032087900_1728040473-unnamed.jpg

Ini Aturan Pajak Baru Terkait Kerja Sama Operasi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani aturan mengenai pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CATS) pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Adapun PMK Nomor 81 Tahun 2024 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025 yang tertuang dalam pasal 484.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian seperti dikutip, Selasa (5/11/2024).

PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini menimbang antara lain untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan fleksibel perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung ekonomi nasional.

Selain itu, menata peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data di antaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini terdiri dari 484 pasal dan mencakup tujuh ruang lingkup.

 


Source link

ilustrasi-miliader-5-140708-andri.jpg

Miliarder Ini Kena Denda Rp 7 Miliar Gara-Gara Pajak

Sebelumnya, investor ternama sekaligus miliarder asal Amerika Serikat, Mark Cuban mengungkapkan bahwa ia tidak mengincar jabatan di kabinet Gedung Putih meskipun ikut berkampanye untuk capres dari Partai Demokrat, Kamala Harris.

“Saya tidak tertarik menjadi politisi jenis apa pun. Saya tidak tertarik melayani di kabinet untuk Kamala Harris atau siapa pun,” ujar Cuban, dikutip dari CNBC International, Senin (28/10/2024).

“Saya suka menjadi pengganggu sebagai pengusaha,” ungkapnya, dalam segmen wawancara “This Week” ABC.

Komentar Cuban tampaknya menarik kembali pernyataan sebelumnya, yang mengisyaratkan bahwa ia mungkin mengincar posisi pemerintahan karena semakin terlibat sebagai pengganti kampanye Harris.

Pada September 2024, misalnya, mantan pembawa acara “Shark Tank” itu mencalonkan diri untuk menggantikan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Gary Gensler, yang sangat ia kritik.

“Saya memberi tahu timnya, daftarkan nama saya untuk SEC. Itu perlu diubah,” beber Cuban dalam sebuah wawancara di “Squawk Box” CNBC pada September 2024.

Meskipun Cuban mengatakan bahwa ia tidak menyumbangkan dana apa pun kepada Harris, ia semakin aktif dalam kampanye, mengusung argumen untuk calon presiden dari Partai Demokrat tersebut dalam wawancara media dan rapat umum.

Saat ia berkampanye untuk Harris, Cuban sesekali menyuntikkan visi kebijakannya sendiri untuk pemerintahan Harris yang hipotetis, khususnya mengenai regulasi perusahaan.

Awal bulan ini, misalnya, Cuban menyarankan bahwa jika wakil presiden AS itu memenangkan kursi kepresidenan Gedung Putih, ia harus memberhentikan Ketua Komisi Perdagangan Federal Lina Khan, yang telah menjadi wajah agenda antimonopoli yang sangat berfokus pada konsumen.

“Saya pikir gambaran yang lebih besar adalah ia lebih banyak merugikan daripada membantu,” sebut Cuban.


Source link

tax-holiday-130923c.jpg

Pengertian Tax Holiday yang Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Menurut Pasal 3 Ayat 2 dalam PMK 69/2024, ada sejumlah industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday. Beberapa di antaranya adalah industri logam dasar seperti besi baja, kimia dasar yang bersumber dari sumber daya alam, serta sektor energi dan pertanian. Untuk industri-industri ini, kebijakan pembebasan pajak memberikan insentif yang sangat signifikan dalam tahap pengembangan dan investasi.

Selain sektor logam dan kimia, ada juga industri farmasi dan teknologi informasi yang mendapat manfaat dari kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan sektor teknologi dan meningkatkan ketahanan energi dalam negeri. Dwi Astuti menambahkan bahwa sektor-sektor ini dipilih karena mereka memiliki potensi untuk tumbuh pesat dan memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

“Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari ANTARA, Senin (4/10).

Lebih lanjut, sektor-sektor ini juga dianggap sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, mengingat sebagian besar industri pionir ini berperan besar dalam proses hilirisasi dan pengolahan bahan baku menjadi produk yang memiliki nilai tambah tinggi.


Source link

001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg

Hindari Pajak Progresif, Segera Laporkan Penjualan Kendaraan

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, menyampaikan penerimaan pajak sejak Januari – Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Untuk rinciannya, PPh non migas realisasinya mencapai Rp665,52 triliun atau 62,58 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46 persen. PPh non migas terkontraksi akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.

“Meskipun masih mengalami kontraksi, namun kinerjanya menunjukkan perbaikan. Terlihat negatif growthnya yang melandai dibanding bulan sebelumnya,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa Agustus 2024, Senin (23/9/2024).

Selanjutnya, PPN dan PPnBM realisasinya mencapai Rp470,8 triliun atau 58,03 persen dari target APBN. Pertumbuhan brutonya mencapai 7,36 persen.

“Pertumbuhan bruto yang positif ini memberikan sinyal positif ekonomi kita sedang tumbuh,” ujarnya.

Lalu, realisasi penerimaan pajak PBB dan pajak lainnya hingga AGustus 2024 mencapai Rp15,76 triliun atau 41,78 persen dari target. Pertumbuhan brutonya mencapai 34,18 persen. Untuk PPh Migas realisasinya mencapai Rp44,45 triliun atau 58,20 persen dari target. Pertumbuhan brutonya minus 10,23 persen, yang terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi.

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.045 Triliun per Juli 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.045,32 triliun sampai Juli 2024. Realisasi pajak ini setara 52,56 persen dari total target.

“Pajak kita hingga Juli terkumpul Rp1.045,32 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juli 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun. Namun, realisasi tersebut turun-3,04 persen atau setara 55,84 persen dari target.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Sri Mulyani Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, hingga 31 Desember 2025.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Namun, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu memperpanjang pembebasan pajak tersebut.

“Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, yang dimaksud industri pionir di antaranya industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau turunannya yang terintegrasi.

Kemudian, industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; serta industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.

Lalu, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; industri pembuatan komponen utama kapal; industri pembuatan komponen utama kereta api; industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Di samping itu, PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum global 15 persen. Bagi wajib pajak yang masuk ke dalam cakupan pajak minimum global, bila fasilitas pengurangan PPh badan menyebabkan tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15 persen, akan dikenai pungutan pajak tambahan minimum domestik.

“Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum global,” jelas Dwi.

 


Source link

044467000_1729436421-WhatsApp_Image_2024-10-20_at_9.52.46_PM.jpeg

Sumbangan Tax Holiday ke Peningkatan Investasi Capai 25%

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani berkomentar mengenai kebijakan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait investasi yang diperpanjang di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu kebijakan yang dilanjutkan tersebut adalah pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan hal tersebut.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujar Rosan dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Namun demikian dalam perpanjangan aturan itu, pungutan tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing, hal ini karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.

Penerapan pajak 15 persen, kata dia, telah dilakukan oleh sekitar 100 negara sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya.

Lebih jauh ia mengakui telah menyosialisasikan hal ini para calon investor asing soal pajak minimum global itu.

Pihaknya juga telah melakukan asesmen sehingga Pemerintah Indonesia dapat memberikan kompensasi atas pajak 15 persen itu dalam bentuk lain.

“Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima ‘tax holiday’ ini apabila diberlakukan akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga ‘tax holiday’ 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,” ujarnya pula.

Upaya tersebut, menurutnya, menjadi salah satu strategi pemerintah agar perusahaan dalam negeri lebih tertarik untuk berinvestasi di negeri sendiri.


Source link

057202300_1455699264-20160217-BI-Rate-Turun_-Penjualan-Properti-Diramal-Naik-Angga-8.jpg

Asyik! Beli Rumah Masih Bebas Pajak di 2025

Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan berencana memangkas pajak properti atau perumahan yang saat ini totalnya sebesar 16 persen. Pajak yang akan dihapus adalah PPN 11% dan BPHTB 5%.

Merespons kabar tersebut, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, mengatakan BTN sangat menyambut baik rencana tersebut. Hal itu diyakini dapat meningkatkan permintaan terhadap produk perumahan.

Selain itu, kata Nixon, jika pajak properti dihapus maka akan mempercepat pembangunan 3 juta rumah yang merupakan program Presiden Terpilih Prabowo.

“Justru kita di Satgas ngusulin, khusus rumah subsidi rumah-rumah tadi yang 3 tipe yaitu rumah desa, Rumah MBR dan rumah urban itu kita usulkan lewat Satgas ada pembebasan PPN At least 3 tahun inilah supaya pembangunan rumahnya 3 juta rumahnya bisa jalan,” kata Nixon saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Di samping itu, BTN juga mengusulkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Perumahan dalam tim transisi Prabowo-Gibran agar memberikan subsidi atau insentif untuk rumah urban berupa premi asuransi dan premi penjaminan.

“Yang kita usulkan ke Satgas adalah pemberian Subsidi atau insentif terutama buat rumah urban, berupa premi asuransi atau premi penjaminannya. Jadi, premi penjaminannya di tanggung negara,” ujarnya.

 


Source link

034364800_1730534133-WhatsApp_Image_2024-11-02_at_12.45.10__1_.jpeg

Dongkrak Tax Ratio, Pemerintah Perlu Jaring Underground Economy

Liputan6.com, Jakarta – Perbanas Institute menggelar Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Perpajakan Internasional dan Penguatan Keuangan Berkelanjutan” Seminar ini dibuka oleh Wakil Rektor Perbanas Institute Haryono Umar.

Seminar dengan pembicara ahli Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI Pontas Pane dan selaku Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol ini memaparkan optimalisasi penerimaan pajak dan kebutuhan transformasi perpajakan di era ekonomi digital.

Pontas Pane menjelaskan, sangat penting kebijakan perpajakan yang mencakup aktivitas underground economy untuk meningkatkan tax ratio negara.  “Kegiatan ekonomi bawah tanah ini, jika dikelola dengan baik, memiliki potensi besar bagi penerimaan negara,” ujar Pontas dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).

Ia menegaskan bahwa sektor ini, meskipun sulit diawasi, perlu dilibatkan dalam sistem perpajakan untuk mendukung pencapaian target tax ratio tanpa membebani sektor formal. “Kolaborasi yang efektif dan sistem pelaporan yang lebih kuat sangat dibutuhkan dalam upaya ini,” tambahnya.

Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menyampaikan pandangannya mengenai lanskap perpajakan Indonesia di tengah pesatnya perubahan ekonomi global. “Transformasi dalam kebijakan perpajakan adalah langkah krusial untuk menciptakan iklim ekonomi yang kompetitif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Poltak menjelaskan bahwa kebijakan pajak harus mengadopsi standar internasional sambil tetap relevan dengan kondisi ekonomi nasional agar Indonesia siap bersaing di pasar global. “Ini adalah kesempatan kita untuk membangun ekonomi yang lebih kuat dan berdaya saing,” ujarnya.

 


Source link

033657600_1730099305-cara-mendapatkan-nomor-tin.jpg

Cara Mendapatkan Nomor TIN: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Setelah memperoleh nomor TIN atau NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memperbarui informasi terkait identitas dan status perpajakan mereka jika terjadi perubahan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbarui informasi TIN:

1. Identifikasi Perubahan Data

Tentukan jenis perubahan data yang perlu diperbarui, misalnya perubahan alamat, status pernikahan, atau jenis usaha.

2. Kumpulkan Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen yang mendukung perubahan data tersebut, seperti KTP baru, akta nikah, atau dokumen perubahan badan usaha.

3. Akses Layanan Online DJP

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan login ke akun Anda.

Cari dan pilih menu untuk mengubah data wajib pajak.

5. Isi Formulir Perubahan Data

Isi formulir perubahan data dengan informasi terbaru dan lengkap.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Upload scan atau foto dokumen pendukung yang telah disiapkan.

7. Verifikasi dan Kirim

Periksa kembali semua informasi yang telah diisi, lalu kirim permohonan perubahan data.

8. Tunggu Konfirmasi

Tunggu konfirmasi dari DJP mengenai status perubahan data Anda. Biasanya proses ini memakan waktu 3-5 hari kerja.

Jika Anda lebih memilih untuk memperbarui informasi secara langsung, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Penting untuk selalu memperbarui informasi TIN Anda agar data perpajakan tetap akurat dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.


Source link

072389500_1730100054-cara-lapor-spt-online.jpg

Cara Lapor SPT Online: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Tahunan

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs DJP Online:

1. Akses Situs DJP Online

Buka browser dan kunjungi situs resmi DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id.

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera. Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”, kemudian klik ikon “e-Filing”.

4. Buat SPT

Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian SPT Tahunan.

5. Pilih Jenis Formulir SPT

Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda. Jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan teliti.

6. Isi Data SPT

Ikuti panduan pengisian data SPT secara bertahap. Pastikan untuk mengisi setiap kolom dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.

7. Periksa Kembali Data

Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya.

8. Kirim SPT

Setelah yakin semua data sudah benar, klik tombol “Kirim SPT”. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar.

9. Masukkan Kode Verifikasi

Masukkan kode verifikasi yang Anda terima untuk menyelesaikan proses pengiriman SPT.

10. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik

Setelah SPT berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email. Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.


Source link