085015000_1677143939-23_februari_2023-6a.JPG

Rafael Alun Trisambodo Mundur sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menyusul hal itu, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat terbuka yang berisi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

“Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” tulis Rafael Alun dalam surat terbuka, yang diperoleh dari Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Jumat (24/2/2023).

Rafael juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia.

 

Dia juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023 Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rafael pun menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

“Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih,” pungkasnya.

Rafael Alun, ayah Mario Dandy Satriyo, resmi dicopot dari jabatannya oleh Sri Mulyani. Pencopotan itu merupakan bentuk tanggung jawab atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap David.

Source link

095856300_1660441610-WhatsApp_Image_2022-08-13_at_19.52.41.jpeg

Menkeu Bantah Tak Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy Satrio yang Lakukan Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Pencopotan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Selain karena penganiayaan, pencopotan ini juga karena Mario Dandy Satriyo kedapatan suka pamer harta. Hal ini tidak sesuai dengan semangat kesederhanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana Rafael Alun Trisambodo bekerja. 

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani juga membantah jika pemeriksaan terhadap aset kekayaan Rafael Alun Trisambodo baru dilakukan setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan aset Rafael sudah dilakukan sebelumnya hanya saja tindakan korektif harus melalui beberapa tahapan. “Tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian,” tegas Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Jumat (24/2).

Sri Mulyani menjelaskan, tahapan pemeriksaan tersebut ada tiga layer.

  1. Layer pertama manajemen kepemimpinan di unit terkait. Pada layer ini, tanggung jawab pimpinan menjadi perhatian penilaian. Pimpinan unit sepatutnya mampu menindaklanjuti apabila staf atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan suatu tindakan penyalahgunaan atau memperkaya diri sendiri.
  2. Layer kedua adalah kepatuhan internal yang ada di masing-masing eselon 1 untuk melaksanakan disiplin.
  3. Layer ketiga, penguatan yang harus diperkuat adalah Inspektorat Jenderal.

“Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya,” pungkasnya.

Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.

Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Sebagai informasi, Rafael merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.

“Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopt dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com

 

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan putranya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama David.

Source link

085015000_1677143939-23_februari_2023-6a.JPG

Transaksi Rafael Alun Trisambodo Ayah dari Mario Dandy Sempat Dicurigai PPATK pada 2012

Nama pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tengah jadi bahan perbincangan di media sosial. Hal ini lantaran anak pejabat pajak itu bernama Mario Dandy Satrio melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Kepastian mengenai Mario Dandy Satrio merupakan anak Rafael Alun Trisambodo disampaikan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

“Terinfo demikian,” tegas dia kepada Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy Satrio, putranya viral menganiaya David di pesanggarahan, Jaksel. David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebelum ini, Rafael Alun Trisambodo sempat menjadi kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Harta Kekayaan

Dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.

Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.

Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.

Tak Punya Utang

Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.

Source link

008295800_1677051522-IMG-20230222-WA0037.jpg

4 Pernyataan Dirjen Pajak Kemenkeu Atas Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak

Anak salah satu pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy Satriyo viral. Hal ini karena anak pejabat pajak tersebut diduga melakukan penganiayaan.

Tak berhenti sampai di situ, netizen pun banyak berkomentar karena Mario Dandy Satriyo juga melakukan aksi pamer harta. Dalam media sosialnya, Mario Dandy Satriyo kerap menunjukkan tengah mengendarai mobil dan motor mewah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo langsung berkomentar terkait kasus kekerasan dan aksi pamer harta itu Suryo mengaku prihatin dengan korban kekerasan.

Dia menyampaikan saat ini orang tua pelaku alias si pejabat DJP, sedang dipanggil untuk diperiksa oleh pengawasan internal Kementerian Keuangan.

“Saat ini, unit kepatuhan internal DJP, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ujar Suryo dikutip dari Belasting.id, Rabu 22 Februari 2023.

 

Source link

005902100_1677206290-IMG-20230224-WA0003.jpg

Berkaca Kasus Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani Tak Segan Disiplinkan Pegawai Kemenkeu yang Suka Pamer Kemewahan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Pencopotan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengatakan meskipun Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya, dia tetap mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan tunjangan.

Dia pun menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan kepada RAT sejak tanggal 23 Februari yang lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, maka RAT masih mendapatkan gaji sebagai PNS.

“Masih (dapat gaji) tapi tunjangannya gak dapat. Dicopot dari jabatannya, status beliau masih pegawai negeri sipil, makannya kita periksa. (cuman ga jabat) iya. Kemarin baru diperiska ya, pemeriksaan terus berlangsung tinggal tunggu aja hasilnya,” kata Awan kepada awak media saat ditemui di Kantor DJP, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut, sebagaimana arahan Menteri Keuangan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait pemeriksaan harta kekayaan yang bersangkutan.

Tujuannya untuk mengetahui apakah harta kekayannya berasal dari penyelewengan jabatan atau murni dari sumber penghasilan lain.

“Intinya kita itu cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya kita cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Tapi tidak sampai disitu kita juga kerjasama dengan instansi terkait seperti KPK,” ujarnya.

Biasanya kata Awan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berlangsung hingga 5 hari. Namun, kemungkinan bisa lebih cepat atau lebih lambat, tergantung seberapa banyak hal yang harus diperiksa.

“Tergantung nanti, kalau berkembang kita lanjutkan terus, tapi biasanya 5 hari. Bisa saja kan, kewajaran itu, bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek,” pungkasnya. 

Source link

040292800_1677151960-aming01.jpg

Aming Mengaku Selalu Rajin Bayar Pajak dan Tak Pernah Terlewat: Tapi Kenapa Titipan Saya Jadi Rubicon?

Mengakhiri unggahannya, Aming juga diduga sedikit menyentil kasus yang sedang ramai dibicarakan mengenai Mario Dandy, putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki mobil mewah Jeep Rubicon. Tak mau berburuk sangka, Aming menduga mobil mewah itu hanya meminjam untuk kebutuhan konten.

Eh tapi2,,, kenapa itu pajak titipan sy jadi RUBICON?! Eh jgn suudzhon,,,siapa tau itu cm pinjem dr showroom bt content semata…kaya g ngerti aja kalakuan org2 dimari yg GILA2 content #YAKALEEEE😭 Jadi tetap berprasangka yang baik yaaa …UHUX😮‍💨 Sorry2 kesel-lek😄,” tutupnya.

Source link

078355500_1592476003-20200618-KPK-Beri-Keterangan-Hasil-Kajian-Program-Kartu-Prakerja-4.jpg

KPK Sebut Harta Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Tak Cocok dengan Profil

Sebelumnya, Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan akan memeriksa sumber harta kekayaan Rafael selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah bergerak, saya sudah suruh untuk dimintai klarifikasi,” tutur Pahala di Gedung KPK, Kamis (23/2/2023).

Menurut Pahala, KPK akan melakukan pemeriksaan sumber harta kekayaan Rafael yang nilainya puluhan miliar tersebut.

“Nah mungkin yang akan kita lakukan segera melakukan pengecekan detailnya, datangnya dari mana,” jelas dia.

Source link

084448500_1677052237-IMG-20230222-WA0039.jpg

Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Merekam dan Mengompori Pelaku Aniaya David

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku,” imbaunya.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Source link

005615500_1677056864-VideoCapture_20230222-151035.jpg

Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Tilang ETLE

Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap alasan Mario Dandy Satriyo (20), anak Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan pakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon, yakni agar terhindar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika melintas di jalan.

“Untuk menghindari e-tilang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Namun demikian, Nurma mengatakan, pihaknya belum mengetahui sejak kapan Mario Dandy memakai pelat palsu tersebut. Karena kasus ini masih ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan

“Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel,” sebut Nurma.

Polisi sendiri telah menjatuhkan sanksi tilang atas pelanggaran penggunaan pelat palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dipakai anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini.

“Sudah ditilang Satlantas,” ujar Nurma.

Sementara itu, merujuk pada aturan larangan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu telah tertuang pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka Mario Dandy Satrio, diketahui merupakan anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Source link

045468600_1583926233-20200311-SPT-2020-7.jpg

Ditjen Pajak Minta Masyarakat Waspadai Hoaks Modus Penipuan

Liputan6.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengibau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengarahkan mengunduh aplikasi dokumen perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam surat pengumumannya menyatakan, saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program Application Package File (APK) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapundalam bentuk file APK,” kata Neilmaldrin dalam surat pengumuman tersebut, dikutip Kamis (23/2/2023).

Menurutnya, segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.

“Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yangmengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” ucapnya.

Seperti diketahui, Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar disebutkan bahwa penerima pesan mendapatkan dokumen pajak berupa dokumen softcopy dan hardcopy.

Dokumen hardcopy akan dikirimkan ke alamat penerima dan untuk dokumen softcopy, penerima diminta menginstall sebuah aplikasi untuk dapat mengakses dokumen tersebut.

Maraknya peredaran hoaks membuat kita harus lebih teliti lagi dalam meneliti informasi yang diterima. Oleh karena itu, chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta hadir untuk melawan misinformasi dan disinformasi yang kian masif menyebar di masyarakat, baik …

Source link