024570300_1672135291-Gedung_Bertingkat_Diminta_Perhatikan_Ketahanan_Gempa-Angga-2.JPG

Penerimaan Pajak Jakarta Sentuh Rp 273,85 Triliun, Simak Rinciannya

Penerimaan pajak hingga Maret 2024 sebesar Rp21,61 triliun (21,11% dari target) mengalami kenaikan sebesar 3.35% (yoy) di DJP Jakarta Pusat. Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% karena kenaikan signifikan pada sektor-sektor kontributor utama yaitu: Administrasi Pemerintahan, Jasa Keuangan, Informasi dan Komunikasi, dan Sektor Lainnya dimoderasi oleh penurunan sektor Perdagangan, Pertambangan, dan Industri Pengolahan.

Selain itu, pelemahan aktivitas industri dan perdagangan berimbas melemahnya penerimaan PPN, namun dapat di-offset dengan kenaikan realisasi Pajak Penghasilan terutama PPh 21.

DJP Jakarta Barat

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar menuturkan, capaian realisasi penerimaan neto periode hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp15,09 triliun (23,27% dari target APBN 2024) dengan pertumbuhan sebesar 3,5% (yoy).

Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak terbesar menunjukkan pertumbuhan positif, di antaranya: PPh Pasal 21 sebesar 16,4% (yoy), PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 20% (yoy), dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 15% (yoy).

Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan sebesar 4,4% (yoy), Konstruksi & Real Estat sebesar 25,5% (yoy), dan Sektor Lainnya sebesar 9,7% (yoy).

Dari sisi subsektor, mayoritas subsektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan Besar sebesar 2,4% (yoy), Perdagangan Eceran sebesar 3,8% (yoy), dan Pegawai Swasta sebesar 8,9% (yoy).

Kepatuhan

Sedangkan dari sisi kepatuhan, hingga 31 Maret 2024, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah diterima di Jakarta Barat sebanyak 331.704 SPT, tumbuh sebesar 2,61% dibandingkan tahun sebelumnya.

Menghadapi 2024, Farid Bachtiar mengerahkan seluruh pegawai untuk bekerja optimal dengan menerapkan “Value Added Triangle” atau “Segitiga Nilai Tambah”, yaitu revenue (penerimaan), information (informasi), dan knowledge (pengetahuan).

“Setiap pegawai di Kanwil dJP Jakarta Barat dalam bekerja harus berorientasi pada mengumpulkan penerimaan, menambah data dan informasi, serta menambah pengetahuan yang dimiliki,” ujar Farid.


Source link

013624100_1510647009-20171114-Monas-akan-Dibuka-untuk-Kegiatan-Agama-Fanani-4.jpg

Penerimaan APBN Regional DKI Jakarta Tembus Rp 389,58 Triliun

Sebelumnya, anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) memiliki peran vital dalam mengakselerasi pembangunan Indonesia. Baik untuk tujuan fisik semisal proyek strategis nasional (PSN) maupun menopang pembangunan sumber daya manusia (SDM), lewat berbagai program bantuan sosial (bansos). 

Sayangnya, penggunaan APBN untuk belanja pemerintah masih memiliki sejumlah catatan. Sehingga membuat pemakaiannya belum efektif dan efisien dalam jumlah dana tidak sedikit. 

Sepanjang 2023, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelamatkan uang negara senilai Rp67,09 triliun. Angka tersebut berasal dari pengawasan di sektor proyek strategis nasional (PSN), pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

Adapun uang tak kecil itu bisa dipakai untuk menyelenggarakan dua kali proses pemilihan umum (Pemilu) dan melakukan perbaikan jalan daerah. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 1 April 2024 sebesar Rp26 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total realisasi anggaran Pemilu tersebut disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp23,8 triliun. Sementara sisa Rp2,2 triliun berasal dari 14 kementerian/lembaga lain. 

Di sisi lain, Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran Rp 15 triliun untuk perbaikan jalan daerah di 2024, melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah atau lazim disebut Inpres Jalan Daerah.

Artinya, penyelamatan uang negara sebesar Rp67 triliun lebih itu bisa dipakai untuk melangsungkan dua kali Pemilu (Rp 52 triliun) dan perbaikan infrastruktur di pelosok Nusantara melalui Inpres Jalan Daerah (Rp 15 triliun).


Source link

088178900_1707738159-WhatsApp_Image_2024-02-12_at_15.41.01.jpeg

Bea Cukai Soetta: Alat Belajar Milik SLB Sudah Bebas Bea Masuk dan Pajak

Sri Mulyani menuturkan, barang yang dikirimkan untuk SLB itu merupakan keyboard 20 buah. Barang tersebut dikirim oleh OHFA Tech Korea Selatan dan tiba pada 18 Desember 2022. Barang tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dalam hal ini DHL.

Sri Mulyani menuturkan, DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus karena nilai barang di atas USD 1.500 pada 28 Desember 2022 dan menggantikan tujuannya menjadi perorangan.

“Barang ini sudah cukup lama karena nilai barang di atas USD 1.500, maka DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus pada 28 Desember 2022, dan menggantikan tujuannya dari SLB sebagai badan kepada perorangan dalam hal ini kepala sekolah,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, Bea Cukai meminta dokumen pendukung pada 17 Januari 2023 untuk permohonan itu.

“Proses ini tidak dilanjutkan menyebabkan barang tersebut terkatung-katung, disebutkan Bea Cukai sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD),” kata Sri Mulyani.

Beredar melalui akun media sosial X, dahulu bernama Twitter, kalau barang itu merupakan barang hibah. Sri Mulyani menuturkan, Bea Cukai telah berkomunikasi dengan pemilik akun @ijalzaid untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Belakangan Twitter,muncul barang kiriman tersebut adalah hibah untuk SLB, di sini kami sampaikan Bea Cukai tangani berbagai kebutuhan masyarakat dan berbagai jenis pengiriman barang, dalam kasus hibah untuk SLB ini Bea cukai kemudian mengontak dan berkomunikasi langsung dengan pemilik akun x yang viralkan yaitu akun @ijalzaid, dan saat ini ada komunikasi dan respons baik,” ujar dia.


Source link

057762200_1692777987-Crypto_coin.jpg

Diprotes Pengusaha, Kemenkeu Bakal Evaluasi Pajak Kripto

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pengusaha kripto meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak kripto. Gayung bersambut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan melakukan reviu atas pemungutan pajaknya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, landasan pengenaan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022. Menurutnya, sudah ada diskusi yang dibangun berdama dengan pelaku usaha.

“Itu pada tahap penetapannya pun kami sudah berdiskusi, pertanyaannya adalah kira-kira gimana pembahasan karena ada pelaku yang mendorong revisi,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dia merinci, ada dua jenis pajak yang dipungut dari transaksi kripto. Yakni, pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen per transaksi. Serta, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen per transaksi.

Ditinjau Ulang

Kendati ada permintaan pengkajian dari pelaku usaha kripto, Suryo membuka kemungkinan untuk melakukan peninjauan atas besaran pungutan tersebut. Termasuk menganalisis dampak dari pungutan itu terhadap volume transaksi kripto.

“Nanti kami akan coba dorong reviu lagi, kira-kira seperti apa, apakah betul karena pajak yang sudah sedemikian rendah berdampak pada transaksi kripto itu sendiri, atau mungkin ada penyebab yang lain dengan transaksi kripto,” jelasnya.

Suryo mengatakan, salah satu yang jadi sorotannya adalah besaran pajak yang dipungut pemerintah dia menilai, besaran pajak tadi sudah hampir sepadan dengan transaksi di bursa saham.

“Jadi nanti kita akan reviu ya kira-kira khususnya untuk besaran, apakah kurang besar sebetulnya ya mungkin pertanyaan berikutnya. Tapi kalau kami lihat sih sudah hampir sepadan dengan transaksi di pasar saham,” tegasnya.

 


Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Penerimaan Pajak Capai Rp 393,91 Triliun per Maret, Masih Jauh dari Target 2024

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak mencapai Rp393,91 triliun hingga Maret 2024. Realisasi ini baru mencapai 19,81 persen dari keseluruhan target 2024.

“Untuk pajak totalnya Rp339,91 triliun sampai Maret 2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4).

Sri Mulyani merinci penerimaan pajak disumbang oleh PPh non migas sebesar Rp220,42 triliun atau tumbuh 0,10 persen secara tahunan (year on year/yoy). Realisasi ini setara 20,73 persen dari target.

Di susul, PPN dan PPnBM mencapai Rp155,79 triliun atau tumbuh 2,57 persen secara tahunan. Realisasi ini setara 19,20 persen dari target.

Meski demikian, kinerja PPh Migas mengalami penurunan cukup dalam hingga 18,06 persen. Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

“Kita lihat turunnya PPh Migas ini karena dipengaruhi kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan Rupiah,” ujar  Sri Mulyani.

Terakhir, kinerja PBB dan Pajak lainnya menyumbangkan Rp3,17 triliun atau tumbuh 11,05 persen secara tahunan. Realisasi ini setara 8,93 persen dari target.

Pendapatan Negara Turun, Surplus APBN Indonesia Masih Lanjut?

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) surplus sebesar Rp8,1 triliun per Maret 2024. Posisi surplus APBN ini setara 0,04 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kita masih surplus Rp8,1 triliun atau 0,04 persen dari GDP,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4).

Sri Mulyani menjelaskan, surplus APBN ini ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara. Dia mencatat, pendapatan negara mencapai Rp 620,01 triliun atau 22,1 persen dari target. 

Meski demikian, pendapatan negara tersebut mengalami kontraksi sebesar 4,1 persen persen secara tahunan (year on year/yoy)

“Diketahui bahwa tahun 2022-2023 gerak dari penerimaan negara itu sangat tinggi. Kita harus hati-hati,” ujar Ani sapaan akrabnya.

Kemudian, dari sisi belanja mencapai Rp611,9 triliun atau sudah dibelanjakan sekitar 18,4 persen dari pagu APBN. Kinerja belanja negara ini membukukan pertumbuhan sebesar 18 persen secara tahunan.

“Ini berarti memang ada belanja-belanja yang cukup pro-growth, seperti penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Dengan capaian ini, untuk keseimbangan primer mengalami surplus mencapai Rp122,1 triliun. Diketahui, keseimbangan primer merupakan total pendapatan negara dikurangi pengeluaran (belanja) negara, di luar pembayaran bunga utang. “Jadi, dari sisi keseimbangan primer mencatatkan Rp122,1 triliun,” tutup Sri Mulyani.

 


Source link

077181600_1714038272-53673012884_dcabb2d51f_c.jpg

DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto

Sebelumnya, dalam upaya untuk menstabilkan perekonomian Pakistan yang sedang kesulitan dan mendapatkan paket dana pinjaman penting sebesar USD 3 miliar atau setara Rp 47,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.735 per dolar AS) dari Dana Moneter Internasional (IMF), negara tersebut didesak untuk menerapkan langkah-langkah perpajakan yang lebih ketat.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (19/3/2024), salah satunya pajak atas keuntungan modal dari investasi mata uang kripto dan transaksi real estat. 

Selama pembicaraan peninjauan yang sedang berlangsung antara IMF dan otoritas Pakistan mengenai pengaturan siaga (SBA) senilai USD 3 miliar, pemberi pinjaman global telah merekomendasikan agar Dewan Pendapatan Federal (FBR) memperluas cakupan Pajak Keuntungan Modal (CGT) dengan memasukan mata uang kripto ke dalam jaring pajak. 

IMF juga menyerukan peninjauan kembali pajak atas real estat dan surat berharga untuk memastikan semua keuntungan akan dikenakan pajak, terlepas dari periode kepemilikannya.

Sebagai bagian dari langkah-langkah yang diusulkan, pengembang properti di Pakistan mungkin diminta untuk melacak dan melaporkan semua pengalihan kepentingan atas properti nyata sebelum penyelesaian dan pendaftaran hak milik properti. 

Kegagalan untuk mematuhi peraturan baru ini dapat mengakibatkan denda, termasuk tanggung jawab sekunder atas pajak yang belum dibayar. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan praktik jual beli berkas berbagai bidang tanah dalam skema perumahan menjadi masuk dalam jaring pajak.

Jika Pakistan menyetujui persyaratan ini, IMF diperkirakan akan mengucurkan sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp 17,3 triliun sebagai tahap terakhir dari paket penyelamatan yang diperoleh Pakistan musim panas lalu, yang membantu negara tersebut menghindari gagal bayar utang negara.

 


Source link

043370500_1694004133-image_6483441_-_2023-09-06T193421.827.JPG

Kanada Bakal Wajibkan Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Mahal, Demi Fasilitasi Kebutuhan Gen Z

Liputan6.com, Ottawa – Pemerintah Kanada akan meminta warganya yang kaya untuk membayar pajak lebih tinggi, seiring dengan upaya pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau dalam meraih dukungan dari pemilih muda menjelang pemilu yang diperkirakan digelar tahun depan, 2025.

Menteri Keuangan Chrystia Freeland mengatakan pada Selasa (16/4/2024) bahwa orang kaya di Kanada harus membayar pajak lebih dan anggaran senilai miliaran dolar akan diinvestasikan dalam pendidikan, perumahan, pekerjaan dan layanan kesehatan mental.

Dalam pengumuman anggaran tahunan, anggaran belanja baru diusulkan sebesar 53 miliar dolar Kanada selama lima tahun, yang sebagian besar dialokasikan untuk generasi Milenial dan Generasi Z dalam bentuk perumahan yang terjangkau, hibah dan pinjaman mahasiswa, subsidi sewa dan program penempatan kerja.

Freeland mengatakan kesempatan bagi generasi muda untuk membangun kehidupan kelas menengah yang nyaman “selalu menjadi janji (pemerintah) Kanada”.

“Tetapi saat ini, generasi milenial dan generasi Z di Kanada bisa mendapatkan pekerjaan yang baik, mereka bisa bekerja keras, mereka bisa melakukan semua yang orang tua mereka lakukan, dan masih banyak lagi, dan seringkali imbalannya tidak bisa mereka dapatkan,” ujar Menteri Freeland, seperti dilansir Al Jazeera, Kamis (18/4/2024).

“Mereka melihat kehidupan orang tua mereka dan bertanya-tanya: ‘Bagaimana saya mampu membiayainya?’,” ucap Freeland.


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

431 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Badan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 431,43 ribu wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan Badan hingga 16 April 2024.

“Sampai dengan tanggal 16 April 2024, terdapat 431,43 ribu SPT Tahunan PPh Badan yang telah disampaikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, kepada Liputan6.com, Kamis (18/4/2024).

Adapun batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi Pidana

Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan, yakni paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.


Source link

092622600_1706708265-IMG-20240131-WA0021.jpg

Freeport Indonesia Setor ke Pemerintah Daerah Rp 3,5 Triliun

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut tak ada jalan yang cukup sulit dalam penambahan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI). Dia menilai, penambahan 10 persen saham milik pemerintah bukan perkara sulit.

Bahlil mengatakan, penambahan saham jadi 61 persen menjadi salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI. Melihat porsi saham saat ini, Bahlil Lahadalia menilai negosiasinya tidak akan sulit nantinya.

“Kita minta penambahan divestasi saham 10 persen, sekarang Freeport sudah 51 persen (saham pemerintah), nanti ke depan saat masa kontrak tahap kedua sudah selesai, itu nanti kita punya penambahan lagi 10 persen jadi 61 persen, jadi freeport bukan lagi Freeport McMoran, Freeport Indonesia,” ungkap Bahlil saat ditemui di rumah dinasnya, di Jakarta, Rabu (10/4/2024).

“Kalau punya kita sendiri kita mau memperbanyak kenapa kita bikin susah diri begitu loh,” ia menambahkan.

Bahlil menegaskan, Freeport McMoran, sebagai induk PTFI disebut sudah memberikan sinyal pelepasan 10 persen saham lagi. Dia yang mengaku terlibat dalam tim negosiator memastikan kesepakatannya akan rampung dalam waktu dekat atau sekitar Juni 2024.

“Harus mau lah, negara-negara kita kok. Saya termasuk salah satu yang menegosiasikan itu, jadi InsyAllah,” tegas dia.

Masih pada konteks perpanjangan IUPK, Bahlil mengatakan ada tugas lainnya yang harus dipenuhi PTFI. Yakni, membangun smelter pengolahan di tanah Papua. Saat ini PTFI sedang merampungkan smelter di Gresik, Jawa Timur.

“Kita minta bantu bangun smelter di Papua. Selama ini Freeport membangun smelter di luar Papua padahal tambangnya di Papua. Kita ingin untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di Papua,” tuturnya.


Source link

061059400_1709635135-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_5.jpg

Sisa 2 Pekan, Segera Lapor SPT Tahunan Badan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023.

Berdasarkan laporan yang bendahara negara ini terima dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, tercatat 12,98 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan hingga 31 Maret pukul 23.59.

“Terimakasih dan penghargaan kepada 12.987.904 Pembayar Pajak Penghasilan Pribadi (perseorangan) yang telah menyampaikan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir tadi malam (31/Maret/2024) pukul 23.59,” tulis Sri Mulyani diakun instagram pribadinya, Selasa (2/4/2024).

Menkeu mengatakan, dari angka 12,98 juta SPT tersebut terdapat kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32 persen atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 12,10 juta SPT.

“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904- terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32% atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 12.102.068,” ujar Menkeu.

 


Source link