031656800_1466064638-ist.jpg

Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Tunjangan Hari Raya atau THR hanya boleh diberikan  perusahaan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia. 

“THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya,” tulis keterangan @kemnaker, Kamis (6/4/2023).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat 2, diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang ruliah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6.

Aturan THR TerbaruTerbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

 

Source link

008125600_1679455863-FOTO.jpg

Staf Khusus Sri Mulyani Hubungi Butet Jadi Penengah Kasus Soimah dengan Petugas Pajak

Prastowo menuturkan, UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. “Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena,” ia menambahkan.

Ia menuturkan, kerjanya pun detail dan lama serta tak asal-asalan. “Hasilnya nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M,” ujar dia.

Prastowo juga mengingatkan, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak itu bahkan belum dilakukan tindak lanjut. “Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan,” tutur dia.

Lalu kenapa membawa debt collector? Prastowo menuturkan, pihaknya belum memahami betul. Namun, kantor pajak menurut UU sudah punya debt collector, yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

“Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” ujar dia.

Prastowo menuturkan,  JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

“Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya,” ujar dia.

Source link

037143000_1680249490-Screenshot__44_.jpg

THR Juga Dipotong Pajak, Ini Hitungannya!

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 4 April 2023. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga memerintahkan kepada swasta untuk mencairkan THR bagi pegawainya maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. 

THR adalah pendapatan tambahan dari PNS, pekerja swasta dan buruh. Oleh karena itu pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

“THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker , Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Namun, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.

Selain itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.

“THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.

Sebagai informasi, PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.

Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.
  2. Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.
  3. Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp 4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
  4. Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.

Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:

1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin

  • Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp 54.000.000
  • Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000

2. Golongan Wajib Pajak Kawin

  • Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000
  • Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000
  • Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000
  • Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000

3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung

  • Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000
  • Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000
  • Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000
  • Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Source link

070154900_1680957870-Clipboard02.jpg

Viral Mainan Hot Wheels Jeep Rubicon Mario Dandy, Warganet: Buat Hampers Bagus Nih

Tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas yang ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, disebut dalam keadaan tertekan. Adapun ini diungkapkan oleh ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.

“Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka,” kata Jonathan dikutip melalui akun twitternya @seeksixsuck.

Karena hal tersebut, dia berujar fakta terkait kondisi Mario Dandy dan Shane diminta akar diungkap saat sidang perkara mereka.

Sebab, Mario Dandy  dan Shane sudah berusia di atas 17 tahun dan sidang akan terbuka. “Sidang selanjutnya live dong, kan mereka bukan anak-anak,” kata Jonathan.

Secara terpisah, pengacara keluarga David, Mellisa Anggarini menyatakan enggan berkomentar terkait hal yang diungkap Jonathan Latumahina.

“Beliau enggak sebut spesifik begitu sebenarnya. Saya enggak komentar ya,” kata dia saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (7/4/2023).

Sebab, Mellisa belum mengetahui pasti terkait kondisi Mario Dandy Satriyo dan Shane. Termasuk, dia juga yang tidak mengetahui sumber informasi yang didapat Ayah David Ozora.

“Dapat informasi dari orang yang mendengar. Tapi bukan Shane dan tidak saling serang Shane sama Mario di sel. Karena kan dipisah,” tuturnya. 

Source link

023375900_1661216882-Potret_Soimah_Pancawati_Awet_Muda_di_Usia_41_Tahun-IG__3_.jpg

Petugas Pajak Geruduk Rumah Soimah Bawa Debt Collector, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Liputan6.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberi penjelasan terkait keluh kesah Soimah di podcast Blakasuta. Pesinden kondang itu mengaku sempat dapat perlakuan tidak baik dari petugas pajak.

Perlakuan tidak mengenakkan dari petugas pajak tersebut dikatakan terjadi pada 2015, ketika Soimah membeli rumah. Petugas pajak disebut datang ke rumah Soimah tanpa permisi.

Namun, Prastowo menduga yang berinteraksi kala itu merupakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda setempat. Sebab, kedua instansi tersebut berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan domain Pemda.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri,” ujar Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Selanjutnya, ia juga menyinggung kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector untuk mengukur pendopo di rumah Soimah. Menurutnya, itu merupakan kegiatan normal yang didasari pada surat tugas.

Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar. Adapun sesuai peraturan, pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2 persen dari total pengeluaran.

Kendati begitu, Prastowo menambahkan, pengenaan PPN 2 persen untuk pendopo di rumah Soimah tersebut belum ditindaklanjuti.

 

Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan,” ungkapnya.

Petugas Pajak Bawa Debt Collector 

Prastowo juga bingung kenapa Soimah mengklaim petugas pajak datang membawa debt collector ke rumahnya. Pasalnya, kantor pajak sudah memiliki Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Oleh karenanya, ia mengaku heran kenapa sampai ada debt collector yang datang ke rumah Soimah. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.

Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara,” jelas Prastowo.

Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar,” tegasnya.

Source link

094812100_1635393862-soimah-3.jpg

Soimah Curhat Diperlakukan Seperti Koruptor oleh Oknum Petugas Pajak, Disambangi Tanpa Permisi Hingga Dicurigai Saat Beli Rumah

Hal yang masih segar dalam ingatan Soimah, saat orang pajak menanyakan soal rumah yang dibelinya. Saat diberitahu harganya, pihak pajak tak percaya.

“Saya beli rumah harganya Rp430 juta, deal-dealan lah sama orangnya ‘Tak cicil ya pak, nanti saya dapat bayaran saya cicil’. Ok sepakat, dan udah lunas. Kita ke notaris, enggak deal dari perpajakan karena enggak percaya ‘Oh rumah di situ harganya Rp650 juta’ dikira saya menurunkan harga, padahal deal-dealan nya ono, nota nya ono,” kata dia.

Rasa tak percaya ini muncul karena Soimah membeli rumah seharga Rp430 juta. 

“Lah emang ada ukurannya Soimah harus beli rumah harga berapa miliar gitu. Pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Ditekani (didatangi), dari jam 10 pagi sampe 5 sore ukuri pendopo. Ini orang pajak atau tukang sih. Orang pajak udah ngitung hampir Rp50 miliar, saya aja yang bikin belum tahu total habisnya berapa, karena selesai. Terakhir yang baru ini, tahun ini dapat pemberitahuan dengan bahasanya tidak manusiawi lah, kayak oyak-oyak maling,” bebernya.

Source link

003479500_1670241509-IMG-20221205-WA0004.jpg

Aturan Baru Erick Thohir, Komisaris BUMN Wajib Punya NPWP dan Taat Pajak

Meski boleh rangkap jabatan, ia melanjutkan, Omnibus Law BUMN tidak mengizinkan direksi duduk sebagai komisaris utama di anak usaha.

Di sisi lain, Tedi menyatakan, Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.

“Kita perlu perhatikan juga dari levelnya remunerasi direksi dibandingkan swasta pada sektor sama. Alhamdulillah, nanti ke depan yang dilakukan kita adjust sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tedi meneruskan, Omnibus Law BUMN juga mengubah aturan pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan. Syaratnya diganti, dari sebelumnya perusahaan yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa mendapat tantiem, kini harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP. Semua sudah sepakat, arahan pak Menteri (BUMN, Erick Thohir) sudah jelas. Ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem,” tuturnya.

Source link

062589100_1621423507-175127089_1804268233113628_6964953716925613062_n.jpg

Hesti Purwadinata Kesal Tiap Mau Bayar Pajak: Ya Allah Nggak Ikhlas Sebenarnya, Jangan Buat Beli Rubicon Ya!

Apalagi, menurut Hesti, pajak yang dibebankan untuk orang yang berprofesi seperti dirinya sangatlah besar. Potongan untuk penghasilannya mencapai 50 persen.

“Kita tuh sudah dipotong nih ya, lo kebayang enggak sih potongan pajak kita tuh udah pasti paling tinggi, 50 persen. Jadi misalnya dapat seratus juta kan kita enggak segitu (terimanya). Pajaknya tuh lebih tinggi,” paparnya.

“Segitu aja di akhir pas kita report kita masih kurang bayar. Ha ha. Tapi ya lo bayar kan, kalau enggak akan jadi masalah juga,” sambung Hesti Purwadinata.

Source link

067497000_1522048380-20180326-Mengintip-alur-pelayanan-e-Samsat-IQBAL-5.jpg

Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Digital Rp1,53 Triliun di Awal 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan melaporkan total pungutan pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tahun 2023 sebesar Rp1,53 triliun. Pungutan tersebut berasal dari 126 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan. 

“Rp1,53 triliun untuk setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di 

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (5/4/2023). 

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan memungut pajak PMSE sejak tahun 2020. Di tahun tersebut pemerintah mengumpulkan Rp731,4 miliar. 

Di tahun 2021, Sri Mulyani mengumpulkan Rp3,90 triliun, da di tahun 2022 terkumpul setoran Rp5,51 triliun. Sehingga jika dijumlahkan, totalnya sudah mencapai Rp11,7 triliun

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa  commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 

Pemerintah tengah fokus kejar pajak perusahaan digital Netflix. Netflix belum punya kantor fisik atau Badan Usaha Tetap (BUT).

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 11,7 Triliun dari 144 Perusahaan Pemungut

Liputan6.com, Jakarta Sampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, dikutip Rabu (5/4/2023).

Dari keseluruhan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ciptakan Keadilan

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) awasi media digital Netflix dan YouTube.

Source link