KEANGGOTAAN

JENIS KEANGGOTAAN

1. Anggota Utama adalah Akuntan Profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memiliki pengalaman, dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akunansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik;
  • Manaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan
  • Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.

2. Anggota Madya adalah individu yang minimal memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  • lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
  • memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI; atau
  • merupakan anggota asosiaso profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.

3. Anggota Muda adalah Mahasiswa DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi dan pendidikan akuntansi.

KEANGGOTAAN DI IAI WILAYAH DKI JAKARTA

Anggota IAI sejumlah 36.459 orang yang tersebar di 34 wilayah profinsi, IAI wilayah DKI Jakarta memiliki anggota sebanyak 11.856 orang, jumlah anggota terbanyak diantara wilyah lainnya, dengan rincian sebagai berikut :

Semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.25/PMK 01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, Keanggotaan IAI mengalami perkembangan signifikan. Akuntan beregister negara melakukan registrasi ulang melalui IAI, berikut data perkembangan anggota IAI diwilayah DKI Jakarta yang melakukan perpanjanganan iuran keanggotaan :

PANDUAN PERPANJANGAN KEANGGOTAAN