025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Catat, Kantor Pajak Tutup Saat Libur Cuti Bersama Idul Adha 28, 29 dan 30 Juni 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kantor pajak tidak melayani pengurusan pajak pada saat cuti bersama Idul Adha 2023. Itu artinya Kantor pajak tutup pada 28, 29 dan 30 Juni 2023.

Hal tersebut diungkapkan DJP lewat akun Instagrm-nya @ditjenpajakri. Kantor pajak akan kembali melayani pengurusan pajak pada Senin 3 Juli 2023.

“Sehubungan dengan cuti bersama Idul Adha, tidak ada pelayanan perpajakan pada 28, 29 dan 30 Juni 2023. Pelayanan perpajakan akan kembali pada 3 Juli 2023,” tulis DJP, dikutip Rabu (28/6/2023).

Namun demikian, layanan daring tetap dapat diakses melalui situs web pajak.go.id. Sehingga masyarakat bisa tetap bisa mendapatkan pelayanan pajak meski secara online. 

“Selama periode tersebut #KawanPajak dapat mendapatkan pelayanan pajak melalui kanal situs web pajak.go.id,” tutup akun tersebut.

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat

Sebelumnya, Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) menjadi terobosan tiga instansi Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja untuk mendukung masyarakat digital. Kehadiran aplikasi SIGNAL yang menjadi program unggulan Tim Pembina Samsat Nasional ini menjadi bukti nyata pemerintah bekerja sama dengan perbankan dan pengelola modern channel payment.

Untuk menyosialisasikan keberadaan SIGNAL, perhelatan bertajuk SIGNAL Weekender digelar di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Jumat sampai Minggu (17/19/3/2023).

SIGNAL WEEKENDERS menjadi wadah berkumpulnya masyarakat yang mempunyai kesamaan terkait kecintaan, tujuan dan pandangan dalam mewujudkan masyarakat taat pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk mengusung pesan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan mudah, secara online tanpa harus datang ke kantor samsat.

SIGNAL WEEKENDERS melibatkan UMKM yang bergerak dibidang jual beli sparepart dan aksesoris kendaraan bermotor yang tentunya dilengkapi dengan promo diskon yang sangat menarik. Selain itu SIGNAL WEEKENDERS akan mempromosikan berbagai UMKM lokal DIY.

 

Source link

033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg

Laporan BPK: Penagihan Tak Optimal, Ada Piutang Pajak Macet Senilai Rp 7,2 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Dalam laporan ini BPK menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa Rp 808,1 miliar.

Dalam laporan tersebut, piutang pajak dan piutang pajak daluwarsa tersebut belum ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut BPK, Ditjen Pajak belum melakukan tindakan penagihan pajak secara optimal.

Jika DJP tidak segera melakukan penagihan aktif, maka berpotensi kehilangan penerimaan pajak atas piutang macet senilai Rp 7,2 triliun.

Tidak hanya itu, BPK menekankan DJP dapat kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak senilai Rp808,1 miliar yang daluwarsa penagihan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat piutang pajak belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal,” tulis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, dikutip dari Belasting.id, Selasa (27/6/2023).

BPK memerinci piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun itu berasal dari 3 hal. Pertama, belum dilakukan penagihan terhadap 351 ketetapan pajak yang nilainya mencapai Rp 1,39 triliun.

Kedua, baru dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran sebanyak 86 ketetapan yang bernilai Rp 39,58 miliar. Ketiga, telah dilakukan tindakan penagihan sampai penerbitan Surat Paksa, namun belum dilakukan penyitaan atas aset wajib pajak sebanyak 863 ketetapan senilai Rp 5,76 triliun.

Selanjutnya, untuk piutang perpajakan daluwarsa senilai Rp 808,1 miliar berasal dari 2 keadaan. Itu terdiri dari belum dilakukannya tindakan penagihan atas 293 ketetapan yang jumlahnya Rp 355,3 miliar.

 

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Ditjen Pajak Fokus Awasi Wajib Pajak Grup dan Orang Super Kaya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun atau 40,05 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun.

“Jadi, total sudah dikumpulkan (penerimaan pajak) 40,05 persen dari target tahun ini. Pertumbuhan sampai April 2023 mencapai 21,3 persen masih tinggi, namun tahun lalu sudah tumbuh tinggi 51,4 persen dibandingkan April 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu)n Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers: APBN KITA Mei 2023, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, secara keseluruhan penerimaan pajak pada semua sektor tumbuh, walaupun pertumbuhannya melambat dibanding sebelumnya.

Adapun rinciannya, hingga April 2023 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM mencapai Rp 239,98 triliun atau 32,3 persen dari target. Untuk sektor ini mampu tumbuh 24,91 persen jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2022.

Selanjutnya, penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target APBN 2023. Penerimaan pajak ini tumbuh 20,11 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022.

Kemudian, realisasi penerimaan PBB dan Pajak Lainnya mencapai Rp 4,92 triliun atau 12,3 persen dari target. Penerimaan sektor pajak ini mampu tumbuh 102,62 persen jika dibandingkan realisasi April 2022. Terakhir, penerimaan PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target. PPh Migas tumbuh 5,44 persen dibanding tahun 2022.

Source link

024845800_1451399636-20151229-BPK-RI-YR-1.jpg

BPK Beri 9 Rekomendasi ke Sri Mulyani Soal 3 Temuan Masalah Perpajakan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022. Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan 2 permasalahan terkait perpajakan. Temuan ini saat memeriksa sistem pengendalian interen (SPI) dan ketidakpatuhan.

Pertama, pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan tahun fiskal 2022 belum memadai senilai Rp 2,73 triliun. Kedua, PPh dan PPN terindikasi kurang disetorkan senilai Rp 7,66 triliun, dan terlambat disetor dengan potensi sanksi sejumlah Rp 616,14 miliar dan USD 1,338.

Ketiga, ada piutang pajak macet Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa Rp 808,1 miliar yang belum dilakukan penagihan secara optimal.

“BPK menemukan permasalahan terkait kelemahan pengendalian interen dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut, pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan 2022 belum memadai sebesar Rp 2,73 triliun,” tulis Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksaan, seperti dikutip dari Belasting.id, Senin (26/6/2023).

Atas temuan permasalahan perpajakan tersebut, BPK memberikan 9 jenis rekomendasi kepada Ditjen Pajak (DJP). BPK memberikan rekomendasi itu dengan cara mengintruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan 9 butir perintah kepada Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

Secara keseluruhan, Dirjen Pajak perlu menginstruksikan Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan 9 hal.

Pertama, validasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif wajib pajak secara optimal.

Kedua, melakukan penelitian atas pemanfaatan fasilitas PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga, memutakhirkan data piutang pajak pada Sistem Informasi DJP (SIDJP) dan taxpayer accounting modul revenue accounting system secara periodik.

 

Source link

049432000_1615807202-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-1.jpg

Baru Kantongi Pajak Rp 830,3 Triliun di Mei 2023, Sri Mulyani Was-Was

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi belanja pemerintah pusat hingga Mei 2023 mencapai Rp 714,6 triliun. Ia mengklaim, sebesar 51,2 persen dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Terutama masyarakat miskin. Kita lihat untuk bantuan PKH sebesar Rp 14,7 triliun ada 9,9 juta keluarga penerima manfaat. Kartu sembako Rp 16,1 triliun untuk 18,7 juta keluarga penerima manfaat,” paparnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

“Ini langsung masuk ke dalam rumah tangga dan membantu mereka yang sangat miskin,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah disebutnya sudah membayar Rp 19,3 triliun bagi 96,7 juta jiwa masyarakat untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Mereka kalau sakit bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya, karena pemerintah sudah membayar Rp 19,3 triliun hingga Mei 2023 untuk 96,7 juta jiwa, terutama kelompok miskin dan rentan,” terangnya.

Gelontoran lainnya, untuk bantuan benih, mulsa, dan pupik organik Rp 365,6 miliar untuk 69.021 unit equivalen ha kawasan padi, jagung, kedelai, bawang dan cabai. Lalu juga bantuan alat dan mesin pertanian Rp 163,2 miliar lewat 120 traktor dan 100 cultivator.

Berikutnya, bantuan ternak Rp 57,7 miliar sejumlah 1.318 ekor hewan ternak. Kemudian bantuan benih ikan, kepiting dan udang Rp 14,5 miliar sejumlah 40,3 juta ekor.

 

Source link

049432000_1615807202-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-1.jpg

Baru Kantongi Pajak Rp 830,3 Triliun di Mei 2023, Sri Mulyani Was-Was

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi belanja pemerintah pusat hingga Mei 2023 mencapai Rp 714,6 triliun. Ia mengklaim, sebesar 51,2 persen dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Terutama masyarakat miskin. Kita lihat untuk bantuan PKH sebesar Rp 14,7 triliun ada 9,9 juta keluarga penerima manfaat. Kartu sembako Rp 16,1 triliun untuk 18,7 juta keluarga penerima manfaat,” paparnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

“Ini langsung masuk ke dalam rumah tangga dan membantu mereka yang sangat miskin,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah disebutnya sudah membayar Rp 19,3 triliun bagi 96,7 juta jiwa masyarakat untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Mereka kalau sakit bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya, karena pemerintah sudah membayar Rp 19,3 triliun hingga Mei 2023 untuk 96,7 juta jiwa, terutama kelompok miskin dan rentan,” terangnya.

Gelontoran lainnya, untuk bantuan benih, mulsa, dan pupik organik Rp 365,6 miliar untuk 69.021 unit equivalen ha kawasan padi, jagung, kedelai, bawang dan cabai. Lalu juga bantuan alat dan mesin pertanian Rp 163,2 miliar lewat 120 traktor dan 100 cultivator.

Berikutnya, bantuan ternak Rp 57,7 miliar sejumlah 1.318 ekor hewan ternak. Kemudian bantuan benih ikan, kepiting dan udang Rp 14,5 miliar sejumlah 40,3 juta ekor.

 

Source link

062551600_1567842489-TAX.jpg

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan, Kenali Metode dan Pemotongannya

Walaupun cara menghitung PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara menghitung PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga cara menghitung PPh 21 yang paling umum:

Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Contohnya:

Kamu seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Tarif PPh: 15%

– PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

 

Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.

Contohnya sebagai berikut:

Kamu seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Tarif PPh: 15%

– Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Total gaji bruto: 10.825.000

– Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

 

Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Contohnya:

Kamu seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Total gaji bruto: Rp 10.000.000 – Tarif PPh 21: 15%

– Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

Source link

033390800_1567591303-shutterstock_1088177672.jpg

6 Cara Bayar Pajak Online untuk Tagihan Listrik, Kendarakan Bermotor, hingga PDAM

Sekarang pembayaran pajak bisa dilakukan melalui SMS, jadi tidak perlu khawatir jika tidak ada koneksi internet ya. Tetapi pihak yang akan melakukan pembayaran harus mempunyai rekening dan memiliki aplikasi bank masing-masing.

Layanan pembayarannya akan menggunakan layanan SMS banking dari bank yang bekerja sama dengan PLN. Ada Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BRI.

Berikut langkah-langkah cara membayar pajak melalui SMS:

Cara Pertama

1. Buka aplikasi bank masing-masing.

2. Pilih layanan bayar tagihan listrik atau beli token listrik. Atau bisa sesuaikan dengan kebutuhan pembayaran.

3. Masukkan IDPEL atau kode rekening listrik.

4. Kemudian masukkan pin ATM.

5. Kemudian akan dilanjutkan melalui layanan SMS.

6. Kirim SMS yang sudah diteruskan melalui aplikasi.

7. Tunggu konfirmasi pembayaran.

8. Selesai.

Cara Kedua

1. Pilih Message atau pesan pada menu ponsel.

2. Pilih compose SMS atau buat pesan baru.

3. Ketik BYR PLN <kode rek> <12 digit ID pelanggan> contoh: BYR PLN 1 547300351523 , dan ketik nomor tujuan SMS (to): 3355. Nomor tujuan ini untuk pelanggan Bank Mandiri.

4. Lakukan konfirmasi transaksi pembayaran.

5. Ketik kombinasi PIN yang diminta dan kirim kembali ke 3355, contoh: PIN 654321 dan PIN yang diminta adalah PIN ke 6 dan ke 2, maka ketik: 15

6. Tunggu sampai konfirmasi transaksi berhasil.

7. Selesai.

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

DJP Bali Blokir 91 Rekening Akibat Tak Bayar Pajak Rp 71 Miliar

Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.

Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar. 

“Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar,” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6).

Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini  menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

“Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” kata Puspa. 

Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. “Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM,” kata dia. 

Source link

038588900_1607556814-Presiden_terpilih_AS_Joe_Biden__bersama_putranya__Hunter_Biden._Photo_by_AP_Photo__Andrew_Harnik__Pool.jpeg

Hunter Biden Sebut Dirinya Bersalah atas Dakwaan Pajak dan Pemilikan Senjata

Liputan6.com, Jakarta – Putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS dengan mengaku bersalah atas tiga dakwaan pajak federal dan pemilikan senjata api. Kesepakatan itu menetapkan dirinya tidak mungkin dipenjara.

Menurut pengajuan pengadilan pada Selasa (20/6), putra tertua presiden Biden, berusia 53 tahun itu telah lama bermasalah dengan kecanduan kokain dan transaksi bisnisnya di luar negeri.

“Kesepakatan itu memintanya untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu pelanggaran ringan pajak dan memungkinkan dia untuk menghindari tuntutan atas tuduhan kejahatan senjata jika ia mematuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh jaksa penuntut,” kata sumber dari kantor berita AP.

Ia mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran pajak karena gagal membayar pajak tahun 2017 dan 2018 dengan tepat waktu, dan menyetujui masa percobaan, dikutip dari laman VOA Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Selain itu pengajuan pengadilan mengatakan, Departemen Kehakiman akan menuntut Biden, namun setuju untuk tidak menuntutnya terkait dengan pembelian pistol pada 2018 ketika ia menggunakan narkoba, meskipun ia mengaku di dokumen pembelian senjata, bahwa ia bebas narkoba.

Kesepakatan itu meminta Joe Biden untuk tetap bebas narkoba selama dua tahun dan setuju untuk tidak pernah lagi memiliki senjata api.

Meski Presiden Joe Biden harus mempersingkat lawatannya ke Asia Pasifik, agenda pemerintahannya dalam forum G-7 dan the Quad relatif padat. Isu Ukraina dan ancaman dari Tiongkok kembali mengemuka. Berikut laporan tim VOA.

Source link