024505400_1614786067-SPT_Jokowi.jpeg

Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi Karyawan dan PNS Secara Online, Mudah dan Praktis

Ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan terlebih dahulu sebelum pengisian SPT tahunan PPh 21 secara online. Berikut uraiannya:

1. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor induk pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana pembayaran perpajakan. Nomor identitas ini berlaku seumur hidup dan hanya dapat dibuat sekali dan juga tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT melalui e-filling serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN bisa didapatkan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Bukti Potong 1721 A1 atau A2

Bukti potong 1721 A1 digunakan bagi karyawan swasta untuk mengisi formulir e-filing atau e-form. Bukti potong ini bisa anda dapatkan dengan meminta kepada HRD perusahaan tempat anda bekerja. Sementara 1721 A2 digunakan bagi WP berstatus PNS dan disediakan oleh masing-masing kementerian tempat PNS bekerja. Setelah memastikan semua dokumen penunjang tersebut berada dalam satu berkas, kini saatnya melanjutkan ke Cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS.

Source link

098998500_1614582222-pajak.jpg

Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Pajak adalah kontribusi wajib dan memaksa bagi wajib pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara wajib pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak dikelola oleh pemerintah

Pajak dikelola dan dipungut oleh pemerintah secara langsung. Pajak dikelola oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tergantung pada jenis-jenis pajak yang berlaku.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang

Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.

Pajak digunakan untuk anggaran pemerintah

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri.

Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum.

Source link

051568300_1678789756-Adhi_Pramono_Usai_di_Periksa_KPK-FANANI_2.jpg

KPK Kembali Sita Mobil Mewah dan 7 Tas Branded Eks Kepala Cukai Makassar Andhi Pramono

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan KPK (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya kembali menyita sejumlah aset milik Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8,” kata Ali dalam keterangan diterima, Selasa (20/6/2023).

Ali menambahkan, penyitaan dilakukan tidak hanya sebatas mobil mewah, tapi juga sejumlah tas mewah dari beragam merek ternama dunia (branded).

“Ada tujuh buah tas mewah,” kata Ali.

Ali menjelaskan, penyitaan dilakukan adalah tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

Selain itu, Ali memastikan KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka.

“Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara,” tegas Ali.

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Milik Andhi di Batam

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita mobil mewah milik Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Kota Batam. Mobil tersebut diketahui usai KPK melakukan penggeledahan di dua titik.

Pertama di sebuah perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Titik kedua, ada di sebuah ruko dengan lokasi terpisah pada 6 Juni 2023.

“KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris. Diduga sengaja disembunyikan,” jelas Ali.

Ali memastikan, temuan dari Batam langsung disita dan dijadikan alat bukti untuk perkara terkait.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengungkapkan bahwa pekan depan KPK akan memeriksa Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kekayaannya dalam jumlah yang besar mencapai 13,75 miliar. Kerap memamerkan gaya hidup mewah, Andhi rupanya sudah…

Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

DJP Bisa Bantu Negara Lain Cari Pengemplang Pajak yang Sembunyi di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatitelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam aturan baru ini, Sri Mulyani dan anak buahnya khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra. Negara atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Otoritas pajak Indonesia dapat memberi bantuan berdasarkan klaim pajak yang diajukan negara mitra.

“Pemberian Bantuan Penagihan Pajak … dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 83 ayat (1), dikutip dari Belasting.id, Senin (19/6/2023). 

Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Sementara nilai klaim pajak adalah nominal yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra, yang mencakup nilai pokok pajak yang harus dibayar, sanksi, serta biaya penagihan.

Untuk melakukan bantuan penagihan pajak, DJP memperoleh informasi atau data melalui klaim pajak dari negara mitra. Ketentuan yang harus dimuat dalam klaim pajak di antaranya nomor referensi klaim pajak, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Kemudian penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra, tindakan penagihan pajak yang diminta untuk dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia.

Selain itu, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra, serta nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.

 

Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Siap-Siap, Sri Mulyani Bakal Kejar Pengemplang Pajak yang Ngumpet di Luar Negeri

Ada 5 ketentuan untuk meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra DJP. Pertama, permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat 1 identitas penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak itu berada di negara mitra atau memiliki barang di negara mitra. Ketiga, utang pajak milik penunggak pajak tidak sedang dalam sengketa pajak.

Keempat, otoritas pajak telah melakukan penagihan pajak di Indonesia sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra, tetapi wajib pajak tak melunasi utangnya. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

Berdasarkan PMK 61/2023, permintaan bantuan penagihan pajak sedikitnya mencantumkan nilai utang pajak dan biaya penagihannya, identitas penanggung pajak. Selain itu, DJP harus menjelaskan tindakan penagihan pajak yang sudah dilakukan.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Transfer Pricing dan Aspek Perpajakannya

Liputan6.com, Jakarta Transfer Pricing (TP) adalah satu dari sekian banyak skema penghindaran pajak (tax avoidance) yang merupakan tantangan dan permasalahan perpajakan (tax matter and challenges) yang membebani administrasi (administrative cost) dari otoritas pajak di banyak yurisdiksi.

Volume dan besaran nilai TP akan terus bertambah karena lebih dari 60% transaksi ekonomi internasional dilakukan oleh pelaku usaha global (multinational corporations) dan juga dipicu oleh perbedaan struktur dan tarif pajak antar yurisdiksi.

State of Tax Justice melaporkan bahwa secara global potensi penerimaan pajak yang hilang (tax revenue forgone) mencapai USD 312 miliar sebagai akibat dari penghindaran pajak antar yurisdiksi secara agresif (cross border aggressive tax avoidance) oleh perusahaan multinasional, yang salah satunya dilakukan melalui skema TP. TP masuk dalam agenda besar Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau disingkat Inclusive Framework pada tahun 2015 untuk dibahas dan dirumuskan standar penanganannya.

Sesuai dengan 15 Rencana Aksi BEPS, standar penanganan TP diatur dalam Rencana Aksi 8-10. Inclusive Framework merupakan international fora yang beranggotakan 143 yurisdiksi dan difasilitasi oleh OECD. Praktik TP tumbul dari transaksi hubungan istimewa (related party transactions) seperti penjualan, pembelian, pinjaman, penjualan harta berwujud/tidak berwujud, jasa manajemen, jasa tehnik dan/atau royalti, yang dilakukan oleh entitas-entitas hukum (subsidiary companies) dalam perusahaan grup yang sama di suatu yurisdiksi (sering disebut TP domestik), dan/atau oleh antar entitas hukum yang berbeda status domisili hukumnya namun masih dalam perusahaan grup yang sama (sering disebut TP lintas yurisdiksi).

Dampak disruptif yang ditimbulkan oleh ke-2 (dua) TP tersebut sama yaitu menggerus basis pemajakan (base erosion) suatu yurisdiksi. Sehubungan dengan dampak negatif tersebut, otoritas pajak dari yurisdiksi maju (developed jurisdictions) menangani TP dengan melengkapi ketentuan peraturan perundang-undangan (legal framework) termasuk tax treaty, ketentuan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Price Principle, pencegahan tumbulnya sengketa pajak akibat TP atau Advance Pricing Agreement (APA) dan penyelesaian sengketa pajak atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

Selain itu, membangun struktur dan proses bisnisnya, sebagai contoh Australian Tax Office (ATO) memiliki suatu divisi khusus yaitu divisi Public Groups and International[1] untuk menangani kepatuhan perusahaan grup (associate enterprises) termasuk  penanganan TP yang dilakukan secara terpusat. Hal tersebut mungkin dimaksud untuk menjaga kualitas pada pemeriksaan pajak dalam rangka TP dan solusi atas keterbatasan jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan.

Koreksi hasil pemeriksaan TP timbul karena perbedaan antara harga atau laba usaha yang wajar sesuai PKKU dengan harga atau laba usaha dari transaksi hubungan istimewa atau sering disebut primary adjustment. Permasalahan pajak ganda (double taxation) timbul ketika primary adjustment tersebut tidak memperoleh corresponding adjustment dari otoritas pajak.

Atas transaksi lintas yurisdiksi, hal dimaksud telah difasilitasi dalam tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sedangkan atas transaksi hubungan istimewa domestik tergantung pada ketentuan perundang-undangan domestik (domestic legislation framework) dari masing-masing yurisdiksi. 

Berhubung penanganan TP yang mencakup pengawasan dan pemeriksaan pajak menghabiskan banyak sumber daya (resources) baik SDM, waktu dan biaya, otoritas pajak di banyak yurisdiksi menawarkan program APA baik yang sifatnya sepihak dengan otoritas pajak dari suatu yurisdiksi dimana perusahaan tersebut terdaftar dan berdomisili, atau sering disebut Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) atau secara bilateral yang disepakati oleh otoritas pajak dari kedua yurisdiksi mitra perjanjian atau sering disebut Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA).

Dalam rangka memberikan keadilan (equality) atas sengketa pajak (tax dispute) yang timbul, perusahaan dapat menyelesaikannya melalui prosedur hukum misalnya keberatan (objection) dan banding (appeal), yang diatur dalam ketentuan perundang-undang pajak pada masing-masing yurisdiksi, atau sering disebut domestic remedies.

Selanjutnya khusus sengketa pajak atas transaksi lintas yurisdiksi, sesuai tax treaty dapat diselesaikan melalui MAP yang proses penyelesaiannya dilakukan oleh Competent Authority dari kedua yurisdiksi mitra perjanjian (Contracting States), dan prosedur tersebut sebagai alternatif dari domestic remedies.

Berbeda dengan yurisdiksi berkembang (developing jurisdictions), penanganan TP perlu dikelola dengan baik dari aspek regulasi, SDM, sarana dan prasarana, struktur dan proses bisnis.

Penanganan TP yang baik (sound of TP management) dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha baik domestik dan internasional, serta berkorelasi positif terhadap kepatuhan (compliance) dan tambahan penerimaan pajak. Selain itu, hal tersebut dapat mendorong iklim investasi yang kondusif yang dapat menarik minat investor global.

 

John Hutagaol, Penulis adalah Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

Source link

097286500_1620454334-NPWP_Elektronik.jpeg

Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Lengkap Tarif dan Rumusnya

Ada pihak yang wajib tahu cara menghitung pajak penghasilan agar potongan penghasilan pertahunnya bisa dipahami. Bagi karyawan atau pegawai di perusahaan cara menghitung pajak penghasilan biasanya sudah diatur oleh pihak keuangan.

Berbeda dengan pemilik usaha sendiri, cara menghitung pajak penghasilan sesuai aturan dari Dirjen Pajak harus dipahami. Melansir dari laman resmi Dirjen Pajak, adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

– Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;

– Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;

– Olahragawan;

– Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

– Pengarang, peneliti, dan penerjemah;

– Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

– Agen iklan;

– Pengawas atau pengelola proyek;

– Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

– Petugas penjaja barang dagangan;

– Petugas dinas luar asuransi; dan/atau

– Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:

5. Mantan pegawai; dan/atau

6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

– Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

– Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

– Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

– Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

– Peserta kegiatan lainnya.

Source link

084993100_1597033661-pexels-karolina-grabowska-4386367.jpg

6 Jenis Pajak yang Berlaku dan Perlu Dipahami Warga Negara Indonesia

Merujuk pasal 1 angka 41 UU 28/2009, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah jenis pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan.

Maksud hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya. BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang baru diterapkan berdasarkan UU No.28/2009.

Sebelumnya, BPHTB masih termasuk jenis pajak pusat, namun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Kemudian, sejak diberlakukannya UU 28/2009 mengenai kewenangan pemungutan BPHTB, dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dampak positif adanya pengalihan tersebut yaitu daerah bisa dengan sepenuhnya mendapatkan hasil penerimaan BPHTB. Hal tersebut tentu sangat menguntungkan terutama bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang pertumbuhan usaha propertinya tinggi.

Meski demikian, pengenaan BPHTB tidak mutlak berada di seluruh daerah kabupaten/kota. Sebab hal tersebut berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak daerah.

Source link

063390500_1597034589-scott-graham-5fNmWej4tAA-unsplash.jpg

7 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Via Online Beserta Syarat dan Cara Lapornya

Berikut ini tahapan cara mengisi formulir SPT  tahunan badan melalui e-SPT yang perlu Anda ketahui, diantaranya :

1. Isi profil wajib pajak

Berikut ini cara mengisi SPT tahunan badan yang pertama adalah dengan :

a.  Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan.

b.  Buka database wajib pajak.

c.   Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP.

d.  Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2.

e.  Klik ‘Simpan’.

2. Buat SPT

Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya cara mengisi SPT tahunan badan yaitu :

a.  Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.

b.  pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’.

3. Membuka SPT

a. Klik ‘program’ dan pilih ‘Buka SPT yang Ada’.

b. Pilih tahun pajak, pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’, klik OK.

4. Isi Laporan Keuangan

Dalam tahap ini, staf dari WP badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara mengisi SPT tahunan badan tersebut yaitu :

a.  Klik ‘SPT PPh’.

b.  Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.

c.   Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.

d.  Isi akun-akun yang sesuai.

e.  Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’.

5. Isi Lampiran V dan VI

Cara mengisi SPT tahunan badan yang selanjutnya, ialah:

a. Klik ‘Baru’.

b. Isi data pemegang saham, klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya.

c. Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’ lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru. 

d. Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar.

e. Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’.

6. Isi Lampiran Khusus dan SSP

Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

7. Buat File CSV 

Cara mengisi SPT tahunan badan yang berikutnya adalah:

a. Klik ‘SPT Tools’.

b. Lapor Data SPT ke KPP.

c. Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit.

d. Klik ‘Tampilkan Data’.

e. Klik tahun pajak, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar.

Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan.

Source link

032528200_1677578972-IMG-9933.jpg

PT Timah Setor Rp 1,5 Triliun ke Kantong Negara

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Timah Tbk (TINS) sepakat mengangkat Ahmad Dani Virsa diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) perseroan.

Ia terpilih menggantikan Achmad Ardianto yang pada hari yang sama terpilih kembali sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang (Antam).

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar menyampaikan, perubahan dan penyesuaian pengurus di tubuh perseroan merupakan domain pemegang saham. Sehingga pasti sudah memiliki pertimbangan yang matang dalam menentukan sosok-sosok yang akan memimpin kinerja TINS ke depan.

“Dalam setiap emiten, pergantian pengurus oleh pemegang saham merupakan hal yang biasa, apalagi tujuannya untuk penyegaran dan peningkatan kinerja. Semoga dengan komposisi pengurus yang baru dapat membawa perusahaan untuk lebih baik lagi kedepan yang diprediksi semakin dinamis dan kompetitif,” kata Abdullah di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Selain pergantian Dirut, perubahan pengurus juga terjadi di Direktorat Operasi dan Produksi, Direktorat SDM, dan Direktorat Pengembangan Usaha PT TIMAH Tbk.

Purwoko yang sebelumnya menjabat sebagi Direktur Operasi dan Produksi digantikan oleh Nur Adi Kuncoro, Direktur SDM Yennita digantikan oleh Tigor Pangaribuan dan Direktur Pengembangan Usaha Alwin Albar digantikan oleh Koko Wigyantoro. Sedangkan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko tetap dijabat oleh Vina Eliani.

RUPST juga menetapkan pengurus baru di jajaran komisaris PT Tkmah. Komisaris Utama tetap dipercayakan kepada M Alfan Baharudin, sementara komisaris independen dipercayakan kepada Agus Rajani Panjaitan, posisi Komisaris dipercayakan kepada Yudo Dwinanda Priaadi, Rustam Effendi dan Sufyan Syarif.

 

Source link