068010500_1708938257-fotor-ai-2024022616141.jpg

Family Office Bebas Pajak di Indonesia, Pemerintah Anak Tirikan Kelas Menengah

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan untuk memimpin tim khusus guna mempelajari skema pendirian family office atau kantor keluarga. Pemerintah berencana membentuk family office dengan membebaskan pajak.

Family office diusulkan untuk mendorong devisa masuk dari para ultra kaya. Hal ini terinspirasi dari beberapa negara maju seperti Singapura, Abu Dhabi dan Cina (kota Hongkong).

Family office merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengelolaan kekayaan yang melayani individu ultra kaya. Family Office diyakini akan menguntungkan secara ekonomi karena adanya potensi investasi yang akan masuk dalam negara.

Luhut dalam pernyataan di sosial media pribadinya juga menjanjikan adanya insentif pajak yaitu bebas pajak bagi mereka yang mau menaruh uangnya di family office, dan akan dikenakan pajak apabila berinvestasi pada instrumen yang membuka lapangan pekerjaan.

Peneliti The Prakarsa Bintang Aulia Lutfi menjelaskan, meskipun pembebasan pajak dimaksudkan untuk menarik perhatian pemilik modal besar tetapi dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Perlakuan pemerintah pada ragam kelas ekonomi saat ini tidak menjunjung asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana kebijakan yang dikatakan dapat membawa penerimaan negara justru tidak adil untuk masyarakat,” ujar Bintang dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).

Orang kaya akan semakin dimanja dengan fasilitas pembebasan pajak jika berinvestasi pada proyek-proyek pemerintah. Sementara, pemerintah berencana menetapkan pajak yang lebih tinggi pada kelas menengah-bawah seperti Pajak Penghasilan/PPh sebesar 12% pada 2025. Tentu saja ini akan memberatkan kelas menengah-bawah.

Bintang juga menyampaikan bahwa family office sebetulnya merupakan tawaran bagus jika mengatur kemudahan dalam berusaha dan good governance yang baik seperti temuan hasil riset Prakarsa.

“Sebenarnya pemerintah memiliki miskonsepsi bahwa investor akan tertarik dengan kelonggaran yang diberikan. Padahal, pada akhirnya, negara yang memberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha dan good governance yang baik, justru akan menjadi pemenangnya dalam menarik FDI seperti Singapura dan Brunei Darussalam.” imbuh Bintang.

 


Source link

096930000_1720789689-Screenshot_2024-07-12-19-04-53-760_com.google.android.apps_.docs_.jpg

Perbaiki Administrasi Pajak, Pusat Penelitian Perpajakan Indonesia Pertama di Australia Resmi Meluncur

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pengaturan pertukaran informasi cryptocurrency pada 22 April 2024 di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Artinya, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat dalam teknologi keuangan.

“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Mekar, dikutip dari siaran pers pada situs kedutaan Australia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Asisten Komisaris ATO, Belinda Darling menegaskan pengaturan tersebut didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.

“Kemitraan antara DJP dan ATO sudah berjalan hampir dua dekade dan kini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” ujar Belinda.

ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui pembentukan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra dengan DJP terkait perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.

Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Kepatuhan Pajak Salah Satu Kunci Tingkatkan Penerimaan Negara

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 mencapai Rp760,38 triliun atau 38,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Pajak kita hingga Mei telah terkumpul Rp760,38 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam paparan Konferensi Pers APBN Kita edisi Juni 2024, Kamis (27/6/2024).

Di sisi lain, bendahara negara ini menyebut penerimaan pajak pada Mei 2024 justru mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak pada April 2024.

Pada April 2024 capaian kumulatif tercatat 31,38 persen, naik signifikan dari 19,81 persen pada Maret 2024. Sementara capaian kumulatif penerimaan pajak dari April ke Mei hanya naik sedikit yakni 7 persen.

Penyebab Perlambatan

Menkeu menyebut, perlambatan dipengaruhi oleh penerimaan bruto sejumlah kelompok pajak yang mengalami kontraksi. Misalnya, Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun atau hanya 41,73 persen dari target.

Adapun kontraksi tersebut disebabkan oleh pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor-sektor terkait komoditas.

Kemudian, PPh migas juga mengalami kontraksi, yakni sebesar 20,54 persen. Realisasi penyerapan PPh migas hingga Mei 2024 tercatat Rp29,31 triliun atau 38,38 persen dari target. Sri Mulyani menyebut, kontraksi tersebut dipengaruhi oleh penurunan lifting migas.

 

 


Source link

investasi-properti3.jpg

Apa Itu NJOP? Istilah yang Sering Muncul Saat Jual Beli Rumah

 

Liputan6.com, Jakarta Istilah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sering kali terdengar ketika seseorang ingin membeli atau menjual rumah. Namun, banyak yang belum memahami apa sebenarnya NJOP itu.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang terjadi secara normal. Jika tidak ada transaksi jual beli yang terjadi, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Aturan mengenai NJOP ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam peraturan daerah tersebut mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitunganPBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi100 persen.

“Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturanlain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujar Morris, Kamis(11/7/2024).

Morris menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah ditetapkan pada 30Mei 2024.

Lantas apa saja ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut, berikut penjelasannya:

1. Aturan Baru Persentase NJOP

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yangberbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2.Untuk menghitung PBB-P2 pada hunian adalah 40 persen dari NJOP.

Sedangkan selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Morris menuturkan, dalam pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2. “Hal ini dimaksudkan agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak,” ujarnya.

2. Klasifikasi Objek PBB-P2

Pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, dijelaskan klasifikasi objek PBB-P2 yaitu:

A. Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

B. Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.

 


Source link

031479500_1720603140-IMG-20240710-WA0006.jpg

Minta Rencana PPN 12% di 2025 ditunda, Faisal Basri: Rasa Keadilannya di Mana?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keberatan menyusun peta jalan (roadmap) untuk mencapai target rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di kisaran 23 persen pada 2025.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI beberapa waktu lalu, Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah fokus melakukan reformasi. Dengan menekankan kepada berbagai upaya seperti integrasi teknologi, penguatan sistem pajak, hingga meningkatkan tax ratio.

“Namun kami tidak secara spesifik apalagi sampai angka 23 persen. Jadi kami mohon mungkin angka 23 di-drop saja, karena saya takut menimbulkan suatu signaling yang salah,” tegas Sri Mulyani, dikutip Kamis (13/6/2024).

Sebab, melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah telah menargetkan rasio pajak 10,09-10,29 persen terhadap PDB di tahun depan.

“Kami khawatirkan kalau seandainya ditulis seperti ini (rasio pajak 12-23 persen terhadap PDB), seolah-olah sudah ada roadmap yang nanti akan dibahas kembali pada nota keuangan tahun 2025,” tegas Sri Mulyani.

Target Rasio Pajak

Oleh karenanya, Sang Bendahara Negara khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman. Ia pun tak ingin hal tersebut malah membebankan menteri keuangan di periode berikutnya.

“Kami mengikuti apa yang ditulis di KEM-PPKF. Jadi supaya tidak menimbulkan misleading, karena ini kan nanti jadi sesuatu kesimpulan yang mengikat, dan oleh Menteri Keuangan selanjutnya tentu ini menjadi sesuatu yang harus di-deliver,” tutur Sri Mulyani.


Source link

058286400_1715069922-Snapinsta.app_236207115_3022304448013448_3757619673142407660_n_1080.jpg

Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak

Setelahnya, Tompi langsung membeberkan reaksinya sewaktu dipanggil oleh petugas pajak. Kala itu, Tompi mengaku melempar permasalahan kepada orang dari tim Atta Halilintar yang menorehkan angka 150 miliar rupiah di konten mereka.

“Terus saya dipanggil sama petugas pajak. Waktu ketemu, saya bilang, ‘Pak, harusnya yang kalian panggil itu yang nulis, tanya dia dapat infonya dari mana…. Itu kan membodohi orang namanya… Banyak yang percaya,” ucap Tompi.

Hingga kabar ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari tim Atta Halilintar perihal pernyataan Tompi.


Source link

investasi-properti3.jpg

Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?

Liputan6.com, Jakarta NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak merupakan salah satu istilah penting dalam memahami Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta.

Memahami NJOPTKP akan membantu Anda menghitung PBB-P2 dengan tepat dan memastikan Anda mendapatkan pengurangan yang sesuai.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB-P2 terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kalidalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jikaAnda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisadigabungkan dengan objek pajak lain,” kata Morris dalam pernyataannya Senin (8/7/2024).

Apa itu NJOPTKP?

NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. Sederhananya, NJOPTKP adalah bagian dari nilai properti Anda yang tidak dihitung dalam PBB-P2.

 

Manfaat NJOPTKP:

  • Meringankan beban pajak: NJOPTKP membantu mengurangi nilai properti yang dikenakan pajak, sehingga PBB-P2 yang Anda bayarkan menjadi lebih ringan.
  • Keadilan dalam pemungutan pajak: NJOPTKP memastikan bahwa semua wajib pajak diperlakukan secara adil dalam pembayaran PBB-P2.

Berapa NJOPTKP di Jakarta?

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, NJOPTKP di Jakarta ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

Bagaimana cara menghitung PBB-P2 dengan NJOPTKP?

Perhitungan PBB-P2 dengan NJOPTKP dilakukan dengan cara:

  1. Menentukan NJOP: NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai pasar properti Anda.
  2. Mengurangi NJOP dengan NJOPTKP: Kurangi NJOP dengan NJOPTKP untuk mendapatkan nilai yang dikenakan pajak.
  3. Menerapkan tarif PBB: Kalikan nilai yang dikenakan pajak dengan tarif PBB yang telah ditetapkan (0,3% untuk hunian dan 0,5% untuk non-hunian).

Contoh:

  • Misalkan NJOP rumah Anda adalah Rp1.000.000.000,00.
  • Kurangi NJOP dengan NJOPTKP: Rp1.000.000.000,00 – Rp60.000.000,00 = Rp940.000.000,00.
  • Hitung PBB-P2: Rp940.000.000,00 x 0,3% = Rp2.820.000,00.

Source link

005333900_1675423535-FOTO.jpg

Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tarif impor sebesar 200 persen yang memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.

Menko Luhut menuturkan, dalam situasi geopolitik global yang tidak stabil, terutama karena ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia, Indonesia harus menetapkan posisi yang tepat sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

“Ini adalah pedoman yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin hanya mengikuti negara lain jika itu bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia,” tegas Menko Luhut, katanya, Jumat (5/7/2024).

Pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Presiden Jokowi pada 25 Juni 2024, diputuskan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

Langkah-langkah perlindungan ini harus sesuai dengan masalah yang ada. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sudah berlaku dan saat ini sedang diperpanjang. Safeguard ini diterapkan untuk semua barang impor tanpa memandang asal negara.

“Saya juga telah berbicara dengan Menteri Perdagangan mengenai masalah ini. Kami sepakat untuk memprioritaskan kepentingan nasional kita namun tetap menjalin kemitraan dengan negara sahabat,” ujar Menko Luhut.

Pengawasan Diperketat

Selain itu, lanjut Menko Luhut, Presiden juga meminta agar pengawasan terhadap impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia, diperketat. Hal ini diperlukan karena ada indikasi bahwa pakaian bekas dan barang selundupan mengganggu pasar domestik.

 

 

 


Source link

067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg

Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026

Setelah momen Bitcoin Halving pada April 2024 lalu, hashrate rata-rata pergerakan 30 hari jaringan turun sebesar 7%, dari titik tertinggi sepanjang masa sebesar 626 exahash per detik (EH/s) menjadi 580 EH/s. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Kamis (4/7/2024), peneliti dari Coinmetrics mengatakan penurunan hashrate menyoroti tekanan yang dihadapi para penambang saat mereka beradaptasi dengan berkurangnya hadiah blok dan harga bitcoin (BTC) yang stagnan.

Laporan Coinmetrics menunjukkan, terlepas dari tantangan-tantangan ini, sektor ini mengalami peningkatan sementara dalam pendapatan biaya transaksi dan kemajuan penting dalam efisiensi penambangan. 

Salah satu peristiwa penting selama Q2 adalah konsolidasi output transaksi yang belum terpakai (UTXO) berskala besar oleh Okx, yang mengakibatkan lonjakan sementara pada biaya transaksi.

Selama periode tiga hari, para penambang memperoleh biaya sebesar USD 38 juta atau setara Rp 622,4 miliar (asumsi kurs Rp 16.379 per dolar AS), yang secara signifikan meningkatkan pendapatan mereka. 

Coinmetrics mencatat bahwa langkah operasional seperti itu, meskipun merugikan Okx, memberikan penangguhan hukuman yang sangat dibutuhkan bagi para penambang yang bergulat dengan harga hash yang rendah dan pasar biaya yang lemah. 

Peneliti Coinmetrics juga mencatat bahwa Bitfarms, sebuah perusahaan pertambangan yang berbasis di Toronto, menunjukkan peningkatan efisiensi yang signifikan.

Kesimpulannya, peneliti Coinmetrics berpendapat lanskap penambangan Bitcoin pada Q2 2024 ditandai oleh perpaduan antara kesulitan dan adaptasi. 

Meskipun peristiwa halving dan harga BTC yang stagnan menimbulkan tantangan yang signifikan, respons industri melalui peningkatan efisiensi dan diversifikasi strategis menyoroti sektor yang tangguh dan berkembang.

 

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

029111400_1698898623-pajak1.jpg

DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, menyebut, artinya sudah 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

“Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem,” kata Dwi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan bahwa henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya.


Source link