083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Waspada Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024)

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya


Source link

043527500_1501582618-Vodka6.jpg

Menkeu G20 Kumpul di Brasil: Prancis Dorong Pajak Minimum Global untuk Miliarder

Menteri Keuangan Brazil Fernando Haddad juga mengatakan sebelum pertemuan di Sao Paulo bahwa Brazil akan menggunakan kepresidenan G20 untuk memulai diskusi mengenai langkah-langkah internasional untuk mencegah miliarder menggunakan surga pajak.

Sebuah studi pada Oktober 2023 yang dilakukan oleh EU Tax Observatory, sebuah kelompok penelitian, mengatakan bahwa pajak minimum global terhadap miliarder dapat menghasilkan USD 250 miliar per tahun, setara dengan 2 persen dari hampir USD 13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di seluruh dunia.

Saat ini, pajak pribadi efektif para miliarder seringkali jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para pembayar pajak yang lebih sederhana, karena mereka dapat mendaftarkan asetnya di perusahaan cangkang yang melindungi diri dari pajak penghasilan, menurut EU Tax Observatory.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, PT BAPI Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, mengatakan, atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Diketahui PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

“Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” kata Cucu, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Alhasil PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Pelanggaran

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

 


Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

Kantongi Pajak Kripto Rp 506,4 Miliar, DJP Buka Suara soal Permintaan Evaluasi

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Permintaan evaluasi ini dilakukan lantaran industri kripto dianggap masih baru dan butuh berkembang. Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, segala masukkan baik dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal. 

“Masukkan dari Bappebti, masyarakat kita terima. Pasti akan dibicarakan secara internal,” tegas dia di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut catatannya, dari 33 exchanger sebagai pemungut pajak kripto, total setoran pajak yang diperoleh sejak Mei 2022 hingga Januari 2024 sebesar Rp 506,4 miliar. 

“Di tahun 2024 sendiri, sampai dengan Januari itu Rp 39,13 miliar,” jelas Dwi. 

Untuk diketahui, pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang berlaku sejak 1 Mei 2022. 


Source link

019646400_1709118690-IMG20240228163205.jpg

Jangan Tertipu, Ditjen Pajak Tak Pernah Kirim Tagihan Pajak atau SPT Pakai WhatsApp

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemengeku) meminta masyarakat lebih mewaspadai modus penipuan dengan modus tagihan pajak maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file APK (Application Package File) melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini marak masyarakat yang tertipu dengan mencatut nama Ditjen Pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Pajak, Dwi Astuti menyampaikan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu tidak pernah mengirimkan file terkait penagihan pajak maupun SPT melalui layanan WhatsApp dan diimbuhi dengan file APK.

Tagihan pajak maupun SPT resmi Ditjen Pajak dikirimkan melalui email dengan menggunakan alamat resmi.

“Kita DJP tidak pernah kirim file apalagi APK, dan domain resmi (email) kita pajak.go.id,” kata Dwi kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Dia memastikan, jika masyarakat menerima informasi terkait tagihan pajak maupun SPT tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp merupakan bentuk penipuan.

“Seperti yang ada APK minta penagihan pajak harus bayar sekian, itu saya mohon itu pasti penipuan,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penagihan pajak maupun SPT tahunan, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat maupun mengakses website resmi Ditjen Pajak.

“Jadi, masyarakat harus berhati- hati kalau ada APK WhatsApp, email yang bukan dari domain pajak.go.id itu jangan di layani,” pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Source link

062936900_1708071027-IMG-20240216-WA0023.jpg

Tak Hanya Cukai, Prabowo Bakal Potong Pajak Rokok Kretek

Mengacu pada kondisi tersebut, Totok berharap seluruh pemda mau mengerti jika pajak rokok akan disesuaikan. Demi memajukan industri padat karya semisal pembuat rokok kretek tangan.

“Ini kan juga kita teruskan yang lain-lainnya. Program pekerjaan yang dilakukan oleh pemda juga harus bisa diberikan ke mereka yang padat karya,” imbuh dia.

“Otomatis kalau sekarang harga sebuah rokok yang pakai mesin lebih mahal daripada rokok yang buatan tangan, orang akan mengalihkan ke rokok yang buatan tangan kan. Otomatis padat karyanya lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Totok pun meyakini kebijakan tersebut tidak akan serta merta membuat rokok buatan mesin kehilangan pasarnya.

“Enggak lah, buktinya sekarang Dji Sam Soe lebih murah enggak ada yang protes kok. Kita jangan pesimis dulu. Orang Indonesia itu rukun kok. Yang enggak rukun itu medsosnya,” tuturnya.

“Ayo kita bangun Indonesia dengan damai. Jangan siapa yang mau jadi pemimpin, tapi bagaimana kita membangun bersama Indonesia dalam kedamaian,” pinta Totok.


Source link

082540300_1709051415-IMG-20240227-WA0085.jpg

Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi di Luar Negeri Imbas Pajak Kripto di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Terkait hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya menuturkan, pajak kripto di Indonesia berdampak kepada nilai transaksi kripto dalam negeri. 

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Tirta dalam acara Talkshow Indodax, ditulis Rabu (28/2/2024). 

Tirta menambahkan pengenaan dua pajak untuk aset kripto yaitu PPH dan PPN karena aset kripto saat ini masih dianggap sebagai barang komoditas. Tirta berharap pajak kripto bisa dikenakan setengahnya mengingat industri kripto di tanah air yang masih baru. 

“Kalau dikenakan langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” ujar Tirta. 

Terkait peralihan pengawas aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat menjadi evaluasi untuk Dirjen Pajak karena nantinya aset kripto akan masuk dalam sektor keuangan. 

“Biasanya pajak ada evaluasi kalau pajak aset kripto tidak direduksi, setidaknya pengenaannya tidak PPh dan PPn. Kami bersama asosiasi siap berkoordinasi dengan Dirjen Pajak,” lanjut Tirta. 

Meskipun begitu, menurut Tirta pengenaan pajak untuk aset kripto memberikan kontribusi luar biasa pada negara. Bahkan pajak aset kripto lebih dari 50 persen pajak fintech. 

Dari sisi pelaku industri, CEO Indodax, Oscar Darmawan berharap pajak PPn untuk aset kripto dihilangkan dan hanya mengenakan PPh seperti transaksi di pasar saham. 

“Perkembangan regulasi semakin baik di Indonesia dengan adanya pajak kripto baik PPh dan PPn, tetapi dengan tidak adanya PPN, itu lebih baik,” pungkasnya. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

070287700_1708772708-FOTO-Setoran_Pajak_Royalti_IMIP_ke_Negara_dan____Ledakan_Ekonomi____di_Bahodopi-IMIP-01-24022024.JPG

Pajak dan Royalti yang Disetor IMIP ke Negara Capai Rp 15 Triliun pada 2023

Data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Morowali, Oktober 2023, sejak kawasan industri IMIP beroperasi, PAD Morowali juga terus mengalami peningkatan. Bahkan terkadang selalu melebihi dari target yang telah ditentukan.

Misalnya saja, di tahun 2018, target pendapatan Morowali berada di angka Rp 1,296 triliun dan realisasinya sebesar Rp 1,094 triliun. Sementara target PAD Rp 350,222 miliar dan realisasinya Rp 181,232 miliar. Pajak daerah targetnya Rp 95,775 miliar dan realisasinya Rp 45,496 miliar. Selain itu, retribusi daerah ditargetkan Rp 80,241 miliar dan realisasinya Rp 74,914 miliar.

Berselang lima tahun kemudian, pada tahun 2022, PAD Morowali naik di angka yang cukup tinggi. Pada tahun itu, target pendapatan Morowali Rp 1,405 triliun dan realisasinya sebesar Rp 1,617 triliun.

Target PAD Rp 412,340 miliar dan realisasinya Rp365,423 miliar. Pajak daerah targetnya Rp 155,022 miliar dan realisasinya Rp 193,914 miliar. Retribusi daerah ditargetkan Rp 197,207 miliar dan realisasinya Rp 90,515 miliar.


Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Banyak Miliarder AS Hindari Pajak, per Tahun Nilainya Capai Rp 2,3 Kuadriliun

Liputan6.com, Jakarta – Para jutawan dan miliarder di Amerika Serikat (AS) tercatat menghindari pajak total lebih dari USD 150 miliar atau setara Rp 2,3 kuadriliun per tahun. Hal ini menambah defisit pemerintah dan menciptakan kurangnya keadilan dalam sistem perpajakan.

Temuan itu diungkapkan Internal Revenue Service (IRS). Dengan pendanaan baru miliaran dolar dari Kongres, IRS telah melancarkan tindakan keras terhadap warga kaya, kemitraan, dan perusahaan besar di AS.

Mengutip CNBC International, Jumat (23/2/2024) Komisaris IRS Danny Werfel mengatakan badan tersebut telah meluncurkan beberapa program yang menargetkan pembayar pajak dengan pengembalian paling rumit untuk membasmi penghindaran pajak, dan memastikan setiap wajib pajak memberikan kontribusi yang adil.

“Ketika saya melihat apa yang kita sebut dengan kesenjangan pajak (tax gap), yaitu jumlah uang yang terhutang versus jumlah yang dibayarkan, para jutawan dan miliarder tidak pendapatan mereka, jumlahnya mencapai USD 150 miliar dari kesenjangan pajak kita,” kata Danny Werfel.

 

“Ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

 

Werfel juga mengungkapkan, kurangnya pendanaan di IRS selama bertahun-tahun membuat lembaga tersebut kekurangan staf, teknologi, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendanai audit, terutama untuk pengembalian yang paling rumit dan canggih, yang membutuhkan lebih banyak sumber daya.

Audit terhadap pembayar pajak yang berpenghasilan lebih dari USD 1 juta per tahun turun lebih dari 80 persen selama dekade terakhir, sementara jumlah pembayar pajak dengan penghasilan USD 1 juta melonjak 50 persen.

“Untuk pengajuan yang rumit, semakin sulit bagi kami untuk menentukan berapa saldo yang harus dibayar,” beber Werfel.

“Jadi untuk memastikan keadilan, kita harus melakukan investasi untuk memastikan bahwa apakah Anda seorang pelapor rumit yang mampu menyewa pengacara dan akuntan, atau pelapor sederhana yang memiliki satu penghasilan dan menerima potongan pajak standar. IRS juga dapat menentukan utangnya. Dan bagi kami, itu adalah sistem yang lebih adil,” imbuhnya


Source link

098364400_1517894044-5768d578-864e-42a6-8cfa-512ce355f321.jpg

Impor Mobil Listrik Bebas Pajak PPnBM, Begini Ketentuannya

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu atau mobil listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Diskon pajak PPN mobil listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/2/2024).Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi.

 


Source link