Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menyatakan gerakan setop bayar pajak sangat berpotensi mengikis kepercayaan pembayar pajak dan mengurangi penerimaan pajak. Dampaknya, keberlanjutan pembangunan dan layanan publik terganggu.
Puteri mengatakan selama ini pajak memberikan manfaat kepada masyarakat lewat berbagai layanan dan fasilitas publik.
Menurut catatan dia, pada 2020 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp1.717,8 triliun yang digunakan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 161,7 juta jiwa melalui bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi LPG dan BBM, maupun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, pajak juga digunakan untuk menjaga ketahanan UMKM lewat subsidi KUR dan Non KUR kepada 7 juta debitur. Hingga untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar seperti pembangunan 6.624 KM jalur kereta api, 1.823 unit rumah khusus, maupun 2.344 BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal atau 3T.
“Manfaat pajak ini berpotensi tergerus lewat gerakan tidak bertanggungjawab tersebut. Untuk itu, kepercayaan publik harus segera dikembalikan, terutama edukasi bahwa pajak dikelola, diawasi, dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Puteri.
Puteri menegaskan, penerimaan pajak secara berkala diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penggunaan pajak untuk membiayai pembangunan juga diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
DPR juga senantiasa membuka pintu untuk menerima laporan atas indikasi penyalahgunaan pajak dan kemudian ditindaklanjuti kepada pemerintah.
“Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk senantiasa membayar pajak dan melaporkannya, sebagai bentuk komitmen gotong royong kita untuk membangun negeri yang pengelolaannya pun kita kawal dan jaga bersama-sama,” ujar Puteri.