012655800_1688635795-FOTO.jpg

Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorsement Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

 

Source link

012655800_1688635795-FOTO.jpg

Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Aspek Perpajakan Atas Tax Avoidance

Liputan6.com, Jakarta Penerimaan perpajakan (tax revenue) merupakan sumber utama penerimaan bagi banyak yurisdiksi. Misalnya, Indonesia sejak awal tahun 1980-an hingga sekarang, penerimaan perpajakan adalah tulang punggung  APBN (backbone of the state budget) yang diperuntukkan untuk membiayai pembangunan nasional yang berkelanjutan (sustainable national development) dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Administrasi penerimaan pajak yang modern (modern tax administration) dan kebijakan pajak yang up to date dan comprehensive dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan penerimaan perpajakan (sustainable tax revenue).

Tantangan dan permasalahan perpajakan (tax matter and challenges) dari waktu ke waktu semakin complicated dan berdampak disruptif atas basis pemajakan (tax base) dan kepatuhan para pembayar pajak (taxpayers’ compliance) serta mendilusi kemampuan administrasi perpajakan.

Salah satu tantangan dan permasalahan tersebut adalah perencanaan perpajakan yang agresif atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Praktik rekayasa keuangan (financial re-engineering) dengan mengalihkan business profit ke low tax jurisdictions melalui perusahaan cangkang (special purpose vehicles-SPV), praktik transfer pricing, treaty abuse, thin capitalization, controlled foreign company, merupakan cakupan dari BEPS dimana praktik tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak (tax revenue forgone) di banyak yurisdiksi.

State of Tax Justice melaporkan bahwa secara global potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai USD 312 miliar sebagai akibat dari penghindaran pajak antar yurisdiksi secara agresif (cross border aggressive tax avoidance).

Tantangan dan permasalahan perpajakan sudah menjadi isu global dan seyogianya diselesaikan melalui kerja sama, kolaborasi dan perjanjian internasional.

Penyempurnaan standar perpajakan untuk mencegah praktik  BEPS (anti BEPS rules) sedang dalam pembahasan yang intensif pada Inclusive Framework on BEPS (IF on BEPS) yang beranggotakan 143 anggota yurisdiksi.

Selanjutnya IF on BEPS sedang menyelesaikan ketentuan Global anti BEPS rules (GloBE) pada Pillar Two yaitu Income Inclusive Rule (IIR), Subject To Tax Rule (STTR) dan Undertaxed Profit Rule (UTPR) guna melengkapi anti BEPS rules yang ada.

Beberapa hasil kesepakatan dari anti BEPS rules, dapat ditindaklanjuti oleh anggota yurisdiksinya dengan melakukan konvergensi standar global yang telah disepakati tersebut ke dalam ketentuan perundang-undangan domestik (domestic legal framework) pada masing-masing anggota yurisdiksi.

Misalnya Indonesia telah mengadopsi beberapa standar perpajakan global dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disingkat dengan Undang-Undang HPP.

Masing-masing yurisdiksi dianjurkan untuk melengkapi ketentuan peraturan perpajakannya guna mencegah praktik penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance and tax evasion), atau sering disebut domestic anti avoidance rules.

Anti avoidance rule yang ditujukan khusus untuk mencegah praktik penghindaraan pajak tertentu seperti transfer pricing, disebut special anti avoidance rule (SAAR). Misalnya, Indonesia telah memiliki beberapa diantaranya.

Pertama adalah penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha atau Arm’s Length Price Principle (ALP) atas transaksi hubungan istimewa (related party transaction).

Bila harga yang terbentuk dari transaksi hubungan istimewa tidak sesuai dengan ALP, maka hal tersebut dapat mengakibatkan timbul koreksi berupa primary adjustment dan secondary adjustment.

Selanjutnya kedua adalah kewajiban menyampaikan Certificate of Resident (CoR) dan penerapan atas principle of purpose test dalam rangka memperoleh manfaat treaty (treaty benefits) dan untuk mencegah praktik treaty shopping.

Ketiga adalah penerapan debt to equity ratio untuk mencegah praktik Thin Capitalization, dan keempat yaitu ketentuan mengenai saat diperolehnya dividen atas anak perusahaan (subsidiary company) yang didirikan di luar yurisdiksi untuk mencegah praktik controlled foreign company.

Selain SAAR, setiap yurisdiksi dianjurkan untuk memiliki ketentuan umum guna melengkapi ketentuan anti avoidance rules yang sudah berlaku, atau sering disebut General Anti Avoidance Rule (GAAR).

Selanjutnya, GAAR bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang belum diatur dalam SAAR  dan memperkuat administrasi pajak untuk melindungi tax base-nya dari ancaman BEPS.

Ketentuan GAAR telah diterapkan di banyak yurisdiksi seperti Australia, New Zealand, Slovakia, Afrika Selatan, People Republic of China, India dan Singapura.

Misalnya Indonesia menerapkan metode substance over form dalam GAAR-nya sesuai Undang-Undang HPP dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

 

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

Source link

074323200_1621407116-markus-spiske-wn35CKouahQ-unsplash.jpg

Aturan Pajak Natura Terbit, Fasilitas Kantor Bakal Kena PPh Mulai 1 Juli 2023

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

 

Source link

050182600_1623847466-20210616-Target-Bantuan-Rumah-Subsidi-2.jpg

Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang Usul Hunian Rp 300 Juta di Tengah Kota Bebas PPN

Liputan6.com, Jakarta Pihak pengembang perumahan mengaku tidak khawatir minat masyarakat terhadap rumah subsidi turun gara-gara adanya kenaikan harga rumah.

Kelompok pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) lantas menawarkan rumah MBR plus, hunian untuk kelompok dengan gaji di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun tetap ramah kantong.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menyampaikan, MBR plus merupakan pekerja yang tidak bisa mendapat rumah subsidi lantaran pendapatannya di atas batas maksimal gaji MBR. Namun mereka tidak mampu untuk membeli rumah kelas menengah.

“Kita sedang mengusulkan dan sudah dikaji, untuk harga rumah sampai dengan Rp 300 juta. Itu bebas PPN, tapi bunganya bunga KPR umum. Istilah saya MBR plus lah,” ujar Totok kepada Liputan6.com, Rabu (5/7/2023).

Mudah Diakses

Tak jauh berbeda dengan rumah subsidi, rumah MBR plus tergolong tidak besar dengan tipe 36. Namun, Totok mengatakan, lokasi huniannya mudah terakses dari tempat kerja sang pemilik.

“Misalnya, dia kerja di Jakarta. Kalau suruh beli rumahnya di Bekasi misalnya, dia kan bisa beli di kotanya. Maksudnya supaya ada public transport langsung ke Jakarta,” imbuhnya.

Totok mengutarakan, pihaknya sudah usul kepada pemerintah agar rumah MBR plus ini tidak jauh dari harga rumah subsidi yang telah mengalami kenaikan. Sebagai contoh, harga rumah MBR plus di Jawa ditawarkan Rp 300 juta, lebih tinggi dari harga rumah subsidi sekitar Rp 162 juta.

“Papua (harga maksimal rumah subsidi terbarunya Rp 250 juta), mungkin bisa sampai Rp 400 juta. Jadi dia bisa tinggal dekat tempat kerja di kota penunjang, kemampuannya ada, tapi belum mampu kalau beli di kota,” ungkapnya.

Namun begitu, ia masih belum tahu kapan program rumah MBR plus bisa dipasarkan. Dia berharap pemerintah segera mengizinkan guna mengatasi backlog perumahan.

“Kita sudah usulkan, putusannya dari pemerintah karena saya minta bebas PPN,” kata Totok.

Source link

029763700_1646654167-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-7.jpg

Tak Cuma Pekerja, Pelajar Ternyata Juga Ikut Bayar Pajak

Informasi, Kemenkeu membuka kesempatan bagi 980-an siswa tingkat SMP untuk bisa mengkuti rangkaian kegiatan Kemenkeu Satu Negeri. Sebagian ada di Kemenkeu pusat di Jakarta, kemudian juga di Medan, Makassar, hingga Kupang yang ikut secara daring.

Adanya pertemuan siswa yang berasal dari daerah yang berbeda ini, kata Suahasil, diharapkan mampu membuka ruang untuk saling bertukar pengalaman.

“Jadi nanti ini kesempatan untuk, kalau biasanya ketemu teman sekitar sekolah, rumah, daerah perumahannya, sekarang kesempatan bertemu, kenalan, ngobrol, interaksi, tukar-tukaran nomor hp dan nanti bisa saling bertukar pendapat,” ungkapnya.

Kelola Keuangan Negara

Sementara itu, poin lainnya yang akan dipelajari adalah mengenai tugas dari Kementerian Keuangan. Yakni, salah satunya adalah mengelola keuangan negara.

“Kita akan belajar bagaimana mengurus Indonesia khususnya dalam hal keuangan, yang menjadi tugas dari Kemenkeu,” ujarnya.

Disetiap lini, termasuk akses masuk seperti bandara, Suahasil menyebut ada banyak petugas Kemenkeu yang berjaga. Salah satunya, menyisir barang-barang yang boleh dan tidak boleh masuk ke Indonesia.

“Tapi ada juga mengelola keuangan negara. Negara kita ini, dipenuhi oleh penduduk Indonesia dan memberi tugas ke pemerintah untuk mengatur keuangan negara. Itu juga nanti akan kita pelajari,” bebernya.

Source link

007733200_1680504270-traxer-EBKPxro0A9c-unsplash.jpg

Slovakia Turunkan Pajak Kripto Menjadi 7 Persen

Sebelumnya, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah meluncurkan standar pajak baru untuk cryptocurrency bersama dengan serangkaian amandemen standar pelaporan umum yang sudah ada.

OECD adalah organisasi internasional yang bertujuan menciptakan standar untuk isu-isu seperti perubahan iklim, perpajakan, pendidikan, dan pekerjaan. 

Meskipun tidak satu pun dari standar-standar ini yang bersifat wajib, standar-standar tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi para pembuat peraturan dalam kebijakan domestik dan internasional.

Kerangka kerja untuk bertukar informasi pajak antar negara sudah ada, tetapi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) ditujukan khusus untuk mata uang kripto. Secara khusus, kerangka ini terlihat untuk mengurangi penghindaran yang mungkin dilakukan melalui teknologi ini.

Serangkaian aturan baru juga mengubah Standar Pelaporan Umum (CRS) yang dirancang untuk mempromosikan transparansi pajak sehubungan dengan rekening keuangan yang disimpan di luar negeri. CRS disetujui pada 2014.

“Standar transparansi pajak internasional kami yang baru bertujuan untuk lebih memperkuat upaya untuk mengatasi penggelapan pajak dalam ekonomi dunia yang terdigitalisasi & mengglobal,” kata Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, dikutip dari Decrypt, Senin (12/6/2023).

Dimulai dengan cryptocurrency, standar dua bagian mengakui dampak industri yang baru lahir ini dan bagaimana hal itu akan memengaruhi pendapatan pajak di berbagai negara.

CARF memiliki tiga komponen utama yaitu aturan untuk mengumpulkan informasi pajak yang relevan seperti ruang lingkup aset dan entitas yang bertransaksi, otoritas multilateral baru untuk menegakkan aturan-aturan ini, dan format elektronik (XML) untuk bertukar informasi antar otoritas.

 

 

Source link

073728300_1641848460-SPT_Pajak.jpg

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S Secara Online, Simak Panduannya

Setelah berhasil login, pilih menu e-Filing. Berikut cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S online selanjutnya:

1. Pilih buat SPT.

2. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

3. Klik jenis SPT yang tertera (1770 S), lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

2. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

3. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

4. Isi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika kamu mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.

5. Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

6. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

7. Anda akan menerima ringkasan SPT kamu dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

9. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

10. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Source link

058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Pajak Adalah Iuran dari Rakyat untuk Kas Negara, Simak Jenis-Jenisnya

1. Pajak Parkir

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota selanjutnya adalah pajak parkir. Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.

3. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

4. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

5. PBB Perdesaan & Perkotaan

PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

6. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

7. Pajak Restoran

Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.

8. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

9. Pajak Reklame

Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

10. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.

Source link

051947000_1687943486-djp.jpg

OPINI: Kunci Kesadaran Membayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak adalah kewajiban tiap warga negara, termasuk bagi karyawan swasta yang mendapatkan penghasilan bulanan. Turunannya, ada kwajiban juga untuk pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan.

Berdasarkan Undang-Undang(UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penambahan biaya denda mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengikuti pasal 39 ayat 1 UU KUP;

Setiap warga negara yang tidak melaporkan SPT dan atau menyampaikan keterangan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap akan dikenakan pidana penjara enam bulan sampai enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pemahaman tentang pajak dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara harus dimengerti oleh setiap masyarakat Indonesia. Fungsi ini akan membantu negara dalam mengatur inflasi yang umumnya terjadi pada negara berkembang.

Sejak diumumkan pandemi Covid 19 pada Maret 2020 sampai 2022 pelemahan perekonomian mulai terasa dan berdampak ke rumah tangga, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), korporasi dan sektor keuangan.

Banyak karyawan yang mengalami pemotongan gaji, dirumahkan bahkan diberhentikan karena perusahaan tempatnya bekerja terpaksa gulung tikar. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah pengangguran adalah dampak yang sangat dirasakan oleh masyarakat ketika masa pandemi.

Terpangkasnya penghasilan akibat pandemi covid 19 tidak mengurangi pengeluaran rumah tangga, bahkan semakin bertambah, karena harus menambah pengeluaran untuk kuota internet harus beralih menjadi sistem online mulai dari urusan pekerjaan hingga urusan pendidikan.

Sepanjang 3 tahun darurat pandemi banyak bantuan pemerintah yang dapat diterima masyarakat seperti program kartu pekerja, diskon listrik, subsidi kuota belajar, Bantuan Langsung Tunai UMKN dan BPUM, Bantuan Langsung Tunai subsidi gaji, kartu sembako dan beras bulog, bansos tunai dan lainnya.

Dikutip dari unicef.org tentang hasil survey yang dilakukan oleh United Nations Children’s Fund(UNICEF) , United Nations Development Program (UNDP), Australian-Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA) dan SMERU Research Institute menunjukan 58,8% dari rumah tangga di Indonesia telah mendapatkan bantuan tunai.

Lebih dari 85% dari rumah tangga yang disurvei di Indonesia telah menerima sedikitnya bantuan sosial pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN).

Di sisi lain pembangunan infrastruktur pada masa pandemi tetap dijadikan prioritas.

“Dengan pembangunan infrastruktur, ekonomi bisa berjalan dengan baik. Akibat pandemi covid-19 realokasi dan refocussing anggaran sehingga pembangunan infrastruktur perlu mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” kata Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febri Calvin Tetelepta dikutip dari Antara.

Pembangunan infrastruktur tersebut mulai dari pembangunan jalan, bendungan, perhubungan laut, perhubungan udara, air bersih dan sanitasi hingga pembangunan jalur kereta api tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bantuan pada saat pandemi dan pengerjaan infrastruktur yang tetap berlangsung adalah salah satu bentuk pengelolaan dana adalah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara Indonesia.

Dikutip dari Trading Economics, negara Finlandia mengenakan tarif Pph nya sebesar 56.95 % dan mendistribusikan pajaknya untuk pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sehingga tidaklah hal yang aneh jika Finlandia memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia dengan biaya yang gratis.

Untuk fasilitas kesehatan dan fasilitas publik juga diberitas dengan kualitas terbaik. Hal ini yang menjadikan Finlandia dikenal sebagai negara yang rakyatnya paling bahagia di dunia, karena tingkat kesejahteraan rakyatnya yang tinggi. Negara lain seperti Jepang dan Denmark juga menerapkan hal serupa untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Namun beberapa waktu yang lalu viral video #StopBayarPajak yang merupakan salah satu buntut dari kasus eks pejabat  pajak . Hal tersebut ditanggapi dengan nada kekecewaan, “uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas negara dan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, membantu masyarakat yang membutuhkan serta kepentingan negara,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi.

“Pada saat pandemi Covid 19 uang pajak juga membantu masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu membayar pengobatan alias gratis. Begitu juga dengan pembangunan jalan tol dan bendungan juga berasal dari uang pajak,” kata Sri Mulyani.

Masa pandemi dapat menjadi pengertian bagi masyarakat Indonesia tentang manfaat pajak negara dan pentingnya setiap orang wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga yang selama ini yang merasa terpaksa untuk membayar dan melakukan pelaporan dapat tersadarkan akan fakta bahwa dana pajak tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat Indonesia sendiri.

Pemahaman yang benar tentang pajak dan pengelolaannya tersebut dibutuhkan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang penting kepatuhan membayar pajak untuk negara Indonesia semakin maju dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesadaran tersebut akan mendorong kemauan dalam memenuhi kewajibannya.

 

 

 

 

Source link