063569900_1674716175-shutterstock_2163070221.jpg

Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya

Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dimutakhirkan.

Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
  2. Bahwa data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid.
  3. Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
  4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

“Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, sila ajukan mutasi/balik nama PBB-P2. Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak,” kata Morris dalam pernyataannya, Kamis (4/7/2024).

Perubahan Identitas

Pemutakhiran NIK dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Fungsi balik nama pada SPPT PBB lanjut Morris juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.

“Ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Karena fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2,” ujar Morris.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, menyebut, artinya sudah 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

“Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem,” kata Dwi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan bahwa henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya.


Source link

032094300_1719920722-000_DV3VZ.jpg

Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?

Liputan6.com, Jakarta – Barcelona, sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di Eropa, terus berupaya mengatasi tantangan overtourism. Sejak 2012, kota ini telah memberlakukan berbagai biaya tambahan selain pajak turis di seluruh wilayahnya.

Mengutip laman Euronews, Selasa, 2 Juli 2024, pada 2022 pemerintah kota mengumumkan rencana untuk menaikkan pajak kota selama dua tahun ke depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur jumlah wisatawan yang datang dan memastikan bahwa infrastruktur kota dapat menampung lonjakan pengunjung.

Disebutkan bahwa biaya tambahan kota bervariasi tergantung pada jenis akomodasi pengunjung dan hanya dikenakan pada penginapan wisata resmi. Pada April tahun ini, pajak kota naik dari 2,75 Euro (sekitar Rp55 ribu) menjadi 3,25 Euro (sekitar Rp60 ribu). Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengelola dampak pariwisata terhadap kota.

Pada Oktober 2024, Barcelona akan memberlakukan kenaikan pajak turis hingga 4 Euro (sekitar Rp70 ribu) per orang. Ini berarti pengunjung kini harus membayar pajak turis regional dan pajak kota.

Pajak regional bervariasi tergantung pada jenis akomodasi tempat pengunjung menginap. Untuk hotel bintang empat, biayanya 1,70 Euro (sekitar Rp30 ribu), sementara untuk akomodasi sewa seperti Airbnb, biayanya 2,25 Euro (sekitar Rp38 ribu). Untuk hotel bintang lima dan mewah, biayanya mencapai 3,50 Euro (sekitar Rp68 ribu). 

Disebutkan bahwa penumpang kapal pesiar yang menghabiskan waktu kurang dari 12 jam di kota akan diharuskan membayar 3 Euro (sekitar Rp52 ribu) ke wilayah tersebut. Sementara, mereka yang menghabiskan lebih dari 12 jam membayar 2 Euro (sekitar Rp35 ribu).


Source link

041381900_1718178343-WhatsApp_Image_2024-06-11_at_17.02.03.jpeg

Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.

Isi dari aturan tersebut terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menyatakan ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2.

Adapun aturan untuk pembebasan diantaranya:

1. Pembebasan Pokok 100%

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (2 Miliar Rupiah). Insentif ini dapat diberikan dengansyarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.

Selain itu satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50%

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria di antaranya SPPTPBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

 


Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

“Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Dwi, dalam keterangan DJP, Senin (1/7/2024).


Source link

033412500_1658396921-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-4.jpg

Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

“Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Dwi, dalam keterangan DJP, Senin (1/7/2024).

 


Source link