083970000_1654749654-razia-Pajak-STNK-ARBAS-8.jpg

Aturan Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Siap Diberlakukan

Liputan6.com, Jakarta – Peraturan terkait kendaraan jadi bodong karena menunggak pajak 5 + 2 tahun akan segera diterapkan oleh pihak kepolisian. Rencananya, ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak taat pajak ini akan berlaku tahun ini.

Aturan terkait penghapusan data kendaraan bermotor ini, sejatinya sudah terbit sejak 2009. Ketentuan yang tercantum, adalah pemilik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.

Apabila data mobil atau motor itu terhapus, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (3/1/2022).

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.

Source link

004088300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-5.JPG

Negara Kantongi Pajak Rp 1.716,8 Triliun di 2022, 2 Tahun Lampaui Target

Liputan6.com, Jakarta Realisasi penerimaan pajak Indonesia sepanjang 2022 tembus Rp 1.716,8 triliun. Angka ini menunjukkan 115,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kalau besaran perolehan pajak meningkat sekitar 34,3 persen dari tahun sebesar Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut.

“Jadi ini adalah kinerja 2 tahun berturut-turut di atas dari target. Bahkan waktu targetnya direivisi pun tetap bisa tembus diatasnya,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Menkeu menuturkan, dari tiap pos penerimaan pajak pun mengalami peningkatan. Diantaranya, PPh Non Migas, PPN PPnBM, dan PPh Migas.

Rinciannya, PPh Non Migas menyumbang Rp 920,4 triliun atau 122,9 dari target, angka ini tumbuh 43 persen dari tahun laku.

Kemudian PPh Migas tercatat Rp 77,8 triliun atau 120,4 persen dari target dan tumbuh 47,3 persen. PPN dan PPnBM menyetor Rp 687,6 triliun atau 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen.

“Cerita luar biasa adalah korporasi pada pembayar pajak perusahaan, korporasi, badan usaha yang sumbangannya mendekati 20 persen dari total penemiaan negara. Ini menggambarkan korporasi mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa. Tahun lalu sudah tumbuh 25,5 persen, tahun ini tumbuhnya menembus 71,72 persen,” beber dia.

Kemudian, PPh 21 dari pembayaran pajak oleh karyawan juga tumbuh 16,34 persen secara tahunan. Sebelumnya, tahun lalu juga tumbuh sebesar 6,26 persen. Ini jadi bukti adanya pemulihan ekonomi yang terjadi.

Pertambangan, Industri Pengolahan dan Perdagangan

Lebih lanjut, Menkeu menuturkan kalau sektor Pertambangan juga mengalami pertumbuhan sebesar 113,6 persen. Sebelumnya, telah tumbuh 60 persen di tahun lalu.

Kemudian, sektor industri pengolahan dan perdagangan yang juga tumbuh masing-masing 24,6 persen dan 37,3 persen. Sektor transportasi juga mengalami pertumbuhan dengan 24,7 persen dari setoran pajak sebelumnya.

“Ini adalah cerita mengenai pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan semua daerah dan dari sisi agregat demand maupun production,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

078931000_1663144605-menkeu__4_.jpg

Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta dan Tak Ada Tanggungan Cuma Kena Pajak Rp 25 Ribu Sebulan


Sri Mulyani melanjutkan, bahwa pajak yang dibayar masyarakat digunakan untuk membantu kebutuhan sehari-hari seperti listrik, BBM, hingga subsidi lainnya.

Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak,” jelas Sri Mulyani.

Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter – itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” sambungnya.

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah terpengaruh dengan berita hoax.

Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif. Salam sehat dan selamat tahun baru,” tuturnya.

Dia memperjelas, masyarakat yang kemampuan ekonominya kecil dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.

Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak,” tutupnya.



Source link

034691200_1615807204-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-4.jpg

Viral Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Salah Banget

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji karyawan Rp 5 juta. Hal ini menanggapi viral berita di media dan juga di media sosial yang menyebutkan bahwa karyawan dengan gaji Rp 5 juta akan ditarik pajak.

Hallo semua ..! Judul Berita : Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” ungkap Sri Mulyani melalui akun instagram pribadinya, @smindrawati dikutip Selasa (3/1/2023).

Menkeu menjelaskan, jika pekerja atau karyawan yang bersangkutan berstatus lajang alias jomblo dan tidak punya tanggungan siapapun bergaji Rp 5 juta, maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen.

Hal berbeda bagi pekerja atau karyawan yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan 1 anak, namun bergaji Rp 5 juta per bulan maka tidak kena pajak. Menurut Menkeu, adanya berbagai artikel di media terkait hal tersebut membuat masyarakat salah kaprah.

Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” ujarnya.

Kata Menkeu, banyak netizen berkomentar seharusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Bendahara negara ini pun setuju dengan ungkapan netizen, dia menegaskan kepada netizen untuk orang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak.

SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya. Adil bukan..?,” jelas Menkeu.

Selain itu, Menkeu juga menjelaskan, usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun bebas pajak. Sedangkan, perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus bayar pajak sebesar 22 persen.

“Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda,” ujarnya.

Pajak pada dasarnya adalah oleh rakyat dan untuk rakyat. Pajak digunakan untuk membiayai sektor publik, misalnya untuk listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak, lalu fasilitas sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya juga memakai uang pajak.

Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter – itu dibayar dengan uang pajak kita semua. Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua,” ujarnya.

Menkeu pun meminta agar masyarakat tidak mudah emosi. Dia menegaskan kembali, bagi mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lainnya. Sementara, mereka yang kuat dan mampu harus bayar pajak.

Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

097207100_1672304429-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-2.JPG

Simak, Begini Cara Hitung Pajak PPh Orang Pribadi

Liputan6.com, Jakarta Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

UU PPh lama, lapisan tarif I rentang penghasilan 0 – Rp 50 juta tarif 5 persen. Terbaru, Rp 0 – Rp 60 juta tarifnya 5 persen. Lalu, lapisan tarif II rentang penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta tarifnya 15 persen, terbaru menjadi Rp 60 juta – Rp 250 juta tarifnya 15 persen.

Selanjutnya, lapisan tarif III Rp 250 juta – Rp 500 juta tarifnya sama antara aturan baru dan lama sebesar 25 persen. Lalu, lapisan tarif IV Rp 500 juta sebesar 30 persen, terbaru rentangnya dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 30 persen, dan untuk lapisan tarif V yang terbaru dikenakan tarif 35 persen untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar.

Dalam aturan ini, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Senin (2/1/2023).

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan. (Gambar di bawah)

 

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.


Source link

045635300_1475232910-20160930-Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta-Faizal-Fanani-09.jpg

Deretan Aturan Baru Berlaku Hari Ini 1 Januari 2023, Harga Rokok Naik.

1. Cukai Rokok Naik 10 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Tak lama kemudian aturan yang melandasi kenaikan cukai rokok ini keluar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dalam PMK yang ditandatangai 15 Desember 2022 ini, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram. Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2).

Harga rokok Tahun 2023

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.101 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 669 per gram atau per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005. Sedangkan tarif cukainya menjadi 1.193 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 710 per gram atau per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 461 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 214 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 118 per gram atau per batang.

Dalam beleid yang sama, pemerintah juga mengatur harga dan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. Sebab tahun ini pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2 tahun sekaligus. Sehingga, penetapan aturan, harga dan tarif cukainya dalam satu beleid yang sama.

Berikut ini rincian harga dan kenaikan tarifnya:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.260, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 2.055 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.231 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 1.255. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 746 per gram atau per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.380 naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang sebesar Rp 2.165 Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.336 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.465 naik dibandingkan aturan tahun 2023 sebesar Rp 1.295. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 794 per gram atau per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.980, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 1.800. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 483 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 865 naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 720 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 378 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 605. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 122 per gram atau per batang.

Source Link

logo-icon.png

Berita IAI

Obituari – Bapak Dr. Katjep K. Abdoelkadir – Ketua IAI Tahun 1994

26 Desember 2022 – Lainnya


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan profesi akuntan Indonesia kembali mendapat kabar duka.

Salah satu tokoh profesi akuntan Indonesia, Bapak Dr. Katjep K. Abdulkadir telah dipanggil Allah Yang Maha Kuasa pada 25 Desember pukul 21.18 WIB. Beliau adalah Ketua IAI pada tahun 1994 dan berjasa membawa IAI melalui masa transisi pada saat itu.

Sebelumnya, Pak Katjep memiliki catatan pengabdian di IAI sebagai Anggota Komite Prinsip Akuntansi Indonesia IAI pada tahun 1984-1994. Lalu pada tahun 1994-1998 Pak Katjep menjadi Anggota Komite Standar Akuntansi Keuangan IAI dan pada periode 1986-1990 & 1990-1994 menjadi pengurus IAI.

Bapak Katjep K. Abdoelkadir lulus dari Jurusan Akuntansi Universitas Indonesia pada tahun 1964 untuk gelar sarjana, meraih gelar Master in Business and Administration dari Texas A&M University pada tahun 1976, dan meraih gelar PhD di bidang Akuntansi dari Texas A&M University pada tahun 1982. Pak Katjep bergabung dengan Universitas Indonesia sebagai dosen pada tahun 1973 di Jurusan Akuntansi dan pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan 1 FEUI periode 1994-1998.

Kini Pak Katjep telah berpulang ke Rahmatullah. Selamat jalan Pak Katjep, warisan dari Bapak akan selalu bersama kami dalam menatap masa depan profesi akuntan…!

Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan. Aamiin.

Alamat Rumah Duka:
Rumah duka di Jl. Mampang Prapatan XIX no. 4, Jakarta Selatan.



Source link

058272900_1666877686-WhatsApp_Image_2022-10-27_at_4.23.36_PM.jpeg

4 Tips Bagi UKM Permudah Proses Pelaporan Pajak

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.

4. Siapkan laporan secara kolaboratif

Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunggah dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi. Dengan demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan dimanapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere (WFA).

Anthony menambahkan bahwa otomatisasi pembayaran dan pelaporan yang dihadirkan oleh aplikasi pajak mendorong UKM untuk semakin taat memenuhi kewajiban sebagai badan usaha.

“Kepatuhan membayar pajak tidak saja baik bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan Indonesia, namun juga UKM itu sendiri. UKM yang taat memenuhi kewajiban pajaknya akan terbebas dari sanksi di kemudian hari, sehingga UKM bisa menjalankan dan menumbuhkan bisnis bebas dari hambatan,” ujar Anthony.

Mekari memiliki komitmen terhadap Power Your Growth, yaitu membantu bisnis bertumbuh melalui solusi digital yang mendukung compliance, atau kepatuhan, pada peraturan yang berlaku. Selain Mekari Klikpajak, Mekari juga menghadirkan Mekari Jurnal sebagai sistem akuntansi online.


Source link

053561300_1477994992-20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4.jpg

2 Ganjalan Utama Negara Berkembang Terapkan Pajak Kekayaan

Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah pihak mendorong seluruh negara anggota G20 untuk menerapkan pajak kekayaan. Namun ternyata implementasi pajak kekayaan ini bukan perkara mudah bagi negara yang sedang berkembang.

Untuk diketahui, pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan terhadap seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. IMF membedakannya dalam 3 jenis, yaitu berdasarkan nilai harta, berdasarkan transfer kekayaan, dan berdasarkan kenaikan nilai suatu aset.

Tony Salvador dari Third World Network menjelaskan, implementasi pajak berbasis harta atau aset yang memiliki nilai ekonomi membutuhkan dua syarat utama.

Pertama, implementasi pajak kekayaan wajib mendapatkan dukungan politik. Kedua, hasil penerimaan yang dikumpulkan memiliki alokasi belanja yang spesifik pada kegiatan tertentu.

“Pajak kekayaan hanya akan berhasil secara politis jika Anda tunduk pada tujuan tertentu seperti pajak untuk makanan, rumah sakit, vaksin, dan pengeluaran lain untuk kesehatan,” katanya dalam side event G20, Envisaging Wealth Tax in the Post-pandemic World dikutip dari Belasting.id, Kamis (17/11/2022).

Pajak kekayaan kerap kali diasosiasikan sebagai pungutan pajak berganda. Pasalnya, setelah penghasilan yang dipajaki kemudian ditambah pajak atas aset yang sudah dipungut PPh.

Menurutnya, tidak tepat menyebutkan pajak kekayaan sebagai pajak berganda. Pungutan pajak atas aset dengan nilai ekonomi justru diperlukan untuk meningkatkan keadilan dalam rezim perpajakan suatu negara.

Pasalnya, banyak negara yang masih menerapkan sistem pajak yang tidak adil dan membuat ketimpangan sosial-ekonomi makin melebar.

“Kita sekarang mengalami asimetri dan skema pajak yang tidak adil antara orang miskin dan orang super kaya. Bahkan jika orang super kaya tidak menjual asetnya, mereka masih bisa terkena pajak kekayaan ini karena memiliki asetnya. Itulah gagasan pajak kekayaan. Ini akan berlaku untuk kekayaan bersih saja dan desain yang ideal tidak memiliki masalah pajak berganda,” paparnya. 

KPK menahan 3 pegawai Ditjen Pajak terkait dugaan suap restitusi pajak. Ketiganya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK


Source link

Peran Profesi Akuntan dalam Mendukung Sustainable Development

Permasalahan terkait isu sosial dan lingkungan yang terjadi sat ini telah menjadi perhatian berbagai pihak. Kesepakatan dunia yang terangkum pada Sustainable Development Goals(SDGs) yang ditargetkan untuk dapat dicapai di tahun 2030 membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Terlebih lagi beberapa isu sosial dan lingkungan telah Global Top 10 Risk di antaranya adalah theft and fraud, geopolitical risk, resilience risk, dan climate risk (Baker McKenzie, 2022). Organisasi baik di sektor privat maupun sektor publik dituntut untuk berperan dalam pencapaian SDGs. Berbagai regulasi telah diterbitkan oleh Pemerintah yang tujuannya adalah mendorong peran lingkungan bisnis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di antaranya adalah:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  2. POJK No. 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
  3. POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
  4. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut tentu saja entitas bisnis perlu segera melakukan penyesuaian tata kelola yang dimiliki. Entitas bisnis harus mengembangkan tata Kelola keberlanjutan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Organisasi, khususnya entitas bisnis harus memasukkan aspek environment, social, and governance (ESG) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Namun demikian, penerapan aspek ESG dalam organisasi ini masih perlu sering dikaji dan disosialisasikan dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Profesi Akuntan memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya SDGs termasuk dalam menerapkan aspek ESG dalam sebuah organisasi, baik organisasi sektor swasta maupun sektor publik. Penerapan aspek ESG perlu mekanisme pengukuran dan pelaporan, agar memberikan hasil yang efektif. Profesi Akuntan dapat mengembangkan sistem akuntansi manajemen lingkungan dan sosial serta mekanisme pelaporan kinerja lingkungan dan sosial yang dibutuhkan baik oleh pihak internal maupun eksternal. Mekanisme pelaporan memerlukan standarisasi agar pelaporan dapat diperbandingkan.

Berkaitan dengan pentingnya peran Akuntan dalam mendukung SDG IAI wilayah DKI Jakarta akan menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Peran Profesi Akuntan dalam Mendugung Sustainable Development”

 

Narasumber mewakili 3 aspek yaitu Regulator, IAI , Praktisi. Yaitu:

  1. Regulator:
    1. Agus Saptarina – Direktur Standar Akuntansi dan Tata Kelola OJK
    2. Yusuf Suryanto – Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika BAPPENAS
  2. IAI: Prof. Lindawati Gani – Anggota DPN IAI
  3. Praktisi:
    1. Taufik Hendra Kusuma – Commissioner Waskita Toll Road
    2. Muchtazar – Sustainability Manager Nickel Industries