024664900_1647695454-20220319-Fabio_Quartararo_Kuasai_Sesi_Kualifikasi_MotoGP_Mandalika-2.jpg

ITDC dan MGPA Minta Keringanan Pajak MotoGP Mandalika, Pemkab Lombok Tengah Pikir-Pikir

Liputan6.com, Jakarta – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku penyelenggara MotoGP Mandalika mengusulkan pengurangan pajak. Usul ini tengah dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pengurangan pajak yang diajukan itu masih kita kaji,” kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Fathul Bahri dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023). 

Ia mengatakan, besaran pajak hiburan yang harus dibayarkan tersebut sesuai dengan peraturan adalah 30 persen, namun pihak penyelenggara mengajukan keringanan pajak masih sama seperti ajang di tahun sebelumnya 15 persen.

“Usulan pengurangan pajaknya 15 persen,” katanya.

Ia mengatakan, usulan pengurangan pajak yang diajukan ITDC memang sama seperti tahun sebelumnya, namun pihaknya harus melakukan kajian agar tidak menyalahi aturan.

“Semua itu butuh kajian, supaya ada regulasi yang lebih kuat,” katanya.

Pendapatan PAD dari pajak WSBK 2021 mencapai Rp 2,5 miliar dan ajang WSBK 2022 Rp 900 juta, pajak ajang MotoGP 2022 Rp 12 miliar dan pajak dari ajang WSBK 2023 Rp 616 juta.

Sedangkan untuk target pajak hiburan pada 2022 itu Rp 76 miliar, namun yang tercapai Rp 16 miliar.

“Target PAD dari pajak hiburan 2023 ini Rp 76 miliar,” katanya.

 


Source link

076861700_1695904922-Bali_1.jpg

Jelang Bali Terapkan Pungutan Pajak Wisman, Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sosialisasi dengan Narasi Positif

“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan),” ucap Made. “Oleh karena itu kita ingin mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, dan bermartabat,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yaitu penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

Program ini akan dijalankan di seluruh Bali agar bisa melihat Bali secara utuh. Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah simulasi proses pemungutan pajak bagi para wisman saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik. “Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” kata Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, Pemprov Bali bersama pihak terkait nantinya juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, termasuk di pintu masuk jalur laut. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.


Source link

068734600_1627444692-asean-4692563_1280_Fotor.jpg

Digitalisasi dan Aturan Pajak Hambat Ekspansi Bisnis ASEAN ke Pasar Global

Sebelumnya, transformasi digital telah banyak merubah pola bisnis di Indonesia. Kebanyakan pengusaha tak lagi mengincar lapak tradisional untuk menjual produk barang atau jasanya, tapi langsung menyasar pasar online. 

Regional Head and Managing Director for Stripe in Southeast Asia Sarita Singh menilai, pola itu berkebalikan dengan apa yang terjadi di belahan dunia bagian barat, yang memulai geliat bisnisnya dari pasar offline.

“Sebagian besar negara maju ada kebarat-baratan biasnya memulai bisnis offline. Misalnya, saya sebagai retailer pasti memulainya secara offline, baru nantinya membangun bisnis digital,” ungkapnya di Stripe Tour di Singapura, Rabu (27/9/2023).

“Yang berbeda dari Asia Tenggara adalah banyak bisnis yang juga baru dibangun dalam 10-15 tahun terakhir. Mereka memulainya sebagai digital natives, baru kemudian menjamah offline,” imbuh Sarita. 

Menurut dia, kebalikan tren bisnis tersebut jadi suatu pola yang menarik. Pasalnya, saat ini banyak pengusaha-pengusaha digital yang memulai bisnisnya di media sosial seperti Instagram dan TikTok Shop juga tak ingin ketinggalan pasar offline. 

“Banyak bisnis yang dimulai di Instagram, atau di semua jenis platform lainnya. Namun kemudian, seiring pertumbuhannya, mereka berpindah dari online ke offline,” kata Sarita. 

Tak mau ketinggalan, Stripe selaku platform pemrosesan pembayaran turut memanfaatkan momentum tersebut. “Ini sangat penting untuk pasar-pasar tersebut, dan kami semakin banyak menghadirkan solusi offline, karena kami memiliki pembayaran online, pembayaran digital, dll,” ungkapnya. 

“Jadi kedua tren tersebut sebenarnya lebih banyak mendorong otomasi bisnis di tingkat middle dan back office. Itu kemudian yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Sarita. 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Tarif PPN Tahun Depan Masih 11 Persen, Tak Ada Kenaikan

Liputan6.com, Bogor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum tentu akan terjadi di tahun 2024 mendatang.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, kinerja konsumsi terus mengalami peningkatan. Kemajuan ini memungkinkan penerimaan negara dari sisi PPN.

Meski demikian, Kemenkeu belum berencana untuk menaikkan besaran PPN dalam waktu dekat.

“Proyeksi kami konsumsi itu naik, itu mendorong pertumbuhan penerimaan PPN,” papar Ihsan, dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan 2023 di Puncak, Bogor ditulis Rabu (27/9/2023).

“Tetapi apakah tarif (PPN) naik? kemarin sempet ditanya, nanti kita akan diskusikan kapan naik, saya tidak bisa berandai sekarang,” ungkapnya.

Aturan PPN

Sebagai informasi, aturan mengenai kenaikan tarif PPN tercantum dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Pasal 7 ayat 1, dimana kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022.

Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo telah memastikan tarif PPN di tahun 2024 masih akan bertahan di 11 persen.

“Di 2024 kita masih 11 persen,” kata Wahyu dalam diskusi Bedah RAPBN 2024 yang disiarkan pada Rabu (20/9/2023).


Source link

000279300_1627027346-karbon_un.jpg

DJP Masih Susun Regulasi Pajak Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pajak karbon merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, terkait penerapannya masih dilakukan diskusi dengan Kemenkeu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, penetapan terkait pajak karbon perlu disesuaikan dengan sistem perpajakan Indonesia. Ini mengingat penetapan pajak karbon bukan untuk menghasilkan pendapatan pajak melainkan menjadi insentif dan disinsentif bagi objek pajak untuk memperoleh unit pengurangan emisi karbon.

“Kalau itu memang harus sinkron ya untuk keseluruhan sistem perpajakan kita. Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) lebih paham untuk pelaksanaan implementasi masing-masing karena peran dari pajak karbon bukan untuk menghasilkan revenue, agak beda dengan pajak lain,” ujar dia saat ditemui di BEI, Selasa (26/9/2023).

Meski bursa karbon telah resmi meluncur, hingga saat ini Pemerintah belum menetapkan soal pajak karbon tersebut. Mahendra pun menegaskan, yang diperlukan saat ini kepastian dan rencana penerapan bursa karbon ke depannya.

Dalam kesempatan berbeda, OJK mengatakan, pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata Mahendra.

Dia bilang, Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.


Source link

061397300_1695738504-WhatsApp_Image_2023-09-26_at_6.36.10_PM.jpeg

Mau Pajak Efisien dan Efektif, UI Dorong Pemerintah Terapkan Digitalisasi Sistem Pajak

Dalam kesempatan yang sama, hadir Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. Dia melengkapi Teguh, yang menurutnya pajak semakin penting dalam aspek ekonomi dan pembangunan. Mengingat tantangan global kian besar seperti konflik geopolitik, tantangan ekonomi di China, hingga kenaikan harga minyak yang selalu fluktuatif.

Melalui penguatan pajak, menjadi salah satu modal pembangunan Indonesia dalam menghadapi tantangan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya dalam era digital seperti sekarang ini semua kewajiban perpajakan sudah bisa disediakan dalam bentuk online atau digital, mulai dari pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.

“Kami pun terus-menerus meng-upgrade proses dan juga SOP supaya ini bisa lebih cepat, lebih efisien, dan juga bisa menguntungkan dari sisi wajib pajak. Namun di sisi lain juga meningkatkan kepatuhan. Tentu saja pelayanan ini akan terus kami tingkatkan,” katanya.

Dia mengamini Teguh, peningkatan sistem administrasi pajak dengan digitalisasi perlu terus diperkuat. Sebab tahun depan penerimaan pajak Indonesia untuk pertama kalinya akan menembus Rp2.000 triliun ketika ekonomi berkembang dengan signifikan.

Kendati menurutnya target masih sekitar Rp1.900 triliun. Selain itu, saat ini ada sekitar 60 juta wajib pajak. Adapun wajib pajak aktif sekitar 25 juta.

“Tentu saja ini bukan menjadi alasan bagi kami untuk tidak bekerja keras, tapi tidak bisa bekerja sendirian. Intinya adalah kita harus berkolaborasi, bekerja sama, bersinergi,” lanjut Nufransa.

Adapun untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah akan mengimplementasikan sistem inti perpajakan tahun depan yang saat ini sedang disiapkan. Nufransa mengatakan, dengan demikian diharapkan pelayanan-pelayanan yang selama ini sudah berlaku digital disentralisasi.

 


Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

DJP Bidik Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 Triliun di 2024, Ini Alasannya

Penerimaan pajak hingga Agustus 2023 tercatat Rp 1.246,97 triliun atau setara 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun.

“Kami telah mengumpulkan pajak Rp 1.246,97 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Menurut bendahara negara ini, penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 terpantau masih tumbuh positif. Hal itu didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik.

Adapun untuk rincian penerimaan pajak, diantaranya terdiri dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, tumbuh 7,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kemudian, Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp 447,58 triliun atau 64,28 persen dari target, tumbuh secara tahunan diangka 8,14 persen yoy.

Lanjut, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Namun, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 12,01 persen secara tahunan. Sri Mulyani mengatakan, kontraksi itu disebabkan karena pergeseran pembayaran PBB migas.

 


Source link

092129700_1695716361-IMG-20230926-WA0067.jpg

Beroperasi di Indonesia, TikTok Bayar Pajak?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin ini. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang. 

Mendag mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

 


Source link

099465200_1695712921-032ADA2D-9D15-4909-8213-2E193FD33F7B.jpeg

2022 Jadi Tahun Penerimaan Pajak Terbesar Sejak Pandemi

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2024 mendatang.

Dengan demikian; PPN yang akan berlaku tahun depan tetap di angka 11 persen seperti yang telah berlaku sejak April 2022.

“Di 2024 kita masih 11 persen,” kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo dalam diskusi Bedah RAPBN 2024 yang disiarkan pada Rabu (20/9/2023).Sebagai informasi, kenaikan PPN tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang naik menjadi 11 persen di tahap awal.

Kemudian di tahap kedua, PPN akan naik menjadi 12 persen dengan batas waktu paling lambat 1 Januari 2025.

Sebelumnya, pada Mei 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa belum ada rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2024.

“Untuk Undang-undang terutama tarif telah ditetapkan di dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama (PPN 11 persen),” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Paripurna di DPR RI, pada 19 Mei 2023, dikutip Rabu (20/9/2023).

“Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, pengenaan pajak kita juga cukup kuat, maka, itu menjadi satu yang akan memberikan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” jelasnya saat itu.

RAPBN 2024

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2024, yang menargetkan Pendapatan Negara sebesar 2,781,3 triliun dan Belanja Negara Rp. 3,304,1 triliun.

Adapun defisit dan pembiayaan anggaran yang masing-masing ditargetkan atau Rp. 522,8 triliun.

“APBN itu merupakan instrumen untuk menstimulasi ekonomi, menjawab berbagai tantangan – tantangan demografi, perubahan iklim, tantangan untuk mendorong produktivitas, daya saing, juga untuk mengawal agenda pembangunan agar tetap optimal dalam framework pengelolaan fiskal yang sehat,” ucap Wahyu.


Source link

026995500_1693380226-Sidang_dakwaan_kasus_TPPU_Rafael_Alun-TALLO_8.jpg

KPK Buka Peluang Hadirkan Thio Ida Jadi Saksi di Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

 

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.

“Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,” kata Jaksa Wawan.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.

“Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857,” kata jaksa.

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.


Source link