033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg

Sisa 8 Hari Lagi, Buruan Lapor SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 tinggal 8 hari lagi, tepatnya tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.

Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak atau terlambat lapor, maka bisa dikenakan sanksi.

Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Berikut adalah tahapan dan cara melapor SPT Tahunan Pribadi, dirangkum Liputan6.com, Jumat (24/3/2023).

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
  2. Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.
  3. Jika sudah memiliki nomer EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
  4. Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.
  5. Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu “SPT Tahunan”.
  6. Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
  7. Kemudian, saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik “Simpan dan Hitung Pajak”.
  8. Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik “Kirim SPT”.
  9. Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.

 

Hari ini, 31 Maret 2022 adalah batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Jangan terlambat jika tak ingin kena denda! Yuk, simak tata caranya dalam ‘Kamu Harus Tau’.

Source link

091037600_1649846216-FOTO.jpg

Daftar Kasus Libatkan Bea Cukai dan Ditjen Pajak, Berujung Permintaan Maaf Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjadi bahan perbincangan hangat publik, lantaran banyak keluhan yang disampaikan masyarakat, mulai dari piala yang dipajaki hingga Rp 4 juta, sampai surat permohonan denda pajak dua komika yang ditolak Ditjen Pajak.

Sebagai Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, menyampaikan permintaan maaf terkait beberapa keluhan bea cukai dan pajak yang disampaikan masyarakat melalui media sosial.


  • Piala Fatimah Zahratunnisa

Beberapa waktu lalu, ramai cuitan Fatimah Zahratunnisa mendadak viral di media sosial, usai menceritakan pengalamannya tentang pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangan dalam ajang pencarian bakat di Jepang. Ketika hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah Zahratunnisa mendapati tagihan pajak sebesar Rp 4 juta dari Bea Cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menyampaikan permintaan maaf langsung atas kejadian yang menimpa Fatimah Zahratunnisa hingga viral.

“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan. Saya pribadi sudah minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu,” kata Prastowo saat ditemui usai Media Briefing Kebijakan Strategi PNBP 2023 di Tengah Dinamika Perekonomian Global, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).

Yustinus pun memahami apa yang dirasakan Fatimah. Hal itu tentu menjadi pengalaman yang tidak mengenakan. Oleh karena itu, mewakili Bea Cukai pihaknya tak segan untuk meminta maaf. Kedepannya, ia menegaskan bea cukai akan terus melakukan perbaikan.

“Pasti tidak nyaman dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses. Ini menjadi pelajaran yang bagus. Itu kan kejadian 8 tahun yang lalu. Memang ini soal komunikasi saya rasa,” jelas Yustinus.


  • Koper Anak Gus Dur Alissa Wahid

Usai kehebohan mengenai piala menang lomba nyanyi di Jepang milik Fatimah Zahratunnisa yang dipajaki Rp4 juta oleh Bea Cukai Indonesia, muncul cuitan seorang dari putri Gus Dur, Alissa Wahid, berkicau melalui akun Twitter pribadinya @AlissaWahid mengenai perlakuan tidak menyenangkan yang diterimanya dari petugas Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Petugas mengira Alissa Wahid adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pulang kerja dari Taiwan. Hanya saja dalam kicauan itu, Alissa Wahid tidak menyebut dengan jelas apakah petugas yang dimaksud adalah petugas Bea Cukai seperti yang dialami Fatimah Zahratunnisa.

“Maaf nyamber. Suatu ketika saya pulang dari Konferensi di Taiwan. Di Cengkareng, saya diarahkan menuju meja pemeriksaan yang di dalam itu,” kicau Alissa Wahid.

Saat berada di dalam, petugas langsung menyodorkan pertanyaan,”Kamu pulang kerja ya di Taiwan? Berapa lama kerja di sana? Bawa apa saja?.”

Tanpa mengetahui siapa sosok yang ada di depannya, petugas perempuan lalu meminta Alissa Wahid untuk membuka kopernya. Petugas tersebut juga meminta paspor milik anak ketiga Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Menurut Yustinus, sebetulnya tidak ada standar pemeriksaan yang dialami oleh Alissa. Petugas memang bertugas untuk memastikan apakah ada benda mencurigakan, oleh karena itu petugas membongkar koper milik Alissa. Kendati begitu, pihaknya kembali minta maaf atas perlakuan yang tidak mengenakan tersebut.

“Pertama tentu kami minta maaf kalau ada perlakuan yang tidak proper, tentu tidak ada pemeriksaan seperti itu. Jadi semata-mata itu anomali atau kelakuan oknum,” kata Yustinus.


  • Denda Pajak Dodit Mulyanto dan Babe Cabita

Komika Dodit Mulyanto dan Babe Cabita mengeluh sebagai wajib pajak dan mempertanyakan soal kebijakan pembayaran pajak di Indonesia.

Diketahui Dodit Mulyanto menanggapi cuitan dari Babe Cabita pada 24 Februari 2023 yang menyebut akun twitter @DitjenPajakRI. Babe Cabita mengaku dirinya kurang edukasi soal pajak sehingga membuat dirinya kebingungan dalam membayar pajak, dan harus membayar denda pajak dengan nominal yang cukup besar Rp 70 juta. Sedangkan Dodit dendanya Rp 80 juta.

Padahal kedua komika tersebut sudah mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan denda namun ditolak. Menanggapi masalah denda pajak ini hal tersebut Yustinus Prastowo menyampaikan permintaan maaf melalui akun twitternya membalas cuitan Dodit Mulyanto.

“Mas @Dodit_Mulyanto nyuwun pangapunten njih. Kami koordinasikan dengan teman-teman @DitjenPajakRI agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun,” tulis @prastow.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan, klub motor gede atau moge pegawai Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan agar dibubarkan. Instruksi tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam akun instagramnya, dengan menyertakan Dirjen Pajak, Suryo Utomo …

Source link

008398200_1679023233-NFT_3.jpg

Lembaga Pajak AS Bakal Tarik Pajak dari Koleksi NFT

Sebelumnya, Federal Deposit Insurance Corp telah mengambil alih Silicon Valley Bank (SVB), setelah hal itu hanya ada 12.000 pedagang NFT aktif, menurut data dari DappRadar, jumlah yang tidak terlihat sejak November 2021. 

Dilansir dari CoinDesk, Jumat (17/3/2023), perdagangan NFT harian juga hanya berjumlah 33.112, terendah penghitungan harian sepanjang tahun ini. Sejak awal Maret 2023, volume perdagangan NFT turun 51 persen, dengan penjualan turun sekitar 16 persen, menurut data DappRadar. 

Hal ini akibat beberapa perusahaan di balik proyek NFT memiliki eksposur dengan Silicon Valley Bank yang akhirnya ikut terdampak saat keruntuhan salah satu bank terbesar itu. 

Namun, tidak semua koleksi NFT terpengaruh dengan keruntuhan SVB. Proyek-proyek dari penerbit NFT Yuga Labs, termasuk Bored Ape Yacht Club dan CryptoPunks, melihat harga dasar koleksi NFTsedikit turun, tetapi harga pulih dengan cepat. ‘

Seorang pengguna Twitter membandingkan NFT CryptoPunks dengan aset kripto stablecoin USDC, mengklaim NFT lebih stabil daripada stablecoin, yang kehilangan pasaknya terhadap dolar AS setelah keruntuhan Silicon Valley Bank. 

Bank gagal setelah menjual sebagian besar kepemilikannya dengan kerugian untuk memenuhi permintaan penarikan pelanggan yang membanjir.

 

 

 

 

 

Source link

036276800_1629792874-2._b.JPG

Babe Cabita dan Dodit Mulyanto Ramai-Ramai Sindir DJP, Kena Denda Pajak hingga Rp 80 Juta

Liputan6.com, Jakarta Seakan tidak ada habisnya, masalah di sektor perpajakan masih bergulir. Kali ini, Komika Dodit Mulyanto dan Babe Cabita mengeluh sebagai wajib pajak dan mempertanyakan soal kebijakan pembayaran pajak di Indonesia.

Diketahui Dodit Mulyanto menanggapi cuitan dari Babe Cabita pada 24 Februari 2023 yang menyebut akun twitter @DitjenPajakRI. Babe Cabita mengaku dirinya kurang edukasi soal pajak sehingga membuat dirinya kebingungan dalam membayar pajak, dan harus membayar denda pajak dengan nominal yang cukup besar.

“Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun… denda nya bisa dihapus ga?” cuit Babe Cabita di Twitter.=, dikutip Kamis (23/3/2023).

Babe pun meminta kepada Ditjen Pajak untuk menghapus denda pajak miliknya. Lantaran Babe sudah membayar pajak terhutang atau kurang bayar tahun 2019 sebesar Rp 167 juta. Namun ternyata masih ada denda pajak Rp 70 juta. Babe menyebutnya “riba” dan tak sanggup untuk membayarnya.

“@DitjenPajakRI katanya bisa dihapus klo buat surat permohonan. Aku uda buat tp ditolak dan harus bayar dendanya. Pliss bayar riba sampai 70 jt sih aku ga sanggup. 2019 aku jg masi sndiri blm ada PT makannya ga paham,” cuit Babe.

Kasus Dodit Mulyanto

Mengetahui hal tersebut, Dodit Mulyanto sebagai sesama komika pun buka suara, lantaran Dodit juga mengalami hal serupa seperti Babe Cabita. Saat itu Dodit diminta harus membayar denda pajak hingga Rp 80 juta karena kurangnya edukasi soal perpajakan.

Bahkan, Dodit pun telah mengajukan surat permohonan, namun justru ditolak oleh Ditjen Pajak (DJP). Dodit pun kecewa, sebagai warga negara yang baik dan taat membayar pajak, tapi tidak dibantu ketika mengalami kendala saat mendapatkan denda pajak.

“Ini kasusnya Kok mirip aku, sebagai Warga negara yg Taat Pajak, 2016 sy kurang bayar 184.331.70 dan Sudah sy lunasi, karena waktu itu sy kurang edukasi, ternyata kena denda 80.516.088 sy sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda tp ditolak. Ampun dendanya?,” cuit @Dodit_Mulyanto.

Tanggapan Kemenkeu

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo membalas cuitan Dodit Mulyanto. Yustinus meminta maaf terkait masalah perpajakan yang dialami kedua komika tanah air itu. Ia mengaku akan mengkoordinasikan dengan Ditjen Pajak agar di cek surat permohonan penghapusan denda pajak.

“Mas @Dodit_mulyanto nyuwun pengapunten njih @DitjenPajakRI agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun,” tulis @prastow.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan, klub motor gede atau moge pegawai Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan agar dibubarkan. Instruksi tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam akun instagramnya, dengan menyertakan Dirjen Pajak, Suryo Utomo …

Source link

008125600_1679455863-FOTO.jpg

Jubir Kemenkeu: Harusnya Fatimah Zahratunnisa Tak Perlu Bayar Pajak Rp 4 Juta Buat Ambil Piala Hadiah Lomba

Seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang. 

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya. 

Namun saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

“Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” katanya.

Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.

“Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!,” keluhnya.

“Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat ‘kamu bisa bayar berapa?’ itu aku bawa dendam sampe sekarang,” ujar dia.

Source link

062750300_1679455824-FOTO.jpg

Stafsus Menkeu Minta Maaf ke Fatimah Zahratunnisa Usai Viral Dipajaki Rp 4 Juta saat Kirim Piala Lomba Nyanyi di Jepang

Seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang. 

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya. 

Namun saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

“Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” katanya.

Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.

“Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!,” keluhnya.

“Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat ‘kamu bisa bayar berapa?’ itu aku bawa dendam sampe sekarang,” ujar dia.

Source link

055674500_1676551306-20230216-Pembukaan-IIMS-2023-Iqbal-3.jpg

Daftar Lengkap 7 Insentif Pajak dari Sri Mulyani untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Menyusul insentif yang telah diberikan untuk pembelian motor listrik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa pembelian mobil listrik juga akan mendapat insentif. Menurutnya, insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mobil listrik berlaku 1 April 2023.

Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik motor, mobil dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023. Namun, untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.

“Untuk KBLBB roda empat termasuk bus, program insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat tanggal 1 Aprill mendatang,” ujar Luhut Konferensi Pers Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah Untuk KBLBB, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah hari ini secara resmi meluncurkan program ini sehingga adopsi massal pengguna KBLBB dapat segera terwujud.

“Dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau. Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Source link

011712400_1650961591-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-6.jpg

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu Terkait Kasus Ekspor Impor hingga Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan asal usul Rp349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan mengatakan, Rp349 triliun tersebut bukan merupakan tindak pidana yang terjadi di Kemenkeu. Tetapi laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Sebab indikasi TPPU tersebut berkaitan dengan kasus impor ekspor sampai perpajakan.

“Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari 100 triliun, lebih dari 40 tirliun, itu bisa melibatkan,” ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjabarkan, laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu pertama terkait oknum. Kedua, terkait oknum dan institusinya misalnya dalam kasus ekspor impor dan perpajakan.

“Kedua ada LHA yang terkait oknum dan tusinya, misalnya kita temukan kasus-ekpor impor perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya,” ujar Ivan.

Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal itu berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.

“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” ujar Ivan Kepala PPATK.

 

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti hasil temuan PPATK terkait transaksi janggal yang diduga tindak pidana pencucian uang. Menko Polhukam mendorong siapa pun yang terlibat untuk diproses hukum.

Source link

055923100_1679392225-hl3.jpg

6 Potret Fatimah Zahratunnisa, Viral Kirim Piala dari Jepang Dipajaki Rp 4 Juta

Liputan6.com, Jakarta Nama Fatimah Zahratunnisa mendadak viral di media sosial, usai menceritakan pengalamannya tentang pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencarian bakat di Jepang. Ketika hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp 4 juta dari Bea Cukai.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Selasa (21/3).

Sebagai informasi, Fatimah Zahratunnisa berhasil memenangkan ajang pencarian bakat di Jepang ‘I Can Sing in Japanese’, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya pada September 2015.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada Fatimah karena pengalaman kurang menyenangkan yang mendapatkan tagihan pajak dari Bea Cukai. Permintaan maaf itu pun direspons oleh Fatimah melalui akun twitternya @zahratunnisaf.

Curhatannya viral dan banyak dibela warganet, berikut ini 6 potret Fatimah Zahratunnisa yang viral kirim piala dari Jepang dipajaki bea cukai Rp 4 juta, dirangkum Liputan6.com dari Instagram pribadinya, Selasa (21/3/2023).

Fatimah Zahratunnisa, merupakan seorang pemenang ajang pencarian bakat di Jepang bertajuk I Can Sing in Japanese! pada 2015 silam. Kini nama Fatimah Zahratunnisa viral, lantaran ia mengunggah kekesalannya terhadap bea cukai.

Source link

080967100_1578294406-FOTO_001.jpg

Staf Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Fatimah Zahratunnisa yang Bawa Piala Lomba Nyanyi Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta

Sebelumnya, seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang. 

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya. 

Namun, saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

“Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” katanya.

Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.

“Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!,” keluhnya.

“Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat ‘kamu bisa bayar berapa?’ itu aku bawa dendam sampe sekarang,” ujar dia.

 

Source link