049401600_1664449697-Mobil_Bekas_Seharga_LCGC.jpg

3 Alasan Utama untuk Meminang Mobil Bekas Menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 2023

Liputan6.com, Jakarta – Berburu mobil bekas merupakan salah satu opsi menarik jika ingin digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023. Pilihan lainnya tentu membeli mobil baru dengan desain terkini.

Kenaikan tren pembelian mobil bekas pun meningkat menjelang Lebaran 2023. “Kita tren naiknya biasanya Februari, Maret sampai Lebaran,” ujar Sutadi, Direktur Mobil88 di sela-sela buka puasa bersama awak media di Jakarta, Selasa kemarin (11/4/2023).

Bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas bisa menyimak tiga keunggulannya. Misalnya, hal-hal yang menjadi alasan bagi sejumlah orang yang kemudian lebih memilih mobil bekas. Berikut tiga keunggulan membeli mobkas.

Mencegah Beban Depresiasi Harga

Salah satunya adalah menghindari beban depresiasi harga jika dibandingkan membeli mobil baru. Hal itu pun terkait pula dengan urusan pajak.

“Bukan segmen orang mau beli mobil baru. Yang ingin nambah mobil, enggak pengin ada depresiasi. Belum lagi ada urusan pajak,” ujarnya.

Usia Pembeli

Usia pembeli juga menggambarkan keuntungan dalam membeli mobil bekas. Misalnya saja, mobil bekas dipilih karena yang menggunakan nanti adalah pengemudi muda yang masih terhitung belajar menyetir.

“Untuk anak sekolah, daripada dikasih mobil baru apalagi baru belajar lecet-lecet,” tambahnya.

Satu kenggulan lainnya dalam membeli mobil bekas adalah persoalan STNK. Perlu diketahui, mobil baru memang menarik apalagi seperti dijelaskan di atas, mobil baru akan terasa segar untuk digunakan pada mudik Lebaran.

Source link

085458500_1681685567-WhatsApp_Image_2023-04-16_at_14.07.44.jpeg

Pencerahan Eks Hakim Agung Saat Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Dugaan Menghalang-halangi Bayar PPN

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Hakim Agung Prof Rehngena Purba menyatakan, bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.

Hal itu diungkap Guru Besar Universitas Sumatera Utara dalam agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemaren 12 April 2023. Dia dihadirkan dalam sidang perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari 100 milyar rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya. Tertera di Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

 

Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba,” kata Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso, Minggu (16/4/2023).

Kedua, telah jelas juga bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan. Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.

“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini,” ujar Wincen.

Saksi Ahli PT KSJ, Prof. Rehngena Purba juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami” dan dengan diajukannya Gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Prof Rehngena Purba yang juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode tersebut juga menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sementara, kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.

“Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar,” jelasnya kepada wartawan.

Source link

013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg

Pengakuan Pembeli Cokelat Kena Pajak Rp9 juta oleh Bea Cukai, Ternyata karena Bawa Tas Chanel

Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini seorang warganet membagikan video yang menampilkan keluh-kesahnya saat dipungut pajak oleh Bea Cukai dengan nilai yang lebih tinggi daripada barang yang dibelinya. Dalam video tersebut, warganet itu mengaku ditagih pajak sebesar Rp9 juta saat membeli cokelat seharga Rp1 juta.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz. “Beli coklat sehrg 1jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes,” tulis akun tersebut dalam keterangan videonya.

Terkait video tersebut, pihak Bea Cukai kemudian memberikan penjelasan melalui sebuah video yang diunggah di akun Tiktok @beacukairi. Melansir laman resmi Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, selain cokelat senilai Rp1 juta dari luar negeri, ternyata terdapat barang lain berupa tas mewah senilai Rp17 juta dalam kirimannya.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Tapi nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkapnya.

Hatta menjelaskan, terkait besaran pajaknya itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.  Artinya, pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai 40 dolar AS atau sekiar Rp600 ribu dan sebuah tas merek Chanel senilai 1.108 dolar AS atau sekitar Rp16,6 juta. “Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%,” terang Hatta.

“Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” lanjutnya.

 

 

Source link

000594000_1681461230-FOTO_000.jpg

Dirjen Pajak dan Pemrov Jateng Kerja Sama Tukar Menukar Data

Sebelumnya, Dalam rangka Reformasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi sistem berkenaan dengan pelaporan pajak.

Berkat kemajuan teknologi digital, membayar pajak pun bisa dilakukan secara daring yang sangat efisien, namun di sisi lain sistem digital ini harus dapat memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi penggunanya.

Untuk itu, DJP menggandeng Privy, salah satu PSrE (Penyedia Sertifikat Elektronik) di Indonesia yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.

“Saat ini kami tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak. Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi. Untuk itulah kami bekerjasama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin,” ujar Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak Yanwas Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Yanwas menambahkan, kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum tentunya akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. “Keabsahan hukum sangat penting untuk meyakinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Saat ini kami akan melakukan semacam sosialisasi atau piloting penggunaan TTE tersertifikasi, agar tahun depan bisa terealisir pelaksanaannya,” imbuh Yanwas.

Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Tersangka Penggelapan Pajak Ini Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 324,9 Miliar

Pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 232,2, triliun sepanjang Januari 2023. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar dari pajak dan kemudian disusul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian penerimaan bea cukai. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan negara di 2023 ini tumbuh tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun lalu. 

“Pendapatan negara kita Rp 232 triliun, ini adalah 9,4 persen dari target tahun ini dan tumbuh 48,1 persen dibandingkan tahun lalu hanya Rp 156,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Peneimaan negara tertinggi dari pajak sebesar Rp162,2,3 triliun. Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 48,60 persen dan telah mencapai 9,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pendapatan tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,64 triliun, PBB dan Pajak lainnya Rp 1,29 triliun, dan PPh Migas Rp 8,03 triliun. 

Penerimaan Negara dari PNBP 

Kontributor penerimaan negara terbesar kedua yakni PNBP yang mencapai Rp 45,9 triliun, mengalami kenaikan hingga 103 persen (yoy). Capaian ini telah mencapai 10,4 persen dari target APBN 2023. 

Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp11,6 triliun, pendapatan SDA non migas Rp14,8 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Rp4,6 triliun. Kemudian dari PNBP lainnya Rp14,4 triliun dan pendapatan BLU Rp400 miliar.  

 

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

DJP Gandeng Privy Luncurkan Lapor Pajak dengan Tanda Tangan Digital

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk menjabat komisaris di perusahaan pelat merah. Ini juga jadi bagian perampingan aturan yang jadi perhatian Erick Thohir.

Ketentuan ini tertuang dalam Pertaruran Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.

Aturan mengenai persyaratan dimulai pada Pasal 15 Permen BUMN tersebut. Ada beberapa syarat, yakni syarat materiil, syarat formal, dan syarat lain.

Pada kategori syarat lain ini, tepatnya pasal 18 Permen BUMN, mengatur kalau calon komisaris bukan anggota partai politik, bukan anggota DPR dan syarat lainnya. Termasuk adanya aturan kalau calon komisaris BUMN harus yang taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir,” seperti tertulis pada Pasal 18 Ayat 1 huruf g, dikutip Rabu (5/4/2023).

Syarat lain yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 ini diantaranya, huruf a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Huruf b. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah. Huruf c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan.

Source link

057757800_1520932446-ilustrasi_hotel_iStock.jpg

Bandung Bergeliat, Realisasi Pajak Hotel dan Restoran Melesat

Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir pada tahun 2022 tercatat mencapai Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung. Sementara, tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung pun diklaim terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, salah satu upaya itu dilakukan dengan program pemasangan Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik. Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini disebut telah terpasang sebanyak 363 titik.

“Terdiri dari 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan,” papar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah inipun bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah,” jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan begitu, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi online pajak daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk dipasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kerahasiaan pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022,” dia menandaskan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) awasi media digital Netflix dan YouTube.

Source link

042329800_1673777572-20230115-Kongres-Biasa-PSSI-2023-Faizal-9.jpg

Kaesang Pangarep Berharap Jadi Anak Pegawai Pajak Bukan Anak Presiden

Gajinya pejabat berapa, toh? Kalau abang saya sih dikit banget ya, yang pokoknya Rp 6,5 juta,” ujar Kaesang Pangarep di acara Keramas Net, dikutip dari akun TikTok Netverseid, Sabtu, 6 April 2023. Marshel yang juga ada di program acara tersebut langsung kaget. “Lah? Kalah sama orang-orang start-up ya,” tutur suami Cesen eks JKT48.

Namun begitu, Kaesang menegaskan bahwa yang dia tahu hanyalah angka gaji pokok. Dia tidak tahu tunjangan dan gaji bersih yang diterima Gibran Rakabuming Raka setiap bulannya. “Iya jadi Wali Kota, tapi itu kan gaji pokok, dan gaji enggak tahunya saya enggak tahu. Ha ha ha. Kan benar enggak tahu,” tuturrnya.

Sementara itu, sejak sang kakak jadi pejabat, bisnis Gibran dikelola oleh Kaesang. Jadi, sepertinya uang Kaesang saat ini lebih banyak ketimbang sang kakak. “Bisnisnya banyak tapi sudah saya ambil semua. Maka yang kaya saya, sih. Itu memang konspirasi sebenarnya. Abang abang saya ‘Ayo jadi Wali Kota, nanti jadi Gubernur’, saya menikmati (bisnisnya)” pungkasnya.

Warganet merasa terhibur dengan celotehan Kaesang Pangarep. “Ini Pak Jokowi kalau lagi suntuk nonton ini aja, sudah cukup bisa menghibur, cukup kocak Mas Kaesang,” kata seorang warganet. “Anak presiden paling gokil yang pernah ada. Khas anak muda,” ujar warganet lainnya. 

Source link

045203100_1659660300-235825585_5020251997990493_7200772179582653167_n.jpg

Mengintip Pendopo Soimah yang Timbulkan Isu Miring Terkait Petugas Pajak hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Curahan hati Soimah tentang orang-orang diduga oknum petugas pajak yang bertandang ke rumahnya dengan sikap yang kurang menyenangkan, sempat menjadi perbincangan ramai. Pasalnya, Soimah mengklaim sikap orang-orang tersebut membuatnya diperlakukan seolah seperti seorang koruptor.

Alhasil, keluhan Soimah yang diungkapkan kepada Butet Kertaradjasa itu membuat jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo buka suara. Ia meyakinkan tak ada debt collector tiap kali petugas pajak bertugas. Tak hanya juru bicara, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akhirnya ikut mengomentari curahan hati Soimah.

“Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan ‘aparat pajak’. Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya, @smindrawati, Senin (10/4/2023), dilanjutkan dengan unggahan video penjelasan dari tim Ditjen Pajak.

Isu tersebut berkaitan dengan pendopo baru milik Soimah yang kala itu sedang dibangun. Ia sempat menaksir biaya pendopo tersebut memiliki harga Rp50 miliar. Namun, tim Ditjen Pajak menyebut harga pendopo Soimah tak setinggi itu.

“Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional. Hasilnya nilai bangunan Rp 4,7 miliar bukan yang diklaim bu Soimah Rp 50 miliar. Penting dicatat kesimpulan rekomendasi petugas pajak bahkan belum ditindaklanjut,” ujar tim Ditjen Pajak menyampaikan.

Terlepas dari isu tersebut, pendopo milik Soimah sempat dipamerkan di media sosial. Bangunan yang berlokasi di Yogyakarta ini dibuat dengaan konsep tradisional Jawa namun tetap megah. Berikut beberapa potretnya melansir Instagram @pendopotulungo.

Source link

093873400_1681016477-soimah.jpg

Jubir Kemenkeu Pastikan Tidak Ada Petugas Pajak Seperti Debt Collector Terkait Curhat Soimah Diperlakukan Oknum Seperti Koruptor

Dipaparkan Yustinus, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Soimah, dan memberikan klarifikasi terkait curhatannya tersebut.

“Dulu mungkin ada petugas yang datang ingin bersilaturahmi, ingin berdiskusi, menyampaikan surat tapi ada hal yang membuat salah paham itu sudah kami klarifikasi. Tapi lagi-lagi tidak ada niat, dan tidak ada tindakan seperti itu. Penilaian pendopo juga sudah dilakukan secara proper melalui usulan, surat tugas, dan petugas penilai untuk memastikan berapa nilai bangunan itu sebenarnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan hasilnya pun dituangkan dalam laporan, bahkan nilainya lebih kecil dibanding yang diclair oleh Mbak Soimah,” sambungnya.

 

Source link