077375600_1691669613-Morris_Garages__MG__meriahkan_pameran_GIIAS_2023-ANGGA_2.jpg

Mobil Listrik CBU Tak Kena Pajak Impor Masih Tunggu Restu Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya untuk memberlakukan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU).

Menperin ingin pengenaan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen bisa segera diterapkan. Namun, masih ada sejumlah formulasi perhitungan yang harus diselesaikan dalam memberikan keringanan itu.

“(PPN impor 0 persen CBU mobil listrik) masih kita susun. (Kapan?) Harus segera. Sekarang yang masih kita hitung gimana formulasinya untuk insentif. Nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen beanya kita nol kan,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, ia juga menyebut pemerintah masih menimbang sejumlah opsi, apakah nantinya pungutan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen hanya berbasis investasi atau produksi.

“Ada juga cara ngitung base on produksi. Kalau dia dapat satu mobil izin masuk Cbu, dia harus bikin satu. Tahun kedua, didapat izin masuk cbu tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu,” paparnya.

Menurut dia, pemerintah bakal memberi keringanan bebas pungutan masuk tersebut hingga 2026. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi calon investor yang niat membangun produksi mobil listrik di Tanah Air.

“Relaksasi itu sampai 2026. Jadi kalau kita keluarkan insentif tahun ini, maka investor akan mulai membangun pabriknya. Jangan lupa, bahwa insentif bea masuk itu kita berikan hanya kepada calon investor,” tegasnya.

“Kalau dia pedagang, dia enggak akan kita berikan insentif, hanya yang mau membangun produksi mobil listrik di Indonesia,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

Source link

092791100_1693304333-Ratusan_mobil_listrik_ini_di_persiapkan_untuk_KTT_ASEAN_2023-ANGGA_1.jpg

Impor CBU Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak, Kemenkeu Buka Suara

PT PLN (Persero) memastikan bahwa kondisi pasokan listrik telah mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Sampai saat ini, kalau kita lihat di indonesia itu (berstatus) hijau, artinya bahwa cadangan listrik kita cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun SPBKLU,” kata Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti, dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

Edi juga mengungkapkan bahwa, PLN di tahun depan akan ada beberapa pembangkit terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025.

“Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy,” bebernya.

“Jadi secara keseluruhan untuk suply listrik ini mencukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di (charging station) umum,” jelasnya.

SPKLU Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkapkan, PLN telah mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik atau EV dengan penyediaan fasilitas charging guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil, menuju berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

“Sudah ada 842 SPKLU dimana 616 diantaranya saat ini masih (difasilitasi) oleh PLN sendiri. PLN menyediakan SPKLU dalam rangka memberikan awareness untuk mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu lagi was was,” imbuhnya.

Di sejumlah jalan tol, Edi menyebut, PLN sudah menyediakan fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik berupa ultra fast charging, karena terdapat ketentuan di sejumlah rest area bahwa suatu kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pemberhentian dalam durasi lebih dari 30 menit.

“Maka kami (PLN) banyak memasang ultra fast charging (untuk charging EV di jalan tol) meskipun kami juga fasilitasi yang slow charging atau standard charging. Hal ini dikarenakan ada beberapa merek mobil yang tidak bisa menggunakan fast charging maupun ultra fast charging,” jelasnya.

Source link

090085500_1680519614-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_4.jpg

Menengok Lagi Total Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

Source link

025039900_1680519617-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_9.jpg

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Untuk diketahui, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (20/8/2023).

Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Rafael Alun dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

“(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu,” kata Ali.

Ali mengatakan, tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

 

Source link

009755000_1489483606-Pajak4.jpg

Pakai Coretax System, Rasio Pajak Indonesia Bakal Terdongkrak

Liputan6.com, Jakarta Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system, yang ditargetkan bakal diimplementasikan awal tahun 2024 diyakini bisa mendorong rasio pajak Indonesia.

“Mudah-mudahan tax ratio kita bisa setidaknya berada pada tahapan yang bisa lebih sustain lah. Kalau angkanya 12,88 atau 15 persen sebagai titik poin untuk mencapai sustainable sebuah tax ratio,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, rasio pajak Indonesia terhadap PDB atau tax to GDP ratio terbilang masih rendah. Tercatat, tax to GDP Indonesia tahun 2022 sebesar 10,4 persen, dan untuk tahun 2023 ditargetkan diangka 10,3 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Head of Mandiri Institute, Teguh Yudo Wicaksono, mengatakan memang untuk keluar dari middle income trap dibutuhkan tax to GDP ratio sebesar 12,88 persen.

“Karena kita ingin mencapai visi 2045 maka pertumbuhan ekonominya harus diatas 5 persen. Target 2045 kita tembus middle income trap maka pertumbuhannya harus 6-7 persen untuk mencapai akselerasi itu setidaknya tax to GDP rasio kita 12,88 persen atau lebih tinggi,” kata Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, tax to GDP ratio sebesar 12,88 persen merupakan hasil studi dari International monetary fund (IMF). Alhasil, apabila suatu negara mampu menembus angka 12,88 persen, maka dipastikan dalam 3 tahun ke depan negara tersebut pertumbuhan ekonominya akan meningkat.

“Jadi bayangkan misalnya katakanlah kita income-nya Rp10jt, hitungan kasarnya 12,88 persen itu kan sekitar 130 ribu, jadi sebetulnya manageable. Tapi kalo dari studi ini satu yang critical. Di satu sisi memang ada isu struktural terkait dengan penerimaan perpajakan. Di sisi, lain penerimaan perpajakan yang sehat setidaknya diatas yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Teguh pun menghitung, jika asumsi pertumbuhan PDB Indonesia tercatat sebesar 5,2 persen pada RAPBN 2024, dan target penerimaan pajak yang sebesar 9,3 persen, artinya tax to GDP rasio bisa mencapai 10,7 persen di 2024. “Jadi, di tahun 2024 rasio tax to GDP sekitar 10,7 persen, maka setidaknya kita membutuhkan tambahan 2,8 precented point untuk pertumbuhan ekonomi kita bisa akselerasi,” pungkasnya.

Source link

098842000_1693311511-Screenshot_20230829_150222_com.google.android.youtube.jpg

Pengusaha Tantang Capres 2024 Berani Angkat Isu Perpajakan, Ini Alasannya

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengingatkan kepada dunia usaha untuk tetap berbisnis sesuai aturan. Hal ini lantaran selama ini negara telah banyak dirugikan akibat ulah pengusaha nakal.

“Anda (pengusaha) boleh berusaha asal sesuai aturan dan bayar pajak,” ujar Kalla di Jakarta, Senin (8/12).

Kalla menerangkan pemerintah akan serius dalam melakukan penegakan hukum di sektor bisnis. Menurut dia, pengusaha yang tidak mau bayar pajak akan kena sanksi sama seperti koruptor.

“Kalau koruptor dicekal, pembayar pajak juga harus dicekal. Kalau akhir tahun enggak bayar pajak tapi berpelesir di luar negeri, maka akan dicekal,” ungkap dia.

Adapun, Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

“Untuk menjalankan agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2024 didorong lebih optimal dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Pertama, menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi. “Kedua, implementasi sistem inti perpajakan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan,” ujar Jokowi.

Ketiga, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. “Keempat, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” ujarnya.

 

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Integrasi NIK dengan NPWP Bikin Pengusaha Mudah Urus Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 28 Agustus 2023 tercatat 58,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,19 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Yon mengakui masih sangat banyak data NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Namun, ia optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

“Memang masih sangat banyak, tentunya tinggal 5 bulan lagi ada sekitar 18 persen lagi yang harus kami cari (padankan). Jadi, kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melukan pemadanan NIK dan NPWP,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap jika proses pemadana NIK dengan NPWP selesai, maka wajib pajak bisa memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

 

Source link

063569900_1674716175-shutterstock_2163070221.jpg

58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP hingga Akhir Agustus 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 28 Agustus 2023 tercatat 58,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

“Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,19 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Yon mengakui masih sangat banyak data NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Namun, ia optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

“Memang masih sangat banyak, tentunya tinggal 5 bulan lagi ada sekitar 18 persen lagi yang harus kami cari (padankan). Jadi, kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melukan pemadanan NIK dan NPWP,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap jika proses pemadana NIK dengan NPWP selesai, maka wajib pajak bisa memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

Permudah Administrasi

Selain itu, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.

“Kita berharap dengan pemadanan selesai, tentunya wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan, pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak nanti ditahun depan dan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi,” ujarnya.

Adapun untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.

Source link

061078800_1693303157-Screenshot_20230829_142605_com.google.android.youtube.jpg

Marketplace Lokal Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Skemanya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan rencana penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan internal. Namun, pemerintah telah melibatkan sejumlah marketplace terlibat dalam program Bela Pengadaan untuk belanja pemerintah.

“Terkait dengan pemajakan marketplace lokal memang tadi saya sampaikan kita saat ini sudah menunjuk platform lokal dalam konteks Bela Pengadaan untuk belanja pemerintah,” ujar Yon dalam acara Arah Kebijakan Pajak RAPBN 2024 di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (29/8)

Yon bilang, pembahasan internal terkait rencana penunjukan marketplace meliputi kapan implementasi waktu yang tepat hingga besaran nilai pajak. Dia memastikan rencana pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait.

“Banyak hal yang harus kita diskusikan, timing salah satunya, kapan timing yang tepat, besaran, dan sebagainya. Pada saat ini kami dalam proses pembicaraan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk para stakeholder, pelaku bisnis, dan dunia usaha terkait hal ini,” jelas Yon.

Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp2.307 Triliun

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

“Untuk menjalankan agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2024 didorong lebih optimal dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Pertama, menjaga efektivitas reformasiperpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi. “Kedua, implementasi sistem inti perpajakan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan,” ujar Jokowi.

Ketiga, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. “Keempat, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” ujarnya.

 

 

 

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Tips Ajukan Banding di Pengadilan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.

“Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT,” jelasnya.

Mengenai implementasi core tax administration system, Suryo menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.

“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ucap dia.

Source link