056793600_1643872755-FOTO.jpg

Insentif Pajak Sepi Peminat Bakal Dihapus

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report)  2021.

Laporan ini menginventarisasi berbagai insentif perpajakan, baik dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, percepatan pemulihan ekonomi, maupun insentif perpajakan lain yang telah disediakan pemerintah untuk mendukung kinerja ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peran insentif perpajakan tersebut cukup efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Pada 2021 perekonomian Indonesia mampu kembali tumbuh positif dan bahkan sudah mampu berada pada level 1,6 persen lebih tinggi dibandingkan dengan level pra-pandemi (2019). 

Dukungan insentif fiskal baik yang berlaku secara umum maupun yang ditawarkan melalui sektor-sektor strategis mampu berperan sebagai stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi. 

Termasuk kebijakan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor dan PPN Ditanggung Pemerintah atas pembelian rumah yang mampu mencapai tujuannya untuk menggerakkan sektor riil.

“Melihat perekonomian  2020 terkontraksi dalam, Pemerintah memberikan insentif perpajakan yang lebih besar di tahun 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi,” kata Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).

Laporan Belanja Perpajakan  2021 menjadi dokumen penting untuk menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai insentif perpajakan, termasuk insentif yang diberikan Pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. 

Laporan Belanja Perpajakan 2021 juga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan 2022 khususnya kebijakan yang terkait dengan penanganan pandemi.

Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Bayar Pajak Kendaraan Berkesempatan Dapat Hadiah Motor Listrik, Simak Aturan Mainnya

Sekadar informasi, anggaran APBD DKI Jakarta di 2023 ditetapkan sebesar Rp83,7 triliun dengan target kontribusi penerimaan pajak senilai Rp43,6 triliun atau sekitar 52,05 persen.

Hingga 24 Mei 2023, pendapatan pajak DKI Jakarta telah mencapai Rp14,2 triliun atau meningkat dibandingkan pada tahun lalu di periode yang sama, yakni Rp10 triliun.

Bapenda memastikan pendapatan daerah yang dihimpun akan dipergunakan kembali untuk membangun infrastruktur di DKI Jakarta, baik fisik maupun nonfisik. Pengelolaan APBD juga diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.

Sumber: Oto.com

Source link

070442900_1680519615-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_3.jpg

KPK Kembangkan Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Dalami soal Penerimaan Suap

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Gangsar dicecar soal asal usul kepemilikan aset Rafael Alun.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Arah Kebijakan Pajak Global di Tengah Pemulihan Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta Bandul ekonomi global terus bergerak mengikuti transformasi pada lingkungan ekonomi dunia yang dipicu oleh banyak faktor antara lain teknologi informasi dan komunikasi, inflasi, bunga, harga komoditas, geo politik, climate change, base erosion and profit shifting (BEPS). Namun dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan ekonomi dunia rata-rata tumbuh di bawah 3%. Ini memberikan signal ekonomi dunia semakin tertekan dan hal tersebut berdampak langsung maupun tidak atas perekonomian regional maupun nasional. 

Kebijakan pajak (tax policy) merupakan salah satu instrumen yang efektif untuk mengeskalasi proses pemulihan ekonomi global karena kebijakan pajak selain berfungsi menghimpun dana (budgetair) guna membiayai pemulihan ekonomi juga berfungsi menggerakan perekonomian global (regulerend). 

Pada umumnya otoritas pajak suatu yurisdiksi melakukan reformasi administrasi dan kebijakan (tax reform) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan melakukan perjanjian perpajakan secara bilateral. Namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal karena permasalahan perpajakan (tax challenges) yang dihadapi oleh masyarakat dunia sekarang ini memiliki dimensi yang luas dan akan lebih efektif bila diselesaikan secara multilateral.   

Hal tersebut disebabkan perubahan yang signifikan terjadi pada landskap perpajakan internasional yang dipengaruhi oleh globalisasi ekonomi, underground economy, pertumbuhan ekonomi yang rendah dan dampak disruptif dari teknologi informasi dan komunikasi. 

Banyak permasalah pajak yang klasik yang terjadi hingga saat ini misalnya transfer pricing (TP), pemanfaatan treaty benefits secara tidak benar (treaty abuse), pendirian perusahaan cangkang (special purpose vehicles) pada low tax jurisdictions, illicit fund dari shadow economy atau rekayasa transaksi ekonomi yang semata-mata untuk menghindari pajak (tax avoidance), belum dapat diadministrasikan secara efektif oleh otoritas pajak suatu yurisdiksi. Sebagai akibat dari permasalahan tersebut, Tax Justice Network memprakirakan potensi pajak yang hilang setiap tahun secara global sebesar 423 Milyar US dollar. 

Pola penanganan permasalahan perpajakan internasional berubah ke arah kerja sama, kolaborasi dan perjanjian perpajakan multilateral. Pendekatan yang baru tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan global saat ini. 

Guna merespon kebutuhan di atas, OECD dengan memperoleh mandat dari pimpinan kelompok G20 menfasilitasi berdirinya Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (disingkat dengan sebutan Inclusive Framework) yang merupakan forum untuk membahas dan memutuskan secara bersama-sama kebijakan pajak yang bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak maupun pengelakan pajak yang dapat menggerus basis pemajakan suatu yurisdiksi dengan mengalihkan laba usahanya ke yurisdiksi lainnya yang menawarkan tarif pajak yang rendah (low tax jurisdictions) yang sering disebut dengan base erosion and profit shifting (BEPS). 

Inclusive Framework beranggotakan lebih dari 142 yurisdiksi dan sifat keanggotaanya terbuka. Dalam membahas dan merumuskan serta memutuskan suatu kebijakan pajak, setiap anggota yurisdiksi memiliki kedudukan dan hak suara yang sama, dan Indonesia menjadi anggota sejak tahun 2016. 

Inclusive Framework memiliki 15 rencana aksi yaitu digital economy, hybrid Mismatch Arrangements, Controlled Foreign Company (CFC) Rules, Interest Deductions, Harmful Tax Practises, Preventing Tax Treaty Abuse, Avoidance of Permanent Establishment (PE) Abuse, Avoidance of PE status, Transfer Pricing (TP) Aspects of Intangibles, TP/Risk and Capital, TP/High Risk Transactions, Methodologies and Data Analysis, Disclosure Rules, TP Documentation, Dispute Resolution, dan Multilateral Instrument. 

Sehubungan dengan 15 Rencana Aksi BEPS tersebut, setiap anggota yurisdiksi wajib sifatnya untuk berkomitmen memenuhi minimum standard yaitu rencana aksi 5, 6, 13 dan 14 mengenai harmful tax practise, preventing tax treaty abuse, TP Documentation dan Dispute Resolution serta menerapkannya di wilayah yurisdiksinya masing-masing. Penerapkan minimum standard di seluruh anggota yurisdiksi mendorong terwujudnya harmonisasi kebijakan pajak untuk memerangi BEPS. Pencapaian tersebut memposisikan Inclusive Framework sebagai lembaga yang merumuskan dan mengeluarkan kebijakan pajak internasional (international tax policy setter). 

Keberadaan Inclusive Framework selain diakui dan di-support oleh kelompok G7 dan G20 juga dari lembaga keuangan internasional misalnya IMF, ADB, World Bank dan organisasi otoritas pajak di kawasan belahan dunia seperti Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR), Inter-American Center of Tax Administration (CIAT), the Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (Britacom), dan African Administration Forum (ATAF).

Tantangan dan permasalahan perpajakan internasional kedepan di tengah pemulihan ekonomi global semakin komplek misalnya kebijakan pajak atas transaksi ekonomi digital (digital service tax -DST) dan transparansi informasi keuangan untuk tujuan pajak. Sehingga diperlukan komitmen dan partisipasi dari otoritas-otoritas pajak di dunia yang tergabung dalam Inclusive Framweork on BEPS guna merumuskan arah kebijakan pajak global (international tax policy) dan mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mendorong pemulihan ekonomi dunia (global economy recovery) bagi kesejahteraan masyarakat global.

 

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Source link

096457100_1636690203-pexels-anna-nekrashevich-6801869.jpg

Cek 25 Kurs Pajak Hari Ini 2 Juni 2023, dari USD hingga Euro

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan sistem pengadilan pajak, dari semula di bawah Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihak instansi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023, tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan satu dari tiga permohonan yang diajukan. Adapun sidang diselenggarakan tanpa dilakukan permintaan keterangan baik ke Pemerintah maupun DPR dimana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang MK.

“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” kata Prastowo dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan, frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga dimaknai menjadi, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi. Maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan, atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak. Sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

 

Source link

026708800_1685619041-IMG-20230601-WA0022.jpg

Megawati: Saya Sedih, Kok Urusan Papua Enggak Selesai-selesai

Dalam sambutannya, Ketua Umum PDIP itu sempat menceritakan kisah Laksamana Madya TNI (Anumerta) Yosaphat Soedarso yang telah berani menghalangi kapal Karel Doorman.

“Saya ingat ketika yang namanya dengan heroik loh. Saya suka lupa namanya, Pak Yos Sudarso, saya kenal baik dengan beliau dengan ibunya. Bayangkan, pada waktu itu kan Kapal Karel Doorman itu sudah masuk ke perairan kita, padahal pada waktu itu apa ya namanya. Iyes Macan Tutul, tapi kan menurut saya. Wah saya pikir, ini perwiranya ini saya bilang hebat banget,” ungkapnya.

“Iya dia halangi, iya dihalang Karel Doorman gitu. Bayangkan, Karel Doorman itu gede loh, saya enggak tahu ada fotonya lagi apa tidak. Jadi bayangkan, hanya dengan si kecil ini dihalangi dan apa boleh buat beliau membaktikan dirinya bagi Negeri Ini,” sambungnya.

Dengan adanya kisah itu, ia pun mempertanyakan. Apakah semangat tersebut masih ada atau tidak.

“So, maksud saya adakah semangat itu, masihkah semangat itu. Kenapa, marena saya suka bilang pada Pak Presiden rata-ratanya nih ini perubahan zaman ya Pak, karena kita sudah merdeka,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Reporter: Merdeka.com

Source link

072587800_1618910601-Zakat_Pajak_4.jpg

Tunggakan PBB Capai Miliaran, ASN Bonebol Tak Bayar Pajak Terancam Sanksi

Liputan6.com, Gorontalo – Utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) saat ini mencapai Rp3,1 miliar. Salah satu wilayah kecamatan dengan piutang PBB-P2 terbesar dan belum terbayarkan, yakni Kecamatan Kabila yang mencapai Rp1,2 miliar.

Dengan besarnya utang PBB-P2 ini, khususnya di wilayah Kecamatan Kabila. Wakil Bupati (Wabup) Bonebol Merlan Uloli meminta peran Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Terlebih para kepala dusun (Kadus) dan kepala lingkungan (Kaling) guna mengintensifkan penagihan utang PBB kepada wajib PBB.

Seiring dengan pengelolaan data utang ini, Wabup harapkan juga terus disempurnakan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa menjadi teladan dalam pembayaran PBB. Jangan sampai justru ASN dan aparat desa sendiri sebagai penunggak PBB.

“Kita akan memberi punishment kepada ASN penunggak PBB atau piutang PBB melalui teguran hingga penundaan pembayaran TPP,” tegas Wabup Merlan.

Oleh karena itu, dirinya meminta pembayaran utang PBB-P2 di Kabupaten Bonebol dioptimalkan. Mulai tahun ini, pembayaran PBB di Bone Bolango dapat dilakukan melalui QRIS. Hanya dengan memindai barcode QRIS yang dicetak pada blanko SPPT PBB yang disampaikan ke masing-masing wajib pajak.

“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Desa, ATM, Indomaret, Alfamart atau Kantor Pos. Darimana saja kapan saja dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking di handphone masing-masing. Khusus untuk QRIS tercetak di awali dari Kecamatan Kabila, sebagian Tapa dan Tilongkabila,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan adanya penagihan dan pembayaran PBB melalui QRIS ini, tidak ada lagi kebocoran dana. QRIS ini sendiri memang sudah lama berlaku di Bone Bolango, hanya saja untuk QRIS tercetak di blanko SPPT baru berlaku mulai tahun 2023.

“ini inovasi pertama di Provinsi Gorontalo, olehnya, agar penagihan PBB ini tidak disalahgunakan, maka diharapkan pembayarannya PBB-P2 lewat QRIS,” tegasnya.

Tugas prajurit pasukan penjaga perdamaian dunia PBB di daerah konflik sangatlah berat, namun tidak menyurutkan semangat prajurit perempuan Indonesia dalam memelihara perdamaian dunia. Tim VOA melaporkan peran para perempuan Indonesia di daerah konfli…

Source link

090102500_1678954267-Konser_BLACKPINK_Jakarta_11_Maret_2023_di_GBK-POOL__5_.jpg

Konser Blackpink Hingga Coldplay Disebut Buat Pendapatan Pajak Naik 100 Persen

Lebih lanjut, Lusi berujar bahwa Bapenda akan turun langsung ke lapangan saat konser berlangsung untuk menarik hasil penjualan.

“Kalau misalnya ada konser kayak Blackpink tuh, anak buah saya juga turun ke lapangan pas hari H. Ada tim yang datang jadi langsung narik data penjualannya karena kan langsung mekanisme pemeriksaan,” jelas Lusi.

“Jadi acara selesai langsung tim datang melakukan pemeriksaan untuk menghitung berapa jumlah pajaknya,” sambungnya.

Source link

063150400_1455273995-tata-cara-bayar-pbb.jpg

Cara Bayar PBB dan E-Samsat Online Lewat Tokopedia

Untuk pembayaran PBB DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 2 miliar mendapatkan tambahan pembebasan sebesar 5 persen.

Masyarakat DKI Jakarta bisa mendapatkan keringanan pembayaran untuk periode hingga Juni 2023, sebesar Juni 2023 sebesar 10 persen (tahun pajak 2023) dan 20 persen sekaligus penghapusan sanksi administrasi (tahun pajak 2013-2022).

Jonathan mengatakan, berbagai keringanan itu sudah diimplementasikan ke dalam sistem pembayaran PBB lewat Tokopedia. Jadi, ketika masyarakat membayar PBB melalui platform Tokopedia, mereka bisa langsung menikmati keringanan yang diberikan pemerintah tersebut.

Apalagi, menurutnya, Tokopedia memberikan cashback kepada pengguna yang membayar PBB melalui Tokopedia.

Sekadar informasi, Tokopedia mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal 1 dibandingkan kuartal 1 2022.

“Lewat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk pemerintah daerah di level provinsi maupun kota/kabupaten, diharapkan dapat terus mendorong masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Jonathan.

Source link

023559800_1685494533-IMG-20230530-WA0115.jpg

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pajak Asal Surabaya Divonis Denda Rp 125 Juta

Liputan6.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis denda Rp 125.753.045 terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan yaitu DY, mantan Karyawan PT SBK Surabaya, yang bertugas membantu pelaporan perpajakan.

Terdakwa telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: BA-01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 44B Ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa DY divonis atas perbuatan yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan dengan Saksi MS dan MY dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dari Nur Rachmansyah selaku Penuntut Umum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.

“Saya berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dan terus mengimbau semua wajib pajak khususnya di KotaSurabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” tegas Sigit, Selasa (30/5/2023).

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK segera mencari importir pakaian bekas impor, dengan menelusuri transaksi keuangannya. Untuk itu PPATK menggandeng platform digital dan Kementerian Keuangan untuk mengejar pajak penjualan paka…

Source link