Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya untuk memberlakukan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU).
Menperin ingin pengenaan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen bisa segera diterapkan. Namun, masih ada sejumlah formulasi perhitungan yang harus diselesaikan dalam memberikan keringanan itu.
“(PPN impor 0 persen CBU mobil listrik) masih kita susun. (Kapan?) Harus segera. Sekarang yang masih kita hitung gimana formulasinya untuk insentif. Nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen beanya kita nol kan,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).
Selain itu, ia juga menyebut pemerintah masih menimbang sejumlah opsi, apakah nantinya pungutan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen hanya berbasis investasi atau produksi.
“Ada juga cara ngitung base on produksi. Kalau dia dapat satu mobil izin masuk Cbu, dia harus bikin satu. Tahun kedua, didapat izin masuk cbu tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu,” paparnya.
Menurut dia, pemerintah bakal memberi keringanan bebas pungutan masuk tersebut hingga 2026. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi calon investor yang niat membangun produksi mobil listrik di Tanah Air.
“Relaksasi itu sampai 2026. Jadi kalau kita keluarkan insentif tahun ini, maka investor akan mulai membangun pabriknya. Jangan lupa, bahwa insentif bea masuk itu kita berikan hanya kepada calon investor,” tegasnya.
“Kalau dia pedagang, dia enggak akan kita berikan insentif, hanya yang mau membangun produksi mobil listrik di Indonesia,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita.