042237100_1660051302-WhatsApp_Image_2022-08-09_at_8.13.45_PM.jpeg

Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar, Pertamina Hulu Rokan Setor Rp 80,2 Triliun ke Negara

Liputan6.com, Jakarta – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina berkomitmen dalam upaya meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi yang dilakukan. Hingga 2023, Pertamina Hulu Rokan telah menyetor ke negara sebesar Rp 80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Vice President Finance Pertamina Hulu Rokan Hendra A Ghifari mengatakan, sejak terbentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp 80,2 triliun.

Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).

Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun.

 


Source link

028703200_1573551047-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-2.jpg

Pemerintah Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

 


Source link

038602000_1703939287-20231230_143709.jpg

BPH Migas Catatkan PNBP Rp 1,39 Triliun sepanjang 2023

Liputan6.com, Bogor – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) catatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.393,94 miliar atau Rp 1,39 triliun. Angka ini melambung tinggi dari target yang ditetapkan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati capaian ini menjadi satu kinerja positif dari badan yang dipimpinnya. Adapun, target PNBP BPH Migas di 2023 dipatok Rp 864,42 miliar.

“Dalam hal penerimaan PNBP yang berasal dari iuran badam usaha selama 2023 sebesar Rp 1.393,94 miliar (Rp 1,39 Triliun) atau 161,26 persen dari target tahun 2023,” ucap Erika dalam Konferensi Pers di Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023).

Erika menuturkan, capaian PNBP ini menandakan peningkatan dari tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2021 BPH Migas mencatatkan PNBP sebesar Rp 1,1 triliun. Kemudian, pada 2022 BPH Migas menyetor Rp 1,3 triliun ke kas negara.

Capaian positif ini diikuti dengan pemenuhan energi bagi masyarakat, utamanya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sepanjang tahun 2023 BPH Migas telah mendorong dibangunnya 89 penyalur BBM Satu Harga.

“Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga kini telah terbangun 512 penyalur BBM Satu Harga,” ungkap dia.

Realisasi Anggaran

Kemudian, dari sisi realisasi anggaran, BPH Migas telah menggunakan sebesar Rp 229,8 miliar pada 2023. Secara persentase, ini setara dengan 99,51 persen dari pagu anggaran Rp 230,92 miliar. Erika menyebut pihaknya telah berupaya untuk mencatatkan realisasi tadi melalui berbagai upaya dan tetap memerhatikan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Antara lain melalui percepatan pelaksanaan tender, akselerasi penyelesaian dokumen pertanggungjawaban dinas, serta monitoring dan evaluasi berkala pelaksanaan anggaran BPH Migas,” pungkasnya.

 


Source link

090126700_1606213575-pexels-photo-3184357.jpeg

Siap-Siap Aturan Pajak Baru, Teknologi Jadi Solusi Kepatuhan Perusahaan

Liputan6.com, Jakarta Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan dan peraturan negara yang kerap diperbarui pemerintah. Salah satu kebijakan yang akan berdampak besar ke perusahaan adalah tarif efektif rata-rata (TER) yang akan dijalankan mulai awal 2024.

Pemerintah merancang TER dengan tujuan mempermudah penghitungan pajak dengan mengubah metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan, atau PPh 21.

Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta, mengatakan bahwa setiap penerbitan kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance, atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.

Mekari Talenta adalah solusi khusus human resources (HR) yang disediakan oleh Mekari, perusahaan software-as-a-service (SaaS) berbasis di Indonesia.

“Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan. Ditambah lagi, perusahaan harus cermat dalam mengimplementasikan kebijakan baru karena perubahan di satu bagian bisnis akan berdampak ke berbagai aspek operasional lainnya,” sambung Stevens, Minggu (31/12/2023).

Ia menyebutkan bahwa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll, atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.

“Namun, perusahaan tidak perlu khawatir akan compliance karena mereka bisa menggunakan teknologi yaitu solusi HR (human resources) berbasis awan yang bersifat agile, dimana update sistem dilakukan secara otomatis begitu ada perubahan kebijakan pasar,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan empat cara bagaimana solusi HR berbasis awan membantu perusahaan untuk cepat beradaptasi dengan TER.

Pembaruan otomatis penghitungan pajak & gaji

Keunggulan solusi HR yang disediakan oleh penyedia SaaS lokal adalah di sisi compliance. Sebagai sesama perusahaan Indonesia, penyedia SaaS lokal bisa langsung memperhatikan dan menanggapi perubahan kebijakan, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem dibalik solusi.

“Solusi HR bisa memperbarui sistem penghitungan payroll secara otomatis kapanpun, sehingga perusahaan terbebas dari kerumitan melakukannya secara manual yang rentan dengan error. Untuk hal ini, penyedia solusi HR lokal menunjukkan keunggulannya karena sebagai perusahaan yang juga berbasis di Indonesia, mereka memiliki pemahaman kebijakan yang lebih baik sehingga bisa memperbarui sistem secara paralel dengan perubahan peraturan pemerintah,” kata Stevens.

 


Source link

079850900_1670895119-Kripto._Traxer-unsplash.jpg

Kepala Komisi Sekuritas Brasil Sebut CBDC Dapat Mematikan Kripto Kecil

Sebelumnya diberitakan, laporan terbaru dari komite aksi politik Amerika Serikat (AS), Fairshake mengungkapkan perusahaan dan kripto terkemuka telah berkontribusi untuk mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu 2024. Langkah itu dengan mengumpulkan USD 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.445 per dolar AS) hingga saat ini.

Fairshake terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Federal (FEC) dan mendukung kandidat hanya melalui aktivitas independennya. Laporan tersebut menambahkan pendukung Fairshake termasuk perusahaan modal ventura Andreessen Horowitz, Ark Invest, Coinbase dan CEO-nya Brian Armstrong, Blockchain Capital, Jump Crypto, Kraken, Ripple, Cameron Winklevoss, dan Tyler Winklevoss.

“Agar ekonomi blockchain dapat mewujudkan potensi penuhnya, diperlukan kerangka peraturan dan hukum yang jelas untuk mencapai kesuksesan,” kata Fairshake, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (28/12/2023).

CEO Ripple Brad Garlinghouse berkomentar di platform media sosial X pada Senin dan mengatakan Ripple mempertaruhkan sahamnya, memimpin tuntutan bersama para pemimpin industri lainnya untuk mendukung kandidat pro-inovasi dan pro-kripto dalam siklus pemilu AS pada 2024.

“AS tidak bisa terus mengambil posisi belakang di panggung global. Pelanggaran peraturan khususnya SEC secara aktif mengarahkan AS ke arah yang salah, dan negara-negara lain mengambil keuntungan penuh dari kurangnya kepemimpinan AS,” ujar Garlinghouse.

CEO Coinbase Brian Armstrong juga menyatakan hal serupa terkait dukungannya pada kandidat pro kripto. 

“Industri kripto kini memiliki dana besar untuk memilih kandidat pro-kripto pada 2024. Kami bangga berkontribusi, dan memberikan representasi yang lebih baik kepada 52 juta orang Amerika yang telah menggunakan kripto,” ujar Armstrong.

Para pelaku industri sepakat dukungan ini agar ekonomi blockchain dapat mewujudkan potensi penuhnya, diperlukan kerangka peraturan dan hukum yang jelas untuk mencapai kesuksesan.


Source link

073127300_1703120825-unnamed__3_.jpg

Singapura Naikkan Pajak Penjualan jadi 9% Mulai 1 Januari 2024

Selama beberapa dekade, banyak miliarder terkaya di dunia memilih untuk menjaga aset mereka di luar negeri mulai dari Kepulauan Cayman, Swiss, hingga Kepulauan Virgin Britania Raya.

Uni Emirat Arab kini menjadi pusat kekayaan baru yang sangat populer di kalangan para orang kaya dunia.

Orang terkaya di bidang Cryptocurrency, Zhao Changpeng, keluarga Adani dari India, miliarder hedge fund Ray Dalio, dan pengusaha baja asal Rusia, Vladimir Lisin termasuk di antara puluhan individu dengan kekayaan bersih tinggi yang telah mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) di pusat keuangan internasional Abu Dhabi tahun ini.

Hal itu terungkap dari tinjauan ratusan pengajuan perusahaan di Uni Emirat Arab yang dipublikasikan Bloomberg News.

Sebagai informasi, SPV merupakan badan hukum terpisah yang telah menjadi struktur tujuan bagi individu-individu dengan kekayaan bersih tinggi yang ingin menghindari risiko pada keuangan mereka.

Mengutip The Straits Times, Senin (11/12/2023) lebih dari 5.000 SPV kini berada di Abu Dhabi Global Market (ADGM), menurut data yang dikumpulkan oleh M/HQ, sebuah firma penasihat kekayaan yang merupakan salah satu pemimpin dalam pendirian SPV tersebut.

Angka tersebut menandai kenaikan yang sangat signifikan dibandingkan dengan hanya 46 SPV yang tercatat pada tahun 2016.

Tidak diketahui secara publik dari mana masing-masing miliarder memindahkan aset mereka, alasan mereka melakukannya, atau isi dari masing-masing aset tersebut.

Namun masuknya kekayaan mencerminkan perubahan global yang luas dalam cara miliarder menyimpan aset mereka.

SPV, yang pada dasarnya adalah perusahaan induk yang mengelola kekayaan, dapat berisi aset seperti properti dan ekuitas.

 


Source link

001776000_1470827354-Vape2.jpg

Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024, Pelaku Industri Keberatan

Ketua Bidang Industri DPP APVI Elmo Eliando juga mengingatkan Pemerintah bahwa industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan tersebut karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal.

“Keputusan Kemenkeu untuk tetap memaksakan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024 yang disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana sangat mengejutkan pelaku usaha, terlebih sebelumnya DJPK sendiri berjanji mencari jalan tengah terkait waktu implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2026. Sehingga PAVENAS pun kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai pada 2027, mengingat di tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15%,” jelas dia.

Disampaikan juga oleh Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung terkait keberatan dari pelaku usaha,

“Kami sekali lagi meminta kebijaksanaan Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke tahun 2027. Hal ini berkaca dari penerapan pajak rokok konvensional, saat itu industri diberikan masa peralihan selama lima tahun dan tidak ada kenaikan cukai saat pajak rokok pertama kali berlaku di tahun 2014,” ungkapnya.

Pemerintah juga diharapkan transparan dan melibatkan pelaku usaha dalam proses penentuan kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha di Indonesia, terutama pelaku usaha di bidang rokok elektrik yang selama ini selalu menjaga komitmen kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

“Pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik ini terburu – buru dan tidak melibatkan pelaku usaha, dimana kami tidak mendapatkan hak kami dalam hal kepastian berusaha. Tentu jika ini terus dipaksakan kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.” tutup Hasiholan.


Source link

095680100_1687539864-Hutan_Eukaliptis_di_IKN.jpeg

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Penerimaan Negara Terancam Seret?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelontorkan banyak insentif pajak bagi pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Tak hanya kepada investor, tapi juga bagi para pekerja semisal pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.

Pemberian insentif pajak di IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Lantas, apakah penerimaan negara berbasis pajak bakal berkurang drastis?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai, pemerintah memang harus menyeimbangkan antara insentif pajak di IKN dengan potensi penerimaan dan menjadi potensi penerimaan baru. Pasalnya, ia tak memungkiri bahwa keringanan tersebut ada yang bersinggungan dengan penerimaan negara berbasis pajak.

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Yon lantas mencontohkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), atau yang lebih besar lagi super deduction sumbangan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen.

Sehingga tidak ada pembatasan yang dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.

“Ini kan pas prinsipnya kalau ada orang katakanlah dari Jakarta atau dari Surabaya mau menyumbang untuk pembangunan IKN sesuai dengan keinginan IKN, ini boleh kalau buat wajib pajak di luar untuk dikurangkan jadi super deduction,” ujar Yon Arsal dalam sesi bincang virtual bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (29/12/2023).

“Tentu ini menjadi, dalam tanda kutip menggerus basis pajak yang sudah ada. Karena kan harusnya dia bayar di Jakarta atau Surabaya, sekarang ada bagian penghasilannya yang tidak dibayarkan karena ada sumbangan di sana,” ungkapnya.

 

 


Source link

049083600_1703749950-anis.jpg

Jubirnya Ditahan Kejaksaan, Anies Ungkap Banyak Timnya Dicari-cari Kesalahan Pajak Masa Lalu

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

 “Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum,” kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun,” terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

“Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari Yusuf.

Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.

“Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan ketika tahap 2,” kata Aziz.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com


Source link