049938200_1673944174-FOTO.jpg

Sri Mulyani Soal Pungutan Pajak: Dibalikke Meneh!

Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kabar terkait aturan pajak sebesar 5 persen bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tegas membantah berita tersebut.

Dia menegaskan, tidak ada perubahan aturan pajak pada penerima gaji Rp. 5 juta. 

“Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya di laman Instagram pribadi @smindrawati, Selasa (3/1/2022). 

Menkeu menjelaskan, seseorang dengan gaji Rp 5 juta yang tidak memiliki tanggungan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan.

“Artinya pajaknya 0,5 persen, BUKAN 5 persen,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa ; “Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK”.

Sri Mulyani juga menyinggung komentar warganet terkait tingginya pajak harus dibayar oleh masyarakat kaya.

“SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..,” jelas Menkeu. 

Selain itu, usaha Kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp. 500 juta per tahun juga bebas dari pajak. Adapun perusahaan besar yang mendapat keuntungan dikenakan pajak sebesar 22 persen.

“Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandasnya.

Source link

029629500_1631700383-WhatsApp_Image_2021-09-15_at_17.02.15.jpg

Pemilik Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak Mulai 2025

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik, mulai dari baterai murni, hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), maupun energi terbarukan lainnya. Berbagai insentif dipersiapkan, termasuk pembebasan pajak.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun @ditjenpk di Instagram, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Hal tersebut, merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” tulis akun @ditjenpk, dalam unggahannya, dilihat Senin (23/1/2023).

Regulasi ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060 melalui National Determined Contribution (NDC). Salah satunya adalah dengan cara mengurangi CO2 dan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Selain itu, guna mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Jika dilihat dari UU yang dimaksud, dalam Pasal 7 Ayat 3, ada lima kendaraan yang kecualikan dari objek PKD, antara lain:

1) kereta api; b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Source link

072275300_1615694350-FOTO_001.jpg

Pertukaran Kripto Indodax Luncurkan Fitur Laporan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Indodax, startup crypto exchange asli Indonesia baru baru ini merilis fitur laporan pajak. Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.

Fitur ini memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah. 

Fitur laporan pajak dari Indodax ini baru tersedia di website Indodax. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari Mei 2022 sampai dengan sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. 

Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia. Indodax juga telah menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar pada 2021.

Semenjak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.

“Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen,” kata Oscar dalam siaran pers, dikutip Jumat (20/1/2023). 

Sebagai pelaku industri, Oscar setuju bahwa langkah ini adalah langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto

Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto. 

Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar. Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah. 

“Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia” pungkas Oscar

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Belakangan aset kripto makin banyak diminati warga Indonesia. Jangan asal ikut-ikutan tren, cek beberapa hal ini sebelum kamu memutuskan berinvestasi di aset kripto.

Source link

059545900_1674216489-WhatsApp_Image_2023-01-20_at_6.58.24_PM__1_.jpeg

Pertamina Patra Niaga, Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Wilayah Sumatera Bagian Utara

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), bersama Pemerintah Provinsi, diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah yang berada di wilayah operasi Sumbagut yaitu meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pemungutan Penyetoran dan Rekonsiliasi Pajak Daerah PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) di Batam (18/1).

Pjs. Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Adrian Bonarul Parlindungan mengungkapkan, bahwa selama dua hari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah sukses melaksanakan kegiatan koordinasi pemungutan penyetoran dan rekonsiliasi PBBKB bagi lima provinsi yang berada di wilayah operasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak, kita telah menyelesaikan kegiatan rekonsiliasi PBBKB antara Pertamina Regional Sumbagut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lima Provinsi operasional kami. Sepanjang tahun 2022 PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. PBBKB merupakan salah satu salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerahnya,” terang Adrian.

Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PBBKB antara Pertamina Patra Niaga bersama Bapenda.

 

Selama tahun 2022 Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyetoran PBBKB kepada Bapenda di lima provinsi yaitu senilai Rp3.511.481.034.600 atau naik sebanyak 15 persen dari PBBKB yang disetor pada tahun 2021.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wiilayah Sumbagut yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina. Salah satu produk terbesar yang menyumbang realisasi PBBKB adalah Pertamax.

Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah provinsi tersebut.

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh” ujar Freddy.

 

Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Ingat, Layanan Elektronik Pajak Tak Bisa Diakses pada 21-22 Januari 2023

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 10 Januari 2023 sudah masuk 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi akan ditutup akhir Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan sebulan setelahnya.

“Sampai 10 Januari sudah masuk 203 ribu SPT, orang pribadi, badan,” Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

Untuk rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. untuk SPT 1770 total 16.588, kemudian SPT 1770 S sebanyak 73.389, sementara untuk SPT 1770 SS tercatat 104.145, jika ditotal 194.122 SPT orang pribadi.

Adapun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

 

Source link

099278700_1555920968-Palu_Sidang.jpg

Kasus Pajak, Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati Divonis 2 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati pidana penjara 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Veronika terbukti bersalah menyuap para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Fahzal dalam putusannya, Rabu (18/1/2023).

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Veronika dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Veronika juga dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan Veronika dianggap sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab pada keluarganya. Veronika juga dianggap bersikap sopan dalam persidangan.

Mendengar vonis yang dilayangkan kepada dirinya, Veronika menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara tim jaksa penuntut umum meminta waktu apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis terhadap Veronika ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Tim penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menuntut Veronika Lindawati pidana penjara 3 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 4 Januari 2023.

KPK menahan 3 pegawai Ditjen Pajak terkait dugaan suap restitusi pajak. Ketiganya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK

Source link

060978800_1672242411-IMG-20221228-WA0027.jpg

Penerimaan Negara Hulu Migas Tembus Rp 272,8 Triliun di 2022

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan, penerimaan negara dari sektor hulu migas di sepanjang 2022 lalu mencapai USD 18,19 miliar, atau sekitar Rp 272,85 triliun (kurs Rp 15.000 per dolar AS).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, capaian itu masih di atas target, baik yang tertera dalam APBN 2022 maupun APBN perubahan (APBN-P).

Penerimaan negara mencapai USD 18,19 miliar, dari target aslinya USD 9,95, dan di APBN-P kalau enggak salah di angka USD 15 miliar,” jelas Dwi Soetjipto dalam sesi konferensi pers, Rabu (18/1/2023).

Di sisi lain, pemasukan investasi untuk sektor hulu migas di sepanjang tahun lalu masih belum mencapai target 100 persen. Kendati begitu, Dwi meyakini Indonesia masih jadi salah satu negara yang diincar oleh investor global untuk menanamkan modalnya.

“Investasi mencapai USD 12,3 miliar dari target USD 13,2 miliar, atau 93 persen. Tapi sudah meningkat 13 persen dibanding tahun sebelumnya,” jelas Dwi.

“Ini dibandingkan dengan dunia yang tumbuh 4 persen, maka Indonesia menjadi negara yang masih sangat menarik untuk investor, dengan kenaikan investasi yang jauh lebih baik daripada rata-rata global,” ungkapnya.

 

 

PT Pertamina Hulu Energi OffShore North West Java (PHE ONWJ), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, melakukan upacara 17 Agustus dalam rangka ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Perusahaan dan Individu Harus Tahu, Inilah 4 Aturan Turunan UU HPP Terbit Desember 2022

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan 4 Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, UU Nomor 7 Tahun 2021, sepanjang Desember 2022.

Keempat PP ini mencakup PP Nomor 44 Tahun 2022, PP Nomor 49 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan PP Nomor 55 Tahun 2022. 

Sundfitris LM Sitompul, Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan bahwa PP Nomor 44 Tahun 2022 ataupun PP Nomor 49 Tahun 2022 menjadi penting diketahui perusahaan karena berkaitan dengan day to day urusan perpajakan dalam operasi perusahaan.

“Misalnya terkait ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), ketentuan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), hingga penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN. “Regulasi baru ini penting untuk dipahami oleh perusahaan-perusahaan agar terhindar dari kesalahan atau bahkan denda pajak tertentu yang sebenarnya tidak perlu,” ujarnya. 

Ini dia ungkapkan dalam webinar bertajuk Implementing Regulations of HPP Law Issued in December 2022 yang digelar RSM Indonesia, 12 Januari 2023. 

Eny Susetyoningsih, Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan PP Nomor 50 tahun 2022 yang lekat dengan ketentuan formal.

Adapun latar belakang penerbitan aturan ini salah satunya adalah sebagai tindak lanjut penyesuaian pengaturan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan UU HPP.

“PP Nomor 50 tahun 2022 menjadi pengganti PP Nomor 74 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengaturan UU HPP,“ kata dia.

 

Source link

089841600_1576732160-1000__14_.jpeg

Terkuak Alasan Donald Trump Sembunyikan Surat Pemberitahuan Pajak Selama Ini

Liputan6.com, Jakarta Sudah bukan misteri besar seorang mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak untuk melepaskan pengembalian pajaknya. Kini semuanya terungkap terkait alasan dirinya menyembunyikan masalah ini dalam kurun waktu yang cukup lama.

Pengembang di perusahaan real estat miliknya pun ikut mengungkapkan kebenaran dari masalah ini.

“Saya pikir alasan dia tidak menunjukkan pengembalian pajaknya adalah karena tingginya tiga kaki dan jika Anda membiarkan itu pergi, mereka akan meneliti semuanya tentang itu,” kata rekan Trump yang sesama seorang miliarder Phil Ruffin dalam wawancara tahun 2017 seperti melansir Forbes, Senin (16/1/2023).

“Dia tidak akan melakukan apa-apa selain menjelaskannya selama empat tahun ke depan. Saya tidak akan melakukannya,” tambah dia.

Sementara itu, seorang mantan pengacara Donald Trump Michael Cohen turut memberikan penjelasan serupa ketika ditanya tentang pengembalian Trump selama sidang kongres 2019.

“Pernyataan yang dia katakan kepada saya adalah bahwa yang tidak dia inginkan adalah memiliki seluruh kelompok think tank yang ahli pajak menjalankan pengembalian pajaknya dan mulai merobek-robeknya, dan kemudian dia akan berakhir di audit dan dia pada akhirnya akan memiliki konsekuensi kena pajak, penalti, dan sebagainya,” ungkap dia.

Trump punya alasan bagus untuk khawatir. Informasi pajak mantan presiden AS ini tidak pernah dipublikasikan dan beberapa di antaranya masih terlindung setelah House Ways and Means Committee merilis dokumen bertahun-tahun. Namun secara praktis, setiap penggalan dokumentasi pajak yang muncul selama bertahun-tahun telah menimbulkan konsekuensi bagi Trump. Rilis terbaru bisa menjadi yang paling merusak dari semuanya.

Source link

032913100_1673919698-FOTO.jpg

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak 70 Persen untuk PBB-P2 dan BPHTB 25 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, lakukan relaksasi pajak sebesar 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB. Diskon pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat mulai dari 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke 30 tahun, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56 persen, dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se Provinsi Banten,” katanya, Selasa (17/1/2023).

Tentunya, lanjut Arief, program ini dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan. Sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Sebelumnya, dalam rangka HUT RI ke 77, Pemkot Tangerang juga sempat memberikan diskon pajak sebesar 77 persen yang juga disambut baik oleh seluruh masyarakat. Hal itu membuat pendapatan pajak Kota Tangerang naik hingga Rp 8 miliar, dengan pencatatan 8.000 lebih transaksi.

“Ini menjadi upaya bersama dimana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah. Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” kata Arief.

Selain itu, Kota Tangerang juga mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13 persen yang tentunya disambut baik karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.

Source link