026995500_1693380226-Sidang_dakwaan_kasus_TPPU_Rafael_Alun-TALLO_8.jpg

Respons KPK Usai MA Perintahkan Kembalikan Aset Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam putusan kasasi ini, MA juga memerintahkan KPK agar mengembalikan sejumlah aset yang disita dalam kasus Rafael Alun. Terkait hal ini, KPK mengaku masih belum menerima salinan lengkap dari putusan kasasi MA.

“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Setelah salinan putusan MA diterima, KPK nantinya akan mempelajari lebih dulu sebelum mengambil langgkah berikutnya.

“Setelah itu (diterima salinan putusan) dipelajari dan diputuskan,” ucap Tessa.

Dalam salah satu poin amar putusan kasasi, hakim MA memerintahkan KPK agar mengembalikan aset milik ayah Mario Dandy Satriyo itu, di antaranya:

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Dalam putusan Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu maka harta benda yang disita akan dilelang sebagai gantinya.

Apabila mantan pejabat pajak itu tidak mampu membayarkannya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com


Source link

094143300_1686303473-PT_HM_Sampoerna_Tbk_-_Anggarda_Paramita.jpg

Penjualan Naik Tipis, Laba HM Sampoerna Turun 11,55% pada Semester I 2024

Sebelumnya, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengumumkan kinerja tahun buku 2023 yang berakhir pada 31 Desember 2023. Pada periode tersebut, perseroan berhasil mencatatkan pertumbuhan positif baik dari sisi pendapatan maupun laba.

Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (16/3/2024), penjualan perseroan pada 2023 tercatat sebesar Rp 115,98 triliun. Penjualan itu naik 4,29 persen dari Rp 111,21 triliun yang dicatatkan pada 2022.

Bersamaan dengan itu, beban pokok penjualan pada 2023 naik menjadi Rp 96,65 triliun dari Rp 94,05 triliun pada 2022. Meski begitu, HM Sampoerna dapat membukukan laba kotor Rp 19,33 triliun pada 2023 atau naik 2,76 persen dari raihan pada 20232 yang sebesar Rp 17,16 triliun. Sepanjang 2023, perseroan membukukan beban penjualan Rp 7,52 triliun, beban umum dan administrasi Rp 2,85 triliun, dan penghasilan keuangan Rp 740,38 miliar.

Pada periode yang sama, perseroan membukukan biaya keuangan Rp 41,75 miliar, bagian atas hasil bersih entitas asosiasi Rp 4,93 miliar, penghasilan lain-lain Rp 674,34 miliar, dan beban lain-lain Rp 30,77 miliar.

Setelah dikurangi beban pajak penghasilan, perseroan membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada 2023 sebesar Rp 8,1 triliun. Laba itu naik 28,04 persen dari laba yang dicatatkan pada 2022 sebesar Rp 6,32 triliun. Laba per saham dasar ikut naik menjadi Rp 70 dari sebelumnya Rp 54 per saham.

Aset perseroan sampai dengan akhir Desember 2023 naik menjadi Rp 55,32 triliun dari Rp 54,79 triliun pada 2022. Liabilitas turun menjadi Rp 25,45 triliun dari Rp 26,62 triliun pada 2022. Sementara ekuitas sampai dengan Desember 2023 naik menjadi Rp 29,87 triliun dari Rp 28,17 triliun pada 2022. 

 


Source link

080783800_1713086574-view-green-forest-trees-with-co2_23-2149675039.jpg

Kabar Teranyar Penerapan Pajak Karbon Indonesia

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, potensi karbon kredit di Indonesia sangat besar. Inarno menyebut, dalam 5 tahun terakhir berbagai bursa karbon telah didirikan di sejumlah negara antara lain Malaysia, China, Korea Selatan, Inggris dan Uni Eropa.

Tak tinggal diam, Indonesia yang telah memiliki komitmen mitigasi terhadap perubahan iklim tentu melihat berbagai perkembangan tersebut. Oleh karena itu, pada 26 September 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDX Karbon yang merupakan salah satu upaya Indonesia untuk mendukung target pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2060.

“Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki potensi karbon kredit yang besar baik dalam hal suplai, maupun demand, khususnya bagi sektor yang menjadi target pemenuhan NDC,” kata Inarno saat webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (23/7/2024).

Inarno menyampaikan hingga 22 Juni 2024, transaksi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon terus berkembang positif. Di mana tiga proyek telah didaftarkan, yaitu proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6, Pertamina Geothermal Energy, proyek pembangkit listrik bahan bakar gas, Bumi Muara Karang, serta proyek pembangkit listrik tenaga air, Mini Hydro Gunung Wugul.

“Dari unit karbon yang tersedia atas proyek-proyek tersebut telah terjadi transaksi, yaitu sebesar 609 ribu ton CO2 ekuivalen atau senilai Rp 36,8 miliar dengan total frekuensi sebesar 85 kali dan jumlah unit karbon yang telah diretir sebesar 417 ribu ton CO2 ekuivalen,” ujarnya.

 


Source link

059441100_1707701782-fotor-ai-2024021283456.jpg

India Belum Ingin Pangkas Pajak Kripto

Sebelumnya, bursa kripto terbesar di India, WazirX mengajukan aduan ke polisi setelah mengalami peretasan senilai USD 230 juta, atau setara Rp 3,726 triliun (kurs Rp 16.200 per dolar AS).

Perusahaan juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Tanggap Darurat Komputer India (CERT). Dugaannya, perusahaan mencari bantuan dari lembaga utama India guna merespons insiden keamanan terkait komputer ini. 

Perkembangan ini terjadi setelah terjadi penarikan dana keluar hingga USD 230 juta karena pelanggaran keamanan yang mempengaruhi salah satu wallet-nya.

WazirX mengatakan, banyak bursa kripto bekerjasama dengan pihaknya untuk melacak dana yang dicuri, memulihkan aset nasabah, hingga melakukan analisis lebih dalam terhadap serangan digital itu. 

“Perusahaan juga berkolaborasi dengan pakar forensik dan lembaga penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” kata WazirX dikutip dari laman CoinDesk.

Adapun di India, usai pengaduan diajukan, laporan informasi pertama (FIR) disiapkan oleh polisi jika investigasi resmi memang diwajibkan. Keterlibatan polisi ini bisa berarti pengawasan lebih lanjut terhadap pembukuan, sistem operasi hingga standar keamanan milik WazirX.

Dalam masalah ini, Kementerian Keuangan India menolak berkomentar lantaran mata uang kripto tidak diatur tanpa adanya undang-undang yang disahkan pihak parlemen. 

Sektor ini berada di luar jangkauan hampir semua otoritas, kecuali beberapa seperti Unit Intelijen Keuangan (FIU) di bawah Kementerian Keuangan India. 

Namun, mengingat kasus WazirX merupakan pelanggaran keamanan, insiden tersebut pun tidak termasuk dalam lingkup FIU. 

“Sejauh ini tidak ada peraturan khusus untuk kripto di India. Industri (kripto) seharusnya mendapat manfaat dari aturan yang jelas, mendapat standar keamanan, dan perlindungan nasabah,” kata Associate General Counsel di Fireblocks, Joanna Cheng.

 

 


Source link

047764500_1699939781-Kantor_Pajak.jpg

Aspek Regulasi Perpajakan RI Hampir Penuhi Syarat OECD

Diberitakan sebelumnya, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (The Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) meluncurkan survei Product Market Regulation (PMR) terbaru pada acara “Launch of OECD Product Market Regulation Indicators 2023-2024” pada Rabu 10 Juli 2024 di Paris, Prancis.

Survei ini merupakan inisiatif untuk mengidentifikasi bagaimana suatu negara menciptakan lingkungan bisnis kondusif, meningkatkan transparansi dalam dunia bisnis, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas. Survei PMR ini dilakukan pada 38 negara anggota OECD dan beberapa negara mitra, termasuk Indonesia.

Sebagai apresiasi atas keberhasilan dalam melakukan reformasi kebijakan, Indonesia diundang oleh OECD untuk menjadi pembicara dalam rilis PMR tersebut. Indonesia diundang bersama Yunani dan Peru yang juga berhasil melakukan reformasi kebijakan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan, yang hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan komitmen dan keberhasilan Indonesia dalam implementasi reformasi struktural.

“Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) telah terbukti efektif, sebagaimana dibuktikan dengan peningkatan indikator PMR Indonesia,” ujar Deputi Ferry seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).

Sejak 1998, Indonesia telah melaksanakan serangkaian reformasi struktural untuk memperkuat tata kelola, desentralisasi manajemen fiskal, memerangi korupsi, meningkatkan layanan keuangan, dan memastikan ketahanan ekonomi melalui berbagai langkah legislatif dan regulatif.

Pada 2021, melalui pendekatan omnibus law, Indonesia merevisi 79 UU melalui UU CK, yang terdiri dari 186 pasal dan 15 bab yang terbagi dalam 11 klaster.

 


Source link

067329900_1721717683-IMG_0337.jpeg

PLN Setor Rp 55,66 Triliun ke Negara sepanjang 2023, Ini Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah sebagai pemegang saham PT PLN (Persero) menerima laporan keuangan PLN untuk Tahun Buku 2023. Pemerintah mengapresiasi langkah PLN yang bisa mampu menyetorkan dividen Rp 3,09 triliun atau mencapai satu setengah kali dari target yang ditetapkan.

Selain kontribusi ke negara melalui setoran dividen yang mencapai Rp 3,09 triliun, PLN juga sukses berkontribusi melalui Pendapatan Pajak (pajak penghasilan, PPN, bea materai, bea masuk, pajak daerah & retribusi daerah) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 52,57 triliun.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, pada RUPS tahun ini PLN melaporkan Kinerja Keuangan Tahun Buku 2023 di mana transformasi PLN kembali sukses menghadirkan kinerja terbaik.

Laba PLN meningkat 53,12% Year on Year (YoY) dari Rp 14,41 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp 22,07 triliun pada tahun 2023.

Kinerja keuangan apik PLN ditopang pertumbuhan penjualan listrik 2023 yang mencapai 288,44 Terrawatt hour (TWh) atau meningkat sebesar 5,36% YoY dari 273,76 TWh pada 2022 lalu. Hal ini berdampak pada total pendapatan Perseroan yang mencapai Rp 487,38 triliun pada 2023 atau tumbuh signifikan dibandingkan raihan tahun 2022 yang sebesar Rp 46,25 triliun.

“Capaian ini diperoleh atas perjuangan seluruh insan PLN yang menjalankan transformasi berbasis digital secara end to end,” terang Darmawan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).

“Mulai dari sistem pembangkit, transmisi, distribusi, pengadaan, sistem keuangan, sistem planning hingga restrukturisasi organisasi dan pelayanan pelanggan, sehingga kini PLN menjadi makin lincah, unified, kokoh dan trengginas,” tambah Darmawan.

 


Source link

080783800_1713086574-view-green-forest-trees-with-co2_23-2149675039.jpg

Maju Mundur Penerapan Pajak Karbon, Kementerian ESDM Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebenarnya secara undang-undang penerapan pajak karbon di Indonesia sudah siap dilaksanakan.

“Ini pun (pajak karbon) secara undang-undang sudah siap untuk dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dalam diskusi perdagangan dan bursa karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7/2024).

Diketahui, sbeelumnya kebijakan ini tak kunjung diterapkan dengan alasan belum siapnya pelaku usaha. Pajak karbon rencananya diterapkan pada 2022 lalu.

Namun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda penerapannya di 2025 mendatang. Di sisi lain, bursa karbon sudah mulai berjalan sejak September 2023 lalu.

Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanik pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi. Sehingga dapat dikatakan bahwa nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Memang nanti akan ada dua sisi, yang pertama nilai ekonomi karbon, kalau kita mengurangi dan sisi yang lain adalah sisi sebaliknya, kalau kita memang mengeluarkan emisi dikenal dengan istilah pajak karbon,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pajak karbon merupakan pungutan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Secara sederhana pajak karbon adalah denda yang harus dibayar oleh orang atau lembaga maupun perusahaan yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.


Source link

005739800_1719980340-WhatsApp_Image_2024-07-01_at_17.59.58.jpeg

Simak Cara Balik Nama PBB, Tahap Penting yang Dilakukan Usai Beli Rumah

  • Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Ajukan balik nama PBB sesegera mungkin setelah transaksi jual beli selesai.
  • Gunakan layanan online jika tersedia untuk menghemat waktu dan mempermudah proses.
  • Konsultasikan dengan petugas Bapenda jika ada pertanyaan atau kendala.

Kesimpulan

Balik nama PBB merupakan langkah penting yang wajib dilakukan oleh pemilik rumah baru. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama PBB dengan mudah dan lancar. Ingatlah untuk selalu memenuhi kewajiban pajak Anda dengan tepat waktu.

Kata Kunci: Balik Nama PBB, Pajak Bumi dan Bangunan, Pemilik Rumah Baru, Legalitas Kepemilikan, Pembayaran Pajak, Urusan Administrasi, Bapenda, Persyaratan Administrasi, Proses Pengajuan, Layanan Online, Tips Lancar Balik Nama PBB.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Sudah Capai 47,6 Persen, DJP Jatim Yakin Penuhi Target Pajak Rp 54,6 Triliun Tahun Ini

Liputan6.com, Surabaya – Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo optimistis mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp54,63 triliun tahun ini.

Kanwil DJP Jatim I pada semester pertama tahun ini telah mampu mencapai penerimaan sebanyak 47,63 persen dari target sebesar Rp54,63 triliun.

“Mari kita rawat optimisme dan harapan agar kita dapat mengukir quattrick pencapaian penerimaan pajak pada tahun ini,” katanya, Selasa (16/7/2024).

Sigit menuturkan semangat tidak saja untuk menghadapi tantangan mengamankan target penerimaan pajak tetapi juga untuk tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, semangat ini bertepatan dengan Hari Pajak 2024 yang dapat dijadikan sebagai momentum untuk berbenah diri dan berproses menuju kesempurnaan termasuk dalam memberikan layanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tema Hari Pajak Tahun 2024 adalah Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar yang sengaja dipilih agar semua insan pajak tetap bersemangat dalam bekerja serta gigih dan pantang menyerah dalam situasi yang dihadapi.

Sigit pun berharap dengan semangat tersebut tidak hanya penerimaan pajak yang tercapai namun juga dapat terimplementasinya Coretax System pada tahun ini.

Coretax System atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Manfaat lain dari Coretax System yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Pajak menjadi salah satu tulang punggung negara. Untuk meningkatkan kesadaran taat pajak masyarakat, acara Spectaxcular digelar dalam rangka Hari Pajak Nasional. Beragam acara mulai lari pagi hingga hiburan musik diikuti ribuan peserta.


Source link