083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

DJP: 1,04 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Badan hingga 30 April 2024

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 1,04 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan Badan hingga 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan hingga  30 April 2024 pukul 23.55 WIB, terdapat sebanyak 14,19 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan atau tumbuh 7,15 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Jumlah ini terdiri dari 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi (tumbuh 6,88 persen YoY) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan (tumbuh 10,66 persen YoY),” kata Dwi kepada Liputan6.com, Jumat (3/5/2024).

Sebagai informasi, setiap tahun wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak berbeda tergantung pada status wajib pajak, di mana wajib pajak pribadi atau pekerja memiliki batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan April.

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami tenggat waktu pelaporan dan memenuhi kewajiban pelaporan tersebut untuk menghindari sanksi yang dapat dikenakan.

Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang membantu pemerintah mengumpulkan informasi tentang pembayaran pajak dan kepemilikan harta wajib pajak, serta memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu dan lengkap.

Adapun batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

 

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *