083600900_1727679038-IMG-20240930-WA0002__1_.jpg

Mendag: Berantas Impor Ilegal, Rasio Pajak Pemerintah Prabowo Naik

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meyakini bahwa pemberantasan produk impor ilegal dapat mendorong pencapaian target rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 12% pada 2025, di masa Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Mendag mencatat bahwa hingga saat ini, produk impor ilegal mendominasi pasar Indonesia hingga 35 persen. Jika tidak segera ditangani, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Berkaitan dengan produk-produk ini, persentasenya yang sudah dipasarkan mencapai sekitar 35 persen. Oleh karena itu, program Pak Presiden Terpilih Prabowo ingin kita tumbuh 8 persen, dan juga ingin menaikkan tax ratio. Kalau ini bisa kita selesaikan—35 persen ini—maka tax ratio itu, kalau 1 persen saja dari sini (produk impor diberantas), bisa capai target,” jelas Zulhas, Senin (30/9/2024).

Sederet Manfaatnya

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menilai bahwa dengan memberantas produk impor ilegal, sejumlah manfaat positif akan dirasakan oleh Indonesia.

Di antaranya, perekonomian domestik yang semakin berkembang, target pertumbuhan ekonomi 8 persen tercapai, ekspor meningkat, dan tax ratio juga akan naik.

“Industri kita akan berkembang, perekonomian kita juga akan berkembang. Mudah-mudahan, seiring dengan pertumbuhan, salah satu pendukung untuk mencapai 8 persen adalah menyelesaikan masalah ini. Penguasaan pasar dalam negeri akan berkembang, sehingga kita bisa mendorong ekspor,” tambah Mendag.

 


Source link

079946300_1551692871-Banner_Lapor_Pajak_dengan_E-Filing.jpg

Pakai e-Filing Login Kini Lebih Mudah dan Praktis, Ayo Lapor Lapor SPT Pajak

Dengan kemajuan teknologi yang terintegrasi di platform e-Filing, wajib pajak dapat mengurus semua keperluan pelaporan pajak dengan lebih cepat, praktis, dan tepat. Berikut ini berbagai manfaat yang bisa didapatkan ketika menggunakan e-Filing dalam pelaporan pajak:

1. Hemat Waktu dan Biaya

Manfaat utama dari penggunaan e-Filing adalah efisiensi waktu dan biaya. Dengan melaporkan pajak secara online, wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di KPP atau mengalokasikan tenaga dan biaya untuk transportasi. Segala proses administrasi perpajakan dapat diselesaikan dari mana saja, tanpa batasan geografis, selama Anda memiliki koneksi internet.

Ini sangat memudahkan bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari KPP. Dengan penghematan waktu dan biaya ini, e-Filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.

2. Fleksibilitas yang Tinggi

Keuntungan lain yang dirasakan dari pelaporan pajak melalui e-Filing adalah fleksibilitas yang ditawarkannya. Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Hal ini sangat membantu, terutama saat masa pelaporan yang biasanya mendekati batas akhir.

Tidak perlu khawatir dengan jam operasional kantor pajak karena sistem e-Filing dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Fleksibilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk mengatur waktu pelaporan dengan lebih baik, menyesuaikan dengan jadwal pribadi atau bisnis mereka tanpa merasa terbebani.

3. Terhindar dari Sanksi Keterlambatan

Salah satu masalah umum yang sering dihadapi oleh wajib pajak adalah keterlambatan dalam melaporkan pajak, yang dapat berakibat pada sanksi administrasi. Namun, dengan menggunakan e-Filing, hal ini dapat dihindari. Karena proses pelaporan bisa dilakukan kapan saja, wajib pajak dapat dengan cepat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT, terutama saat mendekati tenggat waktu pelaporan.

Ini memungkinkan Anda untuk memenuhi tenggat waktu tanpa repot, sehingga tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi akibat keterlambatan. Dengan e-Filing, pelaporan pajak bisa dilakukan secara tepat waktu, membantu menjaga kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

4. Akurasi dan Keamanan Data yang Tinggi

Manfaat lain dari e-Filing adalah jaminan akurasi dalam pengisian data. Sistem ini dirancang untuk membantu wajib pajak dalam menghitung dan mengisi SPT secara otomatis dengan komputerisasi. Proses pengisian ini mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual yang bisa berdampak pada laporan pajak.

Selain itu, e-Filing juga menawarkan keamanan data yang lebih baik. Setelah pelaporan dilakukan, semua data yang diunggah akan tersimpan secara aman dalam sistem DJP, sehingga mengurangi risiko kehilangan dokumen pajak fisik. Hal ini penting terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan bukti lapor untuk keperluan administrasi lebih lanjut.

5. Bukti Lapor Tersimpan Secara Aman

Melalui e-Filing, bukti lapor pajak Anda akan langsung tersimpan di sistem DJP dan juga dikirimkan ke email yang terdaftar. Hal ini sangat membantu dalam menjaga arsip perpajakan, terutama jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk audit atau keperluan administrasi lainnya.

Dengan adanya bukti lapor yang tersimpan secara elektronik, wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting. Semua bukti lapor dapat diakses kapan saja melalui akun e-Filing atau email, memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam hal penyimpanan data.

6. Meningkatkan Efisiensi dan Keuntungan Bagi Bisnis

Bagi pelaku usaha, e-Filing juga menawarkan manfaat yang signifikan dalam efisiensi administrasi perpajakan. Dengan mengurangi kebutuhan untuk pengurusan pajak secara manual, perusahaan dapat menekan biaya operasional terkait administrasi perpajakan.

Penghematan biaya ini tentu dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih produktif dalam bisnis. Selain itu, pelaporan pajak yang tepat dan akurat akan meningkatkan reputasi perusahaan di mata otoritas pajak, sehingga mengurangi risiko masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Indonesia Punya Sistem Pajak Canggih Mulai 1 Januari 2025, Siap-Siap!

Liputan6.com, Jakarta Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang ada saat ini. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya Core Tax, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.

Manfaat Core Tax bagi Wajib Pajak

Salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax adalah kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.

Selain itu, Core Tax akan mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian laporan pajak melalui fitur validasi otomatis. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk konsultasi pajak atau perbaikan laporan.

Core Tax System Bisa Tambah Penerimaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.

Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.

Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten.

Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.

Menurutnya, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Cara Hitung Pajak Usaha Rumah Kos, Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak!

Liputan6.com, Jakarta Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.

Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Top 3: PPN Naik Jadi 12%, Terus Jalan atau Ditunda?

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak mengakomodir masukan dari tenaga kerja.

Minimnya ruang keterlibatan pun sampai membuat Sudarto bersama perwakilan tenaga kerja lainnya memaksa hadir dalam public hearing beberapa waktu lalu, meskipun tidak mendapat undangan resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak lain.

Dalam forum public hearing yang didominasi oleh LSM yang mengatasnamakan kesehatan, Sudarto menekankan bahwa banyak aturan dalam PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi penghidupan ratusan ribu pekerja di industri hasil tembakau hingga makanan-minuman.

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

015184300_1682914955-kanchanara-fsSGgTBoX9Y-unsplash.jpg

Turki Batalkan Rencana Pungutan Pajak Atas Laba Transaksi Saham dan Kripto

Sebelumnya, Andreas Szakacs, salah satu pendiri perusahaan mata uang kripto kontroversial OmegaPro, ditangkap di Turki karena diduga menjalankan skema piramida yang menipu investor sebesar USD 4 miliar atau setara Rp 63 triliun (asumsi kurs Rp 15.751 per dolar AS).

Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (23/8/2024), berasal dari Swedia, Szakacs dilaporkan mengubah namanya menjadi Emre Avcı setelah menjadi warga negara Turki. Ia membantah tuduhan tersebut, dengan mengklaim ia hanya bekerja di bidang keuangan dan pemasaran.

Penangkapan tersebut menyusul informasi dari seorang informan anonim pada 28 Juni. Setelah penggerebekan di dua vila di distrik Beykoz, Istanbul, Szakacs ditahan pada 9 Juli dan ditangkap pada tanggal 10 Juli atas tuduhan penipuan menggunakan sistem informasi, bank, atau lembaga kredit sebagai sarana.

Selama penggerebekan, otoritas Turki menyita komputer dan 32 dompet dingin, yang biasanya digunakan untuk menyimpan mata uang kripto secara offline. Meskipun Szakacs dilaporkan tidak memberikan kata sandi, para penyelidik berhasil melacak pergerakan mata uang kripto senilai total USD 160 juta.

Runtuhnya OmegaPro pada akhir 2022, yang bertepatan dengan runtuhnya bursa mata uang kripto FTX, menyebabkan banyak investor di seluruh dunia mengalami kebangkrutan finansial.

Seorang saksi kunci dalam kasus tersebut, warga negara Belanda Abdul Ghaffar Mohaghegh, mengatakan kepada para penyelidik bahwa ia kehilangan USD 7 juta dalam skema penipuan tersebut. 

Mohaghegh juga mengklaim telah mewakili, melalui kuasa hukum, 3.000 investor yang terdampak yang kehilangan USD 103 juta dalam dugaan penipuan tersebut.


Source link

096223300_1683862013-close-up-hands-holding-tablet.jpg

Kurangi Risiko Pencucian Uang Pakai Kripto, Argentina Siapkan Regulasi Baru

Sebelumnya, Argentina baru-baru ini merilis peraturan yang akan mengatur paket legislatif yang telah disetujui sebelumnya yang memengaruhi penyertaan mata uang kripto dan aset lain yang tidak diumumkan ke dalam sistem perpajakan negara tersebut. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Kamis (25/7/2024), pemilik aset kripto di Argentina akan dibebaskan dari pajak hingga USD 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar (asumsi kurs Rp 16.164 per dolar AS) yang disimpan dalam kripto.

Untuk menikmati manfaat ini, mata uang kripto yang akan diumumkan harus disimpan di Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) yang disetujui secara nasional. Untuk ini, bursa kripto harus terdaftar sebelumnya di registri VASP yang diluncurkan pada Juni oleh Komisi Sekuritas Nasional Argentina (CNV), pengawas sekuritas di negara tersebut.

Meskipun banyak bursa internasional yang masih belum terdaftar, peraturan tersebut mengatur dana yang disimpan di bursa tersebut harus ditransfer ke bursa terdaftar sebelumnya untuk menerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Namun, ini tidak berarti cryptocurrency tidak akan membayar pajak tertentu setelah diumumkan. Setelah memasuki sistem keuangan Argentina, pemegang aset ini harus membayar barang pribadi, pajak penghasilan, dan upeti lainnya jika berlaku. 

Pembayar pajak memiliki waktu hingga 31 Maret untuk mendeklarasikan kripto mereka berdasarkan ketentuan undang-undang ini.


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

DJP: Core Tax System Bisa Tambah Penerimaan 1,5% dari PDB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.

Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.

Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten pada Kamis (26/9/2024).

Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.

Menurutnya, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.


Source link

098471600_1727339535-IMG_3976.jpeg

Iuran Pemeliharaan Apartemen Kena PPN 11%, Kemenkeu Kasih Penjelasan

Liputan6.com, Jakarta – Beredar kabar bahwa iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. kebijakan ini menuai beragam respons dari pelaku usaha properti hingga konsumen.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin menjelaskan, kebijakan pengenaan PPN bukan aturan baru dan telah diterapkan sejak lama. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Itu kan aturan sudah lama mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak. (Bisa) cek di PP (Peraturan Pemerintah) 49 tahun 2022,” kata Arifin dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).

Arifin lebih lanjut mengatakan, layanan yang dikenakan pajak bukanlah listrik maupun air oleh konsumen, tetapi biaya jasa pengurusan unit yang mereka milik.

“Yang sebenarnya yang terutang PP 49 Tahun 2022 adalah jasa pengurusan. Memang jasa sosial enggak kena PP, tapi kalau ada jasa pengurusan,” jelas dia.

“Misalnya listrik Rp 50 ribu, kemudian air Rp 50 ribu, kan Rp 100 ribu. Tetapi kalau di-charge-nya menjadi Rp 200 ribu, maka yang terutang ke jasa pengurusan itu Rp 200 ribuan itu,” paparnya.

Dijelaskannya, contoh biaya Rp 200 ribu tersebut merupakan biaya yang dikenakan kepada penghuni oleh pengelola apartemen.

Temui Pelaku Usaha

Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan audiensi Bersama asosiasi pengelola hunian rusun dan apartemen, dalam waktu dekat.

Nantinya, ia akan memberikan penjelasan lebih jelas terkait kebijakan PPN ini.

Namun Arifin jug tidak mengesampingkan, bahwa PPN memang dibebankan terhadap konsumen. Ia pun kembali menegaskan, aturan tersebut memang telah diterapkan sejak lama, di mana sebagian orang mungkin tidak mengetahui.

“Misal saya jual buku atau baju, PPN yang nanggung siapa? tentu pembeli. Nah yang di medsos kan seolah-olah itu aturan baru mau diterapkan pada penghuni apartemen, terutama ada listrik air,” ucap Arifin.

“Kalau nggak terutang ya nggak terutang, tetapi atas jasa, pengelolaannya itu (dikenakan pajak),” tambah dia.

 


Source link

098258700_1727257241-20240925-Dharma_Kun-MER_4.jpg

Kun Wardana: Kita Ingin Semua Rumah di Jakarta Terkoneksi Internet Minimal 100 Mbps

 

Liputan6.com, Jakarta – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) 02 Jakarta, Kun Wardana ingin agar semua rumah yang berada di Jakarta terkoneksi dengan internet. Nantinya, internet ini akan digratiskan untuk warga Jakarta.

“Kita menginginkan semua rumah bisa terkoneksi internet minimal 100 Mbps, dan kita sudah membuat kajian kita akan menggratiskan itu tentunya nanti bekerja sama dengan swasta, dan kalau semua sudah, tadi sudah terkoneksi dengan internet,” kata Kun kepada wartawan di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Dengan diberikannya internet gratis, maka nanti masyarakat bisa melakukan pekerjaan hanya dari rumah saja. Sehingga, hal ini juga bisa mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

“Maka masyarakat bisa melakukan berbagai upaya mulai dari hal mislanya bekerja berusaha belajar bahkan juga dengan belanja berekreasi itu bisa dari rumah, dan kalau apapun bisa dilakukan dari rumah ini juga bisa mengurangi kemacetan mengurangi polusi udara dan lain lain,” jelasnya.

“Kemudian kita juga empat hal ya yang memungkinkan ini kita harus memiliki perangkat, jaringan, platform dan aplikasi,” sambungnya.

Kun menegaskan, internet gratis ini bukan hanya untuk kalangan menengah ke bawah saja. Tapi juga dapat dinikmati oleh semua warga Jakarta.

“Semua, gratis. Kita tidak ingin ada diskriminasi dari penerimaan informasi. Karena kesenjangan digital, ini yang kita ingin kurangi. Jadi semua memiliki hak yang sama terhadap informasi,” tegasnya.

Kemudian, saat disinggung soal anggaran. Dirinya hanya memastikan akan berkerja sama dengan operator yang nantinya menyediakan internet gratis.

“Kita akan bercerita sama operator. Jadi operator ini, kita minta untuk bisa menyediakan itu. Tentunya nanti kita akan memberikan insentif untuk pajak. Pajak yang diberikan kepada operator. Mungkin itu ya,” ungkapnya.

 


Source link