018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Orang Dekat Prabowo Tak Setuju Jika PPN Naik jadi 12% di 2025, Ini Alasannya

Sebelumnya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto disebut akan mengejar pendapatan negara dari sejumlah pengemplang pajak. Angkanya tak main-main, mencapai Rp 300 triliun.

Hal tersebut diungkap Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo. Menurut dia, ada potensi penerimaan negara yang masih bisa dikejar, termasuk dari pajak yang tidak dibayarkan.

“Ini bukan omon-omon, ini bukan bukan teori, jadi saya lihat sendiri ketika saya menjadi unsur pimpinan di salah satu lembaga yang bergerak di bidang kemanan nasional, nanti kita bisa ngecek orang sampai paling detailnya sampai kancing-kancingnya kita bisa tahu, itu ternyata memang masih ada sumber-sumber penerimaan negara,” ungkap Drajad dalam diskusi Indonesia Future Policy Dialogue, di Le Meridien, Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

Dia mengatakan, ada selisih sekitar Rp 300 triliun dari kebutuhan belanja pemerintah pada 2025. Menurut APBN 2025, belanja pemerintah tahun perdana pemerintahan Prabowo-Gibran ditentukan sebesar Rp 3.600 triliun, padahal kebutuhannya dihitung sebesar Rp 3.900 triliun.

“Jadi ada kurang Rp 300 triliun dan kebetulan itu kita juga menemukan ada pajak-pajak yang tidak terkumpulkan dan ada sumber-sumber yang belum tergali,” ujarnya.

Soal pajak yang belum dikumpulkan, misalnya berasal dari kasus-kasus hukum yang para pengemplang pajak-nya itu dinyatakan kalah. Namun, para pelaku tersebut belum juga menyetorkan kewajiban pajaknya kepada kas negara.

“Jadi sudah tidak ada lagi peluang mereka, Mahkamah Agung sudah memutuskan selesai, finish, ya tapi mereka tidak bayar. Ada yang 10 tahun belum bayar, ada yang 15 tahun belum bayar. Itu jumlahnya juga sangat besar,” urainya.

 

 


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Prabowo Subianto Bakal Buru Pengemplang Pajak Rp 300 Triliun

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, menyampaikan penerimaan pajak sejak Januari – Agustus 2024  telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Untuk rinciannya, PPh non migas realisasinya mencapai Rp665,52 triliun atau 62,58 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46 persen. PPh non migas terkontraksi akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.

“Meskipun masih mengalami kontraksi, namun kinerjanya menunjukkan perbaikan. Terlihat negatif growthnya yang melandai dibanding bulan sebelumnya,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa Agustus 2024, Senin (23/9/2024).

Selanjutnya, PPN dan PPnBM realisasinya mencapai Rp470,8 triliun atau 58,03 persen dari target APBN. Pertumbuhan brutonya mencapai 7,36 persen.

“Pertumbuhan bruto yang positif ini memberikan sinyal positif ekonomi kita sedang tumbuh,” ujarnya.

Lalu, realisasi penerimaan pajak PBB dan pajak lainnya hingga AGustus 2024 mencapai Rp15,76 triliun atau 41,78 persen dari target. Pertumbuhan brutonya mencapai 34,18 persen. Untuk PPh Migas realisasinya mencapai Rp44,45 triliun atau 58,20 persen dari target. Pertumbuhan brutonya minus 10,23 persen, yang terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi.

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.045 Triliun per Juli 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.045,32 triliun sampai Juli 2024. Realisasi pajak ini setara 52,56 persen dari total target.

“Pajak kita hingga Juli terkumpul Rp1.045,32 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juli 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun. Namun, realisasi tersebut turun-3,04 persen atau setara 55,84 persen dari target.

 

 

 


Source link

065849100_1631529464-20210913-Kemenkeu-sebut-umkm-pegang-peranan-penting-pulihkan-ekonomi-ANGGA-8.jpg

UMKM Harus Taat Pajak Usai Naik Kelas

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM merinci sejumlah program yang akan dilanjutkan di era pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM hingga sertifikasi produk UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulios mengatakan KUR UMKM yang dijalankan akan menggunakan skema baru. Yakni, inovasi credit scoring.

“Beberapa hal yang akan dilanjutkan program KUR, setelah itu dalam prosesnya itu kita akan memakai analisis inovatif kredit scoring, nah ini menjadi kita terapkan,” kata Yulius di Kantor Kemenkop UKM, Selasa (8/10/2024).

Kejar UMKM Punya NIB

Kemudian, mendorong UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini akan membuktikan UMKM untuk mengakses pinjaman untuk meningkatkan skala usahanya.

“Jadi ini tetap akan kita lakukan pada pemeirntahan ke depan. Tentunya banyak hal juga yang akan tetap kita lakukan, misalnya bagaimana antara pengusaha besar,” bebernya.

Selanjutnya, ada sertifikasi produk UMKM yang juga dinilai penting untuk terus diperhatikan pemerintahan Prabowo-Gibran. Harapannya, itu bisa memperkuat daya saing produk di kancah global.

“Sertifikasi produk tetap akan kita dorong untuk meningkatkan produktivitas produk daya siang UMKM,” tuturnya.


Source link

085992600_1728375698-Screenshot_20241008_115633_YouTube.jpg

Curhat Sri Mulyani Jelang Pensiun: Kumpulkan Pajak Tidak Mudah

 Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, menyampaikan penerimaan pajak sejak Januari – Agustus 2024  telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Untuk rinciannya, PPh non migas realisasinya mencapai Rp665,52 triliun atau 62,58 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46 persen. PPh non migas terkontraksi akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.

“Meskipun masih mengalami kontraksi, namun kinerjanya menunjukkan perbaikan. Terlihat negatif growthnya yang melandai dibanding bulan sebelumnya,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa Agustus 2024, Senin (23/9/2024).

Selanjutnya, PPN dan PPnBM realisasinya mencapai Rp470,8 triliun atau 58,03 persen dari target APBN. Pertumbuhan brutonya mencapai 7,36 persen.

“Pertumbuhan bruto yang positif ini memberikan sinyal positif ekonomi kita sedang tumbuh,” ujarnya.

Lalu, realisasi penerimaan pajak PBB dan pajak lainnya hingga AGustus 2024 mencapai Rp15,76 triliun atau 41,78 persen dari target. Pertumbuhan brutonya mencapai 34,18 persen. Untuk PPh Migas realisasinya mencapai Rp44,45 triliun atau 58,20 persen dari target. Pertumbuhan brutonya minus 10,23 persen, yang terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi.

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.045 Triliun per Juli 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.045,32 triliun sampai Juli 2024. Realisasi pajak ini setara 52,56 persen dari total target.

“Pajak kita hingga Juli terkumpul Rp1.045,32 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juli 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun. Namun, realisasi tersebut turun-3,04 persen atau setara 55,84 persen dari target.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Deflasi 5 Bulan, Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025 Minta Dikaji Ulang

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat adanya penurunan daya beli masyarakat sejak lama. Kondisi tersebut turut sejalan dengan data gang menunjukkan penurunan jumlah kelas menengah.

Analis Kebijalan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani menyoroti dua hal dalam fenomena deflasi dalam kurun waktu 5 bulan berturut-turut. Pada sisi permintaan (demand) mengalami pelemahan. Pada saat yang sama, pasokan (supply) juga menunjukkan tren serupa.

“Fenomena deflasi ini perlu kita kaji dari 2 sudut pandang ekonomi, yaitu sisi demand (permintaan) dan sisi supply (penawaran), sehingga bisa terlihat kesimpulan yang lebih komprehensif,” kata Ajib dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

“Dari sisi demand, indikator-indikator ekonomi menunjukkan bahwa daya beli masyarakat sedang menurun,” sambung dia.

Dia mengutip data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) yang dirilis pada Agustus 2024. Hasilnya, ada 8,5 juta penduduk Indonesia turun kelas sejak 2018.

“Bahkan Ditjen Pajak juga merilis bahwa pajak kelas menengah terus mengalami penurunan, hanya sekitar 1 persen dari penerimaan pajak secara agregat,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi suplai, data ekonominya juga menunjukkan tekanan. Ini terlihat dari data Purchase Managers Index (PMI), yang menggambarkan kondisi bisnis di sektor produksi barang.

Ajib bilang, sejak April 2024, PMI terus mengalami penurunan. Kemudian, sejak Juli 2024 mengalami konstraksi dengan indikator PMI yang turun dibawah 50.

“Daya beli masyarakat yang menjadi faktor konsumsi ini menjadi penopang signifikan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah harus cepat memberikan insentif tepat sasaran agar daya beli kembali terjaga,” jelasnya.


Source link

038983500_1728289724-IMG-20241007-WA0004.jpg

LMAN Cetak PNBP Rp 3,2 Triliun hingga Oktober 2024

Sebelumnya, warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mempertanyakan ganti rugi rencana pembangunan jalan tol Kertosono-Kediri yang dinilai tidak sesuai kesepakatan.

“Warga mempertanyakan nominal ganti rugi, tidak sesuai dengan yang disepakati saat pembicaraan rapat di Kediri,” kata Sodikin, salah seorang warga Desa Tiron, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, sesuai dengan rapat dari manajemen menjanjikan harga akan diberi dua kali lipat ditambah dengan setengah harga. Saat itu, warga sepakat, karena mendapatkan ganti rugi yang nilainya bagus.

Namun, dalam praktiknya justru harga yang diberikan tidak seperti yang dijanjikan. Harganya justru lebih rendah dari harga pasaran.

Ia mengatakan, taksiran harga itu justru bukan diberikan oleh warga yang terdampak langsung di desa ini melainkan warga dari luar daerah yang tidak punya lahan. Untuk itu, warga menolak dengan ganti rugi yang diberikan.

Sodokin mencontohkan, dirinya punya lahan tegal 862 meter persegi dan dihargai sekitar Rp400 juta. Padahal, seharusnya bisa lebih dari itu.

“Harusnya harga per ru bisa hingga Rp15 juta (per ru), tapi ini hanya sekitar Rp7 juta (per ru). Harga tidak sama seperti yang dijanjikan,” kata dia.

Pihaknya mengaku, ada undangan di kantor Balai Desa Tiron dengan warga yang terdampak lainnya. Total di Desa Tiron ada 183 orang yang terdampak. Saat di balai desa, ada petugas yang datang dan meminta tanda tangan.

Saat itu, sejumlah warga mau tanda tangan namun banyak yang menolak sebab ganti rugi yang diberikan tidak sesuai.

Lukman Hakim, warga lainnya mengaku dirinya datang jauh-jauh dari Bandung, Jawa Barat untuk menyelesaikan soal pembelian tanah.

Tanah milik orang tuanya ada dua bidang yakni berupa kebun dan rumah dengan dihargai total sekitar Rp1,5 miliar. Dirinya awalnya bersedia tanda tangan, namun menarik kembali begitu mengetahui ada masalah.

“Saya membatalkan kembali tanda tangan yang saya berikan. Dengan warga lainnya, kami ingin sesuai dengan kesepakatan awal soal harga,” kata dia.


Source link

091612300_1727426592-IMG_20240927_124225.jpg

Pramono Akan Bentuk Jakarta Fund agar Tak Bergantung pada Pajak

Sebelumnya, cagub nomor urut 3, Pramono Anung, berencana membangunkan hunian di kantor atau bangunan pemerintahan selain di pasar.

“Terobosan bukan hanya pasar saja yang ditingkat menjadi hunian. Kalau kemudian suatu hari, kantor kecamatan, kelurahan dan fasilitas lainnya, termasuk puskesmas, yang paling penting tidak mengurangi fungsi dari kantor itu,” kata Pramono Anung di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2024).

Selain hunian, Pramono juga berencana membangun ruang kreatif untuk kelompok muda dalam satu bangunan yang sama dengan hunian tersebut.

“Bisa dinaikkan di atas, misalnya lantai 1, 2 dan 3 kantor kecamatan, sementara 4, 5 menjadi tempat creative hub, supaya anak muda ada tempat untuk bekerja, berinovasi dan sebagainya dan (lantai) 6 ke atas menjadi hunian,” jelas Pramono yang dikutip dari Antara.

Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan inovasi dalam memenuhi kebutuhan hunian untuk warga Jakarta. Hal ini mengingat terbatasnya lahan kosong di Jakarta, sehingga harga tanah menjadi semakin mahal.

Otomatis harga yang mahal dapat membuat masyarakat semakin sulit untuk mendapatkan hunian yang terjangkau berdasarkan kondisi ekonominya. Lalu, penambahan lantai bangunan pemerintah yang dijadikan sebagai hunian juga perlu dipertimbangkan.

Lebih lanjut, Pramono mengaku masih berpikir lagi terkait kelanjutan program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) Rp0 yang pernah dijalankan Anies Baswedan selama menjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Pramono mengaku dirinya bersama Rano Karno serta tim pemenangan turut mengkaji program-program pemenuhan kebutuhan hunian warga yang sudah ada, baik oleh Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Mekanisme atau cara dengan DP Rp0 digagas Mas Anies atau dengan cara rumah susun yang dilakukan Pak Ahok, harus dikaji. Yang paling penting adalah bisa dimanfaatkan secara baik bagi warga yang kurang mampu,” jelas Pramono.


Source link

032087900_1728040473-unnamed.jpg

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Kenalkan Coretax ke Wajib Pajak, Apa Itu?

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I dan delapan Kantor Pelayanan Pajak di bawahya menggelar edukasi serentak guna mengenalkan coretax kepada lebih dari dua ribu perwakilan wajib pajak yang terpilih.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Bambang Wijono, mengatakan edukasi diselenggarakan secara bertahap sejak pertengahan Agustus 2024 hingga akhir September 2024 di sembilan lokasi. 

“Acara ini bertujuan untuk mengenalkan coretax sekaligus untuk memberikan wajib pajak kesempatan untuk mencoba sistem adminstrasi perpajakan yang baru,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Coretax sendiri merupakan sistem baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan mulai dari registrasi, pembuatan dokumen perpajakan, pelaporan, pembayaran, hingga ke layanan perpajakan lainnya.

Makan dengan menggunakan modul uji coba, para edukator dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan delapan KPP di bawahnya memberikan gambaran mengenai latar belakang, panduan cara mengakses, dan penggunaan coretax untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.

Dalam kegiatan ini wajib pajak diberikan kesempatan untuk mencoba membuat dokumen administrasi perpajakan seperti Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak.


Source link

081157700_1609947744-NPWP.jpg

Mengapa NPWP Penting? Pahami Fungsi, Cara Daftar, dan Ceknya

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadi identitas resmi bagi setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan setiap Wajib Pajak dapat dikenali dan dicatat dalam sistem perpajakan negara.

Nomor ini terdiri dari 15 digit angka yang membedakan satu Wajib Pajak dari yang lainnya.

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, baik untuk pelaporan pajak maupun pengurusan pengembalian pajak (restitusi). Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha diharuskan memiliki NPWP agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar. Selain itu, NPWP adalah juga berfungsi sebagai persyaratan dalam beberapa kegiatan administratif di luar perpajakan, seperti pengajuan kredit ke bank atau pengurusan izin usaha.

Menurut peraturan perpajakan, siapa saja yang memenuhi kriteria tertentu diharuskan memiliki NPWP, termasuk orang pribadi yang memiliki penghasilan, badan usaha yang beroperasi di Indonesia, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Untuk wanita yang sudah menikah, pajak dapat dikenakan secara terpisah jika terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri.

Fungsi NPWP: Lebih dari Sekadar Tanda Pengenal

Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas bagi Wajib Pajak dalam sistem perpajakan. Setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak, baik pelaporan, pembayaran, maupun klaim restitusi, memerlukan NPWP sebagai pengenal unik. Kode 15 digit pada NPWP memastikan bahwa informasi perpajakan seseorang atau suatu badan tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.

Bagi mereka yang memiliki NPWP, terdapat sejumlah keuntungan, terutama terkait dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Misalnya, pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, tarif pajak bagi individu tanpa NPWP bisa 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memilikinya. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk mengajukan klaim pengembalian pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Di luar urusan perpajakan, NPWP adalah juga berfungsi sebagai syarat administrasi dalam beberapa kegiatan lain. Misalnya, NPWP dibutuhkan saat mengajukan pinjaman ke bank atau saat melakukan pengurusan izin usaha seperti SIUP. Ini menjadikan NPWP sebagai dokumen penting yang memiliki fungsi luas dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

 


Source link

081537400_1727844433-2_oktober_2024-1.jpg

Wajib Pajak Ini Lepas dari Proses Penyidikan Pidana Usai Mau Bayar Rp 5,27 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.

Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.

Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten pada Kamis (26/9/2024).

Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.

Menurut DIA, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk ke dalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.

 


Source link