030428700_1662625430-WhatsApp_Image_2022-09-08_at_14.30.22.jpeg

Pernyataan Said Aqil di Kasus Mario Dandy, SAS Institute Tepis Ajakan untuk Anti Pajak

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turut menyorot kasus penganiayaan yang seret Mario Dandy Satriyo.

Dia bahkan, menyerukan untuk jemaat NU untuk setop bayar pajak jika ada oknum penyelewengan dana pajak oleh aparat pemerintahan.

Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso membantah bahwa itu disebut anti pajak. Menurutnya, itu bagian diskursus dari permasalahan pajak di Indonesia.

“Buya Said itu 1000% NKRI, tuduhan anti pajak itu terlalu berlebihan bahkan fitnah,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Abi menuturkan, bahwa pernyataan Said Aqil menggerakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengambil sikap.

“Dengan adanya peringatan Buya (Kiai Said Aqil) soal pajak, semua pihak jadi bereaksi, termasuk Presiden Jokowi. Bahkan Dirjen Pajak jadi sowan ke PBNU. Ini kan bagus, diskursus perpajakan nasional menjadi perhatian kita bersama,” jelas dia.

Dia pun menegaskan, pernyatan Said Aqil adalah peringatan bukan ajakan, bahkan hal ini pernah terjadi saat masalah Gayus Tambunan.

“Jadi, tidak ada ajakan untuk boikot anti-pajak,” jelas Abi.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turut menyorot kasus penganiayaan yang seret Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Bersama NU, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 15 September 2012 lalu, kembali diungkit. Adapun, salah satu poinnya usulan warga NU untuk tidak wajib bayar pajak.

“Ya itu tadi, saya ungkit keputusan Munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya,” kata Said Aqil kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

 

Beredar sebuah video yang menampilkan potongan ceramah dari KH Said Aqil Siroj. Dalam video tersebut, terdengar Said Aqil menyindir kebijakan pemerintah mengenai aturan mudik.

Source link

018925900_1677639845-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_3.jpg

IKPI Sidoarjo: Kasus Mario Dandy Harus Dipisah, Jangan Rugikan Negara dengan Tidak Bayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta Ketua Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sidoarjo Yulianto Kiswocahyono mengungkapkan, masyarakat harus memisahkan perbuatan Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dengan kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, perbuatan Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, biarlah diselesaikan dengan jalannya proses hukum di kepolisian. Sementara perpajakan tidak boleh terganggu karena berkaitan dengan penerimaan negara.

“Ini harus bisa dipisahkan. Kebetulan ini anak pegawai pajak. Tapi bukan berarti kalau anaknya seperti ini, bapaknya kena imbas, terus negara dirugikan karena tidak ada yang membayar pajak,” ujarnya di Surabaya, Jumat (3/3/2023).

Yulianto mengatakan, turunnya minat masyarakat untuk membayar pajak akan merugikan negara. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap membayar pajak.

“Mereka yang mengatakan dengan kejadian itu diimbau tidak membayar pajak, itu tidak betul. Saya mengimbau dengan kejadian itu masyarakat tetap bayar pajak. Kalau kita pengen taat pajak jangan contoh yang salah,” ucapnya.

Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono menyatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan minat masyarakat maupun perusahaan untuk membayar pajak. Diantaranya dengan menggencarkan edukasi perpajakan, baik terhadap anggota IKPI Sidoarjo, maupun perusahaan dan masyarakat umum.

“Kita mengadakan edukasi perpajakan kepada anggota maupun pihak umum yang tujuannya memberikan edukasi. Khusus untuk anggota IKPi biar lebih profesional, karena sesuai dengan etika profesi kita,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menegaskan kalau membayar pajak adalah suatu kewajiban. Belakangan ini gencar ajakan di media sosial agar masyarakat memboikot bayar pajak imbas kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK). Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga ada pihak lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki …

Source link

058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Trivia Saham: Mengenal Pajak yang Berlaku pada Instrumen Investasi

Liputan6.com, Jakarta Rahasia umum jika hampir semua aspek kehidupan masyarakat saat ini lekat dengan pajak. Di pasar modal, ada juga pajak yang diberlakukan pada beberapa jenis instrumen dengan besaran yang bervariasi. Instrumen investasi di modal dikenakan pajak penghasilan (PPh) setelah investor menerima hasil dari investasi mereka.

Untuk instrumen saham, ada dua jenis pajak yang dikenakan. Yakni pajak dari dividen dan pajak dari penjualan saham. Untuk pajak dividen, dikenakan tarif sebesar 10 persen dari nilai dividen. Informasi saja,merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

Sebagai contoh, investor NN memiliki 50 persen saham ABCD. Pada suatu periode, perusahaan ABCD menyetujui pembagian dividen senilai Rp 100 juta. Berdasarkan porsi kepemilikan, investor NN akan memperoleh bagian dividen sebesar Rp 50 juta. Lalu PPh yang harus dibayar investor NN yakni Rp 50 juta x 10 persen, hasilnya adalah Rp 5 juta. Artinya, dividen final yang diterima investor NN sebesar Rp 45 juta.

Selain dividen, penjualan saham juga dikenakan pajak sebesar 0,1 persen dari nilai penjualan saham. Misalnya, NN membeli saham ABCD senilai Rp 100 juta. Seiring waktu, saham ABD mengalami kenaikan, dan NN menjual seluruhnya senilai Rp 150 juta. Maka pajak yang dikenakan yakni Rp 150 juta x 0,1 persen, hasilnya Rp 150 ribu. Artinya, NN akan menerima hasil bersih dari penjualan sahamnya senilai Rp 149,85 juta.

Sama seperti saham, melansir laman instagram bridanareksa, Sabtu (4/3/2023), investasi obligasi juga dikenakan pajak sebesar 10 persen dari keuntungan yang didapat.

Contohnya, investor membeli obligasi senilai Rp 100 juta dengan kupon 10 persen, Maka investor tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta. Keuntungan tersebut akan dikenakan PPh dengan perhitungan Rp 10 juta x 10 persen, hasilnya Rp 1 juta. Maka keuntungan bersih yang akan diterima investor itu sebesar Rp 9 juta.

Lebih tinggi dari saham dan obligasi, tarif pajak yang dikenakan pada instrumen deposito yakni 20 persen dari jumlah penghasilan bersih. Sebagai contoh, investor atau nasabah memiliki deposito senilai Rp 100 juta dengan bunga 5 persen. Maka investor tersebut akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta. Keuntungan tersebut lantas dikenakan PPh dengan perhitungan Rp 5 juta x 20 persen, hasilnya Rp 1 juta. Aerinya, keuntungan bersih yang akan dikantongi investor tersebut sebesar Rp 4 juta.

Berbeda dari yang lain, instrumen yang satu ini tidak dikenakan beban pajak. Instrumen yang dimaksud adalah reksa dana. Sehingga berapapun keuntungan yang diterima investor terhitung sebagai keuntungan bersih.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemui Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, Kamis (2/3) pagi. Kedatangan Dirjen Pajak ini menyusul seruan mantan ketua umum PBNU, Said Aqil Siradj, yang mendorong masyarakat tidak membayar pajak jika dis…

Source link

047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

Boikot Bayar Pajak Muncul Imbas Kasus Rafael Alun, Pengamat: Banyak Pegawai DJP yang Jujur

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan kalau membayar pajak adalah suatu kewajiban. Belakangan ini gencar ajakan di media sosial agar masyarakat memboikot bayar pajak imbas kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, pasca kasus Mario Dandy, banyak orang menyerukan setop bayar pajak. Terbaru, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj menyerukan untuk jemaat NU untuk setop bayar pajak jika ada oknum penyelewengan dana pajak oleh aparat pemerintahan.

Suryo Utomo meminta masyarakat mampu melihat sebuah perbedaan. Misalnya, antara sebuah kasus dan sebuah kewajiban soal membayar pajak. “Kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban bahwa kejadian ini (Mario Dandy) adalah kasus,” kata dia dalam Konferensi Pers, di Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan, pengumpulan pajak dilakukan secara sistematis dan langsung masuk ke kas negara. Artinya, tidak ada pembayaran pajak melalui petugas pajak, apalagi mengarahkan uang pajak ke kantong pribadi.

“Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu tidak lewat petugas pajak, masuk ke negara baru kemudian redistribusi kembali ke masyarakat. Kalau ada yang membayar pajak lewat petugas pajak, berarti ada kesalahan itu yang pertama jadi secara sistem untuk pembayaran pajak tidak melalui petugas pajak,” tegasnya.

Suryo kembali menegaskan kalau pengumpulan pajak itu berdasarkan pada aturan perundang-undangan. Kemudian, dia memastikan kalau uang hasil pemungutan pajak kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jadi kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan, dan pajak digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarkaat membiayai pembangunan melaksanakan APBN dan pajak salah satu pilar bedar waktu kita bicara sumber penerimaan negara,” paparnya.

Source link

050467500_1495103576-1.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 11 Triliun Lewat 142 Pelaku PMSE

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp543,9 miliar pada awal tahun 2023, 

Setoran PPN tersebut merupakan hasil transaksi yang berlangsung selama Januari 2023. 

“Rp543,9 miliar setoran Januari 20233 ini,” ara Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Penerimaan tersebut berasal dari 1433 pelaku usaha PMSE. Dari jumlah tersebut ada 9 PMSE yang baru resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd. , Taxamo Checkout Ltd. dan Amplitude, Inc. Empat platform digital ini baru resmi ditunjuk pemerintah pada Desember 2022.

Sementara itu, lima platform digital lainnya baru ditunjuk pada Januari 2023. Mereka adalah Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC dan Amazon Service Europe S.a.r.l

Neil mengungkapkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan. Adapun total yang telah disetorkan ke negara sejak tahun 2022 yakni Rp10,7 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4  miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Neil merincikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang  telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital  luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Source link

025303100_1677825347-IMG-20230303-WA0023.jpg

Negara Tujuan Ekspor Tarik Pajak Tinggi ke Produk Indonesia, Mendag Siap Pajaki Balik

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan untuk menjadi negara maju 2045, ada dua hal yang harus dilakukan Indonesia. Pertama adalah efisiensi produksi dalam negeri yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi untuk ekspor. Kedua pengembangan pasar ekspor.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat menutup Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan 2023 di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Kamis (2/3) malam.

“Untuk menjadi negara maju ada dua yang harus dilakukan yaitu produktivitas dalam negeri yang akan menghasilkan daya dorong yang kuat untuk ekspor. Salah satunya dengan menciptakan produk dalam negeri yang bernilai tambah. Kedua dengan mengembangkan pasar ekspor. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan kerja sama semua pihak agar berhasil,” kata Zulkifli Hasan.

Mendag mengingatkan, tahun 2024 merupakan penutup rangkaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024. RPJMN ini merupakan tatanan kebijakan yang menjadi titik awal pencapaian Visi Indonesia Maju 2045. Visi ini adalah mimpi bersama bangsa Indonesia sebagai peringatan 100 tahun Indonesia merdeka.

Menurutnya, pada periode ini, Indonesia merupakan ekonomi lima besar dunia dengan penghasilan perkapita diharapkan USD 15 ribu per tahun.

“Ini tentu memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yaitu rata-rata 5—7 persen. Jika bisa diwujudkan, Indonesia bisa menjadi negara maju 2045,” ujar Mendag.

Apresiasi Peserta RakerDisisi lain, Mendag mengapresiasi peserta Raker Perdagangan 2023 baik dari Kementerian Perdagangan dan dinas yang membidangi perdagangan, serta perwakilan perdagangan di luar negeri yang telah bersama-sama mengikuti sidang pleno dan kelompok sesuai tugas dan fungsi di unit masing-masing untuk menghasilkan rumusan raker.

“Saya apresiasi peserta raker yang telah berjibaku melahirkan program kerja untuk meletakkan dasar-dasar kuat dalam mencapai visi Indonesia maju 2045. Karena itu, sekali lagi kolaborasi kerja sama itu penting,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Source link

014898800_1466065230-66.jpg

Pejabat Negara Diminta Lebih Banyak Pamer Kinerja, Bukan Pamer Harta

Jagad media sosial tengah dihebohkan kasus Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang viral lantaran melakukan penganiayaan.

Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarainya pun jadi sorotan. Pasalnya, kendaraan mewah itu belum dicantumkan oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo sebagai bagian dari harta kekayaan di LHKPN. Terlebih, bos pajak Jaksel itu punya total kekayaan Rp 56,10 miliar.

Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 Gaya hidup mewah di kalangan pejabat ASN tampaknya jadi sesuatu yang sudah tak aneh lagi. Satriyo, seorang pekerja di salah satu perusahaan rokok raksasa menilai, gaya hidup hedonis memang kerap ditampilkan seorang anak yang belum cukup dewasa. Terlebih orang tuanya seorang pejabat publik.

“Tapi kalo dari sudut pandang dianya, mewah-mewahan dan pamer kekayaan sih itu kayanya ya sewajarnya anak ABG yang dikasih fasilitas berlebih tanpa adanya pengawasan dari orang tua,” ujarnya kepada Liputan6.com.

Kata Satriyo, hal seperti itu mungkin sudah biasa ditampilkan anak-anak pejabat atau konglomerat. “Kayanya banyak sih ABG gitu mah, cuman ga ke ekspos karena si korban ga se viral anak itu, atau separah anak itu aja,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia hanya bisa tersenyum kalau uang pajak yang dibayarkannya justru dipakai untuk pamer kemewahan oleh keluarga pejabat negara. “Hahaha, kalau liat dari sisi itu mah ya mau gimana lagi. Udah pasti kalau kayak gitu mah oknum,” sebutnya.

Tak Cuma Pejabat Pajak

Ungkapan senada dilontarkan Ammar, seorang ASN di salah satu instansi pusat. Ia menilai, suka pamer kemewahan bukan hanya terjadi pada anak pejabat pajak saja, tapi juga orang-orang lain yang lagi punya duit. Terlebih mereka yang dapat nasib baik jadi bagian keluarga dari seorang pejabat negara.

“Bicara soal bergaya hidup mewah, tidak hanya dari golongan ASN aja. Hampir semua pendapatan orang bekerja itu selalu berbicara, ketika pendapatan tinggi, pasti espektasi hidup dia akan naik,” katanya kepada Liputan6.com.

“Orang tuanya bisa aja tidak suka berfoya-foya. Tapi kan kita tidak bisa menjamin anaknya seperti apa. Karakter si anak kan dibentuk oleh lingkungan, pergaulan, gimana orang tua mendidik dia,” ucap Ammar.

Tak Cantumkan Kekayaannya di LHKPN

Ammar justru lebih menyoroti sikap banyak pejabat PNS yang tidak mencantumkan harta kekayaannya di LHKPN. Semustinya, ia menambahkan, masing-masing instansi bisa lebih mengawasi itu.

“Bicara institusional, itu mustinya terdata. Itu dari gaji, tunjangan, perjalanan dinas dan sebagainya. Harusnya, setiap instansi punya data itu. Maka, ini ada kondisi data itu tidak ter-collect,” kata Ammar.

Source link

025901000_1531539760-Peringatan_Hari_Pajak_3-ok.jpg

kenapa Tunjangan Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain?

Liputan6.com, Jakarta – Kasus Rafael Alun Trisambodo membuat masyarakat mempertanyakan berbagai tunjangan yang didapat oleh para PNS di Direktorat jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seperti diketahui, meskipun gaji tak jauh berbeda, pegawai pajak mendapat tunjangan kinerja lebih besar dibanding kementerian dan lembaga pemerintah lain. 

Pengaturan gaji dan tunjangan untuk pegawai pajak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pengaturan ini dibuat di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini dibuat karena pengumpulan pajak dan penerimaan negara memang tidak mudah.

“Tunjangan kinerja itu kan diberikan waktu awal Pemerintahan Pak Jokowi. Seingat saya dulu salah satunya memang karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi,” kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.

Kebijakan ini pun dinilai efektif untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal. Memberikan tambahan bonus bertujuan untuk mencegah terjadinya kongkalikong yang membuat penerimaan negara tidak maksimal.

“Jadi itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan selain untuk semangat bekerja, sehingga bisa mencapai target,” ungkapnya.

Gaya Hidup Mewah

Pras menjelaskan gaya hidup mewah yang dipamerkan keluarga pegawai pajak tidak serta merta membuat kebijakan yang ada harus dievaluasi. Perlu ada pendalaman atas kasus ini yang dihubungkan dengan pendapatan mereka dengan skema tunjangan kinerja yang diberikan.

“‘Yang kita evaluasi sistemnya karena kita perlu menempatkan dalam konteks, apakah kejadian itu karena tukin, kan bukan juga, justru itu lebih berlimpah,” kata dia.

Pras menegaskan kasus ini juga harus memperhatikan nasib 46 ribu pegawai lain yang sebagian besar telah bekerja dengan baik, lurus, benar dan jujur. Dia meyakini pegawai yang hidup mewah dan glamor hanya sebagian kecil saja.

“Tapi kan kita memperhatikan 46 ribu pegawai yang memang kita percaya sebagian besar tidak seperti itu,” katanya.

Target Penerimaan Pajak 

Apalagi target penerimaan pajak setiap tahunnya juga semakin tinggi. Sehingga kebijakan yang telah dibuat Presiden Joko Widodo sudah cukup adil dengan beban kerja yang tidak mudah.

“Saya rasa dengan target yang semakin tinggi, Rp 1.700 triliun itu sesuatu yang menurut kami ya rasional dan mendapatkan justifikasi,” katanya.

Pras menambahkan, jika pun evaluasi terhadap regulasi sistem gaji dan tunjangan kinerja memang perlu dilakukan, maka harus dilakukan oleh Presiden. Mengingat aturan tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Soal evaluasi kami serahkan kepada Presiden karena itu kan Peraturan Presiden,” pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Dalam lanjutan kasus penganiayaan oleh salah satu anak pejabat Ditjen Pajak, Polres Jakarta Selatan menggelar olah TKP dan memintai keterangan dua rekan tersangka yang berada di lokasi kejadian. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya berjanji, tidak akan …

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

4 Fungsi Pajak di Indonesia, Pahami Juga Pengertiannya

Dilansir dari laman pajak.go.id, Indonesia memiliki setidaknya empat fungsi pajak untuk mencapai target pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Yaitu : 

1. Fungsi Anggaran 

Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai sejumlah pengeluaran negara. Karena dalam melaksanakan tugas-tugas rutin kenegaraan dan juga melaksanakan pembangunan, diperlukan biaya yang besar. Biaya ini diperoleh dari penerimaan pajak. Selama ini penerimaan dari pajak digunakan untuk beberapa kebutuhan keuangan rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya.

Dalam hal pembiayaan pembangunan, uang diperoleh melalui tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Dari tahun ke tahun tabungan pemerintah harus selalu ditingkatkan. Pasalnya, kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat.

2. Fungsi Regulasi

Dalam fungsi regulasi, pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan fungsi tersebut, pemerintah dapat mendorong perekonomian domestik, antara lain dengan mendorong investasi, baik domestik maupun asing, melalui pemberian insentif atau keringanan pajak. Selain itu, dalam upaya melindungi industri dalam negeri, pemerintah dapat menggunakan kebijakan perpajakan seperti menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk dari luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas 

Keberadaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara juga dapat digunakan untuk melakukan kebijakan yang berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian, termasuk mengatasi inflasi. Untuk mengendalikan inflasi, pemerintah dapat mengenakan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Sebagai sumber penerimaan negara terbesar, pajak memiliki peran dalam distribusi pendapatan. Pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai seluruh kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan. Alhasil, akan tercipta lapangan kerja bagi masyarakat. Penggunaan pajak untuk penciptaan lapangan kerja akan meningkatkan lapangan kerja. Dalam hal ini terjadi redistribusi pendapatan dari wajib pajak kepada tenaga kerja yang dikerahkan oleh pemerintah sehingga mengarah pada pemerataan pendapatan.

Source link

021329100_1663144604-menkeu__1_.jpg

Meski Ada Masalah, DPR Minta Publik Tak Pandang Sebelah Mata Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan, meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercoreng akibat gaya hidup mewah pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, publik harus bisa seimbang menilai kasus ini.

“Jangan kita hancurkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Dua institusi ini adalah pilar penting penopang pendanaan penyelenggaraan negara dan pembangunan,” kata dia dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (2/3/2023).

Sebagai gambaran, penerimaan pajak dan cukai pada tahun 2019 menyumbang 77% dari total pendapatan negara. Pada masa pandemi Covid-19, tahun 2020 pajak dan bea cukai menyumbang 78% pendapatan negara, dan tahun 2021 mencapai 77%. Tahun lalu penerimaan pajak tembus 115,6% dari target, sedangkan bea dan cukai mencapai 106,3%, sehingga pajak dan cukai menyumbang 10,3% dari total pendapatan negara.

“Saya harap kita tetap proporsional dan obyektif melihat keadaan, kinerja kawan kawan Ditjen Pajak dan Cukai kita apresiasi. Jangan sampai sorotan ini malah membuat kinerja perpajakan, bea dan cukai menurun karena terjadi demotivasi kerja di internal pegawai pajak, bea dan cukai,” ungkap Said.

Dia menegaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjatuhkan banyak sanksi terhadap para pegawai di Kemenkeu karena terbukti melakukan fraud. Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan, Kemenkeu pada tahun lalu Kemenkeu menerima 185 pengaduan fraud oleh pegawai Kemenkeu, dan 96 diantaranya telah dijatuhi hukuman.

Bahkan, pada tahun 2021 Menkeu telah menjatuhkan hukuman terhadap 114 pegawai di Kemenkeu atas pengaduan publik terhadap 174 pegawai yang dianggap fraud.

“Tindakan seperti ini patut kita apresiasi, dan perlu disampaikan ke publik untuk menunjukkan bahwa Kemenkeu terus melakukan koreksi kedalam dalam rangka menjaga integritas pegawai, dan menjadikan hal itu sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi, dan penataan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Said.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan, klub motor gede atau moge pegawai Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan agar dibubarkan. Instruksi tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam akun instagramnya, dengan menyertakan Dirjen Pajak, Suryo Utomo …

Source link