Untuk pembayaran PBB DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 2 miliar mendapatkan tambahan pembebasan sebesar 5 persen.
Masyarakat DKI Jakarta bisa mendapatkan keringanan pembayaran untuk periode hingga Juni 2023, sebesar Juni 2023 sebesar 10 persen (tahun pajak 2023) dan 20 persen sekaligus penghapusan sanksi administrasi (tahun pajak 2013-2022).
Jonathan mengatakan, berbagai keringanan itu sudah diimplementasikan ke dalam sistem pembayaran PBB lewat Tokopedia. Jadi, ketika masyarakat membayar PBB melalui platform Tokopedia, mereka bisa langsung menikmati keringanan yang diberikan pemerintah tersebut.
Apalagi, menurutnya, Tokopedia memberikan cashback kepada pengguna yang membayar PBB melalui Tokopedia.
Sekadar informasi, Tokopedia mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal 1 dibandingkan kuartal 1 2022.
“Lewat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk pemerintah daerah di level provinsi maupun kota/kabupaten, diharapkan dapat terus mendorong masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Jonathan.