036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebelumnya, bagi wajib pajak orang pribadi, pada 31 Maret merupakan hari terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. Bahkan Kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.

 

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini 31 Maret 2024, Awas Kena Denda!

Liputan6.com, Jakarta Masa waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2023 untuk wajib pajak (WP) pribadi menemui batas akhir pada hari ini, Minggu, 31 Maret 2024.

SPT Tahunan sendiri merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak. Jika tidak dilakukan, maka wajib pajak bersangkutan bakal terkena denda.

Merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat atau tidak melapor SPT orang pribadi sesuai waktu akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Adapun para wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT tahunan elektronik. Layanan Penyampaian SPT elektronik melalui DJP Online memiliki beberapa mekanisme, yakni:

1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

Perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

2. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).

EFIN merupakan kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

Mengutip informasi DJP, berikut cara isi SPT online melalui e-Filing:

  • • Siapkan bukti potong SPT dari perusahaan
  • • Pakai perangkat elektronik seperti laptop, ponsel atau tablet serta jaringan internet
  • • Buka https://djponline.pajak.go.id/ dan tekan login
  • • Masukkan NPWP, password dan kode keamanan kemudian login
  • • Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
  • • Cari menu ‘Buat SPT’ di bagian atas
  • • Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai
  • • Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT
  • • Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal
  • • Klik langkah selanjutnya
  • • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing
  • • Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • • Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar
  • • Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’
  • • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan, penyampaian SPT hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai 10.160.503. Angka tersebut naik 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Posisi sampai dengan 24 Maret sampai jam 11 malam, dari target WP yang wajib SPT 19.273.374 yang sudah disampaikan sampai semalem 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24 persen dibanding tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Kata Suryo, sebagian besar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing yakni sebanyak 8.943.498 SPT atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 8.159.639 SPT.

“Jadi, relatif sebagaian besar SPT disampaikan melalui e-Filing dan juga e-form 970.169 SPT, sedangkan yang manual kita juga terima sebanyak 246.826 SPT,” ujarnya.

Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan SPT Tahunan badan batasnya pada 30 April 2024.

 


Source link

086008500_1630724026-IMG-20210904-WA0001.jpg

Pelindo Petikemas Bayar Pajak Rp 1,51 Triliun

Liputan6.com, Surabaya – Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) berkontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2023 sebesar Rp1,51 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,29 triliun setoran pajak, Rp5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp214,18 miliar berupa konsesi,” ujar Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, Kamis, 28 Maret 2024, ditulis Jumat (29/3/2024).

Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dia menyebut kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.

“Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” ucapnya.

Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas senilai Rp886,71 miliar. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp49,84 miliar.

“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11% jika dibandingkan dengan setoran tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp1,36 triliun,” ujar Widyaswendra.

Tahun lalu, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun yang terdiri dari Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun (112,6% terhadap APBN 2023 atau 105,2% dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3% dibandingkan realisasi 2022.

Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6% terhadap APBN atau 101,7% terhadap Perpres 75/2023, tumbuh kuat sebesar 5,9% dari realisasi tahun 2022, di tengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas.


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Heboh Potongan Pajak THR 2024, Karyawan Swasta Disebut Lebih Besar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.

“Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” ucapnya.

Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November. Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Kemudian pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

“Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” tuturnya.

Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya.

“Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER. Buku pedoman tersebut dapat diakses melalui situs resmi Pajak.


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Potongan Pajak THR 2024 Karyawan Swasta Disebut Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp.20.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp.200.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Gaji bulanan                                                    20.000.000

Biaya Jabatan 5% atau maksimal                        500.000

Iuran pension                                                    200.000

Penghasilan neto sebulan                              19.300.000

Penghasilan neto setahun                                  231.600.000

PTKP K/0                                                         58.500.000

Penghasilan Kena Pajak                               173.100.000

PPh Pasal 21 terutang

Lapisan I                                                            3.000.000

Lapisan II                                                          16.965.000

Total PPh PAsal 21 terutang setahun                  19.965.000

PPh Pasal 21 terutang per bulan (Sebelum TER)    921.250

 

Perhitungan dengan TER

(tarif lihat table acuan)

TER (Januari s.d. November)                              1.800.000

9% x 20.000.000

 

PPh Pasal 21 terutang (Jan s.d. Nov)

11 x 1.800.000                                                      19.800.000

 

PPh Pasal 21 terutang Desember

19.965.000 – 19.800.000                                   165.000

 

Sebelum TER (Jan s.d. Des)

Per bulan (1.663.750) ‘ Pertahun (19.965.750)

Dengan TER (Jan s.d. Nov)

1.800.000

Des : 165.000

PPH Pasal 21 bulan Desember lebih kecil daripada bulan Januari s.d. November

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa:

Pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat berlakunya TER. Sehinga bisa dikatakan bahwa tidak ada tambahan baru.

Namun terdapat pula kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan desember lebih besar daripada PPh pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER seperti pada infografis pertama

Sebaliknya bisa juga terdapat kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang bulan desember lebih kecil daripada PPH Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER seperti pada infografis kedua.


Source link

041158500_1710762145-18_MARET_2024-6.jpg

Aturan PPh Pasal 21 Berubah, Ini Cara Hitungnya!

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp.20.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp.200.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Gaji bulanan                                                    20.000.000

Biaya Jabatan 5% atau maksimal                        500.000

Iuran pension                                                    200.000

Penghasilan neto sebulan                              19.300.000

Penghasilan neto setahun                                  231.600.000

PTKP K/0                                                         58.500.000

Penghasilan Kena Pajak                               173.100.000

PPh Pasal 21 terutang

Lapisan I                                                            3.000.000

Lapisan II                                                          16.965.000

Total PPh PAsal 21 terutang setahun                  19.965.000

PPh Pasal 21 terutang per bulan (Sebelum TER)    921.250

 

Perhitungan dengan TER

(tarif lihat table acuan)

TER (Januari s.d. November)                              1.800.000

9% x 20.000.000

 

PPh Pasal 21 terutang (Jan s.d. Nov)

11 x 1.800.000                                                      19.800.000

 

PPh Pasal 21 terutang Desember

19.965.000 – 19.800.000                                   165.000

 

Sebelum TER (Jan s.d. Des)

Per bulan (1.663.750) ‘ Pertahun (19.965.750)

Dengan TER (Jan s.d. Nov)

1.800.000

Des : 165.000

PPH Pasal 21 bulan Desember lebih kecil daripada bulan Januari s.d. November

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa:

Pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat berlakunya TER. Sehinga bisa dikatakan bahwa tidak ada tambahan baru.

Namun terdapat pula kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan desember lebih besar daripada PPh pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER seperti pada infografis pertama

Sebaliknya bisa juga terdapat kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang bulan desember lebih kecil daripada PPH Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER seperti pada infografis kedua.


Source link

057806200_1704704495-IMG-20240108-WA0008.jpg

DJP Sebut Tarif TER Diterapkan untuk Permudah Penghitungan PPh 21

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan, penyampaian SPT hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai 10.160.503. Angka tersebut naik 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Posisi sampai dengan 24 Maret sampai jam 11 malam, dari target WP yang wajib SPT 19.273.374 yang sudah disampaikan sampai semalem 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24 persen dibanding tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Kata Suryo, sebagian besar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing yakni sebanyak 8.943.498 SPT atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 8.159.639 SPT.

“Jadi, relatif sebagaian besar SPT disampaikan melalui e-Filing dan juga e-form 970.169 SPT, sedangkan yang manual kita juga terima sebanyak 246.826 SPT,” ujarnya.

Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan SPT Tahunan badan batasnya pada 30 April 2024. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan, pihaknya telah mengirimkan blast email kepada 20 juta wajib pajak untuk mengingatkan penyampaian SPT.

“Kami juga menguatkan saluran-saluran kanal yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak, termasuk jika mendapatkan email dari DJP, itu salah satu upaya kami mengingatkan Wajib Pajak mengenai jatuh tempo SPT PPH orang pribadi di tanggal 31 Maret 2024. Kalau yang sudah menyampaikan tolong email dari saya diabaikan,” tegasnya.

Disisi lain, ia juga mengingatkan agar wajib pajak senantiasa waspada agar tidak tertipu dengan email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak mengenai perpajakan.

“Saya juga nitip satu hal, saya sering mendapatkan informasi dan laporan mengenai upaya-upaya penipuan dengan mengatasnamakan DJP, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa hiraukan kalau bukan dari DJP,” pungkasnya

 


Source link