069321300_1642088046-EFIN_Laporan_SPT_Pajak.jpg

Prosedur Aktivasi EFIN Sebelum Lapor SPT Tahunan

Di samping itu, berikut ini beberapa data yang diperlukan untuk verifikasi PORO.

Wajib pajak orang pribadi:

a. NPWP dan NIK

b. Nama

c. Alamat yang terdaftar

d. Alamat email yang terdaftar

e. Nomor telepon yang terdaftar

Wajib pajak badan:

a. NPWP

b. Nama pemohon

c. Alamat email yang terdaftar

d. Nomor telepon yang terdaftar

e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan

f. Nomor ponsel yang mengajukan

g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan

Selain itu, wajib pajak pun harus mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Apabila seluruh data sudah sesuai nantinya petugas akan membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Oleh sebab itu, pastikan sudah mengecek kotak masuk pada email. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak bisa mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau menghubungi beberapa kontak, seperti telepon di nomor 1500200, Twitter: @kring_pajak, Live chat: www.pajak.go.id, telepon nomor resmi KPP terdaftar, email resmi KPP terdaftar atau direct message di akun media sosial KPP terdaftar.

Sebagai catatan, wajib pajak mengirimkan formulir permohonan cetak ulang EFIN beserta data PORO seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

 

 

 

 

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *