073587500_1680659314-Snapinsta.app_339508932_6779018632126005_7441920708413382848_n_1080.jpg

Biaya Penobatan Raja Charles III dan Ratu Camilla Diprediksi Rp1,8 Triliun, Kritikus: Lebih Baik Dimanfaatkan untuk Layanan Publik

Sejumlah menteri Inggris menolak gagasan untuk mengurangi kemeriahan penobatan. Kanselir Kadipaten Lancaster Oliver Dowden mengklaim bahwa masyarakat tidak ingin berhemat pada apa yang akan menjadi momen bersejarah bangsa. Lagipula, menurutnya, penobatan pada masa lalu tidak selalu terjadi pada waktu yang tepat.

Penobatan kakek Raja Charles III pada tahun 1937, Raja George VI, terjadi di tengah resesi ekonomi hanya dua tahun sebelum dimulainya Perang Dunia II.

“Saya rasa, orang tidak peduli berapa biayanya hanya karena itu sukses dan menjadi pertunjukan besar,” ungkap pakar kerajaan Richard Fitzwilliams.

Fakta lain terkuak berdasarkan survei terbaru oleh YouGov. Lebih dari setengah dari partisipan menilai bahwa penobataan seharusnya tidak boleh didanai oleh pemerintah, dibandingkan hanya 32 persen yang setuju. Beberapa bahkan mempertanyakan mengapa keluarga kerajaan tidak mau membayar tagihan sendiri.

Investigasi baru-baru ini oleh The Guardian mengungkapkan bahwa kekayaan pribadi Raja Charles III sekitar 1,8 miliar pound sterling, meski gambaran lengkap tentang keuangan monarki sebagian besar tetap tidak jelas.

Para pendukung monarki berargumen soal peran monarki dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata Inggris walau tidak tersedia angka pastinya.

“Tidak ada bukti sama sekali untuk mendukung bahwa wisatawan datang ke Inggris karena monarki,” tegas Smith.

Source link

065983700_1634177953-000_9PJ4CW.jpg

Aturan Baru Pajak Jual Beli Emas, Simak Disini Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengatur kembali mengenai pengenaan pajak yang diberlakukan untuk transkasi emas. Diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait.

Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangannya, Minggu (1/5/2023).

Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas menurut kategori emasnya. Untuk emas perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

“Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014,” urainya.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

 

Source link