Tutorial Lapor SPT Lewat Web E-faktur Pajak

a) Klik Lampiran Detil, kemudian pilih Lampiran Al, A2, B1, B2, dan B3 dan klik tombol Tampilkan, aplikasi akan menampilkan detil pada masing-masing lampiran, fitur in untuk memastikan kembali apakah dokumen-dokumen pada lampiran sudah sesuai tau belum (lampiran terisi otomatis sesuai dokumen-dokumen yang sudah diunggah pada aplikasi e-Faktur Desktop).

Jika dokumen-dokumen belum sesai, silahkan tekan tombol Tutup pada bagian kanan atas dan tekan tombol Posting Ulang pada baris SPT yang sedang dibuat, kemudian tekan tombol Buka untuk melihat hasil posting ulang. 

b) Jika dokumen-dokumen pada Lampiran A1 sampai B3 sudah sesuai, klik Lampiran AB untuk melihat dan melengkapi isian Lampiran AB. Untuk detil yang tersedia textbox adalah detil yang diisi secara manual dan detil yang tidak terdapat textbox adalah detil yang sudah dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa diedit.

Jika pada detil yang tidak bisa diedit terdapat perhitungan yang salah, silahkan tekan tombol Tutup dan lakukan posting ulang untuk melakukan penghitungan kembali transaksi.

c) Jika rincian penghitungan sudah selesai, pilih checklist Pernyataan yang mengkonfirmasi bahwa isian Lampiran AB sudah sesuai dan untuk pertama kali membuka aplikasi e-Faktur Web-based ini, Anda akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik Anda, pilihlah file p12 sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase, jika berhasil akan muncul notifikasi Submit SPT Lampiran AB Berhasil. 

d) Setelah itu, klik Induk untuk melihat dan melengkapi isian Formulir Induk SPT PPN. Untuk detil yang tersedia textbox adalah detil yang disi secara manual dan detil yang tidak terdapat textbox adalah detil yang sudah dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa diedit.

Jika pada detil yang tidak bisa diedit terdapat perhitungan yang salah, silahkan tekan tombol Tutup dan lakukan posting ulang untuk melakukan penghitungan kembali transaksi.

Source link

097895900_1675061596-20230130_101332.jpg

PNBP Sektor ESDM Sumbang Rp 351 Triliun ke Kas Negara di 2022

Liputan6.com, Jakarta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) teralisasi 138 persen dari target yang ditetapkan di 2022. Angka realisasi PNBP-nya mencapai Rp 351 triliun sepanjang 2022.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, kalau target yang ditetapkan saat itu adalah sebesar Rp 254 triliun. Peningkatan yang cukup tinggi ini diakibatkan adanya kenaikan harga komoditas global, dimana membawa untung tambahan ke penjualan yang dilakukan Indonesia.

“(Peningkatan PNBP) akibat adanya windfalls di 2022 dimana harga komoditas meningkat cukup signifikan, sehingga capaiannya melampaui yang sudah kita targetkan,” ungkap Arifin dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM, di Kementerian ESDM, Senin (30/1/2023).

Mengutip bahan paparan yang ditampilkannya, sektor mineral dan batu bara (Minerba) menyumbanh paling banyak sebesar Rp 183,4 triliun.

Diikuti sektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 148,7 triliun. Selanjutnya, sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebesar Rp 2,3 triliun, dan sektor lainnya secara kumulatif sebesar Rp 17 triliun.

Sementara itu, untuk target di 2023, Arifin mematok lebih rendah dari target yang ditetapkan di 2022 lalu. Alasannya adalah mengenai prediksi harga komoditas yang lebih rendah dari sebelumnya.

Mengutip bahan yang sama, dia menargetkan PNBP sektor ESDM di 2023 sebesar Rp 219 triliun. Dengan kontribusi paling besar dari sektor Migas sebesar Rp 131,2 triliun, diikuti Minerba Rp 85,6 triliun, dan EBTKE Rp 1,8 triliun, serta sektor lainnya Rp 1,2 triliun.

“Di 2023 kita antisipasi penurunan harga komoditas, ini nanti kita lihat saja (sebagai) pertimbangan. Kita lihat beberapa komoditas menunjukkan adanya tidak setinggi tahun sebelumnya,” kata dia.

 

PT Pertamina Hulu Energi OffShore North West Java (PHE ONWJ), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, melakukan upacara 17 Agustus dalam rangka ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

Source link

080384600_1574070740-20191118-Perdagangan-Awal-Pekan-IHSG-Ditutup-di-Zona-Merah-4.jpg

Menakar Prospek Saham Emiten Rokok di Tengah Sentimen Cukai hingga Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melanjutkan penguatan selama sepekan tepatnya pada 24-27 Januari 2023. Namun, rata-rata nilai transaksi harian saham merosot.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (28/1/2023), IHSG melompat 0,35 persen ke posisi 6.898,98 pada 24-27 Januari 2022. Pada pekan lalu, IHSG melonjak 3,5 persen ke posisi 6.874,93. Penguatan IHSG itu juga diikuti kapitalisasi pasar. Kapitalisasi pasar bursa naik 0,45 persen menjadi Rp 9.504,33 triliun. Kapitalisasi pasar tersebut bertambah sekitar Rp 42,2 triliun dari pekan sebelumnya Rp 9.462,09 triliun.

Di sisi lain, rata-rata frekuensi transaksi harian bursa bertambah 2,91 persen menjadi 1.127.816 transaksi selama sepekan dari 1.095.938 transaksi pada pekan sebelumnya.

Sementara itu, rata-rata volume transaksi harian bursa merosot 0,92 persen menjadi 20,10 miliar saham dari 20,29 miliar saham pada penutupan pekan lalu. Selain itu, rata-rata nilai transaksi harian bursa terpangkas 5,27 persen menjadi Rp 9,70 triliun dari Rp 10,24 triliun pada pekan lalu.

Investor asing melakukan aksi beli Rp 919,03 miliar pada Jumat, 27 Januari 2023.  Pada 24-27 Januari 2023, investor asing membeli saham Rp 1,7 triliun. Sepanjang 2022, investor asing mencatat nilai jual bersih Rp 2,8 triliun.

Selama sepekan ini terdapat  dua Pencatatan Perdana Saham di BEI. Pada Selasa, 24 Januari 2023, PT Penta Valent Tbk (PEVE) menjadi perusahaan tercatat ke-9 yang tercatat di BEI pada 2023. PEVE bergerak pada sektor Healthcare dengan subsektor Pharmaceuticals & Health Care Research. Adapun industri dan subindustri PEVE adalah Pharmaceuticals.

Kemudian pada Jumat, 27 Januari 2023, PT Jasa Berdikari Logistics Tbk. (kode saham: LAJU) t menjadi perusahaan tercatat ke-10 yang tercatat di BEI pada tahun 2023. LAJU bergerak pada sektor Transportation & Logistic dengan subsektor Logistics & Deliveries. Adapun industri dan subindustry LAJU adalah Logistics & Deliveries. PEVE dan LAJU keduanya tercatat pada Papan Pengembangan BEI.

Source link

095856300_1660441610-WhatsApp_Image_2022-08-13_at_19.52.41.jpeg

Sri Mulyani ke Pengusaha: Kami Bukan Beban, tapi Bayar Pajak itu Kewajiban

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menceritakan perjuangan pembiayaan APBN dalam menghadapinya pandemi Covid-19. Ia lantas mengibaratkan, pengeluaran APBN melonjak sekitar Rp 900 triliun dari yang seharusnya.

Menurut Sri Mulyani, jumlah itu setara dengan membangun dua proyek Ibu Kota Negara (IKN). Adapun ongkos proyek membangun satu IKN diperkirakan sekitar Rp 466 triliun.

“Kebutuhan pembiayaan kita (untuk pandemi Covid-19) mencapai Rp 1.600 triliun. Itu saya sampaikan kepada Bapak Presiden, Rp 900 triliun pembiayaan meningkat, itu udah dapat dua IKN, Pak,” kata Sri Mulyani, Kamis (26/1/2023).

Sebagai perbandingan, ia lantas memaparkan desain APBN 2020 sebelum pandemi, dengan jumlah pembiayaan Rp 741 triliun. Sementara defisit fiskal sebesar 1,76 persen dari PDB, atau sekitar Rp 307 triliun.

Begitu terpukul pandemi, pemerintah lalu melonggarkan kebijakan untuk menaikan defisit APBN di atas 3 persen terhadap PDB. Kemudian dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2020, yang membuat defisit fiskal melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 5,07 persen.

“Kalau dilihat nominalnya, defisitnya naik lebih dari Rp 550 triliun. Dan, kebutuhan pembiayaan kita melonjak dari Rp 741 triliun ke Rp 1.439 triliun, dua kali lipat,” ungkap Sri Mulyani.

Namun, upaya itu masih kurang. Sehingga pemerintah kembali mengeluarkan perubahan postur dan rincian anggaran melalui Perpres 72/2020. Alhasil, defisit APBN semakin melonjak jadi 6,34 persen, atau secara nominal Rp 1.039 triliun.

“Jadi naiknya hampir 2,5 kali lipat. Kebutuhan pembiayaan kita mencapai Rp 1.600 triliun,” sebut Sri Mulyani.

Source link

078108300_1674184965-Screenshot_2023-01-20-09-56-30-993_com.google.android.youtube.jpg

Tukang Bakso Keliling Disebut Ikut Kena Pajak, Sri Mulyani: Ini Keliru!

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian masyarakat masih menganggap apapun dikenakan pajak, termasuk pedagang bakso keliling dipajaki. Padahal itu merupakan pemahaman yang keliru.

“Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin… ini pemahaman yang keliru,” kata Sri Mulyani dikutip dari instagram pribadinya, Kamis (26/1/2023).

Sementara itu, sebagian masyarakat juga menganggap pajak tidak balik ke masyarakat. Padahal prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan. Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera.

Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak.

“Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso loh bu tega-teganya ibu itu majeki, oh ndak berperikemanusiaan toh. Yasudah tidak, kalau basonya cuman satu numpak sepeda ya tidak lah, memang tidak, malah dibantuin pakai PKH kasih sembako, gitukan bener,” ujar Menkeu.

“Bikin baksonya pakai elpiji 3 kg itu kalengnya itu subsidinya hampir Rp 10.000, kan dibantu. Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko. Setiap rukonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 rukonya Rp 500 juta, pantes gak bayar pajak?,” tambah Menkeu.

Sebagian masyarakat juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta.

“Jadi, tukang bakso yang punya ruko 5 tadi, kalau omzetnya sampai Rp 500 juta, itu Rp 500 jutanya nggak kena pajak. Jadi kalau 5 rukonya nanti setiap rukonya Rp 120 juta jadi totalnya Rp 600 juta sing bayar pajak. Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta = Rp 100 juta. Sing kena pajak Rp 100 juta dikalikan 0,5 dibagi 100, cilik banget,” pungkas Menkeu.

Sri Mulyani dipastikan kembali jadi Menteri Keuangan. Jokowi ungkap keinginannya dalam perkuat perekonomian Indonesia .

Source link

069321300_1642088046-EFIN_Laporan_SPT_Pajak.jpg

Prosedur Aktivasi EFIN Sebelum Lapor SPT Tahunan

Di samping itu, berikut ini beberapa data yang diperlukan untuk verifikasi PORO.

Wajib pajak orang pribadi:

a. NPWP dan NIK

b. Nama

c. Alamat yang terdaftar

d. Alamat email yang terdaftar

e. Nomor telepon yang terdaftar

Wajib pajak badan:

a. NPWP

b. Nama pemohon

c. Alamat email yang terdaftar

d. Nomor telepon yang terdaftar

e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan

f. Nomor ponsel yang mengajukan

g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan

Selain itu, wajib pajak pun harus mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Apabila seluruh data sudah sesuai nantinya petugas akan membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Oleh sebab itu, pastikan sudah mengecek kotak masuk pada email. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak bisa mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau menghubungi beberapa kontak, seperti telepon di nomor 1500200, Twitter: @kring_pajak, Live chat: www.pajak.go.id, telepon nomor resmi KPP terdaftar, email resmi KPP terdaftar atau direct message di akun media sosial KPP terdaftar.

Sebagai catatan, wajib pajak mengirimkan formulir permohonan cetak ulang EFIN beserta data PORO seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

 

 

 

 

 

Source link

014081900_1664682107-023811800_1496124189-1.jpg

Kisah Gadai Motor Mengurai Kemacetan Viral di Media Sosial, Jika Nunggak Pajak BPKB Masih Bisa Jadi Jaminan?

Aksi Babinsa Sungai Dama dari Kodim 0901/Samarinda, Kopka Azmiadi menggadaikan motornya demi menyewa alat berat untuk mengevakuasi trailer yang melintang di tanjakan jalan di Samarinda menuai pujian banyak orang. 

Dilansir tniad.mil.id, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman memberikan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Sersan Dua kepada Kopral Kepala (Kopka) Azmiadi Babinsa Koramil 02/Sungai Pinang Kodim 0901/ Samarinda.

Saat menghadap Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman di Ruang Kerja Kasad, di Markas Besar Angkatan Darat, Selasa (24/1/2023), Kopka Azmiadi yang didampingi Dandim 0901/Samarinda Kolonel Arm Novi Herdian, S.H., M.M., menjelaskan kronologis truk tronton yang mogok dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di wilayah Gunung Manggah, Samarinda.

Kemacetan yang berlangsung nyaris 16 jam menjadi salah satu penyebab dirinya menyewa alat berat dengan dana yang berasal dari motor digadaikan.

Kasad menegaskan, upaya yang dilakukan oleh Kopka Azmiadi tersebut telah mengimplementasikan Tujuh Perintah Harian Kasad terutama poin kelima yaitu TNI harus hadir di tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi, serta poin keenam yaitu lakukan tindakan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat agar mampu menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang rakyat terhadap TNI AD.

“Saya yakin, seluruh jajaran di TNI Angkatan Darat, para Babinsa melakukan hal yang sama, namun dalam bentuk yang berbeda. Motto TNI Angkatan Darat di hati Rakyat harus betul-betul diimplementasikan. Sering saya katakan bahwa TNI Angkatan Darat harus dicintai rakyatnya, tetapi lebih hebat lagi dia harus mencintai rakyatnya,“ pungkas Kasad.

Source link

081376000_1674615922-SIgnal.jpg

Bisa Sambil Rebahan, Mudahnya Bayar Pajak Tahunan Kendaraan via Aplikasi Signal

Liputan6.com, Jakarta – Buat Anda yang ingin membayar pajak tahunan atau masa berlakunya sudah hampir habis, segera bayarkan kewajiban tersebut agar terhindar dari denda keterlambatan. Di artikel ini kami akan menginformasikan bagaimana pengalaman membayar pajak sepeda motor lewat aplikasi Signal.

Pertama-tama tentu mengunduh lebih dulu aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Jika sudah, Anda diminta untuk mengisi lebih dulu formulir online berupa NIK dari e-KTP, nama lengkap, email untuk verifikasi, nomor telepon aktif, dan kata sandi.

Setelah langkah di atas rampung, kembali ke aplikasi dan silakan lakukan penambahan kendaraan. Masukan nomor TNKB terdaftar disertai dengan 5 digit terakhir nomor rangka. Nanti secara sistem akan diproses dan informasi terkait detail dari kendaraan akan ditampilkan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, silakan pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Kemudian cari dan pilih plat nomor yang ingin diperpanjang, nanti akan muncul kolom berupa informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila ada keterlambatan akan disertakan juga biaya denda yang harus dibayarkan.

Kemudian akan opsi ingin dikirim ke rumah atau diambil di Samsat. Kasus ini kami memilih untuk dikirim ke alamat rumah dengan kurir Pos Indonesia. Jika sudah menentukan pilihan tadi, pilih lanjut untuk menyelesaikan pengisian data dan pembayaran.

Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir wajib. Misalnya ‘Pilih Kantor Samsat‘ yang secara otomatis tertera pilihan di mana kendaraan Anda teregistrasi.

Nah di kolom penerima isi sesuai data di e-KTP, pastikan jangan sampai yang ada yang salah. Di sini Anda diminta untuk mengisi alamat, kode pos, nama penerima, email, nomor telepon, dan jenis pengiriman Pos Indonesia.

Bila sudah, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi lagi data kendaraan beserta besaran pajak PKB, dan SWDKLLJ. Bila sudah benar pilih ‘Lanjut Pembayaran’ dan akan muncul kode bayar berupa 16 digit angka.

Di sini Anda bisa menentukan pihak ke-3 mana yang melakukan pembayaran. Semuanya berupa pembayaran elektronik baik dari marketplace, dompet elektronik, maupun via transfer bank. Perlu dicatat akan ada biaya tambahan Rp10 ribu untuk biaya administrasinya.

 

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Begini Cara Daftar Akun Pajak Agar Bisa Lapor SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta Ingat lagi bahwa Wajib Pajak (WP) perlu melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2023. Lapor SPT ini bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan syarat sudah punya akun yang terdaftar.

Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id

Karenanya bagi #KawanPajak yang belum memiliki akun di pajak.go.id, segera daftar akun untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan.

Setelah memiliki akun, #KawanPajak bisa dengan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tulis keterangan seperti mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/1/2023).

Lantas, bagaimana cara buat akun di laman pajak.go.id agar bisa lapor SPT Tahunan?

Sebelumnya, lapor SPT Tahunan sebetulnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline atau online. Jika memilih offline, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat. Nantinya wajib pajak mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia. Setelah itu, baru menyerahkan formulir tersebut kepada petugas.

Akan tetapi jika tidak ingin repot, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan secara online yaitu melalui laman pajak.go.id. Sebagai catatan, wajib pajak harus sudah memiliki akun pajak yang terdaftar agar bisa login.

Apabila belum punya akun tersebut, wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Akses laman pajak.go.id

2. Setelah itu pilih Login

3. Karena pengguna baru, wajib pajak memilih “Daftar disini” untuk membuat akun

4. Lalu registrasi akun dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan seperti yang tertera pada layar

5. Lalu klik Submit

6. Selanjutnya masukan nama, email, nomot telepon, dan membuat kata sandi

7. Jangan lupa memasukan kode keamanan kembali

8. Kemudian tekan Submit

9. Pendaftaran berhasil, wajib pajak selanjutnya mengecek email aktivasi akun pada kotak masuk utama atau kotak masuk lainnya

10. Setelah email masuk, tekan “Aktifkan Akun”

11. Akun pajak sudah aktif

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link