073083100_1625216445-Anggota_Komisi_XI_DPR_RI_Puteri_Anetta_Komarudin.jpg

Anggota DPR: Gerakan Setop Bayar Pajak Berpotensi Mengikis Kepercayaan Pembayar

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menyatakan gerakan setop bayar pajak sangat berpotensi mengikis kepercayaan pembayar pajak dan mengurangi penerimaan pajak. Dampaknya, keberlanjutan pembangunan dan layanan publik terganggu.

Puteri mengatakan selama ini pajak memberikan manfaat kepada masyarakat lewat berbagai layanan dan fasilitas publik.

Menurut catatan dia, pada 2020 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp1.717,8 triliun yang digunakan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 161,7 juta jiwa melalui bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi LPG dan BBM, maupun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, pajak juga digunakan untuk menjaga ketahanan UMKM lewat subsidi KUR dan Non KUR kepada 7 juta debitur. Hingga untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar seperti pembangunan 6.624 KM jalur kereta api, 1.823 unit rumah khusus, maupun 2.344 BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal atau 3T.

“Manfaat pajak ini berpotensi tergerus lewat gerakan tidak bertanggungjawab tersebut. Untuk itu, kepercayaan publik harus segera dikembalikan, terutama edukasi bahwa pajak dikelola, diawasi, dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Puteri.

Puteri menegaskan, penerimaan pajak secara berkala diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penggunaan pajak untuk membiayai pembangunan juga diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

DPR juga senantiasa membuka pintu untuk menerima laporan atas indikasi penyalahgunaan pajak dan kemudian ditindaklanjuti kepada pemerintah.

“Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk senantiasa membayar pajak dan melaporkannya, sebagai bentuk komitmen gotong royong kita untuk membangun negeri yang pengelolaannya pun kita kawal dan jaga bersama-sama,” ujar Puteri.

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan putranya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama David.

Source link

073083100_1625216445-Anggota_Komisi_XI_DPR_RI_Puteri_Anetta_Komarudin.jpg

Anggota DPR: Gerakan Bayar Pajak Berpotensi Mengikis Kepercayaan Pembayar

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menyatakan gerakan setop bayar pajak sangat berpotensi mengikis kepercayaan pembayar pajak dan mengurangi penerimaan pajak. Dampaknya, keberlanjutan pembangunan dan layanan publik terganggu.

Puteri mengatakan selama ini pajak memberikan manfaat kepada masyarakat lewat berbagai layanan dan fasilitas publik.

Menurut catatan dia, pada 2020 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp1.717,8 triliun yang digunakan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 161,7 juta jiwa melalui bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi LPG dan BBM, maupun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, pajak juga digunakan untuk menjaga ketahanan UMKM lewat subsidi KUR dan Non KUR kepada 7 juta debitur. Hingga untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar seperti pembangunan 6.624 KM jalur kereta api, 1.823 unit rumah khusus, maupun 2.344 BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal atau 3T.

“Manfaat pajak ini berpotensi tergerus lewat gerakan tidak bertanggungjawab tersebut. Untuk itu, kepercayaan publik harus segera dikembalikan, terutama edukasi bahwa pajak dikelola, diawasi, dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Puteri.

Puteri menegaskan, penerimaan pajak secara berkala diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penggunaan pajak untuk membiayai pembangunan juga diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

DPR juga senantiasa membuka pintu untuk menerima laporan atas indikasi penyalahgunaan pajak dan kemudian ditindaklanjuti kepada pemerintah.

“Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk senantiasa membayar pajak dan melaporkannya, sebagai bentuk komitmen gotong royong kita untuk membangun negeri yang pengelolaannya pun kita kawal dan jaga bersama-sama,” ujar Puteri.

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan putranya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama David.

Source link

018494700_1677142047-Rafel.jpg

Adanya Transaksi Janggal Rafael, KPK: Jadi Bukti Awal Dugaan Korupsi

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengatakan adanya kejanggalan transaksi terhadap eks Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) bisa manjadi bukti awal dugaan korupsi.

“Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.

Meski begitu, Alex mengatakan bahwa Laporan hasil Analisa (LHA) PPATK tidak bisa dijadikan acuan tunggal.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Menurutnya, apabila yang bersangkutan tidak bisa membuktikan kebenaran transaksi tersebut, maka hal itu menjadi indikasi terjadinya suatu penyimpangan, korupsi.

“Kemudian kita klarifikasi, kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan, dalam hal ini korupsi,” ujar Alex.

Dalam hal itu, pihak KPK telah menjadwalkan klarifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).

Kendati begitu, pihak KPK belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi undangan tersebut.

Nama pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai putranya, Mario Dando Satria menjadi tersangka kasus penganiayaan David, putra dari salah satu Petinggi Ansor, Jonathan Latumahina.

Buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani perintahkan jajarannya untuk mengusut kewajaran harta Rafael.

Source link

049432000_1615807202-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-1.jpg

Tak Cuma DJP Pajak, Sri Mulyani Bakal Pelototi Pejabat Bea Cukai yang Pamer Harta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah berbincang dengan Dirjen Pajak, Suryo Utomo soal harta kekayaan yang dimilikinya. Adapun itu jadi sorotan, karena adanya temuan ribuan pegawai pajak yang belum melapor LHKPN.

Berdasarkan temuan netizen, harta kekayaan pejabat negara tersebut juga kedapatan mengalami peningkatan. Itu turut disokong dengan adanya temuan sejumlah barang mewah seperti motor gede (moge) milik mereka.

Dari hasil pembicaraan, Sri Mulyani mengatakan, harta Suryo Utomo bertambah karena adanya faktor kenaikan harga, semisal tanah atau bangunan yang dimilikinya.

“Saya tanya sama Pak Suryo, kenaikannya karena apa? kenaikan karena harga tanah, harga itu, tiba-tiba dianggapnya seolah-olah itu korupsi,” kata Sri Mulyani dalam acara Economic Outlook 2023 di St Regis Hotel, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, Sang Bendahara Negara turut menanyakan seputar sumber pendapatan Dirjen Pajak. Ia lantas meyakini, anak buahnya itu benar dan memintanya menyampaikan ke publik.

Sri Mulyani tak ingin, kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak semakin berkurang. Oleh karenanya, ia mendesak kekayaan yang diterima pejabatnya turut dipublikasi ke masyarakat.

“Saya tanyakan sumber pendapatan dari mana saja sampaikan. Saya tanya sama Dirjen Pajak, kamu yakin kamu bener? ‘yakin Bu. Saya yakin kamu bener sampaikan, ke publik,” ungkapnya seraya menirukan hasil pembicaraan bersama Suryo Utomo.

Source link

018494700_1677142047-Rafel.jpg

Ditjen Pajak Terima Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa harta kekayaan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo diperoleh dari cara yang tidak masuk akal. Mengutip e-lhkpn, harta ayah Mario Dandy Satrio mencapai Rp 56,1 miliar.

“Masyarakat sudah mengatakan (kekayaan Rafael Alun) ini kayaknya doesn’t make sense, yang mana kita juga tahu itu tidak make sense,” ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 di The St Regis Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Berkaca pada hal tersebut, Sri Mulyani meminta jajarannya bersama KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai harta Rafael Alun.

Menurutnya, cara ini penting untuk dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kita bilang dengan Inspektorat Jenderal untuk menyampaikan kepada publik yang selama ini sudah dilakukan. Jadi, kami bekerja berdasarkan bukti bukan emosi, tapi pemihakan kepada perasan masyarakat itu harus dilakukan, karena itu penting yang namanya kredibilitas,” jelasnya.

Sri Mulyani pun mengingatkan jajarannya akan sorotan masyarakat terhadap kekayaan pejabat semakin terbuka lebar di era sosial media. Sehingga, cara-cara memperoleh kekayaan dengan melawan hukum dapat akan mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Source link

030428700_1662625430-WhatsApp_Image_2022-09-08_at_14.30.22.jpeg

Sorot Kasus Mario Dandy, Said Aqil Ungkit Keputusan Mogok Bayar Pajak Warga NU

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20). 

“LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dan akan memproses sesuai ketentuan,” ujar Wakil LPSK, Manager Nasution dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Manager melanjutkan, LPSK kemudian akan melakukan penelaahan secara formil dan non formil untuk memastikan apakah permohonan tersebut dapat diterima.

“Selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidaknya oleh Pimpinan LPSK,” jelasnya.

Adapun sejumlah ketentuan yang diajukan oleh pihak David kepada LPSK yakni berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak sebagai korban yang tengah berhadapan dengan hukum.

“Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya),” kata dia.

Sementara, Maneger menyatakan LPSK juga terbuka apabila ada pihak yang hendak mengajukan perlindungan. Sebagaimana usulan dari LBH GP Ansor yang akan mengajukan perlindungan terhadap sejumlah saksi.

“Merespons itu, LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” tuturnya.

Source link

058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Pajak Pemberian Natura di Aturan Perpajakan Baru Masih Jadi Sorotan Publik

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai bentuk aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada Desember 2022. PP ini antara lain memuat aturan terkait pajak natura dan/atau kenikmatan, serta instrumen pencegahan penghindaran pajak.

Rizal Awab, Salah satu Partner Tax RSM Indonesia menyampaikan bahwa aturan pajak mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk karyawan masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan publik.

Hal yang sampai saat ini peraturan pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), belum juga terbit. Sehingga masih banyak wajib pajak yang menggunakan asumsi atau penafsiran sendiri berdasarkan PMK sebelumnya.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, tidak lama lagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan akan menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait pemberian natura, mulai dari cara menghitung, objeknya apa saja, dan lain sebagainya,” ujar Rizal dalam webinar bertajuk “Further Updates of Implementing Regulations of HPP Law” yang digelar RSM Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan “pemberian dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sementara “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Awalnya, pemberian natura dan/atau kenikmatan awalnya bersifat non-taxable atau bukan objek pajak bagi penerima. Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan/atau kenikmatan menjadi bersifat taxable.

Dia mengatakan jika mengapa pemberian natura dan/atau kenikmatan akhirnya menjadi objek pajak dalam UU HPP, antara lain karena selama ini imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak, cenderung dinikmati oleh high level employee.

“Hal ini menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan untuk pegawai yang biasanya berupa gaji/upah dikenai PPh. Selain itu, ada pula potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh badan yang lebih kecil dari PPh orang pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura/kenikmatan,” jelas dia.

 

 

Source link

070615300_1673944230-FOTO.jpg

Sri Mulyani Kulik Harta Kekayaan Dirjen Pajak, Tak Ada Indikasi Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memusingkan reaksi warganet alias netizen terkait gaya hidup para pejabat DJP  pajak.

Respon tersebut diberikan pasca adanya kasus penganiayaan anak pejabat pajak yang viral, yang merembet kepada gaya hidup mewah semisal koleksi motor gede (moge) milik Dirjen Pajak dan kolega.

Menurut Sri Mulyani, reaksi itu normal terjadi di era media sosial, ketika banyak masyarakat bisa memantau gerak-gerik para pejabat publik.

“Era media sosial, kita harus terima. Ini adalah sebuah realita bagi kami pejabat publik dan institusi publik. Itu adalah suatu realita yang harus kita terima sebagai sesuatu yang harus kita kelola,” ujar Sri Mulyani dalam acara Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Sri Mulyani menilai, reaksi masyarakat yang luar biasa ada sisi positifnya. Menurutnya, itu menunjukan adanya keinginan agar pemerintah lebih bersih dan terbuka pada segala koreksi.

“Jadi buat kami ini juga merupakan opportunity, kesempatan untuk menjelaskan, ini loh mekanisme yang ada di kementerian keuangan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkapnya.

 

Source link

1677567193_027646600_1677049541-20230222_122510.jpg

Wanti-Wanti Sri Mulyani ke Pejabat Pajak Usai Kasus Mario Dandy: Kalau Anda Mewah, Rakyat Marah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa harta eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo pada Rabu, 1 Maret 2023. KPK menyebut kemungkinan pemeriksaan tak selesai dalam satu hari.

“Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan, misalnya itu juga, ada terbuka kemungkinan tersebut,” ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung KPK, Kuningan, Senin (27/2/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan (Keuangan) hari ini, Senin (27/2/2023).

Pertemuan dengan Kemenkeu membahas soal harta tak wajar mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Latimahina.

“Kami konfirmasi bahwa benar hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan terkait dengan koordinasi untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Ipi.

Ipi mengatakan, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenkeu beserta Inspektur bidang Investigas Kemenkeu. Sementara dari KPK dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring serta Direktur LHKPN.

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pemeriksaan lanjutan harta tak wajar Rafael dilakukan hari Rabu, 1 Maret 2023.

“Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu dan akan dilakukan nanti di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan dijadikan acuan dalam menelusuri aset yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

“Kami kejar terus, follow the money, satu petunjuknya tentu dari laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Source link

095856300_1660441610-WhatsApp_Image_2022-08-13_at_19.52.41.jpeg

Netizen Kritik Gaya Hidup Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Era Media Sosial, Kita Harus Terima

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengomentari soal foto dan pemberitaan klub motor Belasting Rijder melalui akun Facebook Sri Mulyani Indrawati (sudah terverifikasi) pada 26 Februari 2023. Sri Mulyani pun menyinggung nama Dirjen Pajak Suryo Utomo.

“Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulis Sri Mulyani sebagai pembuka dalam unggahannya.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki ketertarikan dengan dunia otomotif roda dua dan roda empat. Koleksi sepeda motornya tidak bisa dianggap remeh.

Dilansir laman elhkpn.kpk.go.id, berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 19 Februari 2022/Periodik – 2021. Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki dua moge, yaitu Harley Davidson Sportser Tahun 2003, hasil sendiri, dengan nilai Rp 155 juta dan Kawasaki ER6 Tahun 2019, hasil sendiri, dengan nilai Rp 52 juta.

Suryo Utomo pun memiliki motor lainnya, yaitu Honda Supra tahun 1997, Beat tahun 2015, Yamaha tahun 2005, dan RX King tahun 1996. 

Dilansir dari berbagai sumber, Harley-Davidson Sportster pertama kali diperkenalkan tahun 1957 silam. Sportster menjadi pertanda era baru sepeda motor di Amerika, kehadirannya untuk mengadang merek motor Inggris yang populer, seperti Triumph, Norton, dan BSA yang populer di kalangan bikers.

Harley-Davidson masih memperbarui model Sportster sampai saat ini. Di laman resmi harley-davidson.com, terpampang Sporster S 2023 yang ditawarkan dengan harga mulai dari USD 16.399 atau setara Rp 250,5 juta.

Motor ini dilengkapi dengan mesin Revolution Max 1250T yang menghasilkan tenaga 121 HP / 90 kW pada 7.500 rpm dengan torsi puncak 127,4 Nm.

Source link