019270900_1677486833-segini-harga-motor-gede-yang-dilaporkan-dirjen-pajak-suryo-utomo.jpg

Jurus Dirjen Pajak Cegah Pegawai Bermasalah Muncul Lagi

Di tengah kasus Mario Dandy dan dugaan penyelewengan pajak Rafael Alun dan seruan pembangkangan sosial tolak bayar pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak.

Dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023), Suryo mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara.

“Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya,” kata Suryo.

Suryo meminta masyarakat dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak. Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

“Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan,” katanya.

Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

“Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini,” ucap Suryo.

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.

Source link

079732200_1678934323-IMG-20230316-WA0002.jpg

Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Kembali Sambangi KPK, Buntut Kasus Rafael Alun

 

Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono dalam LHKPN yakni sekitar Rp14 miliar. Pahala memastikan KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan istrinya dengan istri Rafael Alun Trisambodo dalam sebuah perusahaan.

“Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan,” pungkas Pahala.

Wahono sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.

Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Rincian Harta Wahono Saputro 

Dilihat dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Rabu (8/3/2023), Wahono tercatat memiliki harta sebesar Rp 14.312.289.438 atau Rp 14,3 miliar. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2022 sebagai Kepala Kantor DJP Kemenkeu.

Harta itu didominasi oleulh 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, hingga Kulon Progo. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 12.682.752.000.

Sementara untuk harta bergerak, Wahono menyampaikan memiliki Honda CRV 2014 senilai Rp 170 juta, Honda HRV 2016 senilai Rp 160 juta, dan Toyota Camry 2020 senilai Rp 600 juta. Nilai keseluruhannya sebesar Rp 930 juta.

Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 252 juta. Surat berharga sebesar Rp 288 juta. Kas dan setara kas lainnnya senilai Rp 1.674.455.024. Nalun dia tercatat memiliki utang senilai Rp 1.514.917.586.

Jadi total harta kekayaannya setelah dikurang utang yakni Rp 14.312.289.438.

Source link

087927700_1678878002-IMG_20230315_175549.jpg

Cara Sekolah Vokasi Undip Membantu Masyarakat di Bidang Perpajakan

Ikut hadir dalam opening ceremony, Wakil Dekan II Sekolah Vokasi Undip, Dr Eng Vita Paramita ST MM Meng, Manager Tata Usaha, para Supervisor, para Ketua Departemen, para Kaprodi dan seluruh dosen.

Sementara itu Ketua Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi Undip, Drs Dul Muid MSi Akt, menambahkan pendampingan pengisian SPT sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Layanan pembantuan pengisian SPT dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Jangan khawatir ada 70 mahasiswa Sekolah Vokasi yang ditugaskan untuk melayani masyarakat termasuk civitas akademika serta pelaku usaha UMKM yang membutuhkan bantuan dalam pengisian e-SPT,” kata Dul Muid.

Pelayanan e-SPT SV Undip dibuka di dua lokasi, yang pertama di Aula Lantai 4 Gedung Sekolah Vokasi Undip Tembalang; kedua di Kantor Innovative Business Center (IBC) Kampus Undip Pleburan. Semua wajib pajak yang memerlukan bantuan pengisian bisa langsung datang ke lokasi.

Dul Muid menambahkan layanan bantuan pengisian SPT SV Undip ini memasuki tahun ke-3. Program ini awalnya hanya melayani dosen dan tendik tapi tahun ini dibuka untuk pengusaha dan pelaku UMKM. Muid berpesan agar para mahasiswa yang bertugas jeli dan teliti dalam pengisian SPT dan memastikan kebenarannya sebelum di-upload.

“Jangan sampai ada masalah soal SPT di kemudian hari,” tukasnya.

Source link

099499200_1678771018-LAMBODOMO1.jpg

Pahami Skema Pajak Mobil Mewah agar Tidak Menunggak Seperti Kasus Lamborghini WNA Rusia di Bali

Liputan6.com, Jakarta – Penunggakan pajak mobil mewah merupakan pelanggaran hukum yang cukup lumrah terjadi di Tanah Air. Kali ini, Polda Bali berhasil menyita Lamborghini Aventador putih yang dikendarai seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.

Kabarnya, supercar tersebut telah menunggak pajak senilai Rp 104 juta. Meskipun masih belum diketahui apakah mobil tersebut milik pribadi atau sewaan, sekarang pihak polisi sedang menelusuri kasus ini.

“Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Jika dipikir-pikir, tagihan pajak mobil pabrikan Italia ini cukup fantastis untuk tunggakan satu tahun. Sebagai perbandingan, tagihan pajak salah satu mobil terlaku di Indonesia, Honda Brio hanya Rp 2-3 juta tiap tahunnya.

Oleh sebab itu, memiliki mobil seperti Lamborghini bukan hanya sekedar mampu beli. Namun, juga harus siap menanggung pajak yang harus dibayar.

Dilansir Daihatsu.co.id, biaya pajak barang mewah tergolong mahal. Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Mobil memiliki dua pajak yang harus ditanggung yakni, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk BBNKB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Aksi nekat dilakukan rombongan mobil Lamborghini saat melintasi daerah Ponorogo, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, rombongan Lamborghini tersebut nekat melewati jalan rusak.

Source link

006561400_1617678593-EyL7_TxVIAQEkmy.jpg

Jokowi Ungkap Sulitnya Kumpulkan Pajak Masyarakat, Tapi Malah Dibelikan Produk Impor

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyesalkan banyaknya pembelian produk impor yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Padahal, produk impor itu dibeli dengan APBN yang berasal dari pajak masyarakat, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saya sudah mengingatkan kita semuanya berkali-kali, APBN itu uangnya penerimaan APBN, pendapatan di APBN itu didapatkan dari pajak dari rakyat. Deviden yang kita miliki di BUMN, royalti dari tambang-tambang yang ada, penerimaan bukan pajak yang juga kita dapatkan,” kata Jokowi dalam Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurut dia, tak mudah mengumpulkan APBN yang berasal pajak dari masyarakat. Jokowi pun kaget saat mengetahui banyaknya pembelian barang impor yang uangnya berasal dari pajak rakyat.

“(Pajak) Dikumpulkan dengan sangat sulit. Tidak mudah, sehingga terkumpul pendapatan negara itu. Kemudian kita belikan produk impor. Kemudian kita belikan produk buatan luar negeri. Bener? Bener? Inilah yang selalu saya ingatkan,” jelasnya.

“Saya awal-awal saya kaget saya buka. Banyak sekali pembelian produk-produk impor kita, padahal sumbernya pembelian itu uang APBN. Inilah yg ingin kita luruskan,” sambung Jokowi.

Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak Pakai E-Filing

Source link

022733100_1489483670-Pajak7.jpg

Pakai NIK Sebagai NPWP untuk Lapor SPT Pajak, Begini Caranya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan bayi yang baru lahir dan memiliki NIK tidak langsung bayar pajak.

“Gunanya NIK itu adalah kan Nomor ya nomor untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Nah, jadi kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak,” kata Neilmaldrin.

Menurutnya, seseorang dikenai pajak penghasilan dimulai ketika memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Di antaranya dewasa, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Belum tentu dia harus bayar pajak, karena bayar pajak itu ada syarat-syaratnya itu sendiri, harus dewasa secara umum sesuai dengan undang-undang diatur. Kemudian dia punya penghasilan yang menjadi objek pajak,” papar Noor.

Jika seseorang memiliki penghasilan tapi termasuk dalam PTKP, maka tidak dikenakan pajak. Artinya, tidak semua warga negara Indonesia yang memiliki NIK wajib bayar pajak.

“Kalau dia punya NIK dan dewasa, kemudian punya penghasilan tapi itu misalnya di bawah penghasilan ya tidak kena pajak, itu nggak bayar pajak. Jadi, NIK belum pasti belum tentu harus bayar pajak. Jadi, nggak benar tuh yang diributkan,” tegasnya.

Source link

ilustrasi-harga-emas-140717-andri.jpg

Fenomena Gunung Es Pejabat Kaya Tak Wajar, PP Muhammadiyah Angkat Suara

Liputan6.com, Jakarta – Perhatian publik kini tengah tersedot kasus penganiayaan yang lantas menyeret ayah pelaku, yang merupakan seorang pejabat pajak, dalam kasus lain, yakni dugaan penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi.

Yang membuat masyarakat terperangah, hartanya begitu berlimpah dengan deposit box puluhan miliar rupiah. Terungkapnya harta sang pejabat pajak sontak membuat banyak pihak kaget sekaligus prihatin.

Tak ayal fenomena gunung es terkait banyaknya aparat sipil negara yang hidup bermewah-mewahan dengan jumlah kekayaan tak wajar, memantik keprihatinan banyak pihak.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mendesak negara perlu bergerak cepat untuk mengusut fenomena pejabat dengan kekayaan tak wajar ini secara jernih dan transparan.

“Biasanya pejabat itu kan gajinya terbatas. Seorang pejabat negara itu tidak mungkin hartanya milyaran, triliunan. Maka ketika  dia mempunyai kekayaan yang nilainya sangat luar biasa, 100 M, 200 M, itu perlu dipertanyakan darimana dapat uang itu. Kalau hibah, warisan, bisnis, maka itu hibah, warisan, dan bisnis apa? harus jelas,” sebutnya, dikutip dari laman Muhammadiyah, Selasa (14/3/2023).

Dalam Catatan Akhir Pekan TvMu, Senin (13/3), Dadang lantas menekankan pentingnya audit dari otoritas berwenang sekaligus melaporkan hasil audit tersebut kepada masyarakat. Asas curiga, kata dia diperlukan dalam hal ini.

“Di Indonesia, gaji (pejabat dan aparat sipil) itu tidak besar, tunjangannya juga. Oleh karena itu ketika pejabat punya harta tinggi dan dipamerkan, itu kan jadi pertanyaan uangnya darimana,” tanyanya.

 

Yuk, Singgah di Kampung Inggris Pinggir Kali Purwokerto

Source link

049077000_1678796800-pidato_politik_AHY-IMAM_4.jpg

AHY Sebut Anggaran Negara Banyak Digunakan untuk Proyek Mercusuar: Tidak Banyak Berdampak

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyinggung persoalan ekonomi yang disebut melanda Indonesia, salah satunya karena banyak pembangunan yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak berdampak bagi rakyat. AHY menuturkan, ini jelas membenani anggaran negara.

“Anggaran terlalu banyak digunakan untuk membiayai proyek-proyek mercusuar yang tidak banyak berdampak pada kehidupan wong cilik, tidak banyak berdampak pada saudara-saudara kita yang termasuk kategori miskin dan tidak mampu,” kata dia dalam pidatonya di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

AHY pun menyinggung utang negara  yang delapan tahun terakhir ini sudah naik mencapai 3 kali lipat. Menurutnya, ini berdasarkan Laporan Kementerian Keuangan di awal 2023 yang menyebut utang mencapai 7.733 Triliun.

“Faktanya pula lagi-lagi ada pihak yang berdalih bahwa rasio hutang masih aman, Kini kita kesulitan menghadapi tekanan dan sejatinya rakyat juga yang akan menanggung hutang lewat pajak yang mereka bayar,” jelas dia.

AHY menegaskan di tengah keterbatasan anggaran tersebut, janganlah memberikan beban tersebut kepada rakyat sepenuhnya ditambah lagi pengelolaan pajak belum dilakukan dengan baik bahkan rawan disalahgunakan sampai hari ini.

“Pendapatan negara 80 persennya bersumber dari pajak yang dikumpulkan dari keringat rakyat. Maka dari itu, jangan menghukum pihak yang tidak bersalah,” ucap dia.

AHY menyebutkan untuk saat ini di tengah-tengah krisis global jangan membuat kredibilitas kepercayaan rakyat kepada pemerintah semakin turun. Maka dari itu, perlu pengembalian kredibilitas pengelolaan pajak dengan sistem pengawasan yang baik dan benar.

“Perbaikan sistem pengawasannya, rakyat harus diyakinkan, uang yang disetor benar benar masuk kas negara dan digunakan tepat sasaran,” jelasnya.

 

Dukungan untuk Anies Baswedan terus mengalir. Setelah 4 hari resmi menjadi Capres dari Partai Nasdem, Anies bertemu dengan Ketum Partai Demokrat, AHY. Dalam pertemuan ini, Anies memberi sinyal akan jalan bersama dengan Demokrat pada Pilpres 2024.

Source link

025702400_1488979497-E-KTP-3.jpg

Simak Selengkapnya Cara Validasi NIK Sebagai NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan!

Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak atau terlambat lapor, maka bisa dikenakan sanksi.

Lantas, apa saja sanksi telat lapor SPT Tahunan yang dikenakan kepada wajib pajak?

Perlu diingat kembali, batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.

Nah, aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007, Senin 6 Maret 2023.

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) huruf c.

Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

 

Source link

005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 13 Maret 2023

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 13 Maret 2023 sudah ada 7,1 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2022.

“Kita menghimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunanya. Sampai 13 Maret sudah 7,1 SPT yang diserahkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Maret, Selasa (14/3/2023).

Menurut Menkeu, pelaporan SPT tahunan tahun ini meningkat 15,41 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Untuk rinciannya, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sedangkan, SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.430 SPT.

Sedangkan, pelaporan SPT tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185.237 SPT dan secara manual sebanyak 31.889 SPT.

“Yang menggembirakan seperti apa yang sudah disampaikan bapak Presiden, sebagian besar sudah melakukan dalam bentuk e-Filling jadi tidak perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Batas Akhir Laporan

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.

Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tertulis dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi.

Sementara, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

 

Dirjen Pajak Kemenkeu akan menutup masa pelaporan SPT hari ini atau tanggal 30 April 2020. Wajib pajak yang belum melapor, dapat melapor melalui online saat PSBB Pandemi Corona.

Source link