005615500_1677056864-VideoCapture_20230222-151035.jpg

Sosok David Latumahina Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Suka Mengajar Ngaji Warga Kampung

Peristiwa itu membuat banyak orang penasaran tentang sosok David Latumahina.  Dilansir dari akun Twitter @amrudinnejad_ dan berbagai sumber lainnya, David adalah anak salah seorang pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor bernama Jonathan Latumahina yang akrab dipanggil dengan nama Jo.

Sebagai anak seorang pengurus GP Ansor, David ternyata aktif mengajar ngaji warga kampong di lingkungannya.  Tindakan mulia David ini sangat menyentuh hati warganet. Sosoknya pun dikenal sebagai anak yang baik.

Sedih sekali, David, anak teman saya Jo @seeksixsuck yang lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor dianiaya sampai koma, sudah tidak sadar 2 hari,” tulis akun Twitter Guntur Romli.

David mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris Assalam Bogor, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Dalam salah satu foto di Twitter, David terlihat mengenakan jaket Banser NU tengah mengajar ngaji seorang anak di sebuah pendopo. Dukungan dari beberapa pihak terhadap David pun mencuat. Hampir semuanya meminta kasus ini diusut tuntas.

Source link

012780500_1668736628-5.jpg

Lamborghini Huracan Doni Salmanan Dirampas Negara, Pajak Tahunannya Rp 150 Jutaan Tapi Nunggak

Liputan6.com, Jakarta – Nama Doni Salmanan kembali mencuat setelah divonis 8 tahun penjara pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong berkedok platform Quotex dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama, sehingga Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.

Sejumlah mobil dan motor mewah Doni Salmanan kini dirampas negara, salah satunya yang paling mahal adalah supercar Lamborghini Huracan

Dikutip dari laman samsat-pkb2.jakarta.go.id pada 23 Februari 2023 pukul 12:55:42, Lamborghini Huracan dengan pelat nomor B 8888 YU merupakan tipe Huracan LP 610-4 pembuatan tahun 2016 dengan nilai jual Rp 7.500.000.000 (7,5 miliar). Mobil mewah ini menggunakan bahan bakar bensin dan memiliki kapasitas mesin 5.204 cc.

Jatuh tempo pajak pada 15 Januari 2022 lalu yang artinya sudah terlewat. Sehingga muncul PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Denda Rp 36.900.000 dan SWDKLLJ Denda Rp 100.000. Untuk diketahui, PKB Pokok Rp 153.750.000 dengan SWDKLLJ Rp 143.000. Total yang perlu dibayarkan Rp 190.893.000.

Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis untuk afiliator Quotex, Doni Salmanan. Sang mantan crazy rich itu divonis 8 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis sebelumnya. Aset mewah milik Doni juga disita negara.

Source link

088704800_1677051463-WhatsApp_Image_2023-02-22_at_14.35.42.jpeg

Ditjen Pajak Panggil Rafael Alun Trisambodo, Orang Tua Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan

Pasca viralnya anak salah satu pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy Satriyo yang diduga melakukan penganiayaan, dan melakukan aksi pamer harta, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo angkat bicara.

Suryo Utomo mengecam aksi gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebab hal tersebut bisa mengurangi tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi.

“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan pegawai DJP dan keluarganya yang dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif ke seluruh jajaran DJP yang berjumlah lebih dari 55 ribu pegawai,” kata Suryo dalam keterangannya, Kamis 923/2/2023).

Dukung Proses Hukum Kasus Penganiayaan Di sisi lain, Suryo sangat prihatin sehubungan dengan pemberitaan media massa maupun media sosial mengenai tindak penganiayaan tersebut. Oleh karena itu, DJP berkomitmen akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

“Saya menyampaikan sikap institusi DJP sebagai berikut. Saya selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dengan terjadinya kasus ini, untuk itu saya menyampaikan komitmen DJP untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan jika diperlukan kami juga siap bekerjasama,” ujarnya.

Masih Banyak Pegawai Pajak yang Punya IntegritasKendati demikian, Suryo percaya masih banyak pegawai DJP yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di DJP. Pihaknya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran DJP secara konsisten dan tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap pelaporan harta penyelenggaraan negara dan aplikasi laporan perpajakan, dan harta kekayaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan. Saya menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak atas semua pihak atas informasi yang disampaikan akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Source link

089374800_1635501781-Meta_Sign_AP_Photo_-_Tony_Avelar.jpeg

Italia Disebut Wajibkan Meta Facebook Bayar Pajak Rp 14 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Induk perusahaan Facebook, Meta, bisa diwajibkan membayar tagihan pajak sebesar 870 juta Euro atau sekitar USD 925 juta di Italia. Jumlah ini setara dengan Rp 14 triliun.

Reuters melaporkan, tagihan pajak bernilai fantastis ini diberikan ke Meta setelah adanya investigasi oleh jaksa.

Mengutip Tech Times, Kamis (23/2/2023), menurut dua sumber yang dekat dengan masalah ini, Kantor Kejaksaan Umum Eropa (EPPO) meminta Badan Pendapatan Italia dan Guardia di Finanza untuk menyelidiki apakah pendaftaran pengguna di platform Meta perlu dikenai pajak.

Hasil investigasi yang dilakukan menyebutkan, Meta menawarkan layanan gratisan, sebagai gantinya perusahaan bisa mengakses data pribadi pengguna Facebook. Hal ini pun dianggap sebagai pertukaran layanan dan dinilai memenuhi syarat untuk dikenakan pajak penjualan pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak dan agen pendapatan Italia memperkirakan, Meta seharusnya membayar USD 234 juta dalam bentuk pajak penjualan di Italia pada 2021 dan USD 923 juta dari tahun 2015-2021.

Apalagi, dengan lebih dua miliar pengguna di seluruh dunia, Facebook menjadi salah satu platform media sosial terbesar di dunia. Facebook pun gigih mengumpulkan banyak informasi tentang pengguna, seperti dirinci dalam kebijakan privasinya.

Facebook mengumpulkan konten dan informasi yang diberikan pengguna saat mendaftarkan akun, membuat atau berbagi konten, dan berkomunikasi dengan orang lain.

Tumbangnya Facebook, Instagram, dan WhatsApp membuat kerugian bagi Mark Zuckerberg. Zuckerberg diduga mengalami kerugian sampai Rp 85 Triliun akibat turunnya saham Facebook.

Source link

047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Buruan Sebelum 31 Maret 2023

Pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 232,2, triliun sepanjang Januari 2023. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar dari pajak dan kemudian disusul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian penerimaan bea cukai. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan negara di 2023 ini tumbuh tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun lalu. 

“Pendapatan negara kita Rp 232 triliun, ini adalah 9,4 persen dari target tahun ini dan tumbuh 48,1 persen dibandingkan tahun lalu hanya Rp 156,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Peneimaan negara tertinggi dari pajak sebesar Rp162,2,3 triliun. Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 48,60 persen dan telah mencapai 9,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pendapatan tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,64 triliun, PBB dan Pajak lainnya Rp 1,29 triliun, dan PPh Migas Rp 8,03 triliun. 

Penerimaan Negara dari PNBP 

Kontributor penerimaan negara terbesar kedua yakni PNBP yang mencapai Rp 45,9 triliun, mengalami kenaikan hingga 103 persen (yoy). Capaian ini telah mencapai 10,4 persen dari target APBN 2023. 

Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp11,6 triliun, pendapatan SDA non migas Rp14,8 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Rp4,6 triliun. Kemudian dari PNBP lainnya Rp14,4 triliun dan pendapatan BLU Rp400 miliar.  

Source link

067500900_1677112371-IMG-20230222-WA0209.jpg

Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari Surabaya, Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar

Liputan6.com, Surabaya – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan tersangka berinisial MY dan DY kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan tersebut juga menyertakan barang bukti dan harta kekayaan yang telah disita,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I John L Hutagaol, Rabu (22/2/2023).

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“MY merupakan Direktur Utama PT SBK sementara DY merupakan konsultan wajib pajak,” ucap Hutagaol.

MY bersama DY telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh wajib pajak penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, tindakan tersangka MY diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Hutagaol.

Sementara DY diduga kuat telah ikut serta membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

“Delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,64 miliar,” ucap Hutagaol.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” imbuh Hutagaol.

Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan tersangka berupa satu buah kos-kosan (SHM) dengan luas 193 m2 di Sukomanunggal, satu buah Ruko (SHM) di Cirebon dengan luas 140 m2 dan satu rumah tinggal (SHM) seluas 77 m2 di daerah Genteng Surabaya.

“Hal ini bertujuan untuk memulihkan/mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP,” ujar Hutagaol.

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP,” ucap Hutagaol.

Beredar kabar bahwa seorang anak pejabat Ditjen Pajak telah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga korban koma.

Source link

008295800_1677051522-IMG-20230222-WA0037.jpg

Mario Dandy si Pelaku Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak yang Disoroti Kemewahannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait kasus viral anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan di Jakarta Selatan. Respons itu diunggahnya di akun resmi Instagram @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial,” tulis Sri Mulyani.

Ia lantas mengecam keras aksi tersebut, dan telah menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan beberapa hal.

Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.

Di sisi lain, ia pun mengkritik gaya hidup berlebihan yang kerap ditampilkan bawahannya beserta keluarga, sehingga menimbulkan citra tak baik bagi instansi yang dibawahinya.

Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga meminta jajarannya untuk terus melakukan langkah konsisten guna menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan. Salah satunya, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, kepercayaan publik merupakan hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama. Sehingga tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.

Terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga kami. Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia,” pungkas dia.

Source link

051919600_1581414536-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-5.jpg

Suryo Utomo Langsung Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan dan Suka Pamer Rubicon

Dalam kabar yang tersebar luas di media sosial, David disebut menjadi korban penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satriyo. Diduga, Dandy adalah seorang anak dari pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Tak lama setelah kabar penganiayaan itu beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut buka suara dan memberikan tanggapan.

Tanggapan itu disampaikan Menkeu melalui sebuah unggahan tangkapan layar artikel berita terkait kasus tersebut, di akun Instagram pribadinya @smindrawati.

“Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial,” tulis Sri Mulyani di Instagram pribadinya @smindrawati, dikutip  Rabu (22/2/2023).

Sri Mulyani pun menginstruksikan tim Kementerian Keuangan sebagai berikut : 

“Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan – dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,” jelasnya. 

Menkeu juga menuliskan, bahwa Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.

“Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementerian  Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas,” lanjutnya. 

Dia menambahkan, “Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu”. 

Source link

005615500_1677056864-VideoCapture_20230222-151035.jpg

Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap David

Liputan6.com, Jakarta – Pemuda bernama David (17), anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Medika Permata Hijau,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023), dilansir dari kanal News Liputan6.com.

Menurut Ade Ary sampai dengan pukul 11.50 Wib kondisi David dilaporkan masih belum siuman. Sehingga penyidik belum bisa memintai keterangan terhadap yang bersangkutan.

Di samping itu, Ade Ary turut mengucapkan rasa prihatin atas kejadian penganiayaan yang menimpa David. Dia memastikan penyidik akan mengusut kasus hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

“Sekali lagi kami menghaturkan rasa prihatin, berempati, terhadap kejadian yang menimpa korban. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” terangnya.

Polisi sudah mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).  “Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy),” kata Ade Ary.

Diduga, penganiayaan ini bermula dari pacar Dandy yang mengadu atas perlakuan tak senonoh David di masa lalu. Kekasih Dandy sekarang yang berinisial A merupakan mantan pacar David.

Kronologi kejadian ini dimulai saat dalam perjalanan di mobil, A  bercerita ke Dandy bahwa David pernah meraba-raba mantannya dan hal itu membuat Dandy emosi,  Mario Dandy Satriyo lantas mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Beredar kabar bahwa seorang anak pejabat Ditjen Pajak telah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga korban koma.

Source link

013448200_1444552269-Logo-Twitter-5.jpg

Viral Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiyaan, Rubicon hingga Kemenkeu Trending Topic Twitter

Liputan6.com, Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo jadi perbincangan warganet.

Tak hanya warga Twitter, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun ikut angkat bicara dan mengecam tindak kekerasan tersebut.

Dari penelusuran warganet, Mario Dandy Satriyo diketahui adalah anak pejabat eselon II Kantor Pajak Jakarta Selatan.

Warga Twitter ramai membicarakan tentang pelaku penganiayaan, dan menyoroti tentang gaya hidup Mario Dandy Satriyo selaku pengemudi Rubicon.

Alhasil, keyword Rubicon, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, nama David sebagai korban penganiayaan, hingga Kemenkeu pun menjadi trending topic di lini masa Twitter.

Hingga tulisan ini di-publish, keyword Rubicon sudah dicuitkan sebanyak 22,3 ribu kali oleh warganet.

Mayoritas warga Twitter mempertanyakan tentang gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo sebagai anak pejabat pajak, hingga pertanyaan tentang gaji pegawai pajak.

“Mantap banget sepertinya jadi anak Pejabat Eselon 2 DJP, bisa petantang-petenteng dengan Moge dan Rubicon, pukuli anak di bawah umur sampai terbaring di ICU. Ayo kawal terus proses hukumnya!” kata @elm****

“Mantap banget bisa petantang-petenteng jamping-jamping di jalan raya dengan Moge dan Rubicon, pukuli anak di bawah umur sampai terbaring di ICU,” cuit @D****

Sementara, @Lente**** mencuitkan, “Silahkan yg mau lihat2 koleksi kendaraanya, anak pejabat pajak toooppp ya. Menjerit batinku yg makan baso aja bayar pajak pak 😁.”

“Mobil Rubicon yg dipake Mario Dandy pelaku penganiayaan selain pake plat palsu, juga nunggak pajak tahunannya. Ini gimana pejabat pajak kok ngemplang pajak. Kita2 disuruh taat pajak. Dianya ngemplang gimana nih @KemenkeuRI,” ujar @Gun**** di platform media sosial milik Elon Musk tersebut.

“Coba dicek di SPT bapaknya Pak. Apakah Rubicon dan Harleynya dilaporkan? Karena di LHKPN 2021 tidak dilaporkan. ☺️☺️,” kata @txtd****

“Narasinya tolong jangan dibelokan ke arah gaya hidup mewah. Bukan itu yg masyarakat mau tahu. Kita mau tahu, itu duit darimana buat beli harley dan rubicon? Wajar gak sesuai dgn penghasilan ybs? Kalau gak, gmn tindaklanjutnya? Dipidana dgn dugaan Korupsi kah atau gmn? Itu yah,” tutur @fti****

“Anak Polah Bapak Kepradah. Ambyar owk…. Cek juga pajak Rubicon nya mati, ternyata “orang dalam” Saja Gak tertib bayar pajak.. Tumaannnn….!!!” jelas @her**** di akun Twitter-nya.

 

Source link