Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 11 Januari 2023. Tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,65 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Sugeng Satoto menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019.
“Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,65 miliar,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.