073302100_1676470213-WhatsApp_Image_2023-02-15_at_20.45.24.jpeg

Kanwil DJP Jakut Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp740 Juta ke Kejaksaan

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka penggelapan pajak senilai Rp740 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha penjualan batu split.

Dalam aksinya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara. Akibatnya, negara rugi hingga Rp740.397.960 dari aksi pengemplangan pajak ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menjelaskan, tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

“Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” kata Selamat dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selamat menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” ucap Selamat.

 

KPK menahan 3 pegawai Ditjen Pajak terkait dugaan suap restitusi pajak. Ketiganya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK

Source link

072851600_1672970832-wedding-bands-hands-bride-groom-with-beautiful-wedding-bouquet-made-greenery-white-flowers_1_.jpg

Inggris Imbau Beri Hadiah Valentine dari Tunjangan Pernikahan Rp 4,6 Juta ke Pasangan

1. Menulis surat cinta

Di era teknologi yang modern, menulis surat memang menjadi suatu hal yang langka dilakukan. Coba sekali-kali Anda tuangkan kata-kata romantis yang menggambarkan perasaanmu kepada pasangan di sebuah kertas atau pun kartu cinta.

Pasti ini menjadi hadiah yang paling manis dan tentunya pasanganmu sangat menghargai hadiah sederhana ini.

2. Membuat hadiah kreatif

Memberikan cokelat, bunga atau pun boneka di Hari Valentine memang sudah lumrah dilakukan banyak pasangan kekasih.

Coba Anda lakukan sesuatu hal yang berbeda, biarkan sisi kreatifmu keluar dengan membuat sesuatu yang unik untuk pasangan. Bila Anda membuat sesuatu yang tak biasa, usahamu pasti akan lebih dihargai ketimbang membeli hadiah di toko-toko.

3. Masak bersama pasangan

Memiliki waktu khusus dengan pasangan memang seharusnya tidak hanya dilakukan di Hari Valentine. Setiap hari harusnya menjadi momen Anda untuk menunjukan rasa cinta kepada pasangan, salah satunya dengan membuatkan makanan favorit pasangan.

Ketimbang menghabiskan banyak uang untuk menikmati makanan dengan tempat nan romantis, ada baiknya Anda memasak bersama pasangan. Itu lebih mengasyikan dan romantis.

4. Menonton film di rumah

Menghabiskan waktu bersama pasangan saat Hari Valentine memang menjadi keinginan banyak individu. Untuk itu, Anda bisa menghabiskan waktu bersama dengan menikmati film favorit.

Anda dan pasangan bisa memilih film-film romantis atau komedi di rumah. Pasti harimu menjadi semakin istimewa.

Baca selengkapnya disini…

Source link

009365900_1635125750-Fortnite-X-Resident-Evil-Chris-Redfield-Jill-Valentine.jpg

Beli Skin Game Fortnite Kena Pajak, Ini Besarannya!

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah terus meningkatkan pendapatan pajak, salah satu yang ditargetkan adalah pajak dari industri digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Terbaru, memperluas jangkauan penerapan PPn untuk transaksi digital ini dengan menunjuk 9 perusahaan untuk melakukan penarikan pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP terus menambah jumlah perusahaan digital asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE atas layanan digital yang dimanfaatkan konsumen domestik. 

“DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” katanya dikutip dari Belasting.id, Selasa (14/2/2023).

Neilmaldrin menyebutkan pada Desember 2022 ditunjuk 4 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Keempatnya adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd dan Amplitude, Inc.

Selanjutnya, pada Januari 2023 ditunjuk 5 entitas bisnis asing sebagai pemungut PPN PMSE. Kelimanya antara lain Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, Amazon Service Europe S.a.r.l.

Epic Games merupakan perusahaan berbasis di Cary, North Carolina, Amerika Serikat (AS). Pada saat ini, Epic Games merupakan salah satu perusahaan pemimpin bisnis hiburan interaktif berbasis internet.

Epic Games merupakan operator dari permainan Fortnite-salah satu platform game terbesar di dunia dengan lebih dari 350 juta akun terdaftar-. Fortnite juga memiliki 2,5 miliar koneksi pertemanan di dalam ekosistem permainan.

Melalui penunjukan tersebut, konsumen Indonesia bersiap menambah biaya PPN 11 persen saat memainakan permainan tersebut, seperti saat melakukan pembelian di dalam platform Fortnite.

Neilmaldrin menilai perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sudah memenuhi syarat yang diatur dalam PMK No.60/2022.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Kyle Giersdorf, remaja asal Pennsylvania berhasil memenangkan kompetisi game Fortnite dan membawa pulang hadiah sebesar 42 miliar rupiah.

Source link

061480300_1483868479-ilustrasi_hoax_2.jpg

Simak, Kumpulan Hoaks Seputar Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait pajak beberapa kali beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks seputar pajak? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Unduh Aplikasi

Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar disebutkan bahwa penerima pesan mendapatkan dokumen pajak berupa dokumen softcopy dan hardcopy.

Dokumen hardcopy akan dikirimkan ke alamat penerima dan untuk dokumen softcopy, penerima diminta menginstall sebuah aplikasi untuk dapat mengakses dokumen tersebut.

Lalu benarkah pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Surat Penagihan Amensti Pajak dari BI

Cek Fakta Liputan6.com mendapati surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari Bank Indonesia (BI). Surat tersebut beredar di tengah masyarakat.

Surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI menampilkan logo BI, nomor surat, tangga dan nama yang dituju dengan prihal Pemberitahuan untuk membayar amnesti pajak.

Dalam surat tersebut menyebutkan tagihan pajak sebesar Rp 10 juta.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Kepala Pakar Bagian Uang dan Modal, dikeluarkan di Jawa Timur, pada 21 Februari 2022.

Benarkah surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar Semua WNI Kena Pajak Jika NPWP dan NIK Digabung

Dalam beberapa hari terakhir, warga Facebook sedang ramai membicarakan isu tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal digabung.

Hingga saat ini, rencana pemerintah untuk menggabungkan NPWP dan NIK masih terus digodok. Namun, warganet sudah mengambil kesimpulan, dengan adanya NPWP dan NIK yang bakal digabung, semua Warga Negara Indonesia (WNI) bakal kena pajak, tanpa terkecuali.

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan dua akun Facebook yang membicarakan hal tersebut, yakni Realitas Politik dan Tanri Shrimp. Begini narasi yang ada di salah satu akun itu:

“NPWP DAN NIK MAU DIGABUNG, SEMUA PENDUDUK INDONESIA AKAN DIPAJAKI”

Lalu, benarkah adanya NPWP dan NIK yang bakal digabung, semua WNI bakal kena pajak? Simak dalam artikel berikut ini…

Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan.Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan. Demi mencegah hal tersebut, berikut pengertian hoax beserta ciri-ciri, jenis dan cara mengatasinya

Source link

079447100_1676346914-cek_fakta_djp.jpg

Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Unduh Aplikasi

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman pajak.go.id. Di sana terdapat bantahan yang dilakukan Direktorat jenderal Pajak.

Berikut isi penjelasannya:

“Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

Saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK.

Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.”

Sumber:

https://pajak.go.id/id/pengumuman/penipuan-yang- mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak-1

Source link

072648800_1676355132-5__7_.jpeg

Incar PAD Rp 1,2 Triliun, Pemkot Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2023

Sampai dengan 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha PMSE jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (13/2/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 1 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Source link

066826600_1541143192-20181102-Sawit-Leuser-2.jpg

Pengamat: Tidak Buka Hutan, Perkebunan Tak Wajib Setor PNBP

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, mengatakan perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, oleh karena perolehannya hasil membeli atau akuisisi, tidak wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Apalagi itu didapat dari membeli atau hasil lelang.

Sadino menjelaskan, definisi PSDH menurut UU 41/1999 tentang Kehutanan merupakan pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

Sementara, Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

“Ketentuan PSDH dan DR lahir dari Pasal 35 UU No. 41 th 1999 tentang Kehutanan ayat (1), Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan Iuran Izin Usaha, Provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, jika dilihat dari aturan hukumnya, PSDH dan DR mempunyai prasyarat subjek hukumnya adalah setiap pemegang izin pemanfaatan hutan. Sedangkan izin perkebunan bukan dalam kategori dalam ketentuan ini.

“Maka perlunya lebih diteliti terhadap penggunaan aturan dan izinnya. Karena izin perkebunan dari Bupati, sedangkan izin usaha pemanfaatan hutan dari Menteri,” tegas Sadino.

Sehingga, lanjutnya, perusahaan di bidang perkebunan yang tidak melakukan pembukaan hutan tak memiliki kewajiban membayar PSDH dan DR. Alhasil tidak bisa dipidana apalagi pidana korupsi.

 

Puluhan warga di tengah hutan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar tradisi ritual wiwit kayu jati. Ritual digelar sebelum penebangan pohon jati sebagai doa agar selamat saat menebang.

Source link

048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg

Pemerintah Kantongi PPN dan Pajak Digital Rp 543,9 Miliar di Januari 2023

Pemerintah secara total mengantongi pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 10,11 triliun.

Rincian pajak digital ini berasal dari 2022 senilai Rp 5,48 triliun. Setelah sebelumnya penerimaan negara ini naik dari perolehan tahun lalu yang sebesar Rp 3,90triliun.

“Total dari penerimaan pajaknya Rp 5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, seperti dikutip Rabu (4/1/2022).

Sebagai informasi, penarikan pajak digital baru dimulai pada Juli 2020. Selama 6 bulan di tahun itu, pemerintah hanya bisa mengumpulkan pajak digital sekitar Rp 730 miliar. Kemudian meningkat di 2 tahun berikutnya.

Penerimaan pajak digital tahun 2022 meningkat seiring dengan bertambahnya platform digital yang menjadi telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Tercatat sudah ada 134 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN.

“Perdaganagan elektornik yang jadi platform dominan. Sekarang kita sudah menunjuk 134 dari paltform yang sudah ikut di dalam pemungutan PPN,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Source link

053561300_1477994992-20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4.jpg

9 Manfaat Tax Amnesty dan Kekurangannya, Berikut Penerapannya di Indonesia

1. Peningkatan Penerimaan Pajak

Manfaat tax amnesty dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak karena wajib pajak yang sebelumnya tidak membayar pajak akan lebih tertarik untuk membayar pajak yang terutang setelah mendapatkan keringanan atau pengampunan.

2. Meningkatkan Kesadaran Warga Terhadap Pentingnya Membayar Pajak

Tax amnesty dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak, karena warga akan lebih memahami bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

3. Memperbaiki Data Perpajakan

Manfaat tax amnesty membantu memperbaiki data perpajakan dengan mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya tidak tercatat, sehingga pemerintah dapat mengendalikan pajak dengan lebih baik dan meningkatkan akurasi informasi.

4. Mengatasi Masalah Perpajakan yang Rumit

Manfaat tax amnesty membantu mengatasi masalah perpajakan yang rumit dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak, sehingga mempermudah proses pembayaran pajak bagi wajib pajak. Dengan tax amnesty, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien. Hal ini mempermudah proses pembayaran pajak bagi wajib pajak dan mengurangi beban kerja bagi aparat pajak.

5. Menciptakan Iklim Bisnis yang Stabil

Tax amnesty dapat membantu menciptakan iklim bisnis yang stabil dengan membebaskan wajib pajak dari tindakan hukum yang mungkin dikenakan sebagai akibat dari pelanggaran pajak. Hal ini dapat memperkuat keyakinan investor dan memotivasi mereka untuk berinvestasi di negara tersebut.

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Mantap, Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Digital Rp 10,7 Triliun

Realisasi penerimaan pajak Indonesia sepanjang 2022 tembus Rp 1.716,8 triliun. Angka ini menunjukkan 115,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kalau besaran perolehan pajak meningkat sekitar 34,3 persen dari tahun sebesar Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut.

“Jadi ini adalah kinerja 2 tahun berturut-turut di atas dari target. Bahkan waktu targetnya direivisi pun tetap bisa tembus diatasnya,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Menkeu menuturkan, dari tiap pos penerimaan pajak pun mengalami peningkatan. Diantaranya, PPh Non Migas, PPN PPnBM, dan PPh Migas.

Rinciannya, PPh Non Migas menyumbang Rp 920,4 triliun atau 122,9 dari target, angka ini tumbuh 43 persen dari tahun laku.

Kemudian PPh Migas tercatat Rp 77,8 triliun atau 120,4 persen dari target dan tumbuh 47,3 persen. PPN dan PPnBM menyetor Rp 687,6 triliun atau 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen.

“Cerita luar biasa adalah korporasi pada pembayar pajak perusahaan, korporasi, badan usaha yang sumbangannya mendekati 20 persen dari total penemiaan negara. Ini menggambarkan korporasi mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa. Tahun lalu sudah tumbuh 25,5 persen, tahun ini tumbuhnya menembus 71,72 persen,” beber dia.

Source link