083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Segera Lapor SPT Jika Sudah Punya Bukti Potong PPh 21, Jangan Tunggu 31 Maret 2023

Memasuki tahun 2023, Wajib Pajak (WP) harus segera lapor SPT Tahunan karena batas waktu akhir pelaporan semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan online?

Sebelumnya perlu diketahui, per 10 Januari 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 203.538 SPT Tahunan 2023 yang masuk, itu termasuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT 1770 totalnya 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS tercatat 104.145. Jadi, totalnya sudah ada 194.122 SPT orang pribadi yang masuk ke DJP.

Selanjutnya untuk SPT badan, ada SPT 1771 dengan jumlah 9.396 SPT yang masuk dan 20 SPT untuk jenis formulir 1771 USD.

Dari total tersebut, tentu masih ada sejumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum lapor SPT hingga hari ini. Padahal lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Sebab, dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh DJP yaitu e-Filling.

Akan tetapi perlu diperhatikan, lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.

Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Source link

089402000_1558637470-Eddy_1.jpg

Dukung PMK 68, Tokocrypto Luncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto

Liputan6.com, Jakarta Tokocrypto, platform Pedagang Aset Kripto resmi di Indonesia menjalankan regulasi dan peraturan terkait industri aset digital di Indonesia. Salah satu regulasi yang telah dijalankan adalah mengenai pajak transaksi aset kripto.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna, Tokocrypto meluncurkan fitur baru yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. 

Fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan fitur Bukti Pajak ini akan memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak tahunan. 

Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

“Sebagai salah satu Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, Tokocrypto senantiasa selalu mematuhi regulasi yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto akhirnya bisa merilis fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam pelaporan pajak tahunan,” kata Rieka dalam siaran pers, dikutip, Jumat (3/2/2023).

Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama dan NPWP pemungut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga status pembayaran pajak. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

Rieka menjelaskan pajak PPN dan PPh yang berasal dari transaksi perdagangan aset kripto pelanggan secara otomatis dipungut atau dipotong oleh Tokocrypto dan disetorkan kepada ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

“Pelanggan Tokocrypto tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto,” jelas Rieka.

Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi aset kripto pelanggan akan menanggung pajak masing-masing dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21 persen. 

Untuk sementara waktu Tokocrypto akan mengintegrasikan pajak transaksi aset kripto sebagai bagian dari trading fee, sehingga akan menyesuaikan menjadi 0,31 persen (trading fee 0,1 persen + PPN-PPh sebesar 0,21 persen).

Selama penerapan PMK 68 hingga Desember 2022, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar lebih dari Rp 120 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Tercatat hingga saat ini pengguna Tokocrypto telah mencapai lebih dari 2,9 juta pengguna dengan volume trading mencapai Rp 138 triliun selama 2022.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

Belakangan aset kripto makin banyak diminati warga Indonesia. Jangan asal ikut-ikutan tren, cek beberapa hal ini sebelum kamu memutuskan berinvestasi di aset kripto.

Source link

050467500_1495103576-1.jpg

Waspada Penipuan Atas Nama Kantor Pajak Pakai Program APK

Liputan6.com, Jakarta – Marak penipuan dengan menggunakan nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, Ditjen Pajak Kemenkeu pun mengeluarkan pengumuman agar masyarakat waspada.

Modus terbaru penipuan yang dilakukan dengan penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan pengumuman No. PENG-2/PJ.09/2023. Pengumuman ini diterbitkan untuk menyikapi makin maraknya penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak.

DJP menyampaikan 4 pokok pengumuman terkait dengan makin banyak dan beragamnya modus penipuan yang menyasar wajib pajak. Pertama, pada saat ini makin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” tulis Pengumuman DJP, Dikutip dari Belasting.id, Jumat (3/1/2023).

Kedua, saluran penyampaian informasi kepada wajib pajak menggunakan alamat email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id dan domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Otoritas pajak menekankan segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

 

Sri Mulyani memberikan pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan manfaatnya bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Reformasi Perpajakan Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi RI

Liputan6.com, Jakarta Pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 diproyeksi akan melanjutkan tren positif. Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tetap kuat pada kisaran 4,5 – 5,3 persen dan akan terus meningkat menjadi 4,7 – 5,5 persen pada 2024.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi dapat terwujud bila pemerintah konsisten melakukan lima strategi penguatan ekonomi, antara lain menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan penduduk, mendorong ekspor dengan beragam insentif fiskal, hilirisasi, meningkatkan investasi, dan fokus pada ekonomi hijau (green economy).

Mengacu pada Tax Outlook 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak di tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun. Guna mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan tetap melanjutkan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, di antaranya pemberlakuan sistem PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) dan AEoI (Automatic Exchange of Information) sebagai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Didukung oleh fasilitas fiskal atas transformasi struktural dan green energy programe, serta adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai strategi kepatuhan pajak yang bermuara pada pertumbuhan perekonomian dan penerimaan pajak untuk pembangunan negara dapat dioptimalisasi.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 secara optimistis diprediksi tumbuh dengan tren positif berkat reformasi perpajakan yang tiada henti. Ini memberi angin segar di tengah isu ketidakpastian ekonomi, resesi global, terhambatnya rantai pasok produksi, bahkan konflik Rusia-Ukraina.

Direktur Jenderal Pajak tahun 2000 -2001 Machfud Sidik mengungkapkan, selain langkah fundamental dan reformasi perpajakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak mitigasi menghadapi perlambatan ekonomi, termasuk di antaranya krisis energi, isu crypto currency, serta memaksimalkan potensi komoditas yang harganya meningkat tajam.

“Jika di banyak perusahaan persoalan pajak relatif terkelola lebih baik, yang perlu ditingkatkan adalah peningkatan literasi di kalangan UMKM,” katanya, Kamis (3/2/2023)

Mantan Dirjan Pajak Robert Pakpahan menambahkan, optimisme pertumbuhan ekonomi di Indonesia relatif lebih tenang dihadapi.

Menurutnya, pemerintah secara berkelanjutan melakukan reformasi perpajakan, penerapan teknologi otomasi perpajakan, kerja sama multilateral yang makin diperkuat lewat Advance Pricing Agreement (APA), serta kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Adanya signifikan perubahan dalam dalam sistem administrasi, maka compliance pajak tidak dapat dihindari,” terangnya.

 

 

 

 

Dalam rencana anggaran terbarunya, Presiden AS, Joe Biden mengajukan pajak minimum 20 persen bagi rumah tangga dengan kekayaan bersih lebih dari 100 juta dolar. Dengan jumlah miliarder terbanyak di dunia, apakah AS akan bisa menarik lebih banyak pema…

Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Data Ganda Bikin Wajib Pajak Tak Bisa Integrasikan NPWP dengan NIK

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 53 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun memang, jumlah tersebut masih jauh dari target. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh wajib pajak untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi wajib pajak dalam melakukan validasi atau pengintegrasikan NIK sebagai NPWP adalah adanya data ganda. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, beberapa wajib pajak gagal melakukan validasi NIK sebagai NPWP karena ditemukannya data NIK ganda.

Hal tersebut membuat wajib pajak tidak bisa melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri di sistem DJP Online. Pasalnya, NIK yang dicantumkan wajib pajak sudah masuk terdaftar di basis data DJP.

“NIK ganda memang merupakan salah satu kendala yang dialami wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP. Atas kendala tersebut sedang ditindaklanjuti,” katanya dikutip dari Belasting, Rabu (1/2/2023).

Neilmaldrin menyampaikan upaya perbaikan tengah dilakukan DJP untuk wajib pajak yang gagal melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Salah satunya dengan menyarankan wajib pajak melakukan validasi dengan konsultasi langsung ke KPP terdaftar.

Seperti diketahui, terdapat keluhan dari wajib pajak kepada Kring Pajak karena gagal melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri. Kode error muncul tiap kali wajib pajak berusaha melakukan validasi.

Jenis kode error PRF021-88 terjadi karena data NIK yang digunakan sudah terdaftar di sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk memeriksa ulang data melalui menu profil dan dilanjutkan dengan info perpajakan.

Atas masalah validasi NIK tersebut wajib pajak diarahkan untuk melakukan konsultasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nantinya akan dilakukan proses penelitian oleh petugas pajak perihal kendala validasi karena data NIK sudah tercatat di basis data DJP.

“DJP selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” tambah Neilmaldrin.

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau RUU HPP disetujui menjadi UU.

Source link

035447700_1675159307-IMG_20230131_162948.jpg

Kabar Gembira, Pemprov Riau Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.

4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (berlaku setelah masa program 1-5 di atas berakhir).

 

Source link

IAI Wilayah DKI Jakarta Memfasilitasi Program Pengabdian Masyarakat Bekerja Sama dengan Universitas Mercu Buana, Universitas Esa Unggul, dan Universiti Sains Malaysia

Program Pengabdian Masyakarat merupakan program yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui penggunaan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi yang dimiliki oleh suatu lembaga atau kelompok. IAI Wilayah DKI Jakarta melalui Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Masyakarat pada tanggal 31 Januari 2023 dengan tema Peningkatan Daya Saing UMKM melalui Peningkatan Kompetensi Penyusunan Laporan Keuangan serta Pajak. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah secara hybrid (daring dan tatap muka) bekerja sama dengan Universitas Mercu Buana, Universitas Esa Unggul, dan Universiti Sains Malaysia.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Universiti Sains Malaysia dengan Zubir Azhar, PhD., CA(M)., FCPA(Aust)., ACPA. Accounting Chairperson School of Management. Selanjutnya dari Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana dengan Dr. Erna Setiany, SE., M. Si. Adapun yang bertindak sebagai narasumber sebagai berikut:

  • Dr. Rina Y. Asmara, SE., MM., Ak., CA., CSRS., CIBA., CERA. – Dosen Prodi Akuntansi Universitas Mercu Buana dan Pengurus IAI Wilayah DKI Jakarta.
  • Dr. Yanuar Ramadhan, SE., MM., Ak., CA. – Dosen Prodi Akuntansi Unversitas Esa Unggul.
  • Afly Yessie, SE., M.Si., Ak., CA., CPA., CTA. – Dosen Prodi Akuntansi Universitas Mercu Buana
  • Muhammad Idham Azhari, S.Kom., M.M.S.I – Praktisi dan Coach Bisnis (Digital) & Kewirausahaan.

Dihadiri oleh peserta yang berlatar belakang memiliki usaha nya adalah UMKM, pada acara ini juga akan dilakukan seleksi kepada 5 UMKM terbaik yang berkesempatan untuk mendapatkan pendampingan selama periode bulan Februari hingga April 2023. Tidak hanya mengenai dalam penyusunan laporan keuangan serta pajak. Namun, diberikan juga pemahaman mengenai literasi digital dalam menjalankan bisnis.

066597200_1534606749-Tambang_Freeport.jpg

Freeport Terlibat Sengketa Pajak Ratusan Juta Dolar AS, Ini Keputusan Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Freeport Indonesia terlibat sengketa pajak penghasilan (PPh) badan di 2016. Kasus ini telah masuk ke pengadilan pajak dan pada Senin ini memasuki putusan untuk  pengadilan banding.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis I-A Budi Haritjahjono dan 2 Hakim Anggota Agus Purwoko dan Rahmaida ini berjalan secara daring. Dalam sidang ini dihadiri oleh wajib pajak yang diwakili oleh kuasa hukum PT Freeport Indonesia Saut Sibarani. Namun terbanding yaitu DJP tidak hadir.

Budi Haritjahjono mengatakan, Freeport mengajukan sengketa karena tidak terima dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh badan yang diterbitkan DJP untuk tahun pajak 2016. Sengketa bergulir ke Pengadilan Pajak dan kini Majelis Hakim mengabulkan sebagian sengketa terkait angka penghasilan neto yang diajukan Freeport.

“Pokok sengketa, bahwa yang diajukan banding adalah terhadap penghasilan neto yang terdiri dari penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif, serta kompensasi kerugian,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Senin (30/1/2023).

Hakim Budi pun memaparkan ketiga pokok sengketa yang menjadi perkara. Pada sengketa pertama, DJP melakukan koreksi fiskal positif terhadap penghasilan neto perusahaan. Koreksi positif itu terdiri 4 komponen, biaya layanan police and military support, biaya professional fee, biaya supplies, dan IT cost.

Terhadap komponen pada sengketa pertama, majelis hakim mempertahankan 2 koreksi DJP, dan membatalkan 2 koreksi DJP. Hakim Budi menyebutkan koreksi positif yang dilakukan DJP terkait layanan police and military support atau bantuan pengamanan dari unsur TNI/Polri senilai USD 4.940.258 tetap dipertahankan.

Hakim Ketua melanjutkan majelis juga mempertahankan koreksi DJP terhadap komponen biaya professional fee senilai USD 2.813.595. Kedua koreksi dipertahankan karena Freeport tidak memiliki cukup bukti untuk meyakinkan majelis hakim.

Kemudian untuk komponen biaya supplies alias peralatan atau perlengkapan kantor, majelis membatalkan koreksi DJP senilai USD 16.368.396. Untuk biaya interactive services atau IT cost, majelis hakim juga membatalkan koreksi DJP sejumlah USD 4.756.589.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pembangunan instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik, akan menyerap hingga 40 ribu tenaga kerja..

Source link

Tutorial Lapor SPT Lewat Web E-faktur Pajak

a) Klik Lampiran Detil, kemudian pilih Lampiran Al, A2, B1, B2, dan B3 dan klik tombol Tampilkan, aplikasi akan menampilkan detil pada masing-masing lampiran, fitur in untuk memastikan kembali apakah dokumen-dokumen pada lampiran sudah sesuai tau belum (lampiran terisi otomatis sesuai dokumen-dokumen yang sudah diunggah pada aplikasi e-Faktur Desktop).

Jika dokumen-dokumen belum sesai, silahkan tekan tombol Tutup pada bagian kanan atas dan tekan tombol Posting Ulang pada baris SPT yang sedang dibuat, kemudian tekan tombol Buka untuk melihat hasil posting ulang. 

b) Jika dokumen-dokumen pada Lampiran A1 sampai B3 sudah sesuai, klik Lampiran AB untuk melihat dan melengkapi isian Lampiran AB. Untuk detil yang tersedia textbox adalah detil yang diisi secara manual dan detil yang tidak terdapat textbox adalah detil yang sudah dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa diedit.

Jika pada detil yang tidak bisa diedit terdapat perhitungan yang salah, silahkan tekan tombol Tutup dan lakukan posting ulang untuk melakukan penghitungan kembali transaksi.

c) Jika rincian penghitungan sudah selesai, pilih checklist Pernyataan yang mengkonfirmasi bahwa isian Lampiran AB sudah sesuai dan untuk pertama kali membuka aplikasi e-Faktur Web-based ini, Anda akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik Anda, pilihlah file p12 sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase, jika berhasil akan muncul notifikasi Submit SPT Lampiran AB Berhasil. 

d) Setelah itu, klik Induk untuk melihat dan melengkapi isian Formulir Induk SPT PPN. Untuk detil yang tersedia textbox adalah detil yang disi secara manual dan detil yang tidak terdapat textbox adalah detil yang sudah dihitung secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa diedit.

Jika pada detil yang tidak bisa diedit terdapat perhitungan yang salah, silahkan tekan tombol Tutup dan lakukan posting ulang untuk melakukan penghitungan kembali transaksi.

Source link