081641300_1662883432-Coldplay-Rock-in-Rio-AP-9.jpg

Coldplay Bakal Manggung di Jakarta 15 November 2023, DJP Sebut Pajak Konser Kewenangan Pemda

Sebelumnya, mimpi para penggemar Coldplay untuk bisa menyaksikan langsung band idolanya di Indonesia tidak lama lagi akan menjadi kenyataan. Chris Martin dkk telah mengumumkan mereka akan menggelar konser pada 15 November 2023 mendatang di SUGBK, Jakarta.

Para pecinta musik di Tanah Air tentunya begitu antusias menyambut berita baik tersebut. Banyak yang kemudian bertanya-tanya mengenai tiket dan seating plan untuk konser Coldplay di Jakarta.

Menjawab rasa penasaran itu, PK Entertainment selaku promotor konser akhirnya merilis secara resmi daftar harga tiket Coldplay beserta kategori-kategorinya. (Instagram PK Entertainment)

Liputan6.com, Jakarta Mimpi para penggemar Coldplay untuk bisa menyaksikan langsung band idolanya di Indonesia tidak lama lagi akan menjadi kenyataan. Chris Martin dkk telah mengumumkan mereka akan menggelar konser pada 15 November 2023 mendatang di SUGBK, Jakarta.

Para pecinta musik di Tanah Air tentunya begitu antusias menyambut berita baik tersebut. Banyak yang kemudian bertanya-tanya mengenai tiket dan seating plan untuk konser Coldplay di Jakarta.

Menjawab rasa penasaran itu, PK Entertainment selaku promotor konser akhirnya merilis secara resmi daftar harga tiket konser Coldplay beserta kategori-kategorinya. Pengumuman harga tiket itu disampaikan melalui unggahan di Instagram PK Entertainment pada Kamis (11/5/2023).

“Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta. Gelora Bung Karno Stadium, Wednesday November 15th 2023. Here is what you have been waiting for. The official layout and ticket prices for #MOTSWT Jakarta,” tulis tim promotor.

Dalam unggahan itu, diketahui bahwa tiket konser Coldplay itu dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini pembagian kategori tiket konser Coldplay di Jakarta:

  • CAT 1 (NUMBERED SEATING) IDR 5.000.000
  • FESTIVAL (FREE STANDING) IDR 3.500.000
  • CAT 2 (NUMBERED SEATING) IDR 4.000.000
  • CAT 3 (NUMBERED SEATING) IDR 3.250.000
  • CAT 4 (NUMBERED SEATING) IDR 2.500.000
  • CAT 5 (NUMBERED SEATING) IDR 1.750.000
  • CAT 6 (NUMBERED SEATING) IDR 1.250.000
  • CAT 7 (NUMBERED SEATING) (RESTRICTED VIEW) IDR 1.250.000
  • CAT 8 (NUMBERED SEATING) (RESTRICTED VIEW) IDR 800.000

 

 

Source link

018328500_1646654165-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-3.jpg

172 Wajib Pajak Sudah Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty Jilid II

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 11 Mei 2023 sudah ada 43 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi melalui e-reporting PPS di DJP online. PPS ini sering disebut juga dengan tax amnesty jilid II. 

Selain itu, juga terdapat 129 wajib pajak peserta PPS yang telah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui aplikasi e-reporting.

“Aplikasi sudah on-board, bisa digunakan. Jadi, kalau masuk ke portal DJP ada aplikasi e-reporting PPS di sebelah kiri layar. Kalau ikut PPS bisa langsung akses ke sana. Kalau tidak ikut, PPS tidak bisa diakses,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam media briefing DJP, Kamis (11/5/2023).

Adapun dari 43 wajib pajak tersebut, nilai repatriasi yang telah dilaporkan mencapai Rp 402,97 miliar. Sedangkan, nilai investasi yang dilaporkan peserta PPS pada instrumen SBN dalam mata uang rupiah sebanyak Rp 292,84 miliar dan dolar AS USD 478.717.

Sementara, nilai investasi yang dilaporkan dalam bentuk penanaman modal pada sektor hilirisasi mencapai Rp 2,35 miliar.

Lebih lanjut, Suryo pun mengingatkan sesuai dengan pengumuman DJP nomor PENG-9/PJ.09/2023, bahwa batas akhir pelaporan repatriasi dan atau investasi wajib pajak peserta PPS hanya sampai 31 Mei 2023.

“Sampai dengan akhir bulan ini akan lebih kelihatan. Walaupun di sisi yang lain kami juga informasi dari perbankan mengenai aktivitas PPS ini. Kami sangat menunggu dari wajib pajak untuk secara voluntary melaporkan kapan repatriasi dan investasi dilakukan,” pungkasnya.

Source link

044815500_1447057579-20151109-Ilustrasi-Logam-Muli-iStockphoto2.jpg

Ada Aturan Pajak Baru, Harga Emas Bakal Makin Mahal?

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Pengaturan ulang lainnya juga dilakukan pada jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (3/5/2023) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti mengatakan bahwa pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” jelas Dwi.

Dwi menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa, diantaranya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran sebesar 1,1 persen dari harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya.

 

Source link

071642600_1683790299-FOTO.jpg

Pungutan PPh PMSE Belum Jalan Juga, Ternyata Ini Masalahnya

Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan pajak penghasilan (PPh) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga saat ini belum diberlakukan. Padahal payung hukumnya sudah ada, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.

Sebagaimana tertulis pada Pasal 4 ayat (2), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Dalam Perpu tersebut penerapan pajak PMSE dibagi menjadi dua pungutan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk PPN PMSE telah diberlakukan pada 1 Juli 2020, namun untuk PPh PMSE belum diberlakukan.

untuk PPN PMSE sendiri, pemerintah sudah menerapkannya pada 1 Juli 2020 yang lalu. Berbeda dengan PPh PMSE yang sampai saat ini belum diberlakukan.

Lantas bagaimana kabar rencana penerapan PPh PMSE?

Kabar terbaru, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengungkapkan pemberlakuan PPh PMSE direncanakan mengikuti dua pilar perpajakan internasional.

“Kalau untuk PPh PMSE, yang luar ya, tentu kita ikuti yang pilar 1 pilar 2. kita kan sudah komitmen untuk ikut pengenaan pajaknya sesuai dengan platform internasional, artinya kesepakatan internasional,”kata Yon Arsal saat ditemui di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Yon menegaskan, pihaknya masih menunggu penandatangan kesepakatan internasional yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2023.

“Kita tentu menunggu kesepakatan internasional tersebut ditandatangani,” ujarnya.

PPN PMSE

Di sisi lain, Yon menyebut, PPN PMSE terus mengalami perkembangan yang signifikan, hal itu terbukti dengan meningkatnya pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sampai dengan 30 April 2023 tercatat ada 148 pelaku usaha PMSE. Ada tambahan 4 pelaku usaha pemungut PPN PMSE jika dibandingkan dengan bulan lalu.

Dari keseluruhan pemungut pajak yang telah ditunjuk tersebut, 129 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,2 triliun.

“Jadi benar, PMSE itu ada dua, PPh sama PPN. Kalau PPN-nya sudah kita terapkan. Sudah bertambah terus baik dari jumlah pemungutnya. Tapi dari segi PPh-nya, kita komitmen untuk ikut yang internasional. Jadi, trennya sudah naik terus,” pungkas Yon Arsal.

Source link

002008000_1677499622-IMG_20221019_132125.jpg

Menko Luhut Sebut Pemilik Lahan Sawit 9 Juta Hektare Tak Bayar Pajak, DJP: Datanya Beda

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti hasil audit industri kelapa sawit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan hasil audit BPKP memperlihatkan bahwa ada pengusaha pemilik lahan sawit seluas 9 juta hektare belum membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, meskipun ada perbedaan data, Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Terkait sawit ada informasi data yang beda ya pasti kami tindaklanjuti,” kata Suryo dalam Media Brief di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Pengumpulan data luas lahan kebun sawit dilakukan lewat surat pemberitahuan objek pajak dalam berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaporkan. Selain itu, ada juga data berupa pembayaran PPh perusahaan atau badan.

“Sehingga jika ada perbedaan data, maka solusi yang diambil dengan melakukan pencocokan data,” kata dia.

“Kalau ada yang berbeda ya nanti kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat,” sambungnya.

Suryo mengatakan DJP selaku melakukan verifikasi data dan membandingkan dengan SPT. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, kalkulasi, dan permintaan klarifikasi.

“Kalau memang risk managementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu,” kata dia.

“Dan saya ini senang karena insyaallah menambah penerimaan pada waktu kita memang pengen meningkatkan tax ratio,” sambung dia.

 

Source link

036590200_1502093751-Coldplay-Chris-Martin4.jpg

Tiket Konser Coldplay di Jakarta Kena Pajak Tinggi? Ini Penjelasan DJP

Meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh Pemerintah Daerah, namun data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.

“Sebagaimana dilaporkan bu Menteri di setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di djp juga sangat penting,” jelas Yon.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan bahwa pajak hiburan itu tertuang dalam PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

“Sudah kewenangan pemerintah daerah, gara-garanya coldplay mau show di Jakarta dan netizen ribut katanya pajaknya besar ada fee nya segala. Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan Pemda untuk mengatur, kalau di Jakarta sendiri itu diatur melalui pajak daerah perda nomor 3 tahun 2015 tentang pajak hiburan. ada 15 persen dan fee nya 5 persen,” ujarnya.

Source link

025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023, Fasilitas Kantor ke Karyawan Bakal Kena PPh

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura akan terbut Juni 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan pajak natura akan diterbitkan di Juni 2023. “Ini mudah-mudahan bulan depan, sebulan ke depan siap kita terbitkan,” kata Hestu dalam Media Briefing DJP 2023, di Kantor DJP, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Pada prinsipnya peraturan tentang pajak natura sudah selesai dilakukan. Hanya saja saat ini masih perlu waktu untuk harmonisasi dengan peraturan yang lain. “Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi,” kata Hestu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan, penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan.

“Pajak natura ini masih dalam progres tapi esensinya treshold (batasannya) ini kepantasan,” kata dia.

Secara khusus dalam aturan ini akan pemerintah akan mengatur fasilitas yang bakal dikenakan Pajak Natura. Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan. Dia memastikan fasilitas alat kerja yang diterima pegawai tidak akan dikenakan pajak natura.

“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada , alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Source link

049089400_1683777723-FOTO.jpg

DJP Targetkan 19,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan di 2023

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pada tahun 2023 jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah 19,44 juta wajib pajak.

“Kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di tahun 2023 sekitar 19.443.949, ekspektasi kita yang lapor SPT 19 juta. Ini yang kita tuju sampai akhir 2023 ini,” kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Hingga 10 Mei 2023, DJP mencatat SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 13,36 juta SPT atau tumbuh 2,84 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan yang tumbuh 7,30 persen dan 12.393.466 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tumbuh 2,51 persen.

“Saya pun mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak atas partisipasinya menyampaikan SPT membayar pajak, dan khususnya menyampaikan SPT sudah banyak menggunakan elektronik,” ujar Suryo.

Adapun untuk media pelaporan SPT-nya, sebanyak 44.849 SPT Badan dan 10.796.868 juta SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-filing. Sedangkan, pelaporan melalui e-form sebanyak 845.406 SPT Badan dan 1.185.827 SPT OP.

Suryo mengaku senang, lantaran kini banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online. Presentasi yang lapor SPT tahunan secara online di kisaran 96 persen.

“Jadi, secara e-filing dan e-form langsung menggunakan media langsung internet. Itu jauh lebih banyak, persentase sudah di atas 95-96 persenan, walaupun masih ada yang melakukan pelaporan secara manual,” ujarnya.

Menurutnya, alasan wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara online karena mudah dan cepat, bisa dilakukan kapan dan dimana saja.

“Jumlah SPT secara elektronik meningkat, karena ini memudahkan bisa diisi dimana saja, kapan saja. Kedepan saya ingin terkonsisten dan berharap saluran lainnya meningkat,” ujar Suryo.

Disamping itu, juga terdapat 871 SPT Badan dan 5.382 SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Dan terakhir, pelaporan secara manual terdiri dari 84.068 SPT Badan dan 405.389 SPT OP.

Source link

009187700_1683777609-FOTO.jpg

Ditjen Pajak: Pelaporan SPT Tahunan tumbuh 2,84 persen hingga 10 Mei 2023

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) mencatat hingga 10 Mei 2023, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 13,36 juta SPT atau tumbuh 2,84 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Sampai dengan tanggal 10 Mei jam 23.45 WIB, itu total pertumbuhan untuk seluruh SPT di angka 2,84 persen jika dibandingkan masa yang sama,” kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Suryo merinci, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan yang tumbuh 7,30 persen dan 12.393.466 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tumbuh 2,51 persen.

Dia pun membandingkan dengan tahun 2021, 2022, dan 2023. Dimana pada tahun 2023 pelaporan SPT Tahunan Badan terus mengalami peningkatan.

“Kalau kita sedikit mencoba membandingkan tahun 2021 ada 854.167 SPT, tahun 2022 sekitar 908.860 SPT. Jadi, alhamdulillah sampai 10 Mei progresivitas SPT badan naik,” ujarnya.

Hal yang sama juga terjadi pada SPT orang pribadi, yakni pada tahun 2021 tercatat ada 11.394.969 SPT, kemudian tahun 2022 sekitar 12.090.251 SPT, dan pada tahun 2023 tercatat ada 12.393.466 SPT.

Adapun sebanyak 44.849 SPT Badan dan 10.796.868 juta SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-filing. Sedangkan, pelaporan melalui e-form sebanyak 845.406 SPT Badan dan 1.185.827 SPT OP.

Lebih lanjut, sebanyak 871 SPT Badan dan 5.382 SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Dan terakhir, pelaporan secara manual terdiri dari 84.068 SPT Badan dan 405.389 SPT OP.

Demikian, Suryo menegaskan bahwa DJP pun akan menunggu pelaporan SPT tahunan sampai akhir 2023 ini, sehingga pelaporan SPT tidak berhenti pada 31 Maret bagi SPT OP dan SPT Badan pada 30 April.

“Namun kami akan terus bergerak, ekspektasi kita wajib lapor SPT 19 juta. Ini yang kita tuju sampai akhir 2023 ini. Saya pun mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak atas partisipasinya,”pungkas Suryo.

Source link

007100100_1532350600-Coldplay.jpg

Heboh Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi, Netizen: Nanti Dipake Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta – Coldplay dipastikan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Band asal Inggris ini sangat dinanti penggemarnya. Maklum, pada 2017 silam band yang digawangi Chris Martin ini sempat batal manggung di Jakarta.

Konser Colplay yang bertajuk “Music of the Spheres World Tour” ini sudah diumumkan secara resmi di akun Instagram terverifikasi milik mereka, Selasa (9/5/2023).

Warganet di Twitter pun dihebohkan dengan desas-desus tingginya harga pajak tiket konser band Coldplay yang beredar di media sosial.

Akun @kulitmekdiii memaparkan perkiraan harga tiket Coldplay yang belum kena pajak 20 persen. Harga tiket paling murah dipatok Rp 800.000, lalu ditambah pajak sebesar 20 persen menjadi Rp 160.000.

Jadi, total harga 1 tiket konser menjadi Rp 960.000. Sementara itu, harga tiket paling mahal diperkirakan senilai Rp 5 juta. Ditambah pajak 20 persen sejumlah Rp 1 juta, sehingga harga satu tiketnya menjadi Rp 6 juta.

Pantesan pemerintah getol boleh ijinin konser konser musik, coldplay besok ini setelah kena pajak yg paling murah jadinya sektar 960rb,” cuit salah seorang netizen, dikutip dari Belasting.id, Rabu (10/5/2023).

Seperti diketahui, warga Indonesia bersorak riang karena band bergenre British Rock itu akan datang untuk konser pertama kali di Indonesia. Rencananya, Coldplay akan tampil di panggung GBK, Jakarta.

Kendati demikian, sebagian netizen berpikir ulang untuk menonton Coldplay karena menilik pajak yang tergolong tinggi. Ada juga yang memiliki preferensi menonton konser di luar negeri, karena tidak perlu berebut tiket, dan harganya tidak mencantumkan pajak.

Jujurly kalo konser aku prefer pilih Bangkok dan Manila karena aku gak pernah war tiket no pajak, harga nya lebih murah plus sekalian jalan2 liburan. Bahkan Coldplay aja gue bisa dapat di Bangkok no war, profesional plus tiketnya bentuk card gitu suka,” ulas netizen Twitter.

Tidak hanya itu, netizen yang mencibir tingginya harga pajak tiket Coldplay. Pasalnya, netizen mengaitkan penggunaan pungutan pajak tersebut dengan kasus penggelapan pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pajaknya nanti dipake Rafael Alun coy,” cuit salah seorang netizen.

Source link