007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Punya 2 NPWP? Ini yang Harus Dilakukan

Liputan6.com, Jakarta – Setiap pekerja pasti sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Biasanya NPWP ini dibuat saat pekerja sudah menerima gaji karena ada potongan Pajak Penghasilan (PPh). 

Namun terkadang satu pekerja bisa memiliki dua NPWP. Hal ini bisa terjadi jika pekerja tersebut pindah tempat kerja atau pindah kota tetapi tidak mengurus perpindahan NPWP tetapi justru membuat yang baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak yang memiliki dua NPWP atau NPWP ganda dianjurkan untuk menghapus salah satu.

Sebelumnya memang ada potensi wajib pajak memiliki NPWP ganda. Apabila itu terjadi, wajib pajak disarankan menghapus satu NPWP-nya.

“Kalau seperti ini, kami menyarankan untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Kamis (9/2/2023).

NPWP ganda bisa terjadi jika secara teknis wajib pajak terdaftar di 2 kantor pajak di daerah yang berbeda. Dia mencontohkan wajib pajak kuliah sambil kerja dan sudah bikin NPWP di kota tersebut.

Kemudian wajib pajak itu pindah ke kota lain, lalu mendaftarkan diri lagi ke kantor pajak untuk dibuatkan NPWP. Namun yang menjadi masalah ketika melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP.

Neilmaldrin menerangkan proses validasi NIK sebagai NPWP hanya memerlukan satu identitas NPWP. Pemadanan atau validasi dilakukan, agar wajib pajak bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk keperluan transaksi perpajakan.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar wajib pajak segera mengajukan permohonan ke DJP untuk melakukan penghapusan NPWP ganda. Wajib pajak bisa mengunduh dokumen permohonan penghapusan sesuai dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Dengan dihapuskan salah satu, wajib pajak resmi memiliki satu identitas NPWP. Nantinya, NPWP wajib pajak yang sudah tetap itulah yang akan dipadankan dengan NIK.

“Cukup 1 saja [NPWP], karena nanti ‘kan nomor NIK juga enggak ada 2,” tutur Neilmaldrin Noor.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Source link

087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg

Ingat, Telat Lapor SPT Pajak Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp 1.000.000. Sanksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati – Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

“Konsekuensinya ada karena ini diatur oleh undang-undang. Jadi dalam jangka waktu misalnya tadi untuk orang pribadi dari 1 Januari sampai 31 Maret belum dimasukan, maka sesuai dengan undang-undang KUP dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan yang dikenakan sebesar Rp 1 juta,” kata Neilmaldrin.

Dia pun menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT Pajak tepat waktu, karena nominal sanksi tersebut lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain daripada untuk membayar sanksi telat bayar SPT.

“Ini lumayan lho mendingan tepat waktu bisa buat ngopi. Perlu dicatat ya kamu pajak mending dibuat ngopi di cafe sambil lapor SPT dimana saja kapan saja,” ujarnya.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Februari 2023 sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Sedangkan, untuk wajib pajak badan tercatat 84.500 SPT.

“Saya cek dulu ya sampai sini ada Jadi sampai dengan kemarin malam itu untuk SPT orang pribadi ini sudah mencapai 2,22 juta untuk orang pribadi. Kemudian wajib pajak badan adalah 84.500 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT per tanggal 6 Februari,” ujarnya.

Untuk SPT orang pribadi terjadi peningkatan 36 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Begitupun dengan wajib pajak badan juga meningkat 29 persen. Hal itu tercermin dari kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT lebih awal semakin meningkat.

“Ini ada peningkatan dalam periode yang sama. Untuk tahun ini ada peningkatan untuk orang pribadi nya itu sebesar 36 persen dalam periode yang sama sampai dengan tanggal 6 Februari. Untuk SPT badan ini ada peningkatan sebesar 29 persen. Artinya ini lebih baik daripada tahun lalu. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat untuk secara lapor SPT lebih awal,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

053449300_1675904579-Screenshot__150_.jpg

Ditutup 31 Maret 2023, Ribuan Pegawai BKKBN Lapor SPT Pajak Lebih Awal

Untuk mengakses aplikasi ini, gunakanlah browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. 

1. Langkah pertama, buka aplikasi menggunakan browser, disarankan menggunakan browser Chrome / Firefox. Jika tidak bisa dibuka karena terjadi error, artinya browser belum terinstal dengan sertifikat elektronik.

2. Kemudian, buka menu Option dan cari dengan kata kunci Certificates, kemudian klik View Certificates.

3. Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di browser, klik Import dan pilih sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase. 

4. Kemudian tutup dan buka kembali browser Anda. Jika intalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka saat Anda mengakses aplikasi e-faktur Web-based, NPWP dan nama akan langsung ditampilkan pada aplikasi. Pada saat Anda akan mengakses aplikasi ini selanjutnya tidak akan diminta lagi untuk menginstal sertifikat elektronik, karena jika sudah berhasil sertifikat elektronik masih tetap tersimpan dalam browser selama tidak dihapus dari browser.

5. Masukkan password Akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA). 

Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

2,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Siapa yang Belum?

e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi, sebetulnya e-Filling ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT melalui elektronik, ini bisa secara daring dan real time, ini bisa kita lakukan melalui internet melalui website kita pajak.go.id,” jelasnya.

Namun penting diketahui, untuk lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

“Tapi untuk elektronik ini tentunya wajib pajak harus memiliki EFIN atau singkatan Electronic Filing Identification Number, ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak,” ujarnya.

 

Source link

063315700_1675916717-Screenshot_2023-02-09-10-09-01-574_com.google.android.youtube.jpg

Benarkah Bayi Baru Lahir Langsung Dipajaki? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.

9. Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Menengok Angka Tax Ratio Indonesia 5 Tahun Terakhir

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengummkan bahwa data pertumbuhan ekonomi sepanjang 2022 mencapai 5,31 persen. Dengan realisasi tersebut maka kita juga bisa melihat angka ratio pajak atau tax ratio Indonesia.

Untuk diketahui, tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara.

Jika dirinci, komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum.

Nah, dalam pengumuman BPS, perekonomian Indonesia sepanjang 2022 yang dihitung berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 19.588,4 triliun. Kemudian PDB per kapita mencapai Rp 71,0 juta atau USD 4.783,9.

Dikutip dari Belasting.id, Selasa (/2/2023), melalui data tersebut maka angka rasio perpajakan atau tax ratio-perbandingan kinerja penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB)- pada 2022 sebesar 10,38 persen. Angka itu berdasarkan indikator realisasi penerimaan pajak ditambah kepabeanan dan cukai dalam APBN sementara 2022 sejumlah Rp 2.034,5 triliun.

Sementara itu, jika hanya menyertakan indikator penerimaan pajak yang pada tahun lalu mencapai Rp 1.716,8 triliun. Angka tax ratio pada level pajak pusat yang diadministrasikan DJP pada 2022 sebesar 8,76 persen.

Capaian tax ratio sebesar 10,38 persen pada tahun lalu merupakan peningkatan selama DJP dipimpin oleh Suryo Utomo. Sebelumnya tax ratio bergerak di angka satu digit imbas pandemi Covid-19.

 

Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu satu bulan dan berakhir Sabtu 15 Desember 2018.

Source link

099947300_1661771941-WhatsApp_Image_2022-08-29_at_17.35.50.jpeg

Pertamina Sumbang Kontribusi Rp 307,2 Triliun ke Negara di 2022

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) membukukan kontribusi kepada negara sebesar Rp 307,2 triliun pada tahun buku 2022. Nilai itu naik 83 persen dari 2021, dimana perseroan memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 167,7 triliun.

Sebagai catatan, angka Rp 307,2 triliun itu merupakan nilai yang belum terkena audit (unaudited).

“Alhamdulillah, kami di tahun 2022 bisa meningkatkan sampai 83 persen setoran ke negara. Baik dalam bentuk pajak, PNBP, maupun dari dividen dan juga signature bonus dengan total Rp 307,2 triliun,” jelas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (7/2/2023).

Nicke membeberkan, kontribusi Rp 307,2 triliun ini terdiri setoran pajak sebesar Rp 219,1 triliun, dividen Rp 2,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 84,8 triliun, dan signature bonus Rp 400 miliar.

Untuk 2023, sambung Nicke, kontribusi Pertamina ke negara diperkirakan bakal turun 13 persen, atau sekitar Rp 268,4 triliun. Alasannya, mengikuti asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang juga turun.

“Total penerimaan negara pada tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp 268,4 triliun pada 2023, disebabkan adanya penurunan pendapatan RKAP 2023, terutama dari sektor hulu seiring dengan penurunan asumsi ICP sesuai APBN 2023,” paparnya.

 

PT Pertamina Hulu Energi OffShore North West Java (PHE ONWJ), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, melakukan upacara 17 Agustus dalam rangka ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

Source link

048650400_1611812362-signap_app.jpg

Bisa dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan via Online

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pemilik kendaraan, baik mobil dan motor melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan menjadi hal yang wajib dilakukan. Bahkan, melakukan pembayaran pajak tahunan, kini bisa lebih mudah dengan sistem online menggunakan aplikasi signal.

Langkah pertama, tentu harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Jika sudah, Anda diminta untuk mengisi lebih dulu formulir online berupa NIK dari e-KTP, nama lengkap, email untuk verifikasi, nomor telepon aktif, dan kata sandi.

Setelah langkah di atas rampung, kembali ke aplikasi dan silakan lakukan penambahan kendaraan. Masukan nomor TNKB terdaftar disertai dengan 5 digit terakhir nomor rangka. Nanti secara sistem akan diproses dan informasi terkait detail dari kendaraan akan ditampilkan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, silakan pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Kemudian cari dan pilih pelat nomor yang ingin diperpanjang, nanti akan muncul kolom berupa informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila ada keterlambatan akan disertakan juga biaya denda yang harus dibayarkan.

Kemudian akan opsi ingin dikirim ke rumah atau diambil di Samsat. Kasus ini kami memilih untuk dikirim ke alamat rumah dengan kurir Pos Indonesia. Jika sudah menentukan pilihan tadi, pilih lanjut untuk menyelesaikan pengisian data dan pembayaran.

Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir wajib. Misalnya ‘Pilih Kantor Samsat’ yang secara otomatis tertera pilihan di mana kendaraan Anda teregistrasi.

Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Blokir Rekening Pengemplang Pajak, DJP Sambangi 6 Bank

Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 diproyeksi akan melanjutkan tren positif. Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tetap kuat pada kisaran 4,5 – 5,3 persen dan akan terus meningkat menjadi 4,7 – 5,5 persen pada 2024.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi dapat terwujud bila pemerintah konsisten melakukan lima strategi penguatan ekonomi, antara lain menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan penduduk, mendorong ekspor dengan beragam insentif fiskal, hilirisasi, meningkatkan investasi, dan fokus pada ekonomi hijau (green economy).

Mengacu pada Tax Outlook 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak di tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun. Guna mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan tetap melanjutkan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, di antaranya pemberlakuan sistem PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) dan AEoI (Automatic Exchange of Information) sebagai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Didukung oleh fasilitas fiskal atas transformasi struktural dan green energy programe, serta adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai strategi kepatuhan pajak yang bermuara pada pertumbuhan perekonomian dan penerimaan pajak untuk pembangunan negara dapat dioptimalisasi.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 secara optimistis diprediksi tumbuh dengan tren positif berkat reformasi perpajakan yang tiada henti. Ini memberi angin segar di tengah isu ketidakpastian ekonomi, resesi global, terhambatnya rantai pasok produksi, bahkan konflik Rusia-Ukraina.

Direktur Jenderal Pajak tahun 2000 -2001 Machfud Sidik mengungkapkan, selain langkah fundamental dan reformasi perpajakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak mitigasi menghadapi perlambatan ekonomi, termasuk di antaranya krisis energi, isu crypto currency, serta memaksimalkan potensi komoditas yang harganya meningkat tajam.

“Jika di banyak perusahaan persoalan pajak relatif terkelola lebih baik, yang perlu ditingkatkan adalah peningkatan literasi di kalangan UMKM,” katanya, Kamis (3/2/2023)

Mantan Dirjan Pajak Robert Pakpahan menambahkan, optimisme pertumbuhan ekonomi di Indonesia relatif lebih tenang dihadapi.

Menurutnya, pemerintah secara berkelanjutan melakukan reformasi perpajakan, penerapan teknologi otomasi perpajakan, kerja sama multilateral yang makin diperkuat lewat Advance Pricing Agreement (APA), serta kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Adanya signifikan perubahan dalam dalam sistem administrasi, maka compliance pajak tidak dapat dihindari,” terangnya.

Source link

064852100_1668504671-wuling_g20.jpg

Menko Luhut Bocorkan Wacana Pajak Mobil Listrik Cuma Satu Persen

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memasang target cukup besar untuk sektor industri kendaraan listrik. Berbagai strategi bakal diterapkan guna memuluskan target tersebut, mulai dari pemberian insentif pembelian hingga pengurangan pajak untuk mobil listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menjabarkan rencana pemerintah untuk meraih pangsa pasar kendaraan listrik sebesar 10 persen pada 2024.

“Untuk meraih market share 10 persen, target kita adalah untuk motor itu Rp 7 juta. Untuk mobil, mungkin kita kurangin pajaknya 10 persen,” ujar Menko KLuhut, dalam acara Mandiri Investement Forum (MIF) 2023, beberapa waktu lalu.

Menko Luhut kemudian membandingkan paket insentif Indonesia dan Thailand untuk completely knock down (CKD) EV. Salah satunya, pengenaan Value Added Tax (VAT) atau PPN di Thailand yang lebih rendah dari Indonesia, 7 persen berbanding 11 persen.

melihat hal tersebut, Luhut ingin pembelian mobil listrik diperkuat lewat pengenaan pajak lebih rendah. “Nanti yang mobil tuh insentifnya dari 11 persen kita bikin 1 persen,” tegasnya.

Luhut menyatakan, pemerintah lantas menyiapkan paket insentif yang setara dengan Thailand hingga market share penjualan kendaraan listrik di Tanah Air bisa menyentuh 10 persen.

“Kita perbandingkan. Jadi saya bilang sama orang-orang saya, jangan terlalu banyak berpikir, disederhanakan saja. Lihat yang terjadi di Thailand dan Vietnam, disesuaikan di sana,” kata Luhut.

“Sehingga kita bisa bersaing. Jangan lihat dari kepentingan kita saja, lihat dari kepentingan region. Kita bisa mengalahkan negara-negara lain karena kita punya teknologinya dan bahannya,” tuturnya.

Source link