Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kabar terkait aturan pajak sebesar 5 persen bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tegas membantah berita tersebut.
Dia menegaskan, tidak ada perubahan aturan pajak pada penerima gaji Rp. 5 juta.
“Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya di laman Instagram pribadi @smindrawati, Selasa (3/1/2022).
Menkeu menjelaskan, seseorang dengan gaji Rp 5 juta yang tidak memiliki tanggungan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan.
“Artinya pajaknya 0,5 persen, BUKAN 5 persen,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa ; “Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK”.
Sri Mulyani juga menyinggung komentar warganet terkait tingginya pajak harus dibayar oleh masyarakat kaya.
“SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..,” jelas Menkeu.
Selain itu, usaha Kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp. 500 juta per tahun juga bebas dari pajak. Adapun perusahaan besar yang mendapat keuntungan dikenakan pajak sebesar 22 persen.
“Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandasnya.