028902900_1643965324-20220204-Bali-Kembali-Dibuka-3.jpg

Sandiaga Uno: Pemerintah Masih Kaji Rencana Pajaki Turis Asing

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kunjungan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Maret 2023 sebesar 800,96 ribu kunjungan. Angka itu terus melesat jika dibandingkan bulan sebelumnya atau periode sama tahun lalu.

“Jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Maret 2023 sebanyak 809,96 ribu kunjungan. Naik 15,39 persen secara bulanan, dan tumbuh sangat impresif kalau dibandingkan (periode sama) tahun lalu, tumbuhnya 470,37 persen secara year on year,” jelas Kepala BPS Margo Yuwono, Selasa (2/5/2023).

Adapun turis asing yang berkunjung ke Indonesia pada Maret 2023 masih didominasi oleh wisman dari negara tetangga, seperti Malaysia (15,39 persen), Singapura (13,74 persen), dan Australia (11,87 persen).

Secara kumulatif, kunjungan wisman pada Januari-Maret 2023 juga melonjak 508,87 persen dibandingkan periode sama pada 2022 lalu. Namun, jumlah itu masih di bawah level sebelum pandemi Covid-19.

“Kalau dilihat, jumlah kunjungan wisman terus mengalami peningkatan sejak tahun lalu. Tapi kalau dilihat dibandingkan sebelum pandemi, kondisi di tahun 2023 ini belum kembali ke level sebelum pandemi di 2019,” imbuh Margo.

 

Source link

028902900_1643965324-20220204-Bali-Kembali-Dibuka-3.jpg

Sandiaga Uno: Pemerintah Masih Kaji Wacana Pajak Turis Asing

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kunjungan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Maret 2023 sebesar 800,96 ribu kunjungan. Angka itu terus melesat jika dibandingkan bulan sebelumnya atau periode sama tahun lalu.

“Jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Maret 2023 sebanyak 809,96 ribu kunjungan. Naik 15,39 persen secara bulanan, dan tumbuh sangat impresif kalau dibandingkan (periode sama) tahun lalu, tumbuhnya 470,37 persen secara year on year,” jelas Kepala BPS Margo Yuwono, Selasa (2/5/2023).

Adapun turis asing yang berkunjung ke Indonesia pada Maret 2023 masih didominasi oleh wisman dari negara tetangga, seperti Malaysia (15,39 persen), Singapura (13,74 persen), dan Australia (11,87 persen).

Secara kumulatif, kunjungan wisman pada Januari-Maret 2023 juga melonjak 508,87 persen dibandingkan periode sama pada 2022 lalu. Namun, jumlah itu masih di bawah level sebelum pandemi Covid-19.

“Kalau dilihat, jumlah kunjungan wisman terus mengalami peningkatan sejak tahun lalu. Tapi kalau dilihat dibandingkan sebelum pandemi, kondisi di tahun 2023 ini belum kembali ke level sebelum pandemi di 2019,” imbuh Margo.

 

Source link

075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Simak Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Pengaturan ulang lainnya juga dilakukan pada jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (3/5/2023) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti mengatakan bahwa pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” jelas Dwi.

Dwi menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa, diantaranya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran sebesar 1,1 persen dari harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya.

Adapun pungutan  1,65 persen dari harga jual untuk pedagang Emas Perhiasan dalam penyerahan kepada konsumen akhir, serta wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual.

Dwi mengatakan, tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014, dimana PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).

 

Source link

062684400_1636184591-AD0CC3E5-0965-485B-A015-337C166B6D85.jpeg

Wapres Maruf Amin Ingin Pajak dan Zakat Jadi Instrumen Kemaslahatan Umat

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menginginkan pajak dan zakat bisa digunakan sebagai instrumen untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pasalnya dua hal tersebut memiliki konsep yang sama. 

“Semoga zakat dan pajak ke depan menjadi instrumen akselerasi kemakmuran bangsa-bangsa,” kata Maruf Amin saat membuka acara Asia Pasific Tax Forum, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan ekonomi syariah  dalam hal ini zakat dan pajak memiliki nafas yang sama. Keduanya memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan yang ada di masyarakat. 

Tak dapat dipungkiri, tren ketimpangan antar masyarakat semakin meningkat seiring dengan laju liberalisasi ekonomi. Bahkan ini telah menjadi problem global sejak dekade 1980 an hingga hari ini.

“Potret ketimpangan pendapatan yang kian besar ini menyasar hampir seluruh negara termasuk negara maju,” kata dia.

Pada periode 1953 sampai 2015 pertumbuhan riil pendapatan kelompok paling kaya di Amerika Serikat secara kumulatif mencapai 95 persen. Sementara 99 persen warga negara lainnya hanya tumbuh 14 persen. 

Untuk itu, sekarang merupakan momen panggilan moral bagi para pemimpin negara dan ekonom untuk mendesain bingkai keadilan ekonomi. Salah satunya via instrumen pajak yang selaras dengan bingkai tujuan besar tersebut.

“Ekonomi syariah masuk dalam gerbong ini karena didalamnya terkandung prinsip, konsep, kebijakan, dan muamalat yang diiringi arus besar keadilan ekonomi,” kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Alfaqir

Sumber: Merdeka.com

Source link

011824400_1683033410-20230502_183350.jpg

Berita Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia

PT Tripatra Engineers and Constructors meraih kontrak Front-End Engineering and Design (FEED) untuk fasilitas hulu proyek PNG LNG. (Dok TRIPATRA)
(foto: Liputan6.com)
Pesawat Lion Air yang jatuh regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 jatuh di Kawarang. (Humas Lion Air)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jerman. Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang pernah tiga kali menjadi Official Partner Country Hannover Messe, dan dua kali menjadi partner country dalam dalam tiga tahun berturut-turut.
Ilustrasi sektor kimia dasar.
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap tanggal 2 Mei, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi untuk mendukung kegiatan belajar dan mengajar. (Dok. Kementerian PUPR)
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid pada acara penandatanganan MOU antara Kadin Indonesia dengan 20 Konfederasi Buruh seluruh Indonesia di Lapangan Panahan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/4/2023). (Dok. Kadin Indonesia)
Ilustrasi dividen (Photo by Gerd Atlmann on Pixabay)
Jika masih bingung atraksi lokal seperti apa yang bisa dinikmati di Australia, Qantas menawarkan harga spesial untuk menikmati atraksi lokal terbaik. (Foto: Qantas)

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

939.948 Wajib Pajak Badan Lapor SPT Tahunan Pajak per 30 April 2023

Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

“Untuk rinciannya, terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Sabtu (1/4/2023).

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” lanjutnya.

Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

“Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.

“Untuk memudahkan Wajib Pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.

Source link

073587500_1680659314-Snapinsta.app_339508932_6779018632126005_7441920708413382848_n_1080.jpg

Biaya Penobatan Raja Charles III dan Ratu Camilla Diprediksi Rp1,8 Triliun, Kritikus: Lebih Baik Dimanfaatkan untuk Layanan Publik

Sejumlah menteri Inggris menolak gagasan untuk mengurangi kemeriahan penobatan. Kanselir Kadipaten Lancaster Oliver Dowden mengklaim bahwa masyarakat tidak ingin berhemat pada apa yang akan menjadi momen bersejarah bangsa. Lagipula, menurutnya, penobatan pada masa lalu tidak selalu terjadi pada waktu yang tepat.

Penobatan kakek Raja Charles III pada tahun 1937, Raja George VI, terjadi di tengah resesi ekonomi hanya dua tahun sebelum dimulainya Perang Dunia II.

“Saya rasa, orang tidak peduli berapa biayanya hanya karena itu sukses dan menjadi pertunjukan besar,” ungkap pakar kerajaan Richard Fitzwilliams.

Fakta lain terkuak berdasarkan survei terbaru oleh YouGov. Lebih dari setengah dari partisipan menilai bahwa penobataan seharusnya tidak boleh didanai oleh pemerintah, dibandingkan hanya 32 persen yang setuju. Beberapa bahkan mempertanyakan mengapa keluarga kerajaan tidak mau membayar tagihan sendiri.

Investigasi baru-baru ini oleh The Guardian mengungkapkan bahwa kekayaan pribadi Raja Charles III sekitar 1,8 miliar pound sterling, meski gambaran lengkap tentang keuangan monarki sebagian besar tetap tidak jelas.

Para pendukung monarki berargumen soal peran monarki dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata Inggris walau tidak tersedia angka pastinya.

“Tidak ada bukti sama sekali untuk mendukung bahwa wisatawan datang ke Inggris karena monarki,” tegas Smith.

Source link

065983700_1634177953-000_9PJ4CW.jpg

Aturan Baru Pajak Jual Beli Emas, Simak Disini Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengatur kembali mengenai pengenaan pajak yang diberlakukan untuk transkasi emas. Diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait.

Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangannya, Minggu (1/5/2023).

Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas menurut kategori emasnya. Untuk emas perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

“Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014,” urainya.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

 

Source link

011844600_1668039398-Kripto_3.jpg

Kenya Mulai Pungut Pajak Pendapatan Hasil dari Pertukaran Kripto

Sebelumnya, anggota parlemen di Kenya saat ini sedang memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak undang-undang (UU) yang memungkinkan untuk mengenakan pajak kripto. 

RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022 Kenya akan memungkinkan mengenakan pajak untuk pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi. Investor kripto di Kenya harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan kripto mereka dalam sebuah transaksi. 

RUU itu juga akan meminta investor untuk memberi tahu Otoritas Pasar Modal  regulator keuangan pemerintah tentang rincian kepemilikan kripto mereka.

Menurut sebuah laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 8,5 persen populasi Kenya, atau 4,25 juta orang di negara itu, memiliki mata uang kripto. 8,5 persen itu menempati peringkat kelima di dunia, dengan AS yang hanya memiliki 8,3 persen dari populasi peringkat keenam.

Sponsor RUU, Mosop MP Abraham Kirwa mengatakan amandemen tersebut akan memberikan ketentuan khusus untuk mengatur transaksi mata uang digital di Kenya. 

“Termasuk definisi mata uang digital, pembuatannya melalui penambangan kripto dan mengatur peraturan seputar perdagangan mata uang digital,” kata Kirwa. 

Sebelum Kenya, negara terakhir yang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada kripto adalah Australia. Pemerintah Australia mengatakan dalam pengumuman anggarannya pada 25 Oktober 2022, mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk mengabadikan perlakuan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai aset.

Ini berarti investor akan membayar pajak capital gain atas keuntungan dari penjualan aset kripto melalui bursa dan saat mereka memperdagangkan aset digital. 

Namun aturan ini di Australia mendapat kritik dari pelaku industri yang menganggap Australia memperlakukan mata uang digital sebagai aset untuk tujuan pajak, dan bukan sebagai mata uang asing.

 

 

Source link