080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

TKN Prabowo Optimistis Badan Penerimaan Negara Tambal Kebocoran Pajak

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Berdasarkan hasil surat keputusan KPU RI, pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan secara sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa kepemimpinan 2024-2029.

Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas memastikan program Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah, atau RKP 2025. Termasuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

“Sudah, sudah mulai kita melakukan adjustment,” ujar Deputi Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Rencana kerja Prabowo-Gibran tahun depan pun turut memasukan pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang dalam RKP 2025 disebut sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara. Tujuannya, untuk mendongkrak rasio pajak (tax ratio).

Namun, Amalia belum bisa memaparkan lebih jauh soal pembentukan BPN. Dengan dalih, RKP 2025 masih sebatas rancangan awal terkait target makro ekonomi.

Termasuk sasaran pertumbuhan ekonomi nasional lebih cepat di tahun depan, lantaran 2025 dianggap sebagai pintu gerbang pertama untuk menggapai cita-cita Indonesia Emas.

“Jadi, sasaran pertumbuhan ekonomi 2025 di-set 5,3-5,6 persen. Nah, itu yang harus dikawal bersama-sama, tentunya tidak hanya peran pemerintah, tetapi peran seluruh stakeholder untuk mengawal itu,” ungkapnya. 

Khususnya dalam mengawal target pertumbuhan ekonomi di tengah situasi dunia yang tak menentu akibat ancaman konflik geopolitik, seperti memanasnya konflik Israel dan Iran di Timur Tengah. 

“Oleh sebab itu, nanti pemerintah sebagai fasilitator di tengah tekanan geopolitik kita harus kuatkan perekonomian domestik,” tekan Amalia. 

 


Source link

006434000_1722126472-Screenshot_20240727_222611_Chrome.jpg

Crazy Rich di Negara G20 Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menghadiri Pertemuan Ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G20 (Finance Minister and Central Bank Governors /FMCBG) di bawah Presidensi Brasil, yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juli 2024 di Rio de Janeiro, Brasil.

Dalam pertemuan tersebut membahas kondisi dan tantangan ekonomi global saat ini. Namun, salah satu pembahasan yang menarik adalah usulan pemajakan untuk orang super kaya atau Crazy Rich. Tetapi, usulan tersebut belum disetujui oleh negara anggota G20.

“Brasil mengangkat usulan baru untuk dibahas yaitu pemajakan untuk orang super kaya yang sangat sulit dilakukan, yang menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial. G20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini,” kata Sri Mulyani dikutip dari media sosial instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (28/7/2024).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kebijakan suku bunga tinggi oleh The Fed yang lebih panjang, menyebabkan arus modal keluar dan tekanan depresiasi mata uang serta kenaikan biaya bunga hampir di seluruh dunia.

“Ini menghasilkan tekanan dan kompleksitas kebijakan fiskal dan moneter di banyak negara antara menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan dan kesempatan kerja,” uajrnya.

Ekonomi Indonesia

Kendati dibayangi oleh kebijakan suku bunga tinggi The Fed, namun kata Menkeu, perekonomian Indonesia relatif terjaga di tengah gejolak perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global saat ini.

Pada kuartal I-2024 pertumbuhan ekonomi tumbuh 5,1% yoy, inflasi stabil sebesar 2,5% di bulan Juni, tingkat pengangguran turun menjadi 4,82% dari 5,45% tahun lalu, dan tingkat kemiskinan turun menjadi 9,03% dari 9,36%. Indonesia juga terus fokus melakukan reformasi struktural untuk megakselerasi pembangunan prioritas: SDM, infrastruktur, hilirisasi dan kelembagaan.

 


Source link

026360500_1722092544-WhatsApp_Image_2024-07-27_at_8.23.06_PM.jpeg

Inilah 20 Grup Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar di 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak, pemangku kepentingan, dan media massa. Apresiasi ini diberikan bertajuk Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024.

Dilangsungkan di Kantor Pusat DJP pada Jum’at, 26 Juli 2024, Malam Apresiasi dan Penghargaan dihadiri oleh Dirjen Pajak pada masanya, wajib pajak, pemangku kepentingan, dan media massa.

Dalam acara tersebut, DJP memberikan penghargaan kepada wajib pajak grup yang berkontribusi besar, pemangku kepentingan, dan media massa pendukung Reformasi Pajak.

“Pada malam hari ini, kami telah mengumpulkan sejumlah Wajib Pajak grup besar. Mungkin banyak dari bapak dan ibu bertanya mengapa yang dikumpulkan tidak nama Wajib Pajak. Hal ini dilakukan karena terinspirasi dari film Agak Laen sehingga perlunya sesuatu yang berbeda ketika terus melakukan perubahan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

“Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” tambah Suryo.

Dalam kesempatan itu, Suryo Utomo juga menjelaskan perjalanan Reformasi Pajak. Perjalanan yang dimulai tahun 1983 tersebut telah melewati berbagai fase penting terkait kondisi global, penerapan kebijakan perpajakan, hingga milestone penerimaan pajak.

Kondisi global yang mewarnai perjalanan DJP di antaranya adalah krisis moneter tahun 1998 dan krisis global tahun 2008.

Penerapan kebijakan perpajakan yang pernah diambil pemerintah antara lain Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga yang terkini adalah pemadanan NIK dan NPWP.

Di akhir paparannya, Suryo Utomo juga menerangkan terkait pembangunan sistem administrasi perpajakan. Dengan sistem administrasi perpajakan yang powerful, diharapkan nantinya dapat memunculkan transparansi serta governance yang lebih baik.

Daftar penerima penghargaan selengkapnya adalah sebagai berikut.

A. Grup Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023

  1. Grup Djarum – Robert Budi Hartono
  2. Grup Adaro – Garibaldi Thohir
  3. Grup Bayan Resource – Low Tuck Kwong
  4. Grup Indofood – Anthoni Salim
  5. Grup Sinarmas – Indra Widjaja
  6. Grup Gudang Garam – Susilo Wonowidjojo
  7. Grup Indika Energy – Hapsoro
  8. Grup MedcoEnergi – Ir. Arifin Panigoro
  9. Grup Musim Mas – Bachtiar Karim
  10. Grup Wings – Ir. Eddy William Katuari
  11. Grop Trakindo – Rachmat Mulyana Hamami
  12. Grup Agung Sedayu – Susanto Kusumo
  13. Grup CT Corp – Chairul Tanjung
  14. Grup Harum Energy – Lawrence Barki
  15. Grup Triputra – Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
  16. PT Pertamina (Pesero)
  17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  18. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  19. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  20. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

 

 


Source link

067039000_1721981271-WhatsApp_Image_2024-07-26_at_14.57.32.jpeg

Kemenhub Tekankan Pentingnya Optimalisasi PNBP dari Sektor Kelautan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut gencar mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan, khususnya yang bersumber dari terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), dan bangunan di atas air.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah bimbingan teknis penggunaan perairan yang digelar hari ini.

Kegiatan yang diikuti oleh puluhan pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para petugas dalam mengawasi serta memungut PNBP secara tepat.

Direktur Kepelabuhanan Kemenhub, Muhammad Masyhud, mengungkapkan bahwa jumlah terminal khusus dan TUKS yang beroperasi di Indonesia cukup besar.

Potensi PNBP yang terkandung di dalamnya pun sangat signifikan. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan PNBP ini, seperti kurangnya pemahaman regulasi dan ketidakakuratan dalam perhitungan luas penggunaan perairan.

“Ketidakakuratan dalam pengukuran luas penggunaan perairan ini berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan negara,” tegas Masyhud, Jumat (26/7/2024).

Bimbingan Teknis Jadi Solusi

Melalui bimbingan teknis ini, Kementerian Perhubungan berharap dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para petugas pelabuhan mengenai tata cara perhitungan PNBP yang benar.

Harapannya, dengan pemahaman yang baik, PNBP dari sektor kelautan dapat dioptimalkan dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara.

“Kami ingin memastikan bahwa PNBP yang dipungut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada lagi celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan yang merugikan negara,” tambah Masyhud.


Source link

018159100_1673607863-800px-AlfamidiDelmanUtama.jpg

Laba Pengelola Alfamidi Naik 25,24% di Semester I 2024

Liputan6.com, Jakarta PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) mengumumkan kinerja paruh pertama tahun ini yang berakhir pada 30 Juni 2024. Pada periode tersebut, perseroan membukukan pertumbuhan positif baik dari sisi pendapatan maupun laba.

Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/7/2024), perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 9,78 triliun pada semester I 2024. Pendapatan itu naik 13,14 persen dibandingkan raihan semester I 2023 yang tercatat sebesar Rp 8,65 triliun.

Sejalan dengan peningkatan pendapatan, beban pokok pendapatan naik menjadi Rp 7,19 triliun dari Rp 6,4 triliun pada semester I 2023. Dengan demikian, perseroan memperoleh laba kotor sebesar RP 2,6 triliun pada semester I 2024, naik dari Rp 2,24 triliun yang dicatatkan pada semester I 2023.

Pada semester I 2024, perseroan membukukan beban penjualan dan distribusi sebesar Rp 2,05 triliun, beban umum dan administrasi Rp 223,95 miliar, pendapatan lainnya RP 113,12 miliar, dan beban lainnya RP 10,69 miliar. Bersamaan dengan itu, perseroan membukukan pendapatan keuangan sebesar Rp 2,12 miliar, dengan biaya keuangan sebesar Rp 25,5 miliar.

Setelah memperhitungkan beban pajak final dan beban pajak penghasilan, perseroan membukukan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk paruh pertama 2024 sebesar Rp 324,7 miliar. Laba itu naik 25,24 persen dibandingkan laba semester I 2023 yang tercatat sebesar RP 259,26 miliar.

Aset perseroan sampai dengan 30 Juni 2024 tercatat sebesar RP 8,06 triliun, naik dari Rp 7,79 triliun yang dicatatkan pada akhir tahun lalu. Liabilitas hingga tengah tahun ini mengalami sedikit kenaikan menjadi Rp 3,94 triliun dari posisi akhir tahun lalu sebesar RP 3,87 triliun. Sementara ekuitas naik menjadi Rp 4,12 triliun dari posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 3,81 triliun.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Waduh, Crazy Rich di Indonesia Bakal Kena Pajak 2%

Sebelumnya, Defisit ditetapkan 2,29 persen-2,82 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal itu telah disepakati Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan Bank Indonesia, serta Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Defisitnya sudah diputuskan 2,29 persen. Dan hitungan prediksi saya, untuk pemerintahan baru menjaga kesinambungan fiskal, hitungan saya (defisit) paling maksimal sekitar 2,4-2,5 persen,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Untuk pendapatan negara, ia menambahkan, ditargetkan mencapai 12,30-12,36 persen dari PDB dengan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp2.900-3.000 triliun.

Said Abdullah menuturkan, target tersebut diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok (supply chain), yang masih belum stabil, sehingga kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan akibat pandemi.

“Itu kami memutuskan sudah dengan hati-hati sekali, tidak asal memutuskan, bahkan kalau effort (upaya) pemerintah bisa penerimaan negara itu 12,3 persen (dari PDB), itu sudah kan luar biasa,” kata Said.

Said menuturkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat menjadi sumber pendapatan negara yang yang lebih dapat diandalkan daripada pajak dan cukai. Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi perpajakan serta implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang efektif agar dapat mewujudkan target penerimaan tersebut.

 


Source link

048222400_1707701835-fotor-ai-2024021283125.jpg

Argentina Perbarui Aturan Pajak Aset Kripto

Sebelumnya, Ferrari telah mulai menerima pembayaran dalam kripto untuk mobil sport mewah di Amerika Serikat (AS).  Ferrari juga akan memperluas skema pembayaran kripto itu ke Eropa menyusul permintaan dari pelanggan kaya.

Hal itu disampaikan Chief Marketing and Commercial Ferrari Enrico Galliera kepada Reuters, dikutip dari CNBC, Sabtu (14/10/2023).

Sebagian besar perusahaan blue-chip menghindari kripto karena volatilitas bitcoin dan token lainnya menjadikan tidak praktis untuk perdagangan. Regulasi yang tidak merata dan penggunaan energi yang tinggi juga hambat penyebaran kripto sebagai alat pembayaran.

Sebelum Ferrari, produsen mobil listrik Tesla pada 2021 mulai menerima pembayaran dalam bitcoin, sebelum CEO Elon Musk menghentikannya karena masalah lingkungan.

Kepada Reuters, Enrico menuturkan pihaknya telah mengurangi jejak karbon kripto melalui pengenalan perangkat lunak baru dan penggunaan sumber terbarukan yang lebih besar.

“Target kami untuk mencapai netralitas karbon pada 2030 di seluruh rantai perseroan sudah terkonfirmasi,” ujar dia.

Ferrari mengatakan keputusan itu diambil sebagai tanggapan atas permintaan dari pasar dan dealer karena banyak kliennya telah investasi di kripto.

“Beberapa di antaranya adalah investor muda yang membangun kekayaan mereka melalui kripto. Beberapa lainnya adalah investor yang lebih tradisional, yang ingin diversifikasi portofolionya,” ujar dia.

Sementara itu, sejumlah kripto seperti ether telah meningkatkan efisiensi energinya,sedangkan bitcoin masih menuai kritik karena penambangannya boros energi.

Ferrari mengirimkan lebih dari 1.800 mobil ke Amerika termasuk Amerika Serikat pada semester I 2023. Galliera tidak mengatakan berapa banyak mobil yang diperkirakan akan dijual Ferrari melalui kripto.

 

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

PPN Bakal Naik Tahun Depan, Siap-Siap!

Sebelumnya, Defisit ditetapkan 2,29 persen-2,82 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal itu telah disepakati Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan Bank Indonesia, serta Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Defisitnya sudah diputuskan 2,29 persen. Dan hitungan prediksi saya, untuk pemerintahan baru menjaga kesinambungan fiskal, hitungan saya (defisit) paling maksimal sekitar 2,4-2,5 persen,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Untuk pendapatan negara, ia menambahkan, ditargetkan mencapai 12,30-12,36 persen dari PDB dengan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp2.900-3.000 triliun.

Said Abdullah menuturkan, target tersebut diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok (supply chain), yang masih belum stabil, sehingga kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan akibat pandemi.

“Itu kami memutuskan sudah dengan hati-hati sekali, tidak asal memutuskan, bahkan kalau effort (upaya) pemerintah bisa penerimaan negara itu 12,3 persen (dari PDB), itu sudah kan luar biasa,” kata Said.

Said menuturkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat menjadi sumber pendapatan negara yang yang lebih dapat diandalkan daripada pajak dan cukai. Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi perpajakan serta implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang efektif agar dapat mewujudkan target penerimaan tersebut.

 


Source link

054453900_1721882788-IMG-20240725-WA0002.jpg

Ada Core Tax, Airlangga Hartarto Pede Rasio Pajak Naik 12%

Dwi mengungkapkan, DJP ingin mempersiapkan Coretax dengan matang sebelum benar-benar diimplementasikan . Oleh karena itu, pihaknya masih dalam proses pengujian Coretax.

“Karena kami tidak mau pada saat implementasi ‘oh ini masih kurang’, pengujiannya kan kalau sistem itu kalau mau diimplementasikan harus diuji, apakah ini sudah sesuai yang kita harapkan atau belum atau masih perlu yang diperbaiki sekarang prosesnya terus berlanjut,” ujarnya.

Adapun DJP menargetkan implementasi Coretax administration system akan dimulai pada pertengahan tahun 2024.

“Mudah-mudahan nanti pertengahan tahun kita akan bisa segera mengimplementasikan. Jadi, ini masih jalan terus habituasinya bahkan terus bekerja keraslah agar bisa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Melansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Sebelumnya, diketahui, DJP sudah mulai menghubungkan Coretax administration system dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Wilayah (Kanwil); serta Kantor Pelayanan, penyuluhan, dan konslutasi Perpajakan (KP2KP).

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Bakal Pakai Sistem Canggih, Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Dimana sebagian wajib pajak masih harus melaporkan SPT Tahunan.

DJP saat ini sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan.

Pelaporan SPT adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus Anda penuhi sebagai wajib pajak. Dalam penyampaian SPT, terdapat dua tahapan utama: tahap persiapan dan tahap penyampaian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menegaskan dengan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/ reformdjp/coretax-spt yang berbunyi “Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis“ tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” kata Dwi di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ketentuan

Dwi menjelaskan, sehubungan dengan beredarnya berita terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh setelah implementasi Coretax nanti, dengan ini disampaikan beberapa hal.

Pertama, kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang berbunyi:

“(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.“ 

“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif  yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.

 


Source link