Liputan6.com, Jakarta – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku penyelenggara MotoGP Mandalika mengusulkan pengurangan pajak. Usul ini tengah dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pengurangan pajak yang diajukan itu masih kita kaji,” kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Fathul Bahri dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Ia mengatakan, besaran pajak hiburan yang harus dibayarkan tersebut sesuai dengan peraturan adalah 30 persen, namun pihak penyelenggara mengajukan keringanan pajak masih sama seperti ajang di tahun sebelumnya 15 persen.
“Usulan pengurangan pajaknya 15 persen,” katanya.
Ia mengatakan, usulan pengurangan pajak yang diajukan ITDC memang sama seperti tahun sebelumnya, namun pihaknya harus melakukan kajian agar tidak menyalahi aturan.
“Semua itu butuh kajian, supaya ada regulasi yang lebih kuat,” katanya.
Pendapatan PAD dari pajak WSBK 2021 mencapai Rp 2,5 miliar dan ajang WSBK 2022 Rp 900 juta, pajak ajang MotoGP 2022 Rp 12 miliar dan pajak dari ajang WSBK 2023 Rp 616 juta.
Sedangkan untuk target pajak hiburan pada 2022 itu Rp 76 miliar, namun yang tercapai Rp 16 miliar.
“Target PAD dari pajak hiburan 2023 ini Rp 76 miliar,” katanya.
Source link