026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg

Duduk Perkara Ekspor Emas Rp 189 Triliun yang Bikin Bea Cukai Kalah di Pengadilan

Atas putusan tersebut terlapor mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Hasil PK menyatakan Bea Cukai kalah dari terlapor. 

“Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanan, itu 2019” katanya.

Sementara itu dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus didahului oleh tindak pidana sebelumnya.Dalam konteks ini, maka karena dugaan tindak pidana kepabeanannya dibatalkan MA, maka pengungkapan kasus TPPU pun tidak bisa dilanjutkan.

“Jadi tahun 2019 TPPU tidak maju, tapi perkara dari 2016 sampai 2019,” kata dia.

Selama tahun 2016-2019 ada berbagai pertukaran data antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Kemudian di tahun 2020, Bea Cukai kembali melihat modus yang sama di tahun 2016. 

Suahasil mengatakan, Bea Cukai melibatkan PPATK, untuk meminta data transaksi demi mencari modus serupa. Laporan dari PPATK ini yang kemudian tindaklanjuti dengan berbagai macam rapat sampai Agustus 2020. 

Dalam sebuah rapat Kemenkeu dan PPATK merancang strategi agar tuntutannya tidak dikalahkan pengadilan. Mengingat modus yang dilakukannya sama. Maka dengan logika tersebut. 

“Dengan logika itu maka pada Agustus 2020 disepakati, kalau tindak  kepabeanan tidak kena, masukkan dengan kejar pajaknya. Sehingga PPATK kirimkan lagi, hasil pemeriksaan atau data kepada Pajak, itu dikirim Oktober 2020,” tuturnya.

 

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *