tak diketahui berapa jumlah kamar yang ada di kosan tersebut, tetapi kabarnya lebih dari lima kamar.

Bangunan di sekitar indekos tersebut banyak dimanfaatkan untuk usaha. Misalnya, dua rumah sebelum indekos Rafael Alun dimanfaatkan sebagai klinik kecantikan. Ada juga yang dijadikan rumah makan hingga kantor.

Jika melihat situs mamikos.com, kamar di indekos Rafael Alun ini dilengkapi dengan AC, wifi, hingga TV. Harga sewanya sebesar Rp4,5 juta. Meski sudah disita KPK, tak terlihat satu pun garis, banner, maupun stiker KPK di sana. Padahal, bangunan yang disita KPK biasanya disegel dengan garis KPK dan ditempel stiker.

Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Bayar Pajak Kebanyakan, 1.895 Orang Terima Rp 7,3 Miliar Pengembalian Dana

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, ada sebanyak 15.419 orang wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar pajak hingga Rp 100 juta.

Sang Bendahara Negara pun sudah menyiapkan dana hingga Rp 56,32 miliar untuk melakukan pengembalian dana atau restitusi pajak.

“Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 1.895 orang wajib pajak yang telah menerima restitusi.

 

“Sampai hari ini, kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dengan total nilai pengembalian Rp 7,3 miliar,” terangnya.

Lebih Cepat

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat kebijakan untuk mempercepat pengembalian kelebihan membayar pajak. Kemudahan ini diberikan untuk WP orang pribadi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

“Kalau semula restitusi wajib pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan, Kemenkeu hendak memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat. Kemudian prosesnya juga tidak terlalu intervensionis, atau bahkan tidak melalui face to face.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk orang pribadi. Kita berharap ini akan jadi salah satu bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention dan less face to face,” tutur Menkeu.

Source link

066948100_1688614482-AP23186528968420.jpg

Alasan Raja Charles III Dapat Gaji dari Pajak, Berapa Jumlahnya?

Seorang juru bicara Istana Buckingham mencatat kepada The Guardian bahwa kenaikan itu “sementara” untuk tahun keuangan 2025 hingga 2027. Di saat yang sama, sedang ada pekerjaan renovasi yang sedang berlangsung di Istana Buckingham,

The Crown Estate didirikan oleh Parlemen pada tahun 1961, dan portofolionya yang menguntungkan meliputi tanah, garis pantai, dan dasar laut di seluruh Inggris Raya. The Crown Estate tidak dimiliki secara pribadi oleh penguasa dan beroperasi sebagai bisnis komersial independen, syarat ketentuannya menjelaskan.

Para Pengawas Kerajaan saat ini adalah Perdana Menteri Rishi Sunak, Kanselir Jeremy Hunt dan Sir Michael Stevens, Keeper of the Privy Purse. Tinjauan tersebut mempertimbangkan pendapatan dan pengeluaran Rumah Tangga Kerajaan saat ini, tingkat Cadangan Hibah Negara dan biaya proyek-proyek besar ke depan, kata laporan singkat itu.

Pendanaan keluarga kerajaan tidak akan pernah goyah dari tahun-tahun sebelumnya karena mekanisme yang tidak biasa. Berkat “klausul golden ratchet” dalam Undang-Undang Hibah Berdaulat tahun 2011, para bangsawan tidak akan pernah menerima kurang dari tahun sebelumnya.

Source link

066948100_1688614482-AP23186528968420.jpg

Alasan Raja Chares III dapat Gaji dari Pajak, Berapa Jumlahnya?

Seorang juru bicara Istana Buckingham mencatat kepada The Guardian bahwa kenaikan itu “sementara” untuk tahun keuangan 2025 hingga 2027. Sementara di saat yang sama sedang ada pekerjaan renovasi yang sedang berlangsung di Istana Buckingham,

The Crown Estate didirikan oleh Parlemen pada tahun 1961, dan portofolionya yang menguntungkan meliputi tanah, garis pantai, dan dasar laut di seluruh Inggris Raya. The Crown Estate tidak dimiliki secara pribadi oleh penguasa dan beroperasi sebagai bisnis komersial independen, syarat ketentuannya menjelaskan.

Para Pengawas Kerajaan saat ini adalah Perdana Menteri Rishi Sunak, Kanselir Jeremy Hunt dan Sir Michael Stevens, Keeper of the Privy Purse. Tinjauan tersebut mempertimbangkan pendapatan dan pengeluaran Rumah Tangga Kerajaan saat ini, tingkat Cadangan Hibah Negara dan biaya proyek-proyek besar ke depan, kata laporan singkat itu.

Pendanaan keluarga kerajaan tidak akan pernah goyah dari tahun-tahun sebelumnya karena mekanisme yang tidak biasa. Berkat “klausul golden ratchet” dalam Undang-Undang Hibah Berdaulat tahun 2011, para bangsawan tidak akan pernah menerima kurang dari tahun sebelumnya.

Source link

030758100_1689908716-Untitled.jpg

Foto Porno Hunter Biden Putra Joe Biden Muncul di Sidang Kongres AS, Disebut Berhubungan Seks dengan Pelacur

Setelah kejadian tersebut, sejumlah anggota Partai Demokrat lantas mencemooh aksi Greene dalam sidang tersebut. Anggota Partai Demokrat Jared Moskowitz menyinggung aksi Greene itu. 

“Dalam upaya untuk mendapatkan Hunter Biden (bersalah), mereka mengumpulkan foto telanjangnya, meminta beberapa anggota magang duduk di sebuah ruangan dan membesar-besarkan foto-foto ini dan meletakkannya di papan poster,” katanya.

Sementara politikus Partai Demokrat lainnya Alexandria Ocasio-Cortez (D-N.Y.) menyebut gambar itu sebagai bentuk “pornografi” dan menuduh Partai Republik mencapai “titik rendah baru”.

“Terus terang, saya tidak peduli siapa Anda di negara ini, tidak ada yang pantas mendapatkannya,” katanya.

Anggota Partai Republik lainnya, Jamie Raskin menyebutkan bahwa gambar-gambar itu “sama sekali tidak relevan” dengan sidang dan “sama sekali tidak sesuai dengan tujuan dari sidang.”

Source link