048468000_1678955523-Menteri_keuangan_Sri_Mulyani-Herman_Zakharia__1.jpg

Sinyal Sri Mulyani Umumkan Tarif PPN Tetap 11 Persen di 2024

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,7 persen pada 2024 mendatang. Menyusul adanya tren penguatan di sektor-sektor penopang ekonomi nasional.

Sri Mulyani melihat adanya potensi penguatan tersebut. Misalnya dari capaian ekonomi di kuartal I-2023 yang tumbuh 5,03 persen. Lalu, ada laju inflasi yang dinilai pada kondisi baik dengan 4,33 persen.

Sementara itu, leading indicator juga menunjukkan tren positif. Terbukti PMI Manufaktur pada April 2023 tercatat berada pada poin 52,7 dan berada pada zona ekspansif sejak awal tahun.

“Mempertimbangkan berbagai risiko dan potensi keberlanjutan ekspansi nasional tahun depan pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro pada asumsi dasar penyusunan RAPBN 2024 sebagai berikut, pertumbuhan ekonomi 5,3 sampai 5,7 inflasi dalam 1,5 sampai 3,5 persen, nilai tukar Rupiah antara Rp 14.700 sampai Rp 15.300 dolar AS,” terangnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (19/5/2023).

 

Source link

029763700_1646654167-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-7.jpg

Sri Mulyani Pede UU HPP Bisa Genjot Rasio Penerimaan Pajak

Diberitakan sebelumnya, Sepanjang kuartal I-2023, kas Pemerintah RI telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp647,2 triliun. Penerimaan tersebut telah mencapai 26,3 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

“Pendapatan negara melanjutkan kinerja baik hingga akhir triwulan I tahun 2023, tumbuh 29,0 persen (yoy). Hingga akhir Maret 2023, Pendapatan Negara tercapai sebesar Rp647,2 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (17/4).

Sri Mulyani membeberkan penerimaan pajak masih kuat di akhir Maret 2023, yakni mencapai Rp432,25 triliun atau 25,2 persen dari target. Kinerja penerimaan pajak tumbuh 33,8 persen (yoy), didukung dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Source link

076437500_1684417493-jhonlin_argo_Raya.jpg

Jhonlin Group Bukukan Laba dengan Raih Penghargaan Wajib Pajak  

Direktur Keuangan PT Jhonlin Agro Raya Tbk, Temmi iskandar mengatakan, suatu kebanggan dan juga kebahagiaan bagi pihak PT Jhonlin Group, atas diraihnya keempat penghargaan tersebut.

“Kedepannya untuk PT Jhonlin Group sendiri akan membuka diri untuk masuk ke perusahaan-perusahaan yang go public. Karena di dalam PT Jhonlin Group sendiri sudah ada dua perusahaan yang di bawah group yang sudah go public,” ujar Temmi  kepada awak media.

Sementara itu, Tax Group Head PT Jhonlin Group, Agung Satryo Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jendral Pajak atas penghargaan yang diberikan kepada PT Jhonlin Group.

“Terimakasih atas kepercayaannya kepada PT Jhonlin Group, sehingga kita dapat mendapat penghargaan ini,” ucap Agung.

Lebih lanjut, Agung menuturkan, dengan diraihnya penghargaan ini, artinya PT Jhonlin Group dikukuhkan sebagai wajib pajak yang baik.

“Benar itu, dan patuh terhadap kewajiban yang ada di negara ini,” tutur Agung.

Agung juga berharap, selalu mendapat dukungan dari Direktorat Jendral Pajak, untuk tetap menjadi perusahaan yang wajib pajak.

“Semoga PT Jhonlin Group bisa semakin meningkat kepatuhannya dalam membayar pajak, demi bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Penyelesaian Sengketa Pajak Internasional

Liputan6.com, Jakarta Sengketa pajak internasional dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung meningkat baik dari sisi volume maupun nilai sengketanya. Timbulnya sengketa pajak tersebut disebabkan oleh banyak hal.

Pertama, sengketa timbul akibat adanya keterbatasan informasi (assymetric information) yang dialami oleh otoritas pajak mengenai seluk beluk kegiatan usaha (business profile) Wajib Pajaknya sehingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak tidak optimal.

Kedua, semakin menglobalnya ekonomi dunia yang dipicu oleh kecanggihan teknologi informasi melahirkan model dan skema bisnis baru sehingga menimbulkan kekosongan hukum pajak internasional yang akhirnya mengakibatkan sengketa pajak multilateral, contohnya kasus digital services tax (DST).

Ketiga, perlakuan pajak atas suatu transaksi yang sama misalnya prive yang diterima oleh sekutu komanditer berbeda-beda antara yurisdiksi yang satu dengan yurisdiksi lainnya sehingga rentan menimbulkan sengketa.

Keempat, perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan tax treaty, misalnya terkait siapa pihak yang berhak untuk mendapatkan manfaat treaty (treaty benefits).

Kelima, adanya praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign company yang sering berbenturan dengan ketentuan perpajakan domestik di suatu yurisdiksi.

Sistem perpajakan di Indonesia dan internasional menyediakan dua mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional, yaitu penyelesaian sengketa secara domestik atau lazim disebut “domestic remedies”, dan penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau tax treaty.

Secara umum, Indonesia dan negara-negara di dunia menganut tahapan penyelesaian sengketa pajak internasional yang cenderung sama di tingkat domestik, meskipun mekanismenya dapat berbeda satu-sama lain.

Di Indonesia, atas suatu sengketa pajak internasional Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Di negara lain seperti Korea Selatan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi dapat dilakukan pada beberapa tingkatan pengadilan, yaitu National Tax Tribunal, High Court, dan Supreme Court.

Selain melalui domestic remedies, atas sengketa pajak internasional dapat diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) sesuai tax treaty.

Pelaksanaan MAP bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan karena sengketa pajak tersebut dibahas oleh Pejabat Yang Berwenang (Competent Authority atau CA) dari kedua yurisdiksi sehingga potensi pajak berganda dapat dicegah.

Yang dimaksud CA dalam tax treaty adalah Menteri Keuangan atau pejabat lain yang diberikan pelimpahan kewenangan, misalnya di Indonesia yang dimaksud CA dalam perundingan MAP adalah Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Perpajakan Internasional.

Kepastian hukum bagi Wajib Pajak ini dapat dijamin, misalnya dalam hal Wajib Pajak mengajukan penyelesaian sengketa pajak internasional melalui domestic remedies dan MAP secara bersamaan, apabila putusan banding telah diucapkan dan perundingan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama, maka pelakanaan MAP akan dihentikan, atau sebaliknya.

Selain MAP, mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional yang lazim dipraktikkan oleh negara-negara di dunia adalah melalui mekanisme arbitrase yang diselenggarakan di Mahkamah Internasional di Den Haag (Belanda).

Ke depan, seiring dengan semakin luas dan kompleknya permasalahan dalam penyelesaian sengketa pajak internasional, arbitrase akan menjadi pilihan yang semakin diminati baik oleh Wajib Pajak maupun otoritas pajak.

Penyelesaian sengketa pajak menimbulkan beban kepatuhan (compliance cost) bagi Wajib Pajak dan juga beban administrasi (administrative cost) bagi otoritas pajak.

Wajib Pajak maupun otoritas pajak harus menyiapkan dan menghabiskan sumber dayanya baik SDM, biaya, sarana dan prasarana untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut. Dalam rangka pelaksanaan MAP, beberapa yurisdiksi membebankan biaya tersebut kepada Wajib Pajak, sedangkan di Indonesia atas pelaksanaan MAP Wajib Pajak tidak dibebani biaya atau fee.

Sehubungan dengan mahalnya biaya penyelesaian sengketa pajak, idealnya sengketa pajak dapat dicegah timbulnya dari kedua sisi, baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak.

Dari sisi otoritas pajak, reformasi administrasi pajak seyogianya terus menerus dilakukan sehingga menghasilkan kemudahan, kenyamanan dan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban maupun menjalankan hak-haknya, misalnya hak untuk mendapatkan keadilan di bidang perpajakan.

Khusus untuk mencegah timbulnya sengketa transfer pricing, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) kepada CA pada otoritas pajak di yuridiksi dimana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak, misalnya di Indonesia adalah Direktorat Perpajakan Internasional.

APA dapat dilakukan secara bilateral atau disebut bilateral advance pricing agreement (BAPA) yang pembahasannya mengikutsertakan CA dari otoritas kedua yurisdiksi mitra perjanjian.

Selain itu, APA dapat dilakukan secara sepihak atau disebut Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) dimana pembahasan dan kesepakatan dilakukan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak di yurisdiksi tempat Wajib Pajak terdaftar.

Manfaat dari pelaksanaan APA adalah Wajib Pajak memperoleh kepastian mengenai harga wajar atas transaksi hubungan istimewa dengan induk perusahaannya (parent companies) karena telah disetujui oleh otoritas pajak.    

 

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

 

Source link

074358400_1594117384-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-3.jpg

Benarkah Jual Emas Kena Pajak PPh 0,25 Persen? Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa terkait penjualan atau penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan atau batu lainnya yang sejenis.

Dalam aturan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk pengusaha emas perhiasan dan emas batangan sebagai pihak lain yang berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak penjualan emas.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Giyarso menjelaskan, pihak lain tersebut memungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas sebesar 0,25 persen. 

“Dari segi PPh, kalau pengusaha emas pabrikan, pedagang emas, pengusaha emas, ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pihak lain untuk lakukan pemungutan, peyetoran, dan pelaporan PPh,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Senin (15/5/2023).

Giyarso menjelaskan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen berlaku untuk 3 jenis transaksi. Itu terdiri dari penyerahan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan yang seluruhnya bukan dari emas atau batu permata atau batu lainnya yang sejenis.

Secara terperinci, Giyarso memaparkan dalam aturan terbaru, pabrikan, pedagang, pengusaha emas batangan harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan emas batangan. Itu termasuk penjualan emas batangan yang memiliki catatan atau rekaman kepemilikan secara digital.

Kemudian, dia menuturkan ada juga aturan yang mengharuskan pabrikan emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penyerahan emas produksi pabrikan kepada pengusaha yang memesan.

 

Source link

090085500_1680519614-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_4.jpg

KPK Periksa Adik Rafael Alun Trisambodo, Dalami Gratifikasi dan TPPU Perpajakan

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

KPK juga tengah mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Pendalaman aset dilakukan saat tim penyidik memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin sebagai saksi pada Kamis, 4 Mei 2023. Fransiscus dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di DJP Kemenkeu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka. Tim penyidik masih mendalami kepemilikan aset oleh Rafael selama menjadi pejabat di DJP kemenkeu.

“Tim penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak,” kata Ali.

Source link

085856500_1648436947-Screenshot_2022-03-28_094312.jpg

KPK Ungkap Alasan Periksa Grace Tahir: Ada Transaksi Jual Beli Aset dengan Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. KPK menyebut ada transaksi jual beli aset antara anak konglomerat Dato Sri Tahir itu dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Ada dugaan tansaksi jual beli aset,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Ali tak membeberkan lebih lanjut berapa aset yang sudah mereka jual belikan dalam kasus ini. Namun Ali menyebut aset yang mereka transaksikan dalam bentuk rumah.

Diberitakan Grace Dewi Riady alias Grace Tahir dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 11 Mei 2023. Anak dari konglomerat Dato Sri Tahir itu diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Mayapada Hospital yang juga Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diselisik soal aliran uang dalam kasus Rafael Alun.

“Terkait dengan pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) ya, itu memang di perkaranya pak RAT (Rafael Alun), jadi kita sedang menelusuri perkara TPPU-nya, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Namun Asep tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan Grace Tahir. Namun, Asep memastikan pemanggilan terhadap pewaris Lippo Group itu untuk mendalami TPPU Rafael Alun.

“Saudari GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan, seperti itu,” ucap Asep.

Grace Tahir sendiri bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis, 11 Mei 2023.

Putri kedua dari konglomerat Dato Sri Tahir dan Rosy Riady ini hanya menggelengkan kepala saat keluar dari lobi markas antirasuah. Dia diperiksa selama lebih dari tiga jam di lantai dua ruang pemeriksaan KPK.

Masih belum diketahui kaitan Grace Tahir yang merupakan pewaris Lippo Group dengan perkara Rafael Alun.

Namun dalam kasus ini tim penyidik tak hanya memeriksa Grace Tahir. Ada tiga saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa, yakni Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir bungkam usai diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjerat eks pejabat pajak…

Source link

033656000_1615352740-000_94J2M2.jpg

Benarkah Ada Pemilik Lahan Sawit 9 Juta Hektare Tak Bayar Pajak? Ini Penjelasan DJP

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyoroti hasil audit BPKP atas lahan sawit. Audit yang dilakukan berulang kali itu menunjukkan, izin kepemilikan lahan kelapa sawit mencapai 20,4 juta hektare. Sementara yang tertanam sebanyak 16,8 juta hektare.

Luhut menyebut, lahan sawit yang belum dipajaki sebesar 9 juta hektare. Sementara yang sudah bayar pajak mencapai 7,3 juta hektare.

Suryo Utomo pun mengaku senang apabila benar terbukti ada data yang berbeda, sehingga wajib pajak bisa ditindaklanjuti. Menurutnya, jika ada pajak yang belum dibayar, pelunasan utang pajak dari sektor PBB kebun sawit itu dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak.

“Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Data [sawit] kami dapat, kami uji dengan data yang kami miliki, ada perbedaan, kami sampaikan dalam konteks pengawasan atau pemeriksaan,” kata Suryo.

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Rincian 25 Kurs Pajak Hari Ini 12 Mei 2023, dari Dolar AS hingga Won Korea

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, melalui kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 Mei 2023.

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi pajak dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengungkapkan kemudahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebagai catatan, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (10/5/2023).

Dwi menuturkan, proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

 

Source link