058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Rp 279,98 Triliun, Kasus Rafael Alun Tak Pengaruh?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kinerja APBN per Februari 2023 terjaga dengan baik. Hal itu terlihat dari pendapatan negara yang tumbuh 38,7 persen atau sudah terkumpul Rp 419,6 triliun.

“Kinerja APBN terjaga sangat baik. Pendapatan negara kita sampai akhir Februari terkumpul sebanyak Rp 419,6 triliun. Ini artinya 17 persen dari target penerimaan atau pendapatan negara sudah dikumpulkan dua bulan pertama yaitu Januari-Februari,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa Maret, Selasa (14/3/2023).

Untuk belanja negara sudah terealisasikan sebanyak Rp 287,8 triliun. Artinya 9,4 persen dari total belanja negara dalam APBN 2023 sudah dibelanjakan atau naik 1,8 persen dari belanja tahun lalu. Dengan demikian, surplus APBN pada akhir Februari mencapai Rp 131,8 triliun.

“Jadi APBN kita masih surplus secara total, keseimbangan primer juga surplus sebesar Rp 182,2 triliun,” ujarnya.

PMI Manufaktur

Lebih lanjut, Menkeu melihat kondisi perekonomian negara-negara maju, PMI manufakturnya sebagian besar sudah membaik namun belum masuk ke zona ekspansif. PMI manufaktur negara-negara tersebut dikategorikan membaik tapi belum masih dibawah level 50.

Kata Menkeu hanya Tiongkok yang PMI-nya sudah menembus angka ekspansi di 51,6. Sementara, negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat PMI-nya landai, sedangkan Eropa PMI-nya justru melemah. Tapi PMI secara global berada di level 50.

“Ini menggambarkan bahwa kegiatan manufaktur global sudah mulai membaik kalau dilihat dari turun kemudian terjadi perbaikan, tentu salah satunya ini disumbang oleh RRT,” ujarnya.

Indonesia tetap di zona ekspansi bersama Tiongkok, dan Vietnam yang pulih, saat sebagian negara-negara besar masih di zona kontraksi.

“Kita masih di zona ekspansi stabil di 51,2. Beberapa negara yang selama ini menjadi perhatian yaitu Vietnam yang mengalami kontraksi PMI sekarang sudah membaik,” pungkas Sri Mulyani.

Source link

013414300_1678783813-BEF780CD-1314-4BB3-9E61-EEF7DA07A9CA.jpeg

Singgung soal Pajak, AHY: Masyarakat Berhak Tahu ke Mana Uang Digunakan Pemerintah

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Adhi Pramono terkait harta mereka yang diduga tak sesuai profil. Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tengah menelusuri sumber penghasilan keduanya.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Selain soal kelengkapan dan sumber penghasilan, Ipi mengatakan tim LHKPN juga memeriksa bukti kepemilikan harta yang dilaporkan dalam laman elhkpn.kpk.go.id oleh Wahono dan Adhi Pramono.

“Tim pemeriksa juga mengonfirmasi kepada penyelenggara negara tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan,” kata dia.

Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro memenuhi undangan pemeriksaan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (14/3/2023). Dia tiba sekitar pukul 08.45 WIB di markas antirasuah.

Wahono bungkam dengan berbagai pertanyaan awak media. Dia terlihat menunduk sambil terus berjalan menuju lobi gedung Merah Putih KPK.

Wahono mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan membawa tas berwarna hijau yang berisi beberapa lembar kertas. Diduga kertas tersebut merupakan dokumen kepemilikan hartanya.

Wahono rencananya diperiksa berkaitan dengan kepemilikan harta yang tak sesuai dengan profil. Harta fantastis Wahono diketahui mencapai Rp 14,3 miliar.

Source link

083407300_1677670382-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-5.jpg

Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan Ditjen Pajak Kemenkeu Jumat Lalu, Sudah Resmi Dipecat?

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membongkar isi dari safe deposit box yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ternyata safe deposit box tersebut menyimpan uang Rafael Alun Trisambodo dalam mata uang asing dengan nilai Rp 37 miliar yang diduga hasil pencucian uang.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucap Mahfud MD dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).

Kasus Rafael Alun tersebut, lanjut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Mahfud MD juga menceritakan bahwa Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut. Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

Source link

038007500_1678768259-Kepala-Pajak-Jakarta-Timur-Wahono-Saputro-di-KPK-6.jpg

KPK Usut Sumber Penghasilan Kepala Pajak Jaktim dan Kepala Bea Cukai Makassar

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Adhi Pramono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adhi direncanakan akan dimintai keterangan seputar harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai dengan profil.

Adhi Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik dibalut jaket berwarna biru navy.

Adhi berjanji akan memberikan keterangan kepada awak media saat pemeriksaannya selesai.

“Nanti kalau sudah selesai saya sampaikan, ya,” ujar dia Selasa (14/3/2023).

Adhi yang didampingi oleh dua orang ini mengaku tidak membawa pengacara dalam proses pemeriksaan nanti.

“Tidak (didampingi pengacara),” kata dia.

Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar. Ia menyampaikan LHKPN tersebut pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp 13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.

Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN Andhi.

 

Source link

048292300_1677670381-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-3.JPG

Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Lulusan STAN, Begini Cara Daftar dan Syarat Masuknya

Ada dua program dalam perdaftaran STAN yang bisa dipilih calon mahasiswa. Pertama, program reguler. Program ini menerima mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lain, atau Pemerintah Daerah.

Yang kedua, adalah program afirmasi. Program ini dikhususkan bagi calon mahasiswa baru dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan.

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar seleksi STAN. Untuk 2023, seperti dikutip dari laman resmi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN, berikut syarat-syaratnya.

  1. Lulusan (2022 dan sebelumnya) atau calon lulusan (2023) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
  2. Lulusan 2022 dan sebelumnya harus memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  3. Calon lulusan 2023 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (gasal dan genap kelas X, gasal dan genap kelas XI, serta gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  4. Usia maksimal pada 1 September 2023 adalah 21 tahun dan usia maksimal pada 1 September 2023 adalah 15 tahun.
  5. Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Tahun 2023.
  6. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program regular atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
  8. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  9. Tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
  10. Khusus peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat harus memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
  11. Khusus peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua dan Papua Barat, serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur harus sudah menyelesaikan pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  12. Khusus peserta afirmasi harus memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  13. Khusus peserta afirmasi harus memiliki surat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Source link

004044300_1656416750-Penetapan-Daerah-Otonomi-Baru-Papua-Angga-7.jpg

Pakai Data yang Diberikan PPATK, Ditjen Pajak Mampu Amankan Penerimaan Negara Rp 7,08 Triliun

Menteri keuangan Sri Mulyani melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memperioritaskan pemeriksaan terhadap 27 pegawai Kementerian Keuangan yang berisiko tinggi terhadap pencucian uang. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 69 pegawai Kementerian Keuangan yang berisiko tinggi.

“Dari 69 pegawai Kemenkeu yang masuk kategori risiko tinggi, kita melihat 55 orang yang layak klarifikasi. Saat ini kita prioritaskan 27 pegawai,” ujar Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Informasi, Yustinus Prastowo, di Kementerian Keuangan, Senin (13/3/2023).

Dari jumlah ini, kata Yustinus, 10 pegawai akan diselesaikan pemanggilannya sampai awal pekan ini. Sementara sekitar 13-15 pegawai diselesaikan di pekan ini sampai awal pekan depan.

“Target kita ke yang high priority yang risiko tinggi. Itu yang diharapkan nanti paralel kita minta info ke PPATK. Harapannya setelah selesai pemeriksaan kita mendapat info PPATK lalu bisa disampaikan ke publik yang menjadi kesimpulan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Mahfud MD memaparkan, laporan tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari hasil analisis awal, 69 pegawai DJP ini dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibuktikan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh rekening masing-masing pegawai tersebut.

Source link

096320100_1677640098-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_7.jpg

MAKI: Rafael Alun Trisambodo Bisa Dituntut Mati Jika Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara

 

 

Liputan6.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut aparat penegak hukum bisa menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman tuntutan pidana mati.

Jerat tuntutan pidana mati bisa dilakukan jika bisa dibuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara.

“Ya bisa saja Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi dia urusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu agar membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10 persen, 20 persen dari kewajibannya,” ujar Boyamin, Senin (13/3/2023).

Menurut Boyamin dengan diskon yang diberikan Rafael Alun kepada wajib pajak membuat negara kekurangan dalam penerimaan pajak. Dengan begitu, negara mengalami kerugian keuangan negara.

“Karena harusnya negara dapat Rp 1 miliar, ini hanya dapat Rp 100 juta, hanya dapat Rp 200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp 1 miliar,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, apa yang dilakukan Rafael Alun masuk dalam delik omisi.

“Dalam hukum itu dikenal delik omisi, jadi peristiwa hukum omisi. Jadi, melakukan yang tidak boleh dilakukan, atau tidak melakukan yang harusnya dilakukan, bahasanya membiarkan lah, pembiaran,” kata dia.

Source link

010439400_1668038510-Laba_Rugi_3.jpg

Laba Golden Energy Mines Melonjak 95,51 Persen, Pendapatan Naik Jadi Rp 45,2 Triliun pada 2022

Sebelumnya, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengumumkan kinerja perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022. Perseroan membukukan pertumbuhan laba dan pendapatan hingga kuartal III 2022.

Mengutip laporan keuangan perseroan, Rabu (16/11/2022), Golden Energy Mines berhasil mengantongi laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 472,88 juta atau sekitar Rp 7,37 triliun (kurs Rp 15.589 per USD).

Laba itu naik 140,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 196,52 juta. Raihan laba itu sejalan dengan pendapatan perseroan yang tumbuh 95,19 persen menjadi USD 2,06 miliar pada September 2022 dari USD 1,06 miliar pada September 2021.

Bersamaan dengan itu, beban pokok penjualan naik menjadi USD 1,13 miliar dari USD 572,2 juta pada September 2021. Meski begitu, perseroan masih membukukan kenaikan pada laba kotor sebesar 91,92 persen menjadi USD 931,69 juta dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar USD 485,45 juta.

Pada periode ini, perseroan mencatatkan laba usaha sebesar USD 630,34 juta, naik 129,28 persen dibanding posisi September 2021 sebesar USD 274,92 juta. Setelah dikurangi beban lain-lain dan pajak penghasilan, perseroan mencatatkan laba periode berjalan sebesar USD 481,33 juta, naik 140,83 persen dibandingkan September 2021 sebesar USD 199,83 juta.

Dari sisi aset perseroan sampai dengan September 2022 tercatat sebesar USD 1,03 miliar, naik dari posisi akhir tahun lalu sebesar USD 829,03 juta. Terdiri dari aset lancar senilai USD 597,59 juta dan aset tidak lancar USD 427,57 juta.

Liabilitas sampai dengan September 2022 tercatat sebesar USD 579,84 juta, naik dari posisi Desember 2021 sebesar USD 512,7 juta.

Terdiri dari liabilitas jangka pendek USD 472,82 juta dan sisanya USD 107,02 juta merupakan liabilitas jangka panjang. Sementara ekuitas sampai dengan September 2022 tercatat naikmenjadi USD 445,33 juta dari USD 316,32 juta pada Desember 2021.

 

Source link

029760700_1678613141-WhatsApp_Image_2023-03-12_at_15.21.44.jpeg

Penyalahgunaan Pajak, Ijtima Ulama: Pemerintah Harus Tegas Jaga Kepercayaan Publik

Dalam konteks inilah, kata Kiai Acep negara mempunyai peran penting sebagai amil pajak/zakat. Dengan otoritas dan alatnya negara dianggap mempunyai kemampuan dalam mendistribusikan pajak/zakat sehingga tercipta keadialan sosial bagi seluruh warga negara.

“Begitu penting peran negara dalam mengelola pajak/zakatnya ini. Maka mereka wajib untuk melaksanakan tugas mereka sebagai amil sebaik-baiknya,” katanya.

Jika ternyata saat ini ada oknum menyalahgunaan pajak, lanjut Kiai Acep maka pemerintah harus mengusut tuntas dan memberikan hukuman sekeras-kerasnya. Langkah ini penting agar kepercayaan publik yang menjadi wajib pajak kepada pemerintah tetap terjaga.

“Jangan sampai pajak yang dikumpulkan dari orang-orang kecil baik berupa pajak penghasilan, pajak pertanian, hingga pajak bumi bangunan menjadi tersia-siakan karena ketidak profesionalan para pengelolanya,” katanya.

Untuk diketahui ratusan pengasuh pesantren, kiai, bu nyai, dan ajengan anom mengelar Ijtima Ulama di Universitas Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, 11-12 Maret 2023. Mereka di antaranya KH Acep Adang Ruhiyat, KH Abu Bakar Sidik, KH Nuh Addwami, KH Faris Alhaq Fuad Hasyim dan KH Busyrol Karim.

Selain menyoroti masalah pajak, forum ini juga membahas tentang kepemimpinan nasional dan berbagai masalah krusial lain seperti masalah child free, kesenimbangunan pendidikan pesantren, hingga ketersediaan pupuk bagi para petani.

Source link

037869300_1678514445-WhatsApp_Image_2023-03-11_at_13.51.11.jpg

Ramai Kasus Rafael Trisambodo, Kepala Kantor Pajak Gorontalo Curhat Punya Utang

Liputan6.com, Gorontalo – Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo, pejabat Dirjen Pajak yang kini masih menjadi sorotan publik, belum juga terang benderang. KPK saat ini tengah berusaha menelusuri satu per satu dari mana harta kekayaan itu didapatkan.

Tentu kasus ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa pegawai pajak sampai sebanyak itu harta yang dimiliki. Dengan kasus ini, banyak masyarakat yang berasumsi tidak mau membayar pajak lantaran hanya memperkaya pegawai pajak.

Berbeda dengan apa yang dikatakan Suryono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gorontalo mengaku, bahwa kasus Rafael tidak berpengaruh pada aktivitas pelayanan pajak di tempat dirinya bertugas. Buktinya saat ini aktivitas masyarakat wajib pajak masih tetap normal seperti biasa.

“Situasi terkait kasus tersebut, Alhamdulilah pelayanan nggak ada masalah. Artinya pelayanan masih normal, wajib pajak juga lapornya juga masih oke,” kata Suryono saat ditemui Liputan6.com.

Menurut Suryono jika masyarakat Gorontalo saat ini sudah sangat dewasa dalam memandang persoalan yang saat ini berkembang. Bahkan dirinya tidak pernah mendengarkan reaksi masyarakat menyinggung kasus yang tengah menimpa Dirjen Pajak itu.

“Cemoohan atau apa tidak ada, saya rasa masyarakat di sini bagus makin dewasa,” tuturnya.

Ditanya apakah saat ini pimpinan KPP Gorontalo itu sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?, Suryono mengatakan, bahwa untuk LHKP dirinya sering melaporkan. Terakhir pelaporan dilakukan pada 25 Februari 2023, namun yang bersangkutan enggan menyebutkan nominalnya.

“Lupa-lupa ingat saya angka pastinya berapa, karena utang saya banyak. Karena kalau PNS tidak ngutang, tidak punya apa-apa,” ungkapnya sambil tersenyum.

Selain itu, dirinya menegaskan bahwa namanya saat ini tidak pernah ada di perusahaan lain. Baik itu dalam jual beli saham maupun investasi dalam bentuk apapun.

“Saya gak punya saham,” imbuhnya.

Bahkan pihaknya selalu berpesan kepada seluruh pegawainya untuk berpegang teguh pada kode etik yang ada. Pesan itu sering disampaikan beliau setiap senin pagi saat pegawai memulai aktivitasnya.

“Selalu saya pesankan kode etik terhadap pegawai baik honorer maupun pegawai tetap,” ia menandaskan.

Geger Celeng Masuk Rumah dan Acak-Acak Barang di Banjarsari Sumbang Banyumas

Source link