095680100_1687539864-Hutan_Eukaliptis_di_IKN.jpeg

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Penerimaan Negara Terancam Seret?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelontorkan banyak insentif pajak bagi pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Tak hanya kepada investor, tapi juga bagi para pekerja semisal pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.

Pemberian insentif pajak di IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Lantas, apakah penerimaan negara berbasis pajak bakal berkurang drastis?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai, pemerintah memang harus menyeimbangkan antara insentif pajak di IKN dengan potensi penerimaan dan menjadi potensi penerimaan baru. Pasalnya, ia tak memungkiri bahwa keringanan tersebut ada yang bersinggungan dengan penerimaan negara berbasis pajak.

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Yon lantas mencontohkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), atau yang lebih besar lagi super deduction sumbangan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen.

Sehingga tidak ada pembatasan yang dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.

“Ini kan pas prinsipnya kalau ada orang katakanlah dari Jakarta atau dari Surabaya mau menyumbang untuk pembangunan IKN sesuai dengan keinginan IKN, ini boleh kalau buat wajib pajak di luar untuk dikurangkan jadi super deduction,” ujar Yon Arsal dalam sesi bincang virtual bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (29/12/2023).

“Tentu ini menjadi, dalam tanda kutip menggerus basis pajak yang sudah ada. Karena kan harusnya dia bayar di Jakarta atau Surabaya, sekarang ada bagian penghasilannya yang tidak dibayarkan karena ada sumbangan di sana,” ungkapnya.

 

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *