083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Penyelesaian Sengketa Pajak Internasional

Liputan6.com, Jakarta Sengketa pajak internasional dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung meningkat baik dari sisi volume maupun nilai sengketanya. Timbulnya sengketa pajak tersebut disebabkan oleh banyak hal.

Pertama, sengketa timbul akibat adanya keterbatasan informasi (assymetric information) yang dialami oleh otoritas pajak mengenai seluk beluk kegiatan usaha (business profile) Wajib Pajaknya sehingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak tidak optimal.

Kedua, semakin menglobalnya ekonomi dunia yang dipicu oleh kecanggihan teknologi informasi melahirkan model dan skema bisnis baru sehingga menimbulkan kekosongan hukum pajak internasional yang akhirnya mengakibatkan sengketa pajak multilateral, contohnya kasus digital services tax (DST).

Ketiga, perlakuan pajak atas suatu transaksi yang sama misalnya prive yang diterima oleh sekutu komanditer berbeda-beda antara yurisdiksi yang satu dengan yurisdiksi lainnya sehingga rentan menimbulkan sengketa.

Keempat, perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan tax treaty, misalnya terkait siapa pihak yang berhak untuk mendapatkan manfaat treaty (treaty benefits).

Kelima, adanya praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign company yang sering berbenturan dengan ketentuan perpajakan domestik di suatu yurisdiksi.

Sistem perpajakan di Indonesia dan internasional menyediakan dua mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional, yaitu penyelesaian sengketa secara domestik atau lazim disebut “domestic remedies”, dan penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau tax treaty.

Secara umum, Indonesia dan negara-negara di dunia menganut tahapan penyelesaian sengketa pajak internasional yang cenderung sama di tingkat domestik, meskipun mekanismenya dapat berbeda satu-sama lain.

Di Indonesia, atas suatu sengketa pajak internasional Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Di negara lain seperti Korea Selatan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi dapat dilakukan pada beberapa tingkatan pengadilan, yaitu National Tax Tribunal, High Court, dan Supreme Court.

Selain melalui domestic remedies, atas sengketa pajak internasional dapat diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) sesuai tax treaty.

Pelaksanaan MAP bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan karena sengketa pajak tersebut dibahas oleh Pejabat Yang Berwenang (Competent Authority atau CA) dari kedua yurisdiksi sehingga potensi pajak berganda dapat dicegah.

Yang dimaksud CA dalam tax treaty adalah Menteri Keuangan atau pejabat lain yang diberikan pelimpahan kewenangan, misalnya di Indonesia yang dimaksud CA dalam perundingan MAP adalah Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Perpajakan Internasional.

Kepastian hukum bagi Wajib Pajak ini dapat dijamin, misalnya dalam hal Wajib Pajak mengajukan penyelesaian sengketa pajak internasional melalui domestic remedies dan MAP secara bersamaan, apabila putusan banding telah diucapkan dan perundingan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama, maka pelakanaan MAP akan dihentikan, atau sebaliknya.

Selain MAP, mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional yang lazim dipraktikkan oleh negara-negara di dunia adalah melalui mekanisme arbitrase yang diselenggarakan di Mahkamah Internasional di Den Haag (Belanda).

Ke depan, seiring dengan semakin luas dan kompleknya permasalahan dalam penyelesaian sengketa pajak internasional, arbitrase akan menjadi pilihan yang semakin diminati baik oleh Wajib Pajak maupun otoritas pajak.

Penyelesaian sengketa pajak menimbulkan beban kepatuhan (compliance cost) bagi Wajib Pajak dan juga beban administrasi (administrative cost) bagi otoritas pajak.

Wajib Pajak maupun otoritas pajak harus menyiapkan dan menghabiskan sumber dayanya baik SDM, biaya, sarana dan prasarana untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut. Dalam rangka pelaksanaan MAP, beberapa yurisdiksi membebankan biaya tersebut kepada Wajib Pajak, sedangkan di Indonesia atas pelaksanaan MAP Wajib Pajak tidak dibebani biaya atau fee.

Sehubungan dengan mahalnya biaya penyelesaian sengketa pajak, idealnya sengketa pajak dapat dicegah timbulnya dari kedua sisi, baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak.

Dari sisi otoritas pajak, reformasi administrasi pajak seyogianya terus menerus dilakukan sehingga menghasilkan kemudahan, kenyamanan dan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban maupun menjalankan hak-haknya, misalnya hak untuk mendapatkan keadilan di bidang perpajakan.

Khusus untuk mencegah timbulnya sengketa transfer pricing, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) kepada CA pada otoritas pajak di yuridiksi dimana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak, misalnya di Indonesia adalah Direktorat Perpajakan Internasional.

APA dapat dilakukan secara bilateral atau disebut bilateral advance pricing agreement (BAPA) yang pembahasannya mengikutsertakan CA dari otoritas kedua yurisdiksi mitra perjanjian.

Selain itu, APA dapat dilakukan secara sepihak atau disebut Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) dimana pembahasan dan kesepakatan dilakukan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak di yurisdiksi tempat Wajib Pajak terdaftar.

Manfaat dari pelaksanaan APA adalah Wajib Pajak memperoleh kepastian mengenai harga wajar atas transaksi hubungan istimewa dengan induk perusahaannya (parent companies) karena telah disetujui oleh otoritas pajak.    

 

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

 

Source link

074358400_1594117384-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-3.jpg

Benarkah Jual Emas Kena Pajak PPh 0,25 Persen? Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa terkait penjualan atau penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan atau batu lainnya yang sejenis.

Dalam aturan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk pengusaha emas perhiasan dan emas batangan sebagai pihak lain yang berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak penjualan emas.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Giyarso menjelaskan, pihak lain tersebut memungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas sebesar 0,25 persen. 

“Dari segi PPh, kalau pengusaha emas pabrikan, pedagang emas, pengusaha emas, ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pihak lain untuk lakukan pemungutan, peyetoran, dan pelaporan PPh,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Senin (15/5/2023).

Giyarso menjelaskan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen berlaku untuk 3 jenis transaksi. Itu terdiri dari penyerahan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan yang seluruhnya bukan dari emas atau batu permata atau batu lainnya yang sejenis.

Secara terperinci, Giyarso memaparkan dalam aturan terbaru, pabrikan, pedagang, pengusaha emas batangan harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan emas batangan. Itu termasuk penjualan emas batangan yang memiliki catatan atau rekaman kepemilikan secara digital.

Kemudian, dia menuturkan ada juga aturan yang mengharuskan pabrikan emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penyerahan emas produksi pabrikan kepada pengusaha yang memesan.

 

Source link

090085500_1680519614-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_4.jpg

KPK Periksa Adik Rafael Alun Trisambodo, Dalami Gratifikasi dan TPPU Perpajakan

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

KPK juga tengah mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Pendalaman aset dilakukan saat tim penyidik memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin sebagai saksi pada Kamis, 4 Mei 2023. Fransiscus dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di DJP Kemenkeu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka. Tim penyidik masih mendalami kepemilikan aset oleh Rafael selama menjadi pejabat di DJP kemenkeu.

“Tim penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak,” kata Ali.

Source link

085856500_1648436947-Screenshot_2022-03-28_094312.jpg

KPK Ungkap Alasan Periksa Grace Tahir: Ada Transaksi Jual Beli Aset dengan Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. KPK menyebut ada transaksi jual beli aset antara anak konglomerat Dato Sri Tahir itu dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Ada dugaan tansaksi jual beli aset,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Ali tak membeberkan lebih lanjut berapa aset yang sudah mereka jual belikan dalam kasus ini. Namun Ali menyebut aset yang mereka transaksikan dalam bentuk rumah.

Diberitakan Grace Dewi Riady alias Grace Tahir dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 11 Mei 2023. Anak dari konglomerat Dato Sri Tahir itu diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Mayapada Hospital yang juga Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diselisik soal aliran uang dalam kasus Rafael Alun.

“Terkait dengan pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) ya, itu memang di perkaranya pak RAT (Rafael Alun), jadi kita sedang menelusuri perkara TPPU-nya, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Namun Asep tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan Grace Tahir. Namun, Asep memastikan pemanggilan terhadap pewaris Lippo Group itu untuk mendalami TPPU Rafael Alun.

“Saudari GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan, seperti itu,” ucap Asep.

Grace Tahir sendiri bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis, 11 Mei 2023.

Putri kedua dari konglomerat Dato Sri Tahir dan Rosy Riady ini hanya menggelengkan kepala saat keluar dari lobi markas antirasuah. Dia diperiksa selama lebih dari tiga jam di lantai dua ruang pemeriksaan KPK.

Masih belum diketahui kaitan Grace Tahir yang merupakan pewaris Lippo Group dengan perkara Rafael Alun.

Namun dalam kasus ini tim penyidik tak hanya memeriksa Grace Tahir. Ada tiga saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa, yakni Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir bungkam usai diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjerat eks pejabat pajak…

Source link

033656000_1615352740-000_94J2M2.jpg

Benarkah Ada Pemilik Lahan Sawit 9 Juta Hektare Tak Bayar Pajak? Ini Penjelasan DJP

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyoroti hasil audit BPKP atas lahan sawit. Audit yang dilakukan berulang kali itu menunjukkan, izin kepemilikan lahan kelapa sawit mencapai 20,4 juta hektare. Sementara yang tertanam sebanyak 16,8 juta hektare.

Luhut menyebut, lahan sawit yang belum dipajaki sebesar 9 juta hektare. Sementara yang sudah bayar pajak mencapai 7,3 juta hektare.

Suryo Utomo pun mengaku senang apabila benar terbukti ada data yang berbeda, sehingga wajib pajak bisa ditindaklanjuti. Menurutnya, jika ada pajak yang belum dibayar, pelunasan utang pajak dari sektor PBB kebun sawit itu dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak.

“Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Data [sawit] kami dapat, kami uji dengan data yang kami miliki, ada perbedaan, kami sampaikan dalam konteks pengawasan atau pemeriksaan,” kata Suryo.

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Rincian 25 Kurs Pajak Hari Ini 12 Mei 2023, dari Dolar AS hingga Won Korea

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, melalui kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 Mei 2023.

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi pajak dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengungkapkan kemudahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebagai catatan, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (10/5/2023).

Dwi menuturkan, proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

 

Source link

036329200_1491129711-20170402-Coldplay-AP9.jpg

Top 3: Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi?

Liputan6.com, Jakarta Teka teki Coldplay bakal konser di Jakarta, Indonesia terjawab sudah. Promotor Third Eye Management dan PK Entertainment menginformasikan konser Coldplay bertajuk “Coldplay Music of The Spheres World Tour” bakal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 15 November 2023.

Dari informasi harga tiket konser Coldplay di Indonesia yang beredar, terdapat 11 kategori yang tersedia, rentang harganya mulai Rp 800.000 hingga yang termahal Rp 11.000.000.

Kendati demikian, dikabarkan rentang harga tersebut belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan fee 5 persen. Sebagai informasi, pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Artikel mengenai pajak tiket konser Coldplay ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler dikanal bisnis Liputan6.com pada Jumat (12/5/2023):

1. Tiket Konser Coldplay di Jakarta Kena Pajak Tinggi? Ini Penjelasan DJP

Coldplay dipastikan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Band asal Inggris ini sangat dinanti penggemarnya. Maklum, pada 2017 silam band yang digawangi Chris Martin ini sempat batal manggung di Jakarta.

Konser Coldplay yang bertajuk “Music of the Spheres World Tour” ini sudah diumumkan secara resmi di akun Instagram terverifikasi milik mereka.

Namun warganet di Twitter pun dihebohkan dengan desas-desus tingginya nilai pajak tiket konser Coldplay yang beredar di media sosial.

Baca artikel selengkapnya di sini

Source link

094557500_1682134671-Thumbnail_Liputan6.com_.jpg

Banyak Warganya Hengkang, New York dan California Hilang Duit Rp 1.327 Triliun

Liputan6.com, Jakarta New York dan California mengaku kehilangan pendapatan dengan jumlah lebih dari USD 90 miliar (setara Rp 1.327 triliun) selama pandemi Covid.

Itu karena masyarakat pembayar pajak kebanyakan pindah ke negara bagian lain. Ini sekaligus mendukung tren tentang orang berpenghasilan lebih tinggi yang cenderung pindah ke daerah dengan pajak lebih rendah.

Melansir CNBC, Jumat (11/5/2023), mengutip data terbaru dari Internal Revenue Service yang menunjukkan bahwa negara bagian New York kehilangan pendapatan kotor yang disesuaikan sebesar USD 25 miliar karena migrasi keluar pada 2021, setelah sebelumnya kehilangan USD 20 miliar di 2020.

Dalam data tersebut juga California melaporkan kerugian bersih sebesar USD 29 miliar pada tahun 2021, menyusul angka USD 18 miliar pada 2020 sebelumnya. Jika digabungkan, kedua negara bagian kehilangan USD 92 miliar selama dua tahun.

Adapun data menunjukkan, perpindahan dari negara bagian dengan pajak tinggi ke negara bagian berpajak rendah ini meningkat pesat selama pandemi meski telah terjadi selama bertahun-tahun tanpa disadari.

Ditambah lagi, kerugian dari pendapatan nasional California dan New York pada tahun 2021 lebih dari tiga kali lipat kerugian gabungan mereka pada tahun 2019, sebelum pandemi terjadi di AS.

Para ahli juga mengemukakan, negara bagian dengan pajak yang lebih tinggi akan terus melihat arus keluar dari orang-orang berpenghasilan tinggi, sebagian disebabkan pekerjaan jarak jauh dan pertumbuhan pekerjaan kerah putih.

“Saat kami mendapatkan data untuk 2021-22 dan 2023, arus keluar pasti melambat sampai batas tertentu, yang menurut saya tidak berarti migrasi tidak akan lagi menjadi masalah,”jelas E.J. McMahon, Pendiri Senior di Empire Center.

Salah satu negara bagian AS yang diuntungkan dalam migrasi ini adalah Florida: The Sunshine State, memperoleh 128.000 rumah tangga bersih pada 2021 dan menghasilkan pendapatan lebih dari USD 39 miliar, menurut data IRS.

Ini menjadi lompatan besar dari USD 28 miliar yang diperoleh negara bagian pada 2020. Palm Beach County sendiri, yang mencakup kota eksklusif Palm Beach, memperoleh pendapatan lebih dari USD 11 miliar pada tahun 2021, menurut IRS.

 

Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

Ditjen Pajak Belum Siap Hapus PPN Seperti Saran Bank Dunia

Liputan6.com, Jakarta – Diretkorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merespon rekomendasi Bank Dunia mengenai penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengaku memang sudah menerima rekomendasi Bank Dunia tersebut guna meningkatkan penerimaan negara.

Yon juga menegaskan, rekomendasi itu bukan hal yang baru. Bahkan Kemenkeu telah membahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk diantaranya,” kata Yon Ars, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Kendati demikian, pembahasan mengenai penghapusan pembebasan PPN dalam UU HPP masih perlu memperhatikan konteks lainnya, tidak hanya fokus pada penerimaan negara saja. Melainkan, Pemerintah juga mempertimbangkan aspek kebeperpihakan dan penerapan di negara lain.

Kata Yon, bahkan beberapa negara lain telah menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, misalnya terhadap pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak itu dilakukan karena pendidikan dan kesehatan dinilai sebagai layanan dasar.

“Artinya ada pertimbangan-pertimbangan lain, tidak semata-mata masalah technocratic,” ujarnya.

Meski begitu, Yon tak menampik, bahwa pungutan PPN sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal itu terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya.

“Jadi tidak semata-mata masalah technocratic plan ada framework yang menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

Source link