078931000_1663144605-menkeu__4_.jpg

Sri Mulyani Kecam Penganiayaan Dilakukan Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak, Ini Permintaan Warganet

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait kasus viral anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan di Jakarta Selatan. Respons itu diunggahnya di akun resmi Instagram @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

“Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial,” tulis Sri Mulyani. 

Ia lantas mengecam keras aksi tersebut, dan telah menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan beberapa hal.  

“Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,” tegasnya. 

Di sisi lain, ia pun mengkritik gaya hidup berlebihan yang kerap ditampilkan bawahannya beserta keluarga, sehingga menimbulkan citra tak baik bagi instansi yang dibawahinya. 

“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional,” ungkapnya.

 

Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

4,16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT per 21 Februari 2023

Pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 232,2, triliun sepanjang Januari 2023. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar dari pajak dan kemudian disusul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian penerimaan bea cukai. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan negara di 2023 ini tumbuh tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun lalu. 

“Pendapatan negara kita Rp 232 triliun, ini adalah 9,4 persen dari target tahun ini dan tumbuh 48,1 persen dibandingkan tahun lalu hanya Rp 156,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Peneimaan negara tertinggi dari pajak sebesar Rp162,2,3 triliun. Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 48,60 persen dan telah mencapai 9,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pendapatan tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,64 triliun, PBB dan Pajak lainnya Rp 1,29 triliun, dan PPh Migas Rp 8,03 triliun. 

Penerimaan Negara dari PNBP 

Kontributor penerimaan negara terbesar kedua yakni PNBP yang mencapai Rp 45,9 triliun, mengalami kenaikan hingga 103 persen (yoy). Capaian ini telah mencapai 10,4 persen dari target APBN 2023. 

Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp11,6 triliun, pendapatan SDA non migas Rp14,8 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Rp4,6 triliun. Kemudian dari PNBP lainnya Rp14,4 triliun dan pendapatan BLU Rp400 miliar.  

 

Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Ekonomi RI Pulih, Penerimaan PPN per Januari 2023 Naik 144,6 Persen

Pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 232,2, triliun sepanjang Januari 2023. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar dari pajak dan kemudian disusul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian penerimaan bea cukai. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan negara di 2023 ini tumbuh tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun lalu. 

“Pendapatan negara kita Rp 232 triliun, ini adalah 9,4 persen dari target tahun ini dan tumbuh 48,1 persen dibandingkan tahun lalu hanya Rp 156,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Peneimaan negara tertinggi dari pajak sebesar Rp162,2,3 triliun. Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 48,60 persen dan telah mencapai 9,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pendapatan tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,64 triliun, PBB dan Pajak lainnya Rp 1,29 triliun, dan PPh Migas Rp 8,03 triliun. 

Penerimaan Negara dari PNBP 

Kontributor penerimaan negara terbesar kedua yakni PNBP yang mencapai Rp 45,9 triliun, mengalami kenaikan hingga 103 persen (yoy). Capaian ini telah mencapai 10,4 persen dari target APBN 2023. 

Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp11,6 triliun, pendapatan SDA non migas Rp14,8 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Rp4,6 triliun. Kemudian dari PNBP lainnya Rp14,4 triliun dan pendapatan BLU Rp400 miliar.  

Penerimaan Negara dari Bea Cukai 

Sementara itu, penerimaan negara dari bea dan cukai di bulan Januari 2023 mencapai Rp24,11 triliun atau telah mencapai 8,0 persen dari target APBN 2023. Hanya saja jika dibandingkan dengan kinerja tahun 2022, mengalami penurunan 3,4 persen (yoy).

“Penerimaan bea cukai sedikit melambat namun on track,” kata Sri Mulyani. 

Penurunan kinerja ini disebabkan bea keluar yang mengalami penurunan hingga 68,1 persen. Hal ini dipengaruhi oleh harga CPO yang sudah termoderasi dan turunya ekspor komoditas mineral. 

Meski begitu bea masuk masih tumbuh 22,6 persen yang didorong extra effort, kurs dolar yang meningkat dibandingkan tahun lalu dan kinerja impor yang masih tumbuh. Sementara itu dari sisi cukai juga tetap tumbuh 4,9 persen yang dipengaruhi kebijakan tarif , efek limpahan pelunasan hasil tembakau produksi November 2022.

Source link

008295800_1677051522-IMG-20230222-WA0037.jpg

Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka dan Ditahan terkait Kasus Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta – Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).

Adapun Mario Dandy Satriyo dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS,” katanya.

Sementara dari informasi Viral di media sosial, seorang bernama David yang menjadi korban dugaan penganiayaan hingga koma oleh pelaku Mario Dandy Satriyo di kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.

Kabar tersebut sebagaimana diunggah akun @LenteraBangsaa_ menuliskan pelaku Dandy diduga adalah seorang anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

“Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” tulis akun tersebut.

 

Viral di media sosial, seorang pejabat pajak di Bekasi melakukan pemukulan terhadap bawahannya lantara diketahui belum selesai mengerjakan pekerjaannya.

Source link

013896100_1615807203-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-2.jpg

Penerimaan Negara di Januari 2023 Capai Rp 232 Triliun, Terbesar dari Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 232,2, triliun sepanjang Januari 2023. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar dari pajak dan kemudian disusul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian penerimaan bea cukai. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan negara di 2023 ini tumbuh tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun lalu. 

“Pendapatan negara kita Rp 232 triliun, ini adalah 9,4 persen dari target tahun ini dan tumbuh 48,1 persen dibandingkan tahun lalu hanya Rp 156,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Peneimaan negara tertinggi dari pajak sebesar Rp162,2,3 triliun. Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 48,60 persen dan telah mencapai 9,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pendapatan tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,64 triliun, PBB dan Pajak lainnya Rp 1,29 triliun, dan PPh Migas Rp 8,03 triliun. 

Penerimaan Negara dari PNBP 

Kontributor penerimaan negara terbesar kedua yakni PNBP yang mencapai Rp 45,9 triliun, mengalami kenaikan hingga 103 persen (yoy). Capaian ini telah mencapai 10,4 persen dari target APBN 2023. 

Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp11,6 triliun, pendapatan SDA non migas Rp14,8 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Rp4,6 triliun. Kemudian dari PNBP lainnya Rp14,4 triliun dan pendapatan BLU Rp400 miliar.  

Penerimaan Negara dari Bea Cukai 

Sementara itu, penerimaan negara dari bea dan cukai di bulan Januari 2023 mencapai Rp24,11 triliun atau telah mencapai 8,0 persen dari target APBN 2023. Hanya saja jika dibandingkan dengan kinerja tahun 2022, mengalami penurunan 3,4 persen (yoy).

“Penerimaan bea cukai sedikit melambat namun on track,” kata Sri Mulyani. 

Penurunan kinerja ini disebabkan bea keluar yang mengalami penurunan hingga 68,1 persen. Hal ini dipengaruhi oleh harga CPO yang sudah termoderasi dan turunya ekspor komoditas mineral. 

Meski begitu bea masuk masih tumbuh 22,6 persen yang didorong extra effort, kurs dolar yang meningkat dibandingkan tahun lalu dan kinerja impor yang masih tumbuh. Sementara itu dari sisi cukai juga tetap tumbuh 4,9 persen yang dipengaruhi kebijakan tarif , efek limpahan pelunasan hasil tembakau produksi November 2022.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Penerimaan pajak 2019 disebut loyo. Tahun ini Sri Mulyani akan keluarkan jurus untuk genjot pajak.

Source link

025586100_1553853976-4.jpg

Sri Mulyani Kantongi Penerimaan Pajak Rp 162,2 Triliun sepanjang Januari 2023

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat, penerimaan pajak pada Januari 2023 mencapai Rp 162,23 triliun. Angka ini sekitar 9,4 persen dari target sepanjang 2023 yang tercatat Rp 1.718 triliun. 

Penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan yang sangat baik. Januari 2023 ini pertumbuhan penerimaan pajak kita 40,6 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Memang, ia menambahkan, prosentase kenaikan penerimaan pajak Januari 2023 lebih kecil dari periode sama tahun lalu, yang meningkat 59,49 persen. Tapi secara angka, jumlah Rp 162,23 triliun masih lebih besar daripada perolehan per Januari 2022 yang senilai Rp 109,2 triliun. 

“Memang tahun lalu Januari 2022 juga mengalami kenaikan 59,49 persen. Karena kalau tahun 2022, tahun 2021 basisnya masih rendah. Tapi kalau Januari 2023 kita masih tumbuh 48,6 persen, ini dikarenakan Januari lalu sudah tumbuh tinggi, ini merupakan sesuatu yang sangat positif,” imbuhnya. 

Sri Mulyani menyebut, perolehan pajak Januari 2023 juga merupakan buah hasil dari kegiatan ekonomi yang kian meningkat, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Reformasi UU HPP berikan kontribusi pada capaian penerimaan pajak. Target yang akan kita capai dalam hal ini untuk bulan Januari 9,4 persen (dari target APBN 2023). Ini adalah suatu penerimaan yang cukup bagus,” kata Sri Mulyani. 

Rincian Penerimaan Pajak

Sang Bendahara Negara lantas merinci, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tumbuh 93,86 persen atau mencapai Rp 74,64 triliun. Jumlah itu setara 10,04 persen dari target dalam APBN 2023.

Sementara Pajak penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp 78,29 triliun atau tumbuh 28,03 persen, setara 8,96 persen dari target APBN 2023. Lalu, Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lain mencapai Rp 1,29 triliun, tumbuh 118,72 persen dibandingkan periode yang sebelumnya.

Di sisi lain, pajak penghasilan (PPh) migas tercatat turun 10,09 persen secara tahunan (year on year) dibanding Januari 2022, atau sebesar Rp 8,03 persen. Jumlah itu setara 13,07 persen dari target APBN 2023.

Penerimaan pajak 2019 disebut loyo. Tahun ini Sri Mulyani akan keluarkan jurus untuk genjot pajak.

Source link

097207100_1672304429-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-2.JPG

Motor Dibelikan Orang Tua, Bagaimana Cara Lapor SPT-nya?

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sesegera mungkin. Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi akan segera ditutup di akhir bulan depan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu telah melakukan sosialisasi pelaporan SPT tahunan. Selain memberikan informasi siapa saja yang wajib melaporkan SPT, Dirjen Pajak juga memberikan panduan harta apa saja yang perlu untuk dilaporkan. 

Sebagai contoh, harta berupa motor. Terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai status motor yang bisa jadi adalah harta milik orang tua yang membelikan dan kemudian diwariskan atau harta milik anak selaku pengguna kendaraan tersebut.

@kring_pajak mau tanya jika orang tua membelikan anaknya motor, BPKB atas nama orang tua, tetapi yg menggunakan anaknya. Sekarang anaknya sudah bekerja. Lalu apakah motor tsb dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua?” tanya @greennies1592, Selasa (21/2/2023).

Menanggapi hal itu, akun Twitter layanan informasi Kring Pajak menyatakan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri.

Kring Pajak menambahkan harta yang dilaporkan dalam SPT juga mencakup harta yang dimiliki atau dikuasai anggota keluarganya, dengan catatan NPWP suami digabung dengan istri. Ketentuan itu tertuang dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.

Jadi, sepanjang harta tersebut [motor] sudah dimiliki atau dikuasai oleh anak pada akhir tahun pajak, silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan anak ya, Kak,” ulas @kring_pajak dikutip dari Belasting.id.

Selain mencantumkan kolom harta, wajib pajak juga perlu menyertakan perolehan utang hingga akhir tahun pajak. Hal tersebut menjadi syarat dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat menyampaikan SPT Tahunan pada akhir Maret. Kemudian untuk wajib pajak badan pada akhir April setiap tahunnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

065309100_1676531318-WhatsApp_Image_2023-02-16_at_13.32.02__1_.jpeg

Insentif Berlaku Maret 2023, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memastikan insentif kendaraan listrik mulai berlaku Maret 2023. Subsidi pembelian ini, berlaku untuk sepeda motor dan juga mobil listrik.

Insentif untuk pembelian mobil listrik sendiri, akan diberikan dan bentuk pemotongan pajak dan bukan subsidi harga untuk konsumen.

“(Insentif) roda empat bukan uang,” ujar Arifin di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Pemberian insentif bagi mobil listrik berupa potongan pajak sebesar 10 persen. Dengan adanya insentif ini, calon pembeli kendaraan listrik cukup menanggung biaya pajak sebesar 1 persen. Saat ini, besaran pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan sebesar 11 persen.

“Dengar-dengarnya begitu (1 persen),” ucapnya.

Sementara besaran insentif bagi kendaraan listrik roda dua ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit. Pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik untuk program konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit pada 2023.

“Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit,” terangnya.

Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Apa itu SPT Tahunan Pribadi? Simak Nih Cara Melapornya

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.

2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.

3. Setelah login, pilih menu “SPT Tahunan” pada halaman utama.

4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.

5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik “Simpan dan Hitung Pajak”.

6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik “Kirim SPT”.

7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.

Source link

040207400_1603438032-top-view-frame-with-gavel-sounding-block.jpg

Terbukti Penggelapan Pajak, Dua Orang Ini Dipenjara dan Denda Rp 112,25 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada 2 terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus penerbitan faktur pajak palsu atau penggelapan pajak.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT. EIB dan PT. PKB,” tutur Hakim Bawono Effendi dalam keterangan pers, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Senin (20/2).

Hakim Bawono Effendi memvonis 4,5 tahun kepada Vicky Andrean dan 3,5 tahun kepada Junaidi Priandi. Masa hukuman masing-masing terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, namun majelis hakim memerintahkan keduanya agar tetap ditahan.

Selain itu, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp112,25 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. 

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan,” tuturnya.

Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara tersebut diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Termasuk membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10.000. 

 

Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu satu bulan dan berakhir Sabtu 15 Desember 2018.

Source link