057757800_1520932446-ilustrasi_hotel_iStock.jpg

INDEF Minta Hotel Milik BUMN Dibubarkan

Sebelumnya, Direktur PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau HIN, Christine Hutabarat mengakui bukan perkara mudah untuk mempertahankan bisnis hotel di tengah pandemi Covid-19. Dia pun membeberkan sejumlah upaya keras yang telah dilakukan pihaknya agar kelangsungan bisnisnya tetap terjaga.

Pertama, seluruh manajemen Hotel Indonesia Natour terus berusaha keras sepanjang waktu memastikan aspek kebersihan dan keamanan tetap terjaga. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pegawai maupun pengunjung dari ancaman paparan virus corona jenis baru tersebut.

“Untuk (mempertahankan) hotel ini kita terus melakukan review, khususnya terkait CHSE (sertifikasi Clean, Health, Safety, dan Environment),” terangnya dalam acara Dialog Produktif bertajuk Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6).

Selain itu, manajemen juga terus berinovasi dan beradaptasi untuk memaksimalkan potensi usaha yang dimiliki. Diantaranya dengan memanfaatkan layanan digitalisasi dna menambah daftar menu untuk sektor bisnis food and beverage demi menambah penerimaan selain dari penginapan.

“Jadi, kita kembangkan menu baru untuk juga bisa jual secara online. Karena memang tidak ada market, karena pembatasan-pembatasan sosial ini,” paparnya.

Selanjutnya, manajemen hotel juga terpaksa membuka jasa layanan pembersih rumah sebagai sumber pendapatan usaha baru. Menyusul, tersedianya SDM bagian tata graha atau housekeeping dengan kemampuan yang mumpuni.

“Jadi, banyak hal yang sebenarnya yang coba kita lakukan demi bertahan di tengah pandemi ini,” tukasnya. 

Source link

068021400_1607069320-Free-Photos.jpg

Hore, Industri Perfilman Bakal Dapat Insentif Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

 

Source link

052885000_1570435963-20191007-Tahun-Depan_-Penunggak-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Bakal-Dipenjara-4.jpg

Pendapatan Asli Daerah adalah Penerimaan dari Sumber di Dalam Wilayah, Kenali Jenisnya

Mengutip BPKAD Kabupaten Natuna, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang dibagi berdasarkan jenis pendapatan dalam struktur APBD, dibagi ke dalam 4 jenis, yaitu:

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak dibagi menjadi 2 yaitu :

– Pajak Provinsi, meliputi Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama kenderaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Pembagian Pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 95 dengan persentase yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan alokasinya dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah.

– Pajak Kabupaten/Kota, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

 

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi daerah terdiri atas 3 jenis, yaitu :

– Retribusi Jasa Umum, yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Retribusi Jasa umum meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Persampahan/Kebersihan, Retribusi KTP dan Akte Capil, Retribusi Pemakaman/Pengabuan Mayat, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Pendidikan, sert Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

– Retribusi Jasa Usaha, yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta. Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan. Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

– Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinanan Tertentu meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Source link

021740600_1672730066-FOTO.jpg

Tak Mau Kecolongan Seperti Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Atur Strategi

Liputan6.com, Jakarta Banyaknya kasus viral pegawai Kementerian Keuangan tahun ini, membuat Sri Mulyani sebagai pucuk pimpinan melakukan perbaikan tata kelola di instansinya. Dia tidak memungkiri serangkaian kasus mulai dari Rafael Alun Trisambodo hingga Andi Pramono yang dibuat anaknya menjadi pelajaran penting.  

“Berbagai kasus yang terjadi memberikan pelajaran yang sangat penting bagi Kemenkeu,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (12/6).

Sri Mulyani berjanji akan terus memperbaiki sistem sumber daya manusia (SDM) baik dari segi kompetensi hingga karakter. Mengingat ragam kritik yang datang dari publik sebagai saran dan masukan untuk perbaikan instansi.

“Kami terus menata SDM agar mereka tidak hanya dari jumlah, namun juga kompetensi dan juga karakter untuk pelayanan, mensimplifikasi proses bisnis agar pelayanan jadi pasti dan efisien, memperkuat pengawasan internal,” tuturnya. 

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah kebijakan guna mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan penguatan budaya kerja dan transformasi digital untuk mengurangi interaksi yang berujung pada masalah gratifikasi.

“Teknologi digital mampu untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan dan mengurangi kemungkinan interaksi yang bisa berujung pada masalah tata kelola. Kita terus fokuskan pada perbaikan efisiensi dan pengendalian anggaran kita,” kata dia.

KPK Telusuri Kepemilikan Uang Digital Rafael Alun Terkait TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus menelusuri aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Termasuk salah satunya menyelisik dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.

“Kalau yang namanya crypto currency itu kan boleh dibilang uang digital, ya, uang digital, tidak berwujud. Itu susah kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana. Kalau nyari uangnya, misalkan, dollar Singapura atau USD, kelihatan uangnya. Nah (uang digital) ini kan ada di mana. Kalau rekan-rekan punya informasi tentu itu sangat akan membantu kami,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Tak hanya uang digital, Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri seluruh aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. Asep mengatakan KPK tengah berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan merampas aset koruptor.

“Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya. Dalam bentuk apa pun. Apakah itu properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai,” kata Asep.

“Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya,” Asep menandaskan.

Diketahui, tim penyidik KPK menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.

Source link

013335100_1678955411-Menteri_keuangan_Sri_Mulyani-Herman_Zakharia__12.jpg

Sri Mulyani Butuh Rp 2,4 Triliun Kelola Penerimaan Negara Rp 2.861 Triliun Tahun Depan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat kinerja APBN per April 2023 masih terjaga positif. Bahkan APBN mengalami surplus Rp 234,7 triliun atau 1,12 persen dari PDB, dan keseimbangan primer APBN juga surplus sebesar Rp 374,3 triliun.

“Jadi, dalam empat bulan pertama dari APBN Kita, kita mengalami surplus baik dikeseimbangan primer maupun total overall balance dari APBN Kita,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA Mei 2023, Senin (22/5/2023).

Disamping itu, Menkeu mencatat penerimaan negara mencapai Rp 1.000,5 triliun hingga April 2023. Angka tersebut sudah mencapai 40,6 persen dari target APBN.

“Ini artinya 40,6 persen dari APBN sudah dikumpulkan dalam 4 bulan. Kenaikan 17,3 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Sementara, untuk belanja negara telah direalisasikan sebanyak Rp 765,8 triliun atau 25 persen dari total belanja tahun ini.

Disisi lain, Menkeu melihat kinerja Purchasing Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur global berlangsung mengalami kontraksi selama 8 bulan berturut-turut.

Menkeu mencatat, mayoritas 52 negara yang diobservasi semuanya mengalami kontraksi, misalnya Jepang, Tiongkok, Malaysia, Vietnam, Eropa, Jerman, Inggris, Prancis, Italia, Brazil, Afrika Selatan, dan Korea Selatan.

“13 persen dari negara yang dilakukan observasi mengalami ekspansi diatas 50 namun melambat seperti Rusia, Singapura, dan Filipina,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Menkeu, hanya 34,8 persen dari negara yang diobservasi mengalami ekspansi diatas 50 dan akselerasi naik dibandingkan bulan sebelumnya, dalam kategori ini diantaranya Indonesia, India, Thailand, Turki, Kanada, Amerika Serikat, Arab Saudi dan Meksiko.

“Dalam hal ini 8 bulan berturut-turut PMI global mengalami kontraksi, 13 persen atau beberapa negara mengalami ekspansi namun melambat, Indonesia termasuk dalam 34 persen yang ekspansi dan akselerasi, ini menggambarkan posisi Indonesia yang resilience terhadap kenaikan suku bunga yang sangat tinggi dari berbagai negara dan bahkan di Indonesia, dan kita masih bertahan. Ini hal positif yang kita jaga,” pungkasnya. 

 

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Source link

089656300_1512636770-20171207-Gunung-Agung-IA8.jpg

Pariwisata Berkualitas, Pilih Pajak Turis Asing atau Pembatasan Kuota?

Berkaca dari negara-negara yang telah menerapkan pajak turis asing, Frans menjelaskan tujuan hingga seberapa efektif pajak turis asing hingga pembatasan kuota bagi pariwisata. “Kita juga belajar dari negara-negara lain, kita harus punya benchmarking , apakah di Selandia Baru, Jepang, Thailand, Portugal, Kroasia, mereka sampai mengenakan pajak,” ungkapnya.

“Karena di Indonesia, ada pajak hotel, namun yang dimaksudkan di sini adalah pajak wisatawan yang kita komunikasikan kepada wisatawan. Kalau lihat seberapa efektif wacana ini, terkait tujuan, saya menggarisbawahi sekali lagi bahwa kita sedang berhadapan dengan kegoncangan global yang memberikan persyaratan yang baik kepada kita agar sumber daya kita dijaga dan dirawat,” tambahnya.

Frans menyebut pihaknya berharap pajak wisata benar-benar diarahkan untuk preserservasi, perlindungan, konservasi, dan perawatan nilai-nilai budaya. Hal tersebut dilakukan agar sumber daya tetap lestari dan dijaga tetap berkualitas.

“Agar promosi atau kegiatan-kegiatan komunikasi kepada negara lain tetap diperhatikan aspek reputasi pariwisata kita bahwa ini tebangun satu kesadaran untuk menjaga dan berkelanjutan. Dengan adanya pengaturan ini, kita harapkan destinasi-destinasi kita lebih aman, tertib, terawat, dan ada tanggung jawab kualitas pengalaman yang terbaik,” jelasnya.

Frans mengungkapkan isu yang paling mendasar dalam pengembangan pembangunan pariwisata adalah soal visitor management. Pengaturaan dan pengelolaan pengunjung yang hadir di suatu daerah dan mereka harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Supaya dia datang ke tempat kita tidak seenaknya sebagai wisatawan, meski kita membutuhkan mereka karena ada nilai ekonomi, tapi harus respek, ada kode etik, ada local values, ada kearifan-kearifan yang harus dijaga. Peran tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan pelaku (wisata),” kata Frans.

Aturan berwisata menjadi cara paling mendasar untuk memberi kesadaran kepada wisatawan yang datang hanya sementara. “Pariwisata harus diatur dengan mengatur kuotanya, misalnya kapan bisa berkunjung, harus ada keseimbangan dengan resoutce yang kita miliki,” tambahnya.

“Mana kala kita terapkan, saya pikir kualitas atau pengalaman pengunjung bisa kita jaga. Pengaturan pariwisata bukan soal kepuasan wisatawan semata, tapi juga masyarakat lokal, budaya, dan lingkungannya,” katanya.

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Menjaga Stabilitas Ekonomi Global Melalui Konsensus, Kolaborasi dan Kerja Sama Perpajakan

Liputan6.com, Jakarta Perubahan merupakan suatu keniscayaan. Landskap ekonomi global mengalami transformasi yang dipicu oleh perubahan lingkungan ekonomi pada kawasan ekonomi dunia dan yurisdiksi terutama ke-4 pilar ekonomi dunia yaitu Amerika Serikat, China, Uni Eropa dan Jepang. 

Semakin globalnya ekonomi dunia mengakibatkan makin elastisnya ketergantungan antar yurisdiksi dan kawasan ekonomi. Bila suatu yurisdiksi mengeluarkan kebijakan ekonomi seperti paket insentif dan kemudahan untuk menarik investasi, maka hal tersebut secara langsung atau tidak akan berdampak pada yurisdiksi-yurisdiksi lainnya. Kemudian, akan timbul respon berupa perlawanan atau counter attact dari yurisdiksi-yurisdiksi lainnya sehingga menimbulkan harmful competition dan bila tidak diselesaikan akan menimbulkan distorsi ekonomi.

Dalam beberapa dekade terakhir ini terutama pada periode Pandemi Covid-19 hingga sekarang, pertumbuhan ekonomi dunia mengalami tekan dari berbagai sudut (angels) seperti dampak disruprif dari Covid-19 yang masih berlanjut dan belum tuntas pemulihannya, geo politik, harga komoditas internasional yang terus bergerak menuju titik keseimbangan yang baru sehingga menimbulkan ketidakpastian, inflasi yang masih tinggi walau sudah mulai terkoreksi, tingkat suku bunga yang masih mahal sehingga menimbulkan gangguan (noise) pada kegiatan produksi dan ekspansi serta perubahan iklim (climate change) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seperti kekeringan, kebakaran hutan, munculnya hama yang dapat mengakibatkan gagal panen yang berakibat berkurangnya stock pangan dunia.

Dalam situasi ekonomi global yang kurang kondusif ini, masing-masing yurisdiksi memerlukan dana segar dalam jumlah yang besar untuk melakukan pembenahan ekonominya. Kebijakan stimulus ekonomi baik fiskal dan moneter, memerlukan dana untuk menjalankan program pemulihan ekonomi (economic recovery). Salah satu sumber pembiayaannya (source of financing) adalah penerimaan pajak. Misalnya Indonesia, penerimaan perpajakan (tax revenues) merupakan sumber utama pembiayaan APBN sejak tahun 1980-an. 

Instrumen pajak merupakan hal yang lazim digunakan sebagai mesin pengumpul penerimaan (budgetair), kemudian dana pajak tersebut dialokasikan (distribution) kedalam berbagai program ekonomi dan kesejahteraan untuk menjamin stabilitas (stabilization) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) .

Bila setiap yurisdiksi mengeksploitasi instrumen pajak (misalnya kebijakan tax holidays dan investment allowance) guna mengisi pundi-pundi penerimaannya, hal tersebut langsung atau tidak dapat menimbulkan harmful tax competition yaitu persaingan tidak sehat antar yurisdiksi dengan menggunakan instrumen pajak untuk mendapatkan dana global yang terbatas.

Tantangan dan permasalahan pajak (tax matter and challenges) lainnya yang timbul dari dampak disruptif teknologi informasi dan komunikasi (Information Communication and Technology-ICT) yaitu timbulnya kekosongam hukum pajak internasional (Multilateral Convention) terkait dengan pembagian hak pemajakan (division of taxing rights) antar yurisdiksi atas penghasilan global dari aktivitas ekonomi digital. Masing-masing yurisdiksi sumber (source jurisdiction) mengenakan pajak (digital service tax) atas penghasilan yang timbul dari transaksi ekonomi digital wilayah teritorinya, sering disebut unilateral measures. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan perang dagang (trade war) dan mendistorsi perekonomian global.

Selain itu, ICT mendorong lahirnya model dan skema bisnis baru yang berbeda dengan yang konvensional, seperti eCommerce, start-up, gig and sharing economy, financial technology, virtual currency, bitcoin dan blockchain technology yang tidak memerlukan kehadirannya secara fisik dan jangkauan usahanya sangat luas dan dapat mencakup banyak yurisdiksi. Sehingga hal tersebut membebani biaya administrasi (administrative burden) bagi otoritas pajak.

Tantangan dan permasalahan pajak lainnya yang dipicu oleh aktivitas underground economy (seperti cash econony, illicit fund, bitcoin, human trafficking, corruption) yang terjadi hampir disemua yurisdiksi dan diprakirakan jumlahnya 1% sd 20% dari PDB masing-masing yurisdiksi.

Rule of thumb-nya, semakin besar dampak disruptif underground economy pada suatu yurisdiksi (misalnya less developing jurisdictions) maka tingkat kepatuhan dan kepercayaan (level of trust and compliance) pembayar pajak atas sistem perpajakan dan otoritas pajak-nya semakin rendah.

Tantangan dan permasalahan pajak selanjutnya adalah perencanaan pajak yang agresif dengan mengalihkan profit-nya ke perusahaan afiliasinya (associate enterprise) atau mendirikan perusahaan cangkang (special purpose vehicle-SPV) pada low tax jurisdictions sebagai tax shelter melalui skema-skema penghindaran pajak (tax avoidance) seperti treaty abuse and shopping, transfer pricing, fragmentation of permanent establihment, thin capitalization, controlled foreign company, mismatch arrangements.

Berbekal dari pembahasan di atas, penyelesaian permasalahan pajak global tidak akan efektif bila diselesaikan secara unilateral ataupun bilateral. Permasalahan perpajakan global yang complicated dan berdampak luas harus diselesaikan secara multilateral dalam bentuk perjanjian, kerja sama dan kolaborasi sehingga diperoleh konsensus atas permasalahan pajak global yang sangat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi dunia.

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Source link

071987600_1617854404-pexels-tima-miroshnichenko-6694475.jpg

5 Jenis Pajak Pusat, Fungsi, dan Penjelasannya

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pajak adalah sumber pendapatan negara. Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Misalnya pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi pajak adalah mengatur untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

Dicontohkan, dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak adalah stabilitas. Pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak adalah redistribusi pendapatan. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Pajak dapat membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Source link

024505400_1614786067-SPT_Jokowi.jpeg

Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi, Pahami Langkah-Langkahnya

Berikut ini cara membuat SPT tahunan pribadi yang wajib anda ketahui, antara lain:

1. Registrasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Berikut caranya:

a. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

b. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.

c. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

d. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Mengisi E-filling

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Berikut cara membuat SPT tahunan pribadi yang selanjutnya, antara lain:

a. Pilih buat SPT.

b. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

c. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

d. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

e. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

f. Cara membuat SPT tahunan selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

g. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

h. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

i. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

j. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

k. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

l. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Source link

014491600_1683773162-11_mei_2023-1.JPG

Harga Komoditas Anjlok, Kemenkeu Optimis Target PNBP Minerba Tembus Rp 28 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan optimis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tahun 2023 bisa mencapai target meskipun tren harga komoditas tengah anjlok.

Bahkan dalam kondisi tersebut PNBP sektor ini bisa meningkat 2 kali lipat dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PNBP) 2023. 

“Kita masih yakin target APBN 2023 masih bisa terpenuhi, mungkin tumbuh,” kata Kasubdit Peraturan dan Dukungan Teknis PNBP SDA dan KND, Frengky Setiawan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, (8/6/2023).

Frengky membeberkan target PNBP dari sektor minerba tahun ini sebesar Rp28 triliun. Namun pada pertengahan tahun biasanya pemerintah melakukan evaluasi terkait target perubahan penerimaan 2023. 

“Perkembangannya bahwa di APBN sudah ketahuan angkanya, di PNBP SDA non migas yang minerba targetnya di APBN selama tahun ini di angka Rp28 triliun,” kata dia.

Harga Batu Bara

Meskipun kata Frengky, saat ini harga batu bara mengalami penurunan dalam dua minggu terakhir yang ada di bawah target USD200 per ton. Namun dari pendapatan pertambahan minerba pada bidang tetap sebesar Rp442,1 miliar. Kemudian iuran produksi atau royalti Rp27,5 triliun, yang terdiri dari batubara, emas, nikel, tembaga dan sebagainya.

“Untuk minerba penetapan APBN tahun 2023 itu masih menggunakan PP lama, which is tarifnya tidak setinggi based on PP 26/22. Jadi sebenarnya kita mendapatkan berkah dari penurunan HBA, kalau dihitung-hitung rata-rata selama tiga bulan pertama di tahun itu masih USD200 per ton ini masih tinggi,” jelasnya.

Sehingga jelas Frengky, RI masih mendapatkan efek berkah harga komoditas pada tahun lalu. Efek peningkatan itu masih dirasakan sampai tiga bulan pertama. “Insyaallah peningkatannya bisa dua kali lipat dibandingkan masih target APBN 2023. ini salah satu penyumbang terbesar kita di tahun ini,” imbuhnya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Source link