063150400_1455273995-tata-cara-bayar-pbb.jpg

Cara Bayar PBB dan E-Samsat Online Lewat Tokopedia

Untuk pembayaran PBB DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 2 miliar mendapatkan tambahan pembebasan sebesar 5 persen.

Masyarakat DKI Jakarta bisa mendapatkan keringanan pembayaran untuk periode hingga Juni 2023, sebesar Juni 2023 sebesar 10 persen (tahun pajak 2023) dan 20 persen sekaligus penghapusan sanksi administrasi (tahun pajak 2013-2022).

Jonathan mengatakan, berbagai keringanan itu sudah diimplementasikan ke dalam sistem pembayaran PBB lewat Tokopedia. Jadi, ketika masyarakat membayar PBB melalui platform Tokopedia, mereka bisa langsung menikmati keringanan yang diberikan pemerintah tersebut.

Apalagi, menurutnya, Tokopedia memberikan cashback kepada pengguna yang membayar PBB melalui Tokopedia.

Sekadar informasi, Tokopedia mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal 1 dibandingkan kuartal 1 2022.

“Lewat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk pemerintah daerah di level provinsi maupun kota/kabupaten, diharapkan dapat terus mendorong masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Jonathan.

Source link

023559800_1685494533-IMG-20230530-WA0115.jpg

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pajak Asal Surabaya Divonis Denda Rp 125 Juta

Liputan6.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis denda Rp 125.753.045 terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan yaitu DY, mantan Karyawan PT SBK Surabaya, yang bertugas membantu pelaporan perpajakan.

Terdakwa telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: BA-01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 44B Ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa DY divonis atas perbuatan yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan dengan Saksi MS dan MY dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dari Nur Rachmansyah selaku Penuntut Umum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.

“Saya berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dan terus mengimbau semua wajib pajak khususnya di KotaSurabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” tegas Sigit, Selasa (30/5/2023).

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK segera mencari importir pakaian bekas impor, dengan menelusuri transaksi keuangannya. Untuk itu PPATK menggandeng platform digital dan Kementerian Keuangan untuk mengejar pajak penjualan paka…

Source link

062134000_1572840273-electric-car-1458836_1280.jpg

Pemerintah Bebaskan Tarif PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

Liputan6.com, Jakarta – Perkembangan electric vehicle (EV) masih terus digencarkan oleh pemerintah. Kini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dibebaskan terhitung per 11 Mei 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” demikian yang tertulis pada Pasal 10 ayat (1), dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Selasa (30/5/2023).

Kemudian, pada ayat kedua di pasal yang sama menegaskan bahwa ketentuan ini juga berlaku pada BBNKB

“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB,” begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) undang-undang tersebut.

Namun, sayangnya ketetapan PKB dan BBNKB 0 persen ini tidak berlaku pada kendaraan listrik hasil konversi. Pasal 10 ayat (3) menjelaskan, pembebasan pajak ini tidak berlaku pada kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Kehadiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 ini pun menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2022.

Pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (20) peraturan lama tersebut, mobil dan motor listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen. 

 

Source link

052633000_1631185687-20210909-PPKM-IHSG-6.jpg

Keuntungan atas Jual Beli Saham Disebut Apa?

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, bursa saham hingga 30 Desember 2022 melemah 3,26 persen mtd ke level 6.850,62. Di sisi lain, non-resident atau investor asing mencatatkan outflow sebesar Rp 20,91 triliun mtd. 

“Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 4,09 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp60,58 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam RDK OJK, Senin (2/1/2022).

Kemudian, di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,82 persen mtd dan 3,60 persen ytd ke level 344,78. Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp236,57 miliar (mtd) atau Rp199,51 miliar (ytd).

Di pasar SBN, non-resident mencatatkan inflow Rp25,43 triliun (mtd) sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 6,24 bps mtd di seluruh tenor. 

“Secara ytd, yield SBN telah meningkat rata-rata sebesar 51,30 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp128,98 triliun,” kata diam

Kinerja reksa dana merosot tercermin dari penurunan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar 1,47 persen (mtd) di Rp 504,62 triliun dan tercatat net redemption sebesar Rp0,76 triliun (mtd). 

“Secara ytd, NAB turun sebesar 12,76 persen dan masih tercatat net redemption sebesar Rp79,11 triliun,” ujar dia.

Sementara itu, minat untuk penghimpunan dana di pasar modal hingga 30 Desember 2022 masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp 267,73 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 71 emiten yang merupakan rekor tertinggi jumlah emiten baru. 

 

Source link

022998300_1685325293-publikasi_1685277264_64734a500e234.jpeg

Negara Mitra IPEF Sepakat Perangi Pencucian Uang, Penggelapan Pajak hingga Korupsi

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat momentum pertumbuhan dalam area ekonomi bersih termasuk pada bidang transisi energi, guna mencapai target Net-Zero Emission global.

Sebagai bentuk kerjasama baru, Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) berupaya mengusung isu-isu ekonomi berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam Pilar III perihal Clean Economy.

Pilar III menjadi salah satu sesi pembahasan dalam IPEF Ministerial Meeting yang berlangsung di Detroit, AS pada tanggal 27 Maret 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan Dubes RI Rosan Roeslani hadir dan berpartisipasi aktif dalam pertemuan dan konferensi yang melibatkan 14 negara anggota IPEF tersebut.

“Partisipan dalam IPEF menyambut baik perkembangan perundingan dalam Pilar III dan sepakat untuk menjajaki berbagai cara dalam mencapai climate goals masing-masing negara, sebagaimana telah disampaikan dalam IPEF Ministerial Statement pada bulan September 2022,” dikutip dari laman ekon.go.id, Senin (29/5/2023).

Bidang kerjasama yang akan dimajukan dalam Pilar III IPEF antara lain pada bidang penelitian, komersialisasi, ketersediaan, aksesibilitas serta penerapan energi bersih ataupun teknologi ramah iklim.

Investasi

IPEF juga akan memfasilitasi investasi dalam proyek-proyek terkait climate change goals. Dengan mendukung kebijakan dan pasar pada area clean economy, IPEF berusaha mewujudkan energi yang berkelanjutan, tangguh, dan terjangkau dalam kawasan Indo-Pasifik.

Tidak hanya itu, IPEF juga akan mempertimbangkan kondisi nasional dan kebutuhan pembangunan tiap negara anggota IPEF dalam bidang clean economy.

Dalam Pertemuan Tingkat Menteri IPEF tersebut Menko Airlangga menyampaikan dukungan terhadap penerapan teknologi tinggi seperti blue and green ammonia, Small Modular Reactors (SMR), ataupun teknologi renewable energy berbasis hidrogen.

Selain itu, Menko Airlangga juga menanyakan klarifikasi perihal keterkaitan kebijakan investasi dalam IPEF dan PGII. Pemerintah AS menyebutkan bahwa kebijakan investasi IPEF dan PGII akan menjadi dua hal yang terpisah.

Source link

051822800_1628736505-tingey-injury-law-firm-yCdPU73kGSc-unsplash.jpg

Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Pakar: Bagaimana Bisa Independen Kalau Masih di Kemenkeu?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan sistem pengadilan pajak, dari semula di bawah Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihak instansi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023, tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan satu dari tiga permohonan yang diajukan. Adapun sidang diselenggarakan tanpa dilakukan permintaan keterangan baik ke Pemerintah maupun DPR dimana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang MK.

“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” kata Prastowo dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan, frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga dimaknai menjadi, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi. Maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan, atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak. Sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

 

Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Mengenal Unsur-Unsur Pajak di Indonesia, Beserta Pengertian dan Fungsinya

Pada umumnya unsur-unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak. Berikut penjelasan detailnya:

1. Subjek Pajak

Unsur-unsur pajak di Indonesia yang pertama adalah subjek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau lembaga yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Subjek pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Selain itu, subjek pajak dibagi menjadi 2, yakni:

a. Subjek pajak dalam negeri

Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri di antaranya adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.

b. Subjek pajak luar negeri

Adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri yang memperbolehkan penghasilan dari Indonesia, baik dari badan usaha atau tidak. Jadi, jika anda yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan maka bisa disebut subjek pajak luar negeri. Besaran pajak bagi subjek pajak luar negeri berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan dan tidak wajib menyampaikan SPT karena sudah ada pemotongan pajak akhir di pendapatannya.

2. Wajib Pajak

Unsur-unsur pajak di Indonesia yang selanjutnya adalah wajib pajak. Biasanya orang yang dikenakan wajib pajak, disesuaikan dengan usianya. Jika masih dibawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sedangkan untuk komunitas atau lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha didirikan. Selain itu, wajib pajak harus memiliki NPWP yang bertujuan memudahkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan NPWP. Jika wajib pajak tidak membayar pajak, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.

3. Objek Pajak

Unsur-unsur pajak di Indonesia yang selanjutnya adalah objek pajak. Objek pajak adalah benda atau produk atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya dari subjek pajak. Objek pajak juga merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia. Misalkan, anda mempunyai bangunan berupa tanah untuk sebuah usaha, maka anda harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah yang termasuk ke dalam pajak bangunan atau PBB dan pajak dari usaha anda tersebut.

4. Tarif Pajak

Unsur-unsur pajak di Indonesia yang terakhir adalah tarif pajak. Pengertian tarif pajak adalah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas benda atau jasa yang terbebani objek pajak. Besaran tarif pajak sangat bervariasi dan umumnya berbeda satu sama lain. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Tarif pajak progresif presentasenya sebanding dengan kenaikan objek pajaknya seperti penghasilan atau PPh.
  2. Tarif pajak degresif yaitu tarif pajak yang presentasenya akan semakin rendah ketika objek pajaknya meningkat.
  3. Tarif proporsional memiliki presentase tetap meskipun objek pajaknya menurun atau meningkat, contohnya PPN 10 persen.
  4. Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang nominalnya tetap berapa pun nilai objek pajaknya, contohnya Bea Materai Rp 10.000.

 

Source link

080488700_1531990071-Tips_Mengatur_Keuangan.jpg

Baru Mulai Kerja dan Dapat Gaji, Simak Tips Keuangan Ini Agar Tak Menyesal saat Tua

Cari tahu berapa banyak uang yang Anda bawa, berapa banyak dari uang tersebut yang dibelanjakan, hingga berapa banyak yang Anda hemat. Ketahui juga hal-hal yang Anda belanjakan hanya demi keinginan Anda dibandingkan kebutuhan. Itu membuat Anda paham di mana harus memangkas pengeluaran.

Dilaporkan CNN Business, Reiches menyarankan aturan 50/20/30. Ambil pendapatan kotor Anda dan kurangi semua pajak penghasilan bahkan asuransi kesehatan yang langsung dipotong dari gaji Anda.

Dari pendapatan setelah pajak itu, alokasikan tidak lebih dari 50% untuk pengeluaran penting (sewa, utilitas, bahan makanan, transportasi, dll.) kemudian 20% lainnya digunakan untuk menabung untuk tujuan jangka pendek dan jangka panjang dan untuk membayar utang berbunga tinggi. Sementara 30% sisanya dapat digunakan untuk pengeluaran diskresioner (pakaian, hiburan, makan di luar, perjalanan, hadiah, dll.).

Aturan tersebut masih bisa berubah, seperti jika Anda tinggal di daerah dengan biaya tinggi, dengan harga sewa yang mendorong Anda melebihi batas 50% untuk hal-hal penting. Dalam hal ini, Anda dapat memilih tempat untuk memotong di area lain atau mengurangi biaya perumahan dengan tinggal bersama teman sekamar, misalnya.

Jangan mengandalkan uang yang belum Anda miliki

Mungkin Anda pernah mendengar akan diberikan bonus atau mengharapkan kenaikan gaji. Di sisi lain, ada pula kemungkinan memperoleh uang karena teman Anda akan membayar utangnya tahun depan. Semua uang itu mungkin terwujud. Tapi sampai itu terjadi, jangan membelanjakannya terlebih dahulu karena Anda tidak tidak pernah tahu dan tidak ada kepastian atas kapan datangnya atau berapa banyak yang akan didapatkan.

 

Source link

017760400_1605802651-Pengadilan_3.jpg

Pengadilan Pajak Pindah ke Mahkamah Agung, Kemenkeu Hormati Putusan MK

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan sistem pengadilan pajak, dari semula di bawah Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihak instansi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023, tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan satu dari tiga permohonan yang diajukan. Adapun sidang diselenggarakan tanpa dilakukan permintaan keterangan baik ke Pemerintah maupun DPR dimana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang MK.

“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” kata Prastowo dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan, frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga dimaknai menjadi, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi. Maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan, atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak. Sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

 

Source link

076869000_1503805347-20170827-Samsat-Keliling-AY3.jpg

Bayar Pajak Kendaraan dan PBB Kini Bisa Pakai Muamalat DIN

Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, nasabah perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Selanjutnya, nasabah login ke Muamalat DIN dan mengakses menu “pembayaran”.

Kemudian, nasabah memilih fitur “Samsat/Signal”, memilih wilayah, memasukkan kode bayar dan menyelesaikan pembayaran. Setelah transaksi berhasil, proses pengiriman STNK kemudian dapat dilihat melalui aplikasi Signal. Saat ini, fitur pembayaran pajak kendaraan Muamalat DIN sudah mencakup 15 provinsi.

Menurut Sandhy, aplikasi Muamalat DIN dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis One Time Password (OTP).

Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan QR Code yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

 

Source link